SAHAM
 

Saham Bonus: Pengertian, Perbedaan dengan Dividen, dan Contoh Emitennya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 24 Feb 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Pada 23 Februari 2026 kemarin, Bank Mega Tbk. dengan kode saham MEGA menyentuh batas ARA pada sesi perdagangan I. Saat itu tepatnya pukul 09.13 WIB, saham MEGA naik 24,77% ke posisi Rp4.130 per saham. 

Usut punya usut, kenaikan tersebut terjadi setelah Bank Mega mengumumkan rencana pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Nantinya, para pemegang saham MEGA akan menerima saham bonus sebesar Rp5,87 triliun, dengan nilai Rp500 per saham. 

Memangnya, apa sih saham bonus itu? Apakah berbeda dengan dividen? Langsung saja simak penjelasannya berikut ini!

Pengertian Saham Bonus

Saham bonus adalah saham baru yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham lama tanpa biaya tambahan. Saham bonus biasanya berasal dari kapitalisasi saldo laba (retained earnings) atau agio saham.

Artinya, perusahaan tidak meminta investor menyetor dana baru. Saham bonus juga diberikan proporsional sesuai kepemilikan sebelumnya.

Bisa dibilang, saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh emiten kepada para pemegang saham. Selain itu, ketika emiten membagi saham bonus justru menjadi sinyal bahwa prospek perusahaan tersebut akan bagus di masa yang akan mendatang. Eksistensi saham bonus juga nantinya dapat mempengaruhi harga saham, sehingga akan mengubah return yang diperoleh investor. 

Ketika hendak melakukan pembagian saham bonus, pihak emiten pasti merilis Keterbukaan Informasi yang kurang-lebih berisikan informasi seputar perusahaan, ringkasan laporan keuangan perusahaan, alasan mengapa perusahaan membagi saham bonus, dampak pembagian saham bonus bagi para pemegang saham, dan lainnya. 

Besaran saham bonus ditentukan dalam RUPS dalam bentuk rasio. Misalnya rasio saham bonus adalah 1:5, maka setiap investor yang memiliki 5 saham lama akan memperoleh 1 saham tambahan secara gratis. 

Tujuan dikeluarkannya saham bonus adalah untuk memacu kinerja pasar yang nantinya berdampak pada likuiditas saham. Yap, melalui aksi bagi-bagi saham bonus, secara langsung menarik minat beli para investor, sehingga frekuensi perdagangan pun akan meningkat. Alhasil, harga saham juga naik. 

Umumnya, pasar akan bereaksi positif ketika ada berita tentang emiten yang berbagai saham bonus. Pasar menganggap aksi korporasi ini merupakan sinyal positif karena emiten dianggap berprospek baik di masa mendatang. 

Pihak OJK juga sudah mengatur aksi korporasi ini dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.D.5 tentang Saham Bonus. 

Berdasarkan aturan tersebut, mengoordinasikan pula bahwa ketika RUPS hendak melakukan pembagian saham bonus, maka emiten wajib membagi saham bonus tersebut kepada para pemegang saham paling lambat 30 hari setelah pengumuman. 

Ada beberapa tujuan mengapa suatu emiten membagikan saham bonus kepada para pemegang saham, antara lain:

  • Meningkatkan Likuiditas Saham

Dengan bertambahnya jumlah saham beredar, harga per saham cenderung turun. Alhasil, saham jadi lebih terjangkau bagi investor kecil dan meningkatkan volume perdagangan.

  • Menghemat Arus Kas Perusahaan

Daripada membagikan dividen tunai yang malah mengurangi kas perusahaan, maka lebih baik berupa saham bonus ini. Lagipula, saham bonus memungkinkan perusahaan mempertahankan kasnya untuk ekspansi, pelunasan utang, atau investasi lainnya.

  • Memberikan Apresiasi kepada Pemegang Saham

Meskipun tidak dalam bentuk tunai, saham bonus tetap dianggap sebagai bentuk pengembalian kepada pemegang saham atas loyalitas dan investasinya.

  • Meningkatkan Modal Disetor

Pembagian saham bonus akan meningkatkan modal disetor perusahaan. Secara langsung, justru bisa menjadi sinyal positif bagi investor terkait pertumbuhan dan stabilitas finansial dari emiten tersebut. 

Sudah banyak emiten yang melakukan pembagian saham bonus, salah satunya Bank Mega (MEGA). Melansir dari CNBC, saham MEGA menyentuh batas ARA pada sesi I perdagangan 23 Februari 2026. Saat itu, saham MEGA naik 24,77% ke harga Rp4.130 per saham. 

Kenaikan tersebut disinyalir terjadi setelah pihak Bank Mega mengumumkan rencana pembagian saham bonus dengan rasio 1:1. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 20 Februari 2026, para pemegang saham MEGA mengusulkan pembagian saham bonus sebanyak 11,74 miliar unit, dengan nilai Rp500 per saham. 

Jadi, para pemegang saham MEGA yang sudah memiliki 1 saham lama akan mendapatkan 1 saham bonus senilai Rp500 per saham. Total seluruh pembagian saham bonus MEGA ini sebesar Rp5,87 T. 

Pihak manajemen MEGA akan meminta persetujuan para pemegang saham dalam RUPS pada 31 Maret 2026 besok. 

FYI, aksi korporasi ini tidak akan mengubah komposisi pemegang saham MEGA, dimana PT Mega Corpora masih menjadi pemegang saham kendali 58,02% dan publik 42,98%. 

Per 24 Februari 2026 ini, harga saham MEGA adalah Rp4,130 per lembar. Klik di sini untuk tahu harga saham MEGA terbaru. 

Baca Juga: 25 Saham Sektor Keuangan Beserta Peluang dan Tantangan Bisnisnya

Aturan Saham Bonus Berdasarkan POJK

Melansir dari laman resmi OJK, aksi korporasi yang satu ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX/D/5 tentang Saham Bonus. 

  1. Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi Saldo Laba.
  2. Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi agio saham dan/atau unsur ekuitas lainnya. 
  3. Emiten yang hendak membagikan saham bonus, wajib menyampaikannya pada OJK paling lambat bersamaan dengan RUPS.
  4. Informasi tentang pembagian saham bonus wajib diumumkan kepada publik, paling lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS.
  5. Pembagian saham bonus harus proporsional dengan kepemilikan saham dari masing-masing pemegang saham. 
  6. Jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus itu bukan ditentukan berdasarkan nilai nominal saham terkait. 
  7. Emiten yang hendak membagikan saham bonus wajib memuat asal-muasalnya dalam laporan keuangan tahunan.
  8. Emiten wajib membagikan saham bonus paling lambat 30 hari setelah ringkasan RUPS. 

Baca Juga: Pemegang Saham - Pengertian, Bentuk, dan 7 Haknya dalam RUPS

Perbedaan Saham Bonus dengan Dividen Tunai

Masih banyak yang bingung membedakan antara saham bonus dan dividen tunai. Nah, berikut ini ulasannya supaya kamu tidak bingung lagi! 

 

Saham Bonus

Dividen Tunai

Bentuk Pembayaran

Saham tambahan

Uang tunai

Sumber Dana

Agio saham, laba ditahan, cadangan lainnya (non-kas)

Laba bersih perusahaan (kas)

Dampak pada Kas

Tidak mengurangi kas perusahaan

Mengurangi kas perusahaan

Dampak pada Harga Saham

Harga per saham cenderung turun setelah pembagian, tetapi nilai total investasi tidak berubah

Harga saham cenderung turun (ex-dividend) seiring pembayaran dividen

Tujuan Perusahaan

Meningkatkan likuiditas, menghemat kas, apresiasi

Distribusi keuntungan kepada pemegang saham

Perlakuan Pajak

Umumnya tidak dikenakan pajak saat diterima. Pajak baru hanya akan berlaku saat saham dijual.

Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) saat diterima

Nilai Investasi

Nilai total investasi tidak berubah, hanya jumlah saham bertambah

Nilai total investasi berkurang (sebesar dividen yang diterima), tetapi investor menerima kas

Singkatnya, dividen tunai adalah pembagian keuntungan perusahaan dalam bentuk uang tunai, langsung masuk ke kantong investor. Sementara saham bonus adalah pembagian keuntungan dalam bentuk saham tambahan.

Baca Juga: Pemecahan Saham Alias Stock Split, Strategi Emiten Supaya Harga Saham Tidak Terlalu Mahal

Contoh Perusahaan yang Membagikan Saham Bonus

Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang pernah melakukan aksi korporasi berupa pembagian saham bonus, yakni:

1. Champ Resto Indonesia Tbk. (ENAK)

Pada Desember 2024, emiten ENAK sepakat membagikan saham bonus sebesar Rp206,25 miliar dengan rasio 4:11. Artinya, setiap investor yang memiliki 4 saham lama ENAK akan memperoleh 11 saham tambahan secara gratis.  

Per 24 Februari 2026, harga saham ENAK adalah Rp510 per lembar. Klik di sini untuk tahu harga saham ENAK terbaru. 

2. Barito Pacific Tbk. (BRPT)

Saham milik konglomerat Prajogo Pangestu ini cukup sering membaikan saham bonus. Selain pada Desember 2022 dengan total Rp39,23 miliar, BRPT juga berbagi saham bonus pada Juni 2024.

Pada Juni 2024, emiten BRPT membagikan saham bonus dengan rasio 625:1. Artinya, setiap investor yang memiliki 625 saham lama BRPT akan memperoleh 1 saham tambahan secara gratis.

Per 24 Februari 2026, harga saham BRPT adalah Rp2,140 per lembar. Klik di sini untuk tahu harga saham BRPT terbaru. 

3.  Sumber Global Energy Tbk. (SGER)

Pada Juni 2024, emiten yang bergerak di industri batu bara ini membagikan saham bonus sebanyak Rp11,22 miliar dengan rasio 7:18.  Artinya, setiap investor yang memiliki 7 saham lama SGER akan memperoleh 18 saham baru secara gratis.

Per 24 Februari 2026, harga saham SGER adalah Rp525 per lembar. Klik di sini untuk tahu harga saham SGER terbaru. 

4.  Sariguna Primatirta Tbk. (CLEO)

Pada Juni 2025, emiten produsen air minum dalam kemasan dengan kode CLEO ini memutuskan bagi-bagi saham bonus sekaligus dividen tunai. Adapun saham bonus CLEO yang dibagikan dengan rasio 1:1, sehingga setiap investor yang memiliki 1 saham lama akan memperoleh 1 saham baru secara gratis. 

Per 24 Februari 2026, harga saham CLEO adalah Rp412 per lembar. Klik di sini untuk tahu harga saham CLEO terbaru. 

5. Bank Mega Tbk. (MEGA)

Pada Februari 2026, Bank Mega (MEGA) mengumumkan rencana pembagian saham bonus sebesar Rp5,87 T dengan rasio 1:1. Artinya, setiap investor yang memiliki 1 saham lama MEGA akan memperoleh 1 saham baru secara gratis.

Per 24 Februari 2026, harga saham MEGA adalah Rp4,130 per lembar. Klik di sini untuk tahu harga saham MEGA terbaru. 

Mau Return dari Saham Bonus?

Nah, itulah penjelasan tentang saham bonus sebagai salah satu aksi korporasi yang sudah banyak dilakukan oleh perusahaan terbuka. 

Masih ada banyak emiten yang bagi-bagi saham bonus secara gratis untuk para pemegang sahamnya, yang tentu saja menguntungkan. 

Untuk urusan investasi saham, kamu bisa memantaunya lewat aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

Murtopingah, S., & Mudjiyanti, R. (2015). Analisis Respon Pasar Terhadap Pengumuman Saham Bonus Pada Bursa Efek Indonesia. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi.

Dewi, N. P. D. R., & Sukartha, I. M. (2015). Reaksi pasar terhadap pengumuman saham bonus di bursa efek indonesia. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana1(10), 150-163.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO