SAHAM
 

Investor Wajib Tahu! Pengertian dan Tujuan Warrant

by William Fernandes - 10 Apr 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Banyak keuntungan yang bisa investor dapatkan dalam berinvestasi, salah satunya adalah Warrant. Apakah kamu sudah pernah mengenal istilah ini? Jika belum yuk, kita simak artikel berikut ini!

 

Pengertian Warrant

Waran atau juga yang dikenal sebagai Warrant, merupakan hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli saham pada harga yang telah ditentukan (harga eksekusi) oleh perusahaan yang menerbitkannya dalam periode waktu tertentu.

Biasanya, waran diberikan sebagai bonus kepada pemegang saham saat mereka membeli saham baru, sehingga penawaran saham baru menjadi lebih menarik bagi investor.

Dalam transaksi saham, waran dikenali dengan kode yang diikuti oleh "-W" setelah kode saham perusahaan yang menerbitkannya. Sebagai contoh, "ALTO-W" adalah waran yang diterbitkan oleh perusahaan dengan kode saham "ALTO." Di Bursa Efek Indonesia, waran ini umumnya dikenal sebagai "Call Warrant."

 

Warrant Menurut Undang-Undang

Istilah ini juga diresmikan dalam hukum, yaitu dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 5 dari Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal sebagai berikut:

"Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek tersebut diterbitkan."

Regulasi terkait penerbitan dan perdagangan Efek terlebih dahulu (HMETD) di pasar modal diatur oleh peraturan bursa efek. Di Indonesia, penerbitan Efek terlebih dahulu (HMETD) mengacu pada Keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal No: Kep-26/PM/2003.

Jika suatu perusahaan yang telah mengadakan penawaran saham perdana (IPO) memiliki rencana untuk mengeluarkan saham tambahan di masa depan, setiap pemegang saham berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang setara dengan persentase kepemilikan mereka.

Contohnya, PT ABCD akan meluncurkan IPO dengan 2 miliar lembar saham yang ditawarkan seharga Rp1.000 per lembar saham. Seiring dengan IPO ini, PT ABCD juga akan menerbitkan 1 miliar lembar waran yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli lembar saham baru dengan harga yang telah ditentukan.

Dalam konteks ini, setiap pemegang saham yang memiliki 2 lembar saham dan akan menerima 1 hak waran secara gratis ketika IPO dilakukan.

 

Tujuan Penerbitan Warrant

Untuk mengundang minat investor dan mendorong untuk membeli saham, perusahaan seringkali menerbitkan waran, terutama ketika mereka membutuhkan tambahan modal melalui saham baru. Waran juga berfungsi sebagai elemen menarik dalam produk investasi perusahaan untuk menarik dana dari investor.

Waran biasanya diberikan kepada pemegang saham bersamaan dengan Right Issue untuk mendorong mereka menggunakan haknya dan memperoleh saham tambahan. Penting untuk dicatat bahwa waran adalah hak, bukan kewajiban; investor dapat memilih untuk menggunakan hak tersebut atau tidak, dan jika mereka melakukannya, waran akan diubah menjadi saham biasa. Sebaliknya, tidak ada kewajiban untuk menggunakan waran.

Investor juga memiliki opsi untuk menjual waran (hak tebus) mereka kepada investor lain yang berminat untuk memanfaatkannya. Jika waran tidak digunakan, hak tersebut akan kadaluarsa.

Dengan kata lain, waran adalah hak untuk membeli saham dan diterbitkan oleh perusahaan yang sudah tercatat di bursa saham. Sebelum perusahaan menerbitkannya, mereka harus mematuhi sejumlah peraturan emisi yang berlaku. Produk ini merupakan turunan dari saham dan pertama kali dikembangkan oleh perusahaan Jepang di bursa saham Swiss. Hingga saat ini, banyak emiten di bursa saham Indonesia juga menerbitkan waran sebagai bonus untuk pemegang saham mereka.

 

Cara Menghitung Harga Wajar Warrant

Untuk menentukan harga yang wajar untuk waran, perlu memperhatikan tiga faktor penting berikut ini:

  • Harga penebusan (harga eksekusi) yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  • Waktu atau tanggal penebusan waran.
  • Harga saham induk pada saat ini.

Kamu dapat menghitung harga wajar waran dengan menggunakan rumus berikut:

Harga Wajar Waran = Harga Saham Induk - Harga Eksekusi Waran.

 

Perbedaan Transaksi Warrant dan Saham Biasa

Harga saham biasa cenderung mengikuti pergerakan saham induk, namun dengan fluktuasi persentase yang lebih signifikan.

Sebagai contoh, ketika saham induk naik dari Rp140 ke Rp175, itu merupakan kenaikan sekitar 25%. Namun, harga waran yang semula Rp15 dapat melonjak menjadi Rp50 per lembar, yang mengartikan kenaikan sebesar 333,33%.

Selain itu, perdagangan waran memiliki perbedaan signifikan dibandingkan saham induk, terutama dalam hal aturan Auto Reject yang tidak berlaku. Dalam perdagangan saham biasa, terdapat batasan Auto Reject, seperti misalnya 35% untuk kisaran harga Rp50-Rp200. 

Namun, waran dapat mengalami kenaikan harga yang signifikan, bahkan mencapai ratusan hingga ribuan persen dalam satu hari. Selain itu, waran tidak memiliki batas bawah harga seperti saham biasa, sehingga harga satu lembar waran bisa rendah, misalnya Rp1. Hal ini menunjukkan bahwa bertransaksi waran memiliki potensi keuntungan yang besar, namun juga dibarengi dengan risiko yang signifikan.

 

Itulah beberapa pengertian mengenai Waran dalam saham. Kalau kamu mau beli saham pakai aplikasi khusus investasi saham yaitu investasiku aja ya!

InvestasiKu, adalah platform investasi online, yang punya banyak produk dan fitur unggul, baik untuk investor pemula maupun profesional. Saat ini, InvestasiKu menyediakan produk saham, dan selanjutnya akan ada produk reksadana, obligasi, dan rencana.

 

Beli saham di investasiKu dapet cashback points

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO