SAHAM
 

IPO Saham: Pengertian & Cara Membelinya

by Dany Mauriz Gibran - 21 Apr 2022 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Halo Kawan Visto, kalau kamu investor pemula, kira-kira kamu lebih pilih beli saham IPO atau saham yang sudah beredar lama?

Pasalnya, dalam membeli saham IPO, kamu harus punya banyak pertimbangan. Karena, pasti ada alasan mengapa sebuah perusahaan melakukan IPO. Tapi IPO sendiri itu apa ya?

 

Pengertian IPO?

IPO sendiri adalah singkatan dari Initial Public Offering. Jika di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya IPO adalah “Penawaran Umum Perdana”.

Maksudnya, IPO adalah aktivitas yang dilakukan sebuah perusahaan, yang menawarkan saham milik mereka untuk diperjualbelikan, kepada publik untuk pertama kalinya.

Namun, sebelum sebuah perusahaan bisa memperjual belikan sahamnya, mereka harus melakukan beberapa hal penting terlebih dahulu. Di mana, hal tersebut merupakan langkah yang wajib dijalankan.

 

Proses IPO di Indonesia

1. Pembentukan Tim IPO Internal

Tidak mudah bagi perusahaan melakukan IPO, sehingga mereka harus membentuk tim internal khusus, untuk mengurus IPO sebagai fondasi.

Siapa saja yang dapat masuk ke dalam tim IPO sebuah perusahaan? Idealnya, tim IPO terdiri dari praktisi keuangan dan legal.

Selain itu, tim internal juga akan kolaborasi dengan para pakar yang dipilih perusahaan. Tujuannya, untuk menangani proses IPO, khususnya dalam hal merancang dokumen prospektus.

 

2. Melewati Pertimbangan Awal

  • Pertama, perusahaan harus melewati proses pertimbangan IPO, berupa dana yang dibutuhkan.

  • Jumlah persentase kepemilikan publik maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham pendiri.

  • JIka perusahaan tersebut memiliki banyak anak perusahaan bisnis, maka harus bisa pertimbangkan, anak bisnis mana yang akan ditawarkan sahamnya kepada publik.

  • Sebelum melantai di bursa, pastikan perusahaan mempertimbangkan spin-off, merger, akuisisi, atau divestasi aset.

  • Apakah terdapat ketentuan perizinan dalam peraturan, perjanjian atau hal-hal lainnya yang perlu ditindaklanjuti atau dilakukan amandemen sebelum proses IPO?

  • Pertimbangkan permasalahan signifikan jika suatu saat terjadi permasalahan hukum yang diperkirakan dapat mengganggu proses IPO

  • Apakah perusahaan perlu melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris perusahaan

 

3. Penunjukan Profesional Eksternal

Agar proses IPO perusahaan bisa berjalan dengan lancar, perusahaan perlu melakukan seleksi berbagai pihak, diantaranya:

  • Penjamin Emisi Efek (underwriter): PIhak yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor. 

  • Akuntan Publik: Melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan.

  • Konsultan Hukum: Melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan memberikan pendapat hukum.

  • Notaris: Akan membantu dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akte-akte dan perjanjian-perjanjian.

  • Penilai: Dilakukan apabila perusahaan memiliki aset tetap berupa tanah atau bangunan yang perlu dinilai oleh penilai independen.

  • Biro Administrasi Efek: Membantu melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.

 

4. RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar

Langkah atau proses selanjutnya ketika perusahaan ingin melakukan IPO adalah mengadakan RUPS. Tujuannya, untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham, dan juga sebagai penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik.

Status perusahaan juga perlu dilakukan perubahan, dari Anggaran Dasar PT tertutup menjadi PT terbuka (Tbk). Selain itu, perusahaan juga perlu membentuk Sekretaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit, jika belum ada sebelumnya.

 

5. Mempersiapkan Dokumen

Terakhir, perusahaan yang ingin melakukan IPO harus mencatatkan sahamnya ke Bursa Efek Indonesia, untuk go public. Namun, sebelum itu perusahaan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran, kepada OJK.

Setelah itu, baru perusahaan melakukan permohonan pencatatan saham, kepada Bursa Efek Indonesia, dengan mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini: 

  • Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang; 

  • Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum; 

  • Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik; 

  • Laporan Penilai (jika ada); 

  • Anggaran Dasar perusahaan terbuka perusahaan yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM; 

  • Prospektus, yang berisikan antara lain informasi yang terdapat pada dokumen a. sampai dengan e. di atas; 

  • Proyeksi keuangan.

 

Baca juga: Saham Indomie: Kapan Indofood IPO, Dividen, & Cara Beli

 

Alasan Suatu Perusahaan Melakukan IPO

Selain bisa berbagai keuntungan dan risiko dari aktivitas bisnis, kira-kira apa lagi alasan suatu perusahaan, melakukan IPO? Mungkin hal ini juga sering ditanyakan banyak orang, seperti:

“Buat apa sih perusahaan repot melantai ke pasar modal Indonesia, prosedurnya ribet. Padahal perusahaan itu memiliki potensi bisnis yang cerah tanpa harus listing di bursa efek”

Nah, perlu kamu ketahui, bahwa perusahaan yang mencetuskan IPO, akan mendapatkan modal besar. Nah, modal itu akan diputar oleh perusahaan tersebut agar mereka tumbuh lebih besar.

Jangan salah, terkadang kekuatan IPO mampu menaikan nilai perusahaan tersebut. Juga, harga saham naik untuk beberapa tahun kedepan.

Ketika perusahaan ingin menuju Go Public, pastinya mereka punya banyak pertimbangan yang logis.

Faktanya, ketika saham tersebut sudah jatuh ke publik, itu menandakan bahwa kepemilikan pribadi atas perusahaan tersebut akan berkurang. Karena publik akan membeli saham tersebut.

Publik yang dimaksud adalah para investor ritel, yang membeli saham perusahaan. Kalau begitu, apa saja yang menjadi alasan perusahaan untuk Go Public?

 

1. Meningkatkan Likuiditas Perusahaan

Meningkatkan likuiditas perusahaan dengan menambah modal dari investor luar adalah salah satu alasan go public. 

Modal tersebut berasal dari penjualan saham yang dapat digunakan untuk ekspansi bisnis, menggenjot produksi sampai mengurangi jumlah hutang jika ada.

Dengan melepas saham ke pasar, perusahaan akan mendapatkan popularitas karena dikenal oleh banyak investor.

 

2. Menaikkan Harga Saham Perusahaan Terkait

Alasan terakhir adalah supaya nilai perusahaan meningkat. Ketika pelaksanaan Go Public berjalan, nilai perusahaan akan berpotensi naik di masa depan. Tentunya hal ini harus berbarengan dengan kinerja perusahaan. 

 

3. Potensi untuk Perluasan Bisnis

Setelah meraih banyak modal dari investor publik, Pelaksanaan ekspansi dapat terealisasi dengan gampang dan maksimal.

Jika memang terjadi perluasan bisnis, nilai perusahaan tersebut dapat naik dan investor akan mendapatkan pembagian dividen.

 

Bagaimana Cara Membeli Saham IPO?

Kamu bisa membeli saham IPO melalui aplikasi InvestasiKu dengan cara yang singkat:

  1. Download InvestasiKu.

  2. Registrasi Identitas Asli.

  3. Verifikasi Biometrik Wajah.

  4. Buka Rekening Online.

  5. Pilih Penawaran e-IPO.

  6. Beli Saham.

 

download investasiku

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO