BISNIS
 

Aksi Korporasi: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Dampaknya Bagi Beberapa Pihak

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 10 Jul 2025 - Reviewed by Lia Andani.

 

Aksi korporasi alias corporate action adalah hal wajar yang dilakukan oleh perusahaan, baik itu terbuka maupun tertutup. 

Yap, sekalipun perusahaan tersebut belum mencatatkan sahamnya pada BEI一sebagai perusahaan terbuka (Tbk.), tetap bisa melaksanakan aksi korporasi. 

Namun umumnya, aksi korporasi menjadi alternatif dalam pendanaan perusahaan, sebab dapat menarik perhatian investor. 

Langsung saja simak penjelasan tentang aksi korporasi berikut ini!

 

Pengertian Aksi Korporasi (Corporate Action)

Aksi korporasi adalah tindakan perusahaan一khususnya perusahaan terbuka yang berpengaruh pada harga efek seperti saham maupun obligasi, serta kepentingan pemegang sahamnya. 

Aksi korporasi alias corporate action memang “sengaja” dilakukan perusahaan untuk menarik perhatian pihak-pihak terkait pada pasar modal sekaligus penting bagi investor karena berpengaruh pada jumlah saham yang beredar, susunan kepemilikan saham, hingga pergerakan saham. 

Sebagai investor, kamu pasti sering berekspektasi besar ‘kan dalam menanamkan danamu secara jangka panjang pada emiten terkait. 

Nah, segala informasi dan aktivitas dari emiten tersebut pasti akan selalu kamu cari, sehingga berpengaruh pada keputusanmu ke depannya. Apakah akan membeli lembaran sahamnya lagi, atau malah menjualnya. 

Aksi korporasi itu beragam seperti: dividen, hak memesan efek terlebih dahulu atau HMETD atau rights issue, waran, saham bonus, stock split, reverse stock, buyback, merger, akuisisi, divestasi, hingga IPO (khususnya pada perusahaan tertutup). 

Pihak-pihak yang mencermati aksi korporasi secara seksama adalah investor (baik ritel maupun institusional), analis saham, hingga manajer investasi. 

FYI, kualitas dan komitmen para pengurus perusahaan seperti jajaran komisaris dan direksi, justru tergambar pada aksi korporasi yang mereka lakukan. 

Baca Juga: 6 Ciri Saham Gorengan, Begini Cara Bandar Menggorengnya!

 

Apa Tujuan Aksi Korporasi?

Ada banyak tujuan pelaksanaan aksi korporasi oleh suatu perusahaan, seperti:

  • Meningkatkan modal perusahaan
  • Meningkatkan likuiditas
  • Restrukturisasi modal
  • Restrukturisasi kewajiban utang dengan mengeluarkan saham
  • Distribusi pendapatan pada investor
  • Penyebaran informasi kepada investor
  • Meningkatkan nilai perusahaan
  • Memenuhi kebutuhan pendanaan

 

Dampak Aksi Korporasi 

Khususnya pada perusahaan publik, aksi korporasi pasti akan berdampak pada beberapa hal ini:

1. Bagi Pemegang Efek

Apapun aksi korporasi pasti sangat berpengaruh pada pemegang saham, khususnya akan jumlah saham yang beredar, komposisi kepemilikan pemegang saham, hingga jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham. 

 

2. Harga Efek

Aksi korporasi berdampak pada efek yang diterbitkan oleh emiten tersebut, baik itu saham maupun obligasi. 

 

3. Restrukturisasi Efek

  • Restrukturisasi efek bersifat saham, seperti berubahnya nilai nominal saham akibat stock split. 
  • Konversi efek: satu efek bisa berubah menjadi jenis efek lain. Contohnya seperti obligasi berubah menjadi saham biasa akibat dieksekusinya convertible bond saat jatuh tempo.
  • Subscription: hak yang dimiliki para pemegang efek seperti HMETD kemudian ditukar menjadi jenis efek berbeda, karena pembayaran uang yang dibayarkan secara reguler. 

 

4. Jumlah Saham yang Beredar

Berlakunya aksi korporasi terutama right issue, pembagian saham bonus maupun dividen, dapat menambah jumlah saham yang beredar. 

Lain lagi jika aksi korporasi berupa buy back, maka jumlah saham yang beredar di masyarakat akan berkurang, karena saham kembali ke emiten. 

 

Baca Juga: Pemegang Saham - Pengertian, Bentuk, dan 7 Haknya dalam RUPS

 

Apakah Aksi Korporasi Hanya untuk Perusahaan Terbuka?

Tidak. Aksi korporasi dapat berlaku juga untuk perusahaan tertutup yang tidak mempublikasikan sahamnya di BEI. 

Perbedaannya terletak pada mekanisme pelaksanaannya dan tingkat publikasi informasinya:

  • Perusahaan Terbuka

Aksi korporasi diatur secara ketat oleh otoritas pasar modal (OJK di Indonesia) dan bursa efek. Informasi mengenai aksi korporasi harus diumumkan secara transparan kepada publik dan investor. 

Persetujuan pemegang saham melalui RUPS sangat penting dan seringkali menjadi syarat wajib.

  • Perusahaan Tertutup

Meskipun tidak ada kewajiban untuk mempublikasikan informasi secara luas, perusahaan tertutup tetap melakukan aksi korporasi. 

Misalnya, penerbitan saham baru kepada investor privat, akuisisi perusahaan lain, pembagian dividen kepada pemegang saham internal, atau restrukturisasi utang. 

Keputusan-keputusan ini biasanya disetujui oleh dewan direksi dan/atau pemilik perusahaan berdasarkan anggaran dasar dan kesepakatan antar pemegang saham. Transparansi informasinya terbatas pada pihak-pihak terkait dalam perusahaan.

Baca Juga: Kenapa Harga Bisa Naik Turun? Berikut Ini Penjelasan Beserta Jenis-Jenisnya

 

Mau Untung dari Aksi Korporasi?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu aksi korporasi yang sudah banyak dilakukan oleh perusahaan terbuka maupun tertutup. Khususnya jika kamu menanamkan saham pada perusahaan terbuka, maka wajib memperhatikan apa saja aksi korporasi yang emiten lakukan, karena berpengaruh pada saham milikmu. 

Untuk urusan investasi saham, kamu bisa memantaunya lewat aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO