Divestasi saham menjadi salah satu aksi korporasi yang cukup sering dilakukan oleh perusahaan swasta, emiten di bursa saham, hingga perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Kasus divestasi saham PT Freeport Indonesia menjadi salah satu contoh paling terkenal di Indonesia karena melibatkan kepentingan nasional, regulasi pertambangan, hingga kelangsungan lingkungan di sekitar tambang. Memangnya, apa itu divestasi saham? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Pengertian Divestasi Saham
Divestasi adalah tindakan perusahaan menjual sebagian aset, unit usaha, anak perusahaan, atau kepemilikan saham tertentu.
Jadi, jika dirunut dalam konteks pasar modal maka divestasi saham adalah pengurangan atau pelepasan kepemilikan saham oleh suatu pihak kepada pihak lain. Pelepasan tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan induk, investor strategis, pemerintah, maupun investor asing.
Tujuan utama divestasi saham adalah untuk mengurangi atau menghilangkan kepemilikan dalam suatu emiten maupun sektor tertentu.
Divestasi merupakan kebalikan dari investasi. Jika investasi adalah upaya menanamkan modal atau membeli aset pada perusahaan, maka divestasi dilakukan untuk mengurangi kepemilikan atau melepas aset tertentu.
Divestasi tidak selalu berarti kondisi perusahaan sedang buruk. Dalam banyak kasus, divestasi justru menjadi bagian dari strategi bisnis agar perusahaan lebih fokus pada lini usaha utama, memperoleh dana segar, atau meningkatkan efisiensi.
Aksi korporasi berupa divestasi ini menjadi salah satu dari kegiatan restrukturisasi keuangan yang merupakan usaha menyusun ulang suatu sistem, proses, dan elemen dari struktur keuangan perusahaan. Selain divestasi, kegiatan restrukturisasi juga bisa berupa konversi hutang menjadi ekuitas, penjualan aset yang bukan inti, pelepasan saham, go public, private placement, dan leverage buyout.
Melansir dari penelitian berjudul Memperkuat Kebijakan Divestasi Saham Tambang di Indonesia, ada komponen dari divestasi saham yakni:
- Berapa Banyak yang Didivestasikan?
Komponen ini menentukan berapa proporsi saham yang hendak didivestasikan oleh perusahaan dan di tahun keberapa mereka harus divestasi. Aturan divestasi mengharuskan setiap perusahaan khususnya sektor tambang milik asing untuk melakukan aksi korporasi ini kepada pemerintah, BUMN, atau swasta.
Jumlahnya bergantung pada lamanya perusahaan tersebut berproduksi.
- Siapa yang Bisa Membeli?
Komponen kedua adalah siapa saja yang dapat membeli saham. Sesuai Permen ESDM 9 Tahun 2017 memiliki 3 tingkatan pembeli potensial pada divestasi saham, yakni:
- Pemerintah pusat dan otoritas daerah ➡️ penjualan dinegosiasikan
- BUMN dan BUMD ➡️ dijual melalui lelang
- Perusahaan swasta ➡️ dijual melalui lelang
- Bursa saham ➡️ melalui IPO
- Pada Harga Berapa?
Komponen ketiga adalah harga saham ketika dijual dan prosesnya. Harga saham yang ditawarkan kepada pemerintah ditentukan melalui negosiasi. Saham yang ditawarkan kepada BUMN dan perusahaan swasta dihargai melalui lelang.
Baca Juga: 15+ Perbedaan Merger dan Akuisisi dari Berbagai Aspek, Apa Saja?
Tujuan Divestasi Saham
Ada berbagai alasan mengapa perusahaan melakukan divestasi saham, yakni:
1. Fokus pada Bisnis Inti
Banyak perusahaan yang ternyata memiliki terlalu banyak lini usaha, sehingga malah sulit dikelola secara optimal.
Melalui divestasi, perusahaan dapat melepas bisnis yang dianggap tidak lagi sejalan dengan strategi utama perusahaan sehingga manajemen bisa lebih fokus mengembangkan sektor yang paling menguntungkan.
Contohnya PT Astra International Tbk. (ASII) yang melepas seluruh kepemilikannya di PT Bank Permata Tbk. pada tahun 2019. Melansir dari CNBC Indonesia, Astra melepas sekitar 44,56% saham Bank Permata kepada Bangkok Bank dengan harga Rp1.498 per saham. Hal ini dilakukan karena Astra ingin fokus memperkuat bisnis intinya uang berada di luar sektor perbankan.
2. Mengurangi Beban dan Potensi Kerugian
Perusahaan juga dapat melakukan divestasi terhadap unit bisnis yang terus merugi. Daripada mempertahankan bisnis yang membebani keuangan perusahaan, manajemen memilih menjual aset tersebut untuk mengurangi potensi kerugian lebih besar di masa depan.
Strategi ini umum dilakukan ketika kondisi industri sedang menurun atau bisnis tertentu tidak lagi kompetitif.
3. Mendapatkan Dana Segar
Divestasi sering digunakan sebagai cara memperoleh suntikan dana tunai. Hasil penjualan saham atau aset dapat digunakan untuk:
- membayar utang,
- meningkatkan modal kerja,
- melakukan ekspansi bisnis lain,
- atau memperbaiki struktur keuangan perusahaan.
Pada tahun 2019, PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) melakukan divestasi saham jenis spin-off atau pemisahan anak perusahaan untuk membayar utang kepada sejumlah kreditor. Melansir dari CNBC Indonesia, kala itu KRAS memiliki utang sebesar US$ 2,49 miliar atau sekitar Rp34,86 triliun.
4. Memenuhi Regulasi Pemerintah
Di Indonesia, divestasi saham juga dapat bersifat wajib khususnya pada sektor pertambangan. Aturan mengenai kewajiban divestasi saham di sektor pertambangan diatur dalam:
- UU Nomor 3 Tahun 2020
- PP Nomor 96 Tahun 2021
Dalam aturan tersebut, menyebutkan bahwa aksi divestasi saham dilakukan secara bertahap sehingga paling sedikit 51% saham dimiliki oleh pihak-pihak Indonesia. Contohnya adalah PT Freeport Indonesia melalui MIND ID memperoleh 51% saham Freeport pada tahun 2018 setelah perusahaan asing tersebut melakukan kewajiban divestasi (Sumber: ESDM)
Apakah Divestasi Saham Legal?
Tentu saja divestasi saham itu merupakan tindakan legal dan diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia. Divestasi termasuk bagian dari aksi korporasi yang sah selama dilakukan sesuai ketentuan hukum, peraturan pasar modal, dan persetujuan pemegang saham apabila diperlukan.
Beberapa aturan penting terkait divestasi saham di Indonesia antara lain:
1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Aturan tentang divestasi justru pertama kali disebutkan dalam UU Minerba pada tahun 2009 ini.
Pada Pasal 79 huruf y, tertulis bahwa bagi perusahaan asing pertambangan pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Operasi Produksi memuat divestasi saham menjadi salah satu kewajibannya.
Pada Pasal 112 UU Minerba disebutkan bahwa perusahaan pertambangan asing wajib melakukan divestasi saham kepada peserta Indonesia setelah jangka waktu tertentu sejak mulai produksi. Aturan ini kemudian diperbarui melalui:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba,
- serta berbagai peraturan pemerintah turunannya.
2. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga menjadi dasar hukum terkait investasi asing di Indonesia, termasuk pengaturan kepemilikan saham dan divestasi.
Pada Pasal 7 menyebutkan tentang masalah nasionalisasi. Dimana pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilan hak dan kepemilikan atas penanam modal asing, kecuali terdapat UU yang mengatur.
Lalu pada pasal 8 tertulis bahwa penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang ditunjuk oleh penanam modal sesuai ketentuan.
3. PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan ini mengatur lebih detail mengenai mekanisme divestasi saham perusahaan pertambangan asing. Aturan tersebut kemudian beberapa kali direvisi, termasuk melalui:
- PP Nomor 24 Tahun 2012,
- PP Nomor 77 Tahun 2014,
- dan PP Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa saham perusahaan asing harus secara bertahap ditawarkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
4. PP Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
Dalam aturan ini, divestasi diartikan sebagai upaya penjualan surat dan/atau kepemilikan pemerintah, baik sebagian maupun keseluruhan kepada pihak lain.
5. PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
Sebenarnya, peraturan ini merupakan hasil dari perubahan keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang hal yang sama.
Pada pasal 97, telah ditentukan bahwa pemodal asing pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) setelah 5 tahun berproduksi, wajib melakukan divestasi saham secara bertahap sehingga pada tahun ke-10 paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pihak Indonesia.
Baca Juga: Kepmen ESDM Nomor 144/2026 Ubah Harga Patokan Mineral, Bagaimana?
Jenis Divestasi Saham
Dalam praktik bisnis, divestasi dapat dilakukan melalui beberapa jenis. Meskipun memang inti dari jenis-jenis divestasi berikut adalah menghapus kendali anak perusahaan atau unit bisnis dari perusahaan induk untuk pihak baru.
1. Penjualan Langsung (Sell-Off)
Jenis divestasi umum yang paling umum adalah sell-off yakni upaya penjualan langsung aset atau saham kepada pihak lain. Perusahaan dapat menjual anak usaha, unit bisnis, saham kepemilikan, atau aset tertentu kepada pihak lain.
Upaya ini melibatkan 3 pihak yakni pengakuisisi, perusahaan induk, serta anak perusahaan yang hendak dijual. Jenis ini biasanya dipilih karena relatif cepat dan sederhana.
Contoh: Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) melakukan divestasi saham jenis sell-off pada anak usahanya, PT Waskita Karya Realty, sebesar 99,9% saham.
Melansir dari Indo Premier, aksi divestasi saham pada 19 Desember 2025 ini dilakukan oleh Waskita Karya dengan melepas 82.674 lembar saham atau setara 20% kepemilikan sahamnya di anak usahanya tersebut kepada pihak pembeli yakni PT Asthana Griya Permasindo.
2. Spin-Off
Spin-off adalah jenis divestasi yang berupa pemisahan unit bisnis menjadi perusahaan baru yang berdiri sendiri. Dalam metode ini:
- unit usaha dipisahkan dari induk perusahaan,
- kemudian menjadi entitas independen dengan manajemen dan laporan keuangan tersendiri.
Tujuannya agar bisnis lebih fokus dan memiliki potensi pertumbuhan yang lebih optimal. Biasanya, jenis divestasi ini justru melahirkan perusahaan publik baru yang sepenuhnya telah terpisah dari perusahaan induk.
Pada jenis divestasi spin-off ini, tidak ada perusahaan yang mengakuisisi seperti sell-off. Pada tahun 2019, PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) melakukan divestasi saham jenis spin-off atau pemisahan anak perusahaan untuk membayar utang kepada sejumlah kreditor. Melansir dari CNBC Indonesia, kala itu KRAS memiliki utang sebesar US$ 2,49 miliar atau sekitar Rp34,86 triliun.
3. Equity Carve-Out
Jenis divestasi saham equity carve-out mirip dengan spin-off, tetapi perusahaan baru biasanya menjual sebagian sahamnya kepada publik melalui IPO. Artinya, masyarakat umum dapat ikut memiliki saham entitas hasil carve-out tersebut.
Singkatnya, perusahaan induk melepas sebagian kepemilikan anak usaha melalui IPO.
Jenis divestasi saham ini menciptakan perusahaan baru yang diperdagangkan secara publik. Namun, tidak permanen karena perusahaan induk bisa saja menjual atau membeli kembali sisa saham anak perusahaannya.
Contohnya anak usaha Telkom Indonesia yakni Dayamitra Telekomunikasi Tbk. yang melantai di bursa dengan kode MTEL pada tahun 2021. Melalui IPO MTEL tersebut, Telkom memang melepas sebagian sahamnya kepada publik, tetapi tetap menjadi pemegang saham pengendali.
Supaya lebih paham, cermati tabel perbedaan jenis-jenis divestasi saham berikut ini!
|
Aspek |
Sell-Off |
Spin-Off |
Equity Carve-Out |
|
Pengertian |
Penjualan langsung saham, aset, atau anak usaha kepada pihak lain |
Pemisahan unit bisnis menjadi perusahaan baru yang berdiri sendiri |
Pelepasan sebagian saham anak usaha ke publik melalui IPO |
|
Tujuan Utama |
Mendapat dana segar dan melepas bisnis non-inti |
Membuat bisnis lebih fokus dan mandiri |
Mendapat pendanaan publik sambil tetap mempertahankan kendali |
|
Ada Pihak Pengakuisisi? |
Ya, ada pembeli atau pengakuisisi |
Tidak ada pengakuisisi langsung |
Tidak ada pengakuisisi tunggal karena saham dijual ke publik |
|
Status Anak Usaha Setelah Divestasi |
Berpindah kepemilikan ke pihak lain |
Menjadi perusahaan independen |
Menjadi perusahaan publik terbuka |
|
Kepemilikan Perusahaan Induk |
Bisa hilang seluruhnya atau berkurang |
Umumnya terpisah sepenuhnya |
Masih memiliki sebagian besar saham |
|
Perusahaan Induk Masih Mengendalikan? |
Biasanya tidak lagi mengendalikan |
Tidak lagi mengendalikan |
Biasanya masih menjadi pemegang saham pengendali |
|
Cara Pelaksanaan |
Transaksi jual beli langsung |
Pemisahan organisasi dan bisnis |
IPO atau penawaran saham perdana anak usaha |
|
Keterlibatan Pasar Modal |
Tidak selalu |
Tidak selalu |
Sangat erat karena melibatkan IPO |
|
Tujuan Strategis |
Restrukturisasi cepat atau pembayaran utang |
Fokus bisnis dan efisiensi operasional |
Monetisasi anak usaha sekaligus membuka akses pendanaan |
|
Dampak ke Struktur Grup |
Anak usaha keluar dari grup |
Terjadi pemisahan grup usaha |
Anak usaha tetap terafiliasi dengan induk |
|
Kompleksitas Proses |
Relatif paling sederhana |
Menengah hingga kompleks |
Kompleks karena melibatkan IPO dan regulasi pasar modal |
|
Sumber Dana yang Diperoleh |
Dari pembeli langsung |
Tidak selalu menghasilkan dana tunai besar |
Dari investor publik melalui pasar modal |
|
Risiko Utama |
Kehilangan potensi bisnis masa depan |
Biaya restrukturisasi tinggi |
Dilusi kepemilikan dan tekanan pasar saham |
|
Cocok Digunakan Saat |
Perusahaan butuh dana cepat atau melepas aset non-strategis |
Perusahaan ingin fokus pada bisnis inti |
Anak usaha memiliki prospek besar dan siap go public |
Baca Juga: 8 Perusahaan Merger Paling Fenomenal di Indonesia, Apa Saja?
Contoh Divestasi Saham di Indonesia
Kasus divestasi PT Freeport Indonesia menjadi contoh paling terkenal di Indonesia. Perusahaan tambang tersebut sebelumnya mayoritas dimiliki oleh Freeport-McMoRan asal Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia mewajibkan Freeport melakukan divestasi saham sesuai aturan Minerba agar mayoritas saham dimiliki pihak Indonesia. Namun, tentu saja prosesnya berlangsung panjang dan kompleks.
Pada awalnya, pemerintah dan Freeport beberapa kali mengalami perbedaan pandangan terkait valuasi saham, hak pengelolaan tambang, hingga perpanjangan izin operasi. Negosiasi berlangsung bertahun-tahun dan menjadi perhatian publik nasional.
Akhirnya pada 2018, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum, kini bagian dari MIND ID), Indonesia resmi menguasai 51,23% saham Freeport Indonesia. Transaksi tersebut bernilai sekitar US$3,85 miliar.
Baca Juga: Apa Itu Perusahaan Pialang? Ini Pengertian dan Contohnya
Minat Berinvestasi Pada Aksi Divestasi Saham?
Nah, dapat disimpulkan bahwa divestasi saham adalah aksi korporasi berupa pelepasan sebagian kepemilikan saham atau aset perusahaan kepada pihak lain. Memang contoh divestasi saham yang paling terkenal adalah PT Freeport Indonesia, tetapi sahamnya tidak dijual di bursa alias publik tidak bisa memilikinya.
Eits, masih ada contoh hasil divestasi saham yang dijual di bursa yakni Dayamitra Telekomunikasi Tbk. yang merupakan anak usaha dari Telkom Indonesia. Dayamitra Telekomunikasi Tbk. ini melantai di bursa dengan kode MTEL.
Kamu bisa langsung berinvestasi pada contoh hasil dari aksi divestasi saham tersebut melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
https://eprints.pknstan.ac.id/215/5/06.%20Bab%20II_Nike%20Sri%20Maharani_4302190111.pdf
Manley, D., & Bria, E. (2015). Memperkuat Kebijakan Divestasi Saham Tambang Di Indonesia.
Raseuki, Gebika. (2025). Proses Divestasi Saham Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol 5 (1).
Silitonga, M. A. C., & Sulistiyono, A. (2019). Aspek Hukum Proses Divestasi Saham oleh Perusahaan Pertambangan Asing. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7(2), 228-235.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)