SAHAM
 

Delisting Saham: Pengertian, Aturan, Jenis, dan Dampaknya Bagi Investor

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 16 Jul 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Dalam dunia saham, ada banyak istilah baru yang mungkin jika dikumpulkan dapat menjadi sebuah kamus. Salah satu istilah tersebut adalah delisting saham yang ternyata dapat berdampak bagi investor. 

Mekanisme delisting saham di pasar modal ternyata telah diatur oleh OJK. Hal ini dapat terjadi karena beberapa kondisi, salah satunya terdapat peristiwa yang signifikan mempengaruhi kelangsungan perusahaan tersebut. 

Memangnya, apa sih delisting saham itu? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

 

Pengertian Delisting Saham

Jika diterjemahkan langsung, istilah delisting ini berarti ‘menghapus daftar’. Jadi, delisting saham adalah aktivitas penghapusan suatu emiten (perusahaan) di Bursa Efek oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga sahamnya pun tidak bisa diperjualbelikan lagi secara bebas di pasar modal. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting saham tersebut juga tidak langsung serta-merta begitu saja. Sebelumnya, BEI telah meninjau bagaimana kondisi suatu emiten yang bersangkutan. 

Biasanya, delisting saham ini akan selalu dicap sebagai hal negatif, khususnya tidak sehatnya keuangan perusahaan. Alhasil, volume penjualan saham emiten tersebut menjadi rendah dan tidak menarik banyak investor. 

 

Aturan Tentang Delisting Saham

Sebelumnya, pemberlakuan delisting terhadap emiten ini tidak diatur secara eksplisit tentang tanggung jawab terhadap investor. Namun sekarang, OJK telah mewajibkan para emiten yang akan delisting, melakukan buyback saham alias pembelian kembali saham, khususnya pada voluntary delisting

Melalui Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor 1-1, mengatur bahwa salah satu syarat permohonan delisting dari emiten adalah perusahaan tersebut wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. 

Sementara itu, permohonan delisting terhadap OJK telah diatur dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan investor supaya tidak merugi banyak.  

Nah, mekanisme pembelian kembali saham tersebut juga telah diatur dalam pasal 72 (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 yang menyatakan bahwa: “Otoritas Jasa Keuangan dapat memohonkan pembubaran atau pernyataan pailit terhadap Perusahaan Terbuka yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 70 ayat (2) kepada Kejaksaan Republik Indonesia”

 

Baca Juga: 4 Alasan SRITEX Bangkrut dan Terancam Delisting dari BEI

Jenis-Jenis Delisting Saham

Nah, penghapusan tersebut dapat secara sukarela maupun paksaan. Berikut ini uraiannya!

Delisting Saham Sukarela (Voluntary Delisting)

Adalah delisting saham yang bersifat sukarela. Artinya, emiten mengajukan langsung kepada pihak BEI untuk delisting ini karena alasan tertentu. Namun sebelumnya, pihak perusahaan bersama-sama dengan investor akan musyawarah terlebih dahulu. 

Biasanya, delisting sukarela ini diakibatkan karena beberapa hal seperti:

  • Perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan 
  • Terjadi merger (ambil alih atau penggabungan dengan perusahaan lain)
  • Emiten menghentikan operasi
  • Tidak memenuhi persyaratan dari otoritas bursa
  • Perusahaan hendak tutup
  • Tidak ada indikasi pemulihan kondisi keuangan perusahaan
  • Perusahaan terkena sengketa hukum
  • Perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan baik kepada investor maupun BEI

Pada delisting saham jenis ini, justru mengindikasikan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang tidak baik maupun rendahnya volume perdagangan saham. Jika sudah begini, maka para pemegang saham masih dapat menerima hak-haknya.

 

Delisting Saham Paksa (Force Delisting)

Adalah delisting saham yang bersifat paksaan. Artinya, penghapusan ini dilakukan oleh BEI secara paksa tanpa keikutsertaan dari pihak investor. Biasanya, delisting saham paksa ini terjadi karena beberapa hal:

  • Emiten tidak menyampaikan laporan keuangan
  • Keberlangsungan bisnis di perusahaan tersebut dipertanyakan dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan (2 tahun)

Ketika dalam situasi tersebut, pihak BEI akan mengeluarkan peringatan terlebih dahulu. Jika masih saja berlanjut, maka pihak BEI akan menghapus saham emiten tersebut dari pasar saham 

Perusahaan yang delisting biasanya akan tetap menjadi perusahaan publik. Namun ada peluang kecil perusahaan tersebut relisting kembali. Lalu bagaimana nasib sahamnya? Saham tentu saja masih milik investor, hanya saja sudah tidak bernilai lagi. 

Berhubung force delisting ini dilakukan tanpa keikutsertaan dari pihak investor, maka investor seolah harus menerima kenyataan yang ada. Padahal sebenarnya, ada 2 hal yang dapat dilakukan oleh investor saat sahamnya terkena force delisting, yakni:

  1. Menjual saham tersebut di pasar negosiasi secara individu, tetapi proses jual-beli tetap melalui perusahaan sekuritas. 
  2. Membiarkan sahamnya sebab saham dari perusahaan yang delisting tidak memiliki nilai lagi. 

 

Dampak Delisting Saham Bagi Investor

Delisting saham tentu saja memberikan dampak besar bagi para investor, karena berkaitan dengan kondisi dan nilai saham mereka. Lalu, bagaimana nasib para investor jika emiten terkena delisting dari BEI?

1. Anjloknya Harga Saham

Jika emiten sudah mengalami delisting saham, maka harga saham akan anjlok sehingga para investor sulit menjual sahamnya kembali. Alhasil, akan mengalami kerugian besar. 

Itulah mengapa, para investor dari emiten delisting cenderung akan membiarkan sahamnya begitu saja. Status emiten delisting akan tetap go public sehingga transaksi saham di pasar modal hanya kemungkinan kecil saja. 

 

2. Sulit Mengembalikan Uang Investor

Sebenarnya, uang atau modal yang sudah ditanamkan dalam bentuk saham pada perusahaan delisting itu masih bisa dikembalikan, tetapi tidak mudah. Ada banyak proses yang harus dilalui. Ditambah lagi, perusahaan tersebut pailit. 

Jika sudah begitu, perusahaan harus likuidasi terlebih dahulu melalui pengadilan. Dalam pengadilan, nantinya perusahaan harus menjual semua aset demi mengembalikan uang investor sekaligus melunasi utang. 

 

3. Saham Menjadi Tidak Bernilai

Khususnya dari perusahaan yang mengalami forced delisting, justru sahamnya menjadi tidak bernilai sehingga sulit dijual lagi. Itulah sebabnya, kebanyakan investor akan membiarkan sahamnya di perusahaan tersebut terlebih dahulu. 

Opsi utama yang dapat dilakukan investor adalah menjualnya di pasar negosiasi secara individu. 

Baca Juga: Emiten Rokok Bentoel Resmi Delisting dari Bursa, Kenapa?

 

48+ Perusahaan yang Terancam Delisting (Per Juli 2024)

Dalam pertengahan 2024 ini saja, sudah lebih dari 48 perusahaan di Indonesia yang mengalami delisting saham. Salah satunya adalah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias SRITEX yang disinyalir turut bangkrut dan telah mem-PHK ribuan karyawannya. 

Berikut ini perusahaan yang terancam delisting dari BEI:

  1. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
  2. PT Kertas Basuki Rahmat Indonesia Tbk (KBRI)
  3. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  4. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  5. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
  6. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  8. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
  9. PT Nipress Tbk (NIPS)
  10. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  11. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
  12. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
  13. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
  14. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  15. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  16. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
  17. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  18. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  19. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  20. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
  21. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  22. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
  23. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  24. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  25. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  26. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  27. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
  28. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  29. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  30. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  31. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  32. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  33. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
  34. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  35. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  36. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  37. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
  38. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
  39. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
  40. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
  41. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  42. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
  43. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
  44. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
  45. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
  46. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
  47. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
  48. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH).
  49. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
  50. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)

Nah, apabila kamu tertarik untuk menanamkan saham di perusahaan-perusahaan ternama yang berpeluang kecil mengalami delisting, dapat melalui InvestasiKu. Di aplikasi InvestasiKu, ada banyak emiten ternama yang terus melonjak sahamnya. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO