Aksi korporasi adalah tindakan perusahaan一khususnya perusahaan terbuka yang berpengaruh pada harga efek seperti saham maupun obligasi, serta kepentingan pemegang sahamnya.
Aksi korporasi alias corporate action memang “sengaja” dilakukan perusahaan untuk menarik perhatian pihak-pihak terkait pada pasar modal sekaligus penting bagi investor karena berpengaruh pada jumlah saham yang beredar, susunan kepemilikan saham, hingga pergerakan saham.
Ada sekitar 11 jenis aksi korporasi yang berlaku pada perusahaan terbuka. Khususnya pada IPO, tentunya dilakukan oleh perusahaan yang mulanya tertutup (Perseroan Terbatas) kemudian go public menjadi Perusahaan Terbuka (PT Tbk.)
Yuk, simak penjelasan apa saja jenis aksi korporasi berikut ini!
1. Dividen
Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham sebagai imbalan atas investasi mereka一tentunya sesuai dengan jumlah lembar saham mereka. Dividen ini bisa dibayarkan dalam bentuk tunai (dividen tunai) atau dalam bentuk saham (dividen saham).
Pembayaran dividen menunjukkan bagaimana profitabilitas perusahaan dan komitmen manajemen untuk mengembalikan nilai kepada pemegang saham. Namun, pembayaran dividen juga mengurangi kas perusahaan.
Tak jarang, emiten melakukan puasa dividen alias tidak membayarkan dividennya kepada para pemegang saham selama beberapa tahun. Misalnya PT BSD City (BSDE), PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS), dan lainnya.
Di sisi lain, contoh emiten yang sering membagikan dividennya adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) secara rutin.
Baca Selengkapnya 👉 Dividen: Pengertian, Jenis, dan Tanggal Penting dalam Prosedurnya
2. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) / Rights Issue
HMETD alias Right Issue adalah hak istimewa yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk mendapatkan saham baru dari suatu emiten dengan harga khusus, sebelum kemudian ditawarkan kepada masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan modal perusahaan.
Pemegang saham lama memiliki hak istimewa ini untuk membeli saham baru dengan harga yang biasanya lebih rendah dari harga pasar. Jika tidak menggunakan haknya, porsi kepemilikan mereka akan terdilusi.
Mekanisme HMETD ini sudah diatur pada Peraturan BAPEPAM No. Kep 57/PM/1996 Peraturan No. IX. D.I tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Pada awal tahun 2024, PT Bank Mayapada Tbk. (MAYA) melakukan rights issue sebesar Rp4,01 triliun.
Baca Selengkapnya 👉 Right Issue: Pengertian, Tujuan, Ciri, Keuntungan, dan Kerugian Menerbitkannya
3. Waran
Waran adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli sejumlah saham perusahaan pada harga dan jangka waktu tertentu di masa mendatang.
Biasanya, waran diberikan sebagai bonus kepada pemegang saham saat mereka membeli saham baru, sehingga penawaran saham baru menjadi lebih menarik bagi investor.
Waran diterbitkan bersamaan dengan IPO atau rights issue sebagai insentif. Harga pelaksanaan waran (strike price) biasanya lebih tinggi dari harga penerbitan awal saham.
Dalam transaksi saham, waran dikenali dengan kode yang diikuti oleh "-W" setelah kode saham perusahaan yang menerbitkannya. Sebagai contoh, "ALTO-W" adalah waran yang diterbitkan oleh perusahaan dengan kode saham "ALTO."
Di Bursa Efek Indonesia, waran ini umumnya dikenal sebagai "Call Warrant."
Baca Selengkapnya 👉 Investor Wajib Tahu! Pengertian dan Tujuan Warrant
4. Saham Bonus
Saham bonus adalah aksi korporasi berupa pembagian saham tambahan kepada pemegang saham yang berasal dari kapitalisasi agio saham (selisih lebih harga jual saham di atas nilai nominal) atau keuntungan ditahan perusahaan.
Saham bonus memang meningkatkan jumlah saham beredar, tetapi tidak mengubah nilai ekuitas perusahaan secara keseluruhan. Ini sering dianggap sebagai cara perusahaan mengapresiasi pemegang saham tanpa mengeluarkan uang tunai.
Pada Maret 2025 silam, PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN) siap membagikan saham bonus kepada para pemegang saham senilai Rp116 miliar.
Baca Selengkapnya 👉 Saham Bonus - Pengertian, Perbedaan dengan Dividen, dan Contoh Perusahaannya
5. Stock Split
Stock split adalah pemecahan satu saham menjadi beberapa saham dengan nilai nominal yang lebih kecil, sehingga meningkatkan jumlah saham beredar. Tujuannya untuk membuat harga saham lebih terjangkau khususnya bagi investor ritel, sehingga meningkatkan likuiditas dan daya tarik saham.
Aksi korporasi ini sudah banyak dilakukan oleh emiten ternama, salah satunya BBCA. Sejak penawaran saham perdana, BBCA bahkan sudah 4x melakukan stock split. Selama itu, BBCA melakukan stock split 3x dengan rasio 1:2, sementara yang terakhir dengan rasio 1:5.
Baca Selengkapnya 👉 Pemecahan Saham alias Stock Split, Strategi Emiten Supaya Harga Saham Tidak Terlalu Mahal
6. Reverse Stock
Reverse stock adalah aksi korporasi berupa penggabungan beberapa saham menjadi satu saham dengan nilai nominal yang lebih besar, sehingga mengurangi jumlah saham beredar. Reverse stock ini jadi kebalikan dari stock split.
Reverse stock sering dilakukan oleh perusahaan yang harga sahamnya sangat rendah (biasanya di bawah Rp50. Hal ini dilakukan untuk menghindari delisting saham.
Pada Oktober 2024 silam, PT Net Visi Media Tbk. (NETV) melakukan reverse stock dengan perbandingan 2:1. Artinya, setiap 2 saham bernilai nominal Rp100 akan digabungkan menjadi 1 saham yang bernominal Rp200.
Baca Selengkapnya 👉 Reverse Stock - Pengertian, Tujuan, Perbedaan dengan Stock Split, dan Contoh Perusahaannya
7. Buyback Saham
Buyback saham adalah ketika perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri yang beredar di pasar, baik secara tunai atau dana pinjaman.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai EPS (Earnings Per Share) karena jumlah saham beredar berkurang, mencegah akuisisi yang tidak diinginkan, atau sebagai bentuk pengembalian nilai kepada pemegang saham.
Sudah banyak perusahaan besar di Indonesia dan global melakukan buyback saham saat harga sahamnya dianggap undervalue. Pada pandemi Covid-19 silam saja, beberapa bank besar di Indonesia melakukan aksi korporasi ini.
Pada periode Mei 2024 - Mei 2025 silam, PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO), melakukan buyback saham sebesar Rp4 triliun.
Baca Selengkapnya 👉 Buyback Saham - Apa Motif Perusahaan Membeli Sahamnya Kembali?
8. Merger
Merger adalah upaya penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru. Salah satu perusahaan biasanya tetap ada, dan yang lain melebur ke dalamnya, atau terbentuk entitas baru sepenuhnya.
Biasanya, perusahaan yang dibubarkan atau dihentikan aktivitasnya adalah yang ukurannya lebih kecil. Sementara perusahaan yang ukurannya lebih besar akan dipertahankan baik dalam hal nama maupun status hukumnya.
Di Indonesia, ada banyak perusahaan yang melakukan aksi korporasi satu ini. Salah satunya adalah merger antara PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia pada tahun 2022 membentuk Indosat Ooredoo Hutchison.
Baca Selengkapnya 👉 Merger Perusahaan - Pengertian, Jenis, Tujuan, Faktor Pertimbangan, dan Contoh Perusahaannya
9. Akuisisi
Akuisisi adalah aksi korporasi berupa pembelian sebagian besar atau seluruh saham perusahaan lain oleh suatu perusahaan, sehingga perusahaan pembeli mendapatkan kendali atas perusahaan yang diakuisisi.
Singkatnya, akuisisi merupakan penggabungan 2 perusahaan dengan membeli sebagian saham, tetapi keduanya masih tetap berdiri sendiri.
Contoh perusahaan yang melakukan akuisisi adalah PT Telkom Tbk. dengan PT Multimedia Nusantara, PT XL Axiata dengan PT Link Net, GoJek dengan Bank Jago, dan lainnya.
Baca Selengkapnya 👉 Akuisisi Perusahaan - Pengertian, Jenis, Manfaat, dan 4 Motif Pertimbangannya
10. Divestasi Saham
Divestasi saham adalah aksi korporasi yang berupa penjualan sebagian aset, unit bisnis, atau anak perusahaan oleh suatu perusahaan. Divestasi dilakukan untuk berbagai alasan, seperti fokus pada bisnis inti, mengumpulkan dana, atau mengurangi utang.
Contoh perusahaan yang melakukan divestasi saham adalah PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) kepada MIND ID.
Baca Selengkapnya 👉 Divestasi Saham - Tujuan, Metode, Kelebihan, Kekurangan, dan Langkah-Langkahnya
11. IPO (Initial Public Offering)
Aksi korporasi ini tentunya berlaku bagi perusahaan yang mulanya terbatas (PT), kemudian menjadi Perusahaan Terbuka (Tbk.), khususnya yang hendak melakukan penawaran saham kepada publik.
Namun perlu dipahami bahwa tidak semua perusahaan terbuka (Tbk.) itu wajib melakukan IPO di pihak bursa.
IPO menjadi langkah besar bagi perusahaan tertutup untuk mendapatkan akses ke sumber permodalan yang lebih luas, meningkatkan citra perusahaan, dan memberikan likuiditas bagi pemegang saham awal. Proses IPO melibatkan penunjukan penjamin emisi, valuasi perusahaan, dan pemenuhan persyaratan bursa.
Setiap tahunnya, ada banyak perusahaan di Indonesia yang melakukan IPO. Pada pertengahan 2025 ini saja, sudah ramai 8 emiten saham yang e-IPO termasuk dari PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA), yang merupakan salah satu perusahaan Prajogo Pangestu.
Baca Selengkapnya 👉 IPO Saham - Pengertian dan Cara Membelinya
Mau Untung dari Aksi Korporasi?
Nah, itulah penjelasan tentang apa saja aksi korporasi yang sudah banyak dilakukan oleh perusahaan terbuka maupun tertutup. Khususnya jika kamu menanamkan saham pada perusahaan terbuka, maka wajib memperhatikan apa saja aksi korporasi yang emiten lakukan, karena berpengaruh pada saham milikmu.
Untuk urusan investasi saham, kamu bisa memantaunya lewat aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya.
Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.