SAHAM
 

Saham Bonus: Pengertian, Perbedaan dengan Dividen, dan Contoh Perusahaannya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 14 Jul 2025 - Reviewed by Lia Andani.

 

Salah satu aksi korporasi yang ditunggu-tunggu para pemegang saham adalah saham bonus. Seperti namanya, saham bonus ini tentunya dibagikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham.

Saham bonus beda ya dengan dividen, sebab diberikan dalam bentuk saham bukan tunai一sesuai namanya. Langsung saja simak penjelasan tentang aksi korporasi berupa saham bonus ini! 

 

Pengertian Saham Bonus

Saham bonus adalah saham tambahan yang diberikan kepada pemegang saham yang sudah ada secara cuma-cuma alias gratis, sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. 

Sumber pembagian saham bonus ini umumnya berasal dari kapitalisasi agio saham yakni selisih lebih harga jual saham terhadap nilai nominalnya, saldo laba ditahan, atau cadangan lainnya yang dimiliki oleh perusahaan.

Ada beberapa tujuan mengapa suatu emiten membagikan saham bonus kepada para pemegang saham, antara lain:

  • Meningkatkan Likuiditas Saham

Dengan bertambahnya jumlah saham beredar, harga per saham cenderung turun. Alhasil, saham jadi lebih terjangkau bagi investor kecil dan meningkatkan volume perdagangan.

  • Menghemat Arus Kas Perusahaan

Daripada membagikan dividen tunai yang malah mengurangi kas perusahaan, maka lebih baik berupa saham bonus ini. Lagipula, saham bonus memungkinkan perusahaan mempertahankan kasnya untuk ekspansi, pelunasan utang, atau investasi lainnya.

  • Memberikan Apresiasi kepada Pemegang Saham

Meskipun tidak dalam bentuk tunai, saham bonus tetap dianggap sebagai bentuk pengembalian kepada pemegang saham atas loyalitas dan investasinya.

  • Meningkatkan Modal Disetor

Pembagian saham bonus akan meningkatkan modal disetor perusahaan. Secara langsung, justru bisa menjadi sinyal positif bagi investor terkait pertumbuhan dan stabilitas finansial dari emiten tersebut. 

 

Baca Juga: Pemegang Saham - Pengertian, Bentuk, dan 7 Haknya dalam RUPS

 

Aturan Saham Bonus Berdasarkan POJK

Melansir dari laman resmi OJK, aksi korporasi yang satu ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX/D/5 tentang Saham Bonus. 

  1. Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi Saldo Laba.
  2. Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi agio saham dan/atau unsur ekuitas lainnya. 
  3. Emiten yang hendak membagikan saham bonus, wajib menyampaikannya pada OJK paling lambat bersamaan dengan RUPS.
  4. Informasi tentang pembagian saham bonus wajib diumumkan kepada publik, paling lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS.
  5. Pembagian saham bonus harus proporsional dengan kepemilikan saham dari masing-masing pemegang saham. 
  6. Jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus itu bukan ditentukan berdasarkan nilai nominal saham terkait. 
  7. Emiten yang hendak membagikan saham bonus wajib memuat asal-muasalnya dalam laporan keuangan tahunan.
  8. Emiten wajib membagikan saham bonus一yang sudah dijanjikan itu一paling lambat 30 hari setelah ringkasan RUPS. 

 

Perbedaan Saham Bonus dengan Dividen Tunai

Masih banyak yang bingung membedakan antara saham bonus dan dividen tunai. Nah, berikut ini ulasannya supaya kamu tidak bingung lagi! 

 

Saham Bonus

Dividen Tunai

Bentuk Pembayaran

Saham tambahan

Uang tunai

Sumber Dana

Agio saham, laba ditahan, cadangan lainnya (non-kas)

Laba bersih perusahaan (kas)

Dampak pada Kas

Tidak mengurangi kas perusahaan

Mengurangi kas perusahaan

Dampak pada Harga Saham

Harga per saham cenderung turun setelah pembagian, tetapi nilai total investasi tidak berubah

Harga saham cenderung turun (ex-dividend) seiring pembayaran dividen

Tujuan Perusahaan

Meningkatkan likuiditas, menghemat kas, apresiasi

Distribusi keuntungan kepada pemegang saham

Perlakuan Pajak

Umumnya tidak dikenakan pajak saat diterima. Pajak baru hanya akan berlaku saat saham dijual.

Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) saat diterima

Nilai Investasi

Nilai total investasi tidak berubah, hanya jumlah saham bertambah

Nilai total investasi berkurang (sebesar dividen yang diterima), tetapi investor menerima kas

 

Singkatnya, dividen tunai adalah pembagian keuntungan perusahaan dalam bentuk uang tunai, langsung masuk ke kantong investor. 

Sementara itu, saham bonus adalah pembagian keuntungan dalam bentuk saham tambahan, yang pada dasarnya "memecah" nilai investasi investor ke dalam jumlah saham yang lebih banyak, tanpa menambah kas di tangan investor secara langsung.

 

Baca Juga: Pemecahan Saham Alias Stock Split, Strategi Emiten Supaya Harga Saham Tidak Terlalu Mahal

 

Contoh Perusahaan yang Melakukan Aksi Saham Bonus

Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang pernah melakukan aksi korporasi berupa pembagian saham bonus, yakni:

 

1. PT Champ Resto Indonesia Tbk. (ENAK)

Pada Desember 2024 silam, emiten ENAK sepakat membagikan saham bonus sebesar Rp206,25 miliar. 

 

2. PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN)

Pada 22 Mei 2025 silam, emiten MFIN membagikan saham bonus kepada para pemegang sahamnya senilai Rp116 miliar. 

 

3. PT Barito Pacific Tbk. (BRPT)

Pada Desember 2022, perusahaan konglomerat milik Prajogo Pangestu membagikan saham bonus yang merupakan hasil dari saham treasuri sebesar Rp39,23 miliar. 

 

4. PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER)

Pada Juni 2024, emiten yang bergerak di industri batu bara ini membagikan saham bonus sebanyak Rp11,22 miliar. 

 

5. PT Sariguna Primatirta Tbk. (CLEO)

Pada Juni 2025, emiten produsen air minum dalam kemasan dengan kode CLEO ini memutuskan bagi-bagi saham bonus sebus sekaligus dividen tunai. 

 

Mau Untung dari Aksi Korporasi?

Nah, itulah penjelasan tentang saham bonus sebagai salah satu aksi korporasi yang sudah banyak dilakukan oleh perusahaan terbuka. 

Masih ada banyak emiten yang bagi-bagi saham bonus secara gratis untuk para pemegang sahamnya, yang tentu saja menguntungkan. 

Untuk urusan investasi saham, kamu bisa memantaunya lewat aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO