Salah satu aksi korporasi yang ditunggu-tunggu para pemegang saham adalah saham bonus. Seperti namanya, saham bonus ini tentunya dibagikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham.
Saham bonus beda ya dengan dividen, sebab diberikan dalam bentuk saham bukan tunai一sesuai namanya. Langsung saja simak penjelasan tentang aksi korporasi berupa saham bonus ini!
Pengertian Saham Bonus
Saham bonus adalah saham tambahan yang diberikan kepada pemegang saham yang sudah ada secara cuma-cuma alias gratis, sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.
Sumber pembagian saham bonus ini umumnya berasal dari kapitalisasi agio saham yakni selisih lebih harga jual saham terhadap nilai nominalnya, saldo laba ditahan, atau cadangan lainnya yang dimiliki oleh perusahaan.
Ada beberapa tujuan mengapa suatu emiten membagikan saham bonus kepada para pemegang saham, antara lain:
- Meningkatkan Likuiditas Saham
Dengan bertambahnya jumlah saham beredar, harga per saham cenderung turun. Alhasil, saham jadi lebih terjangkau bagi investor kecil dan meningkatkan volume perdagangan.
- Menghemat Arus Kas Perusahaan
Daripada membagikan dividen tunai yang malah mengurangi kas perusahaan, maka lebih baik berupa saham bonus ini. Lagipula, saham bonus memungkinkan perusahaan mempertahankan kasnya untuk ekspansi, pelunasan utang, atau investasi lainnya.
- Memberikan Apresiasi kepada Pemegang Saham
Meskipun tidak dalam bentuk tunai, saham bonus tetap dianggap sebagai bentuk pengembalian kepada pemegang saham atas loyalitas dan investasinya.
- Meningkatkan Modal Disetor
Pembagian saham bonus akan meningkatkan modal disetor perusahaan. Secara langsung, justru bisa menjadi sinyal positif bagi investor terkait pertumbuhan dan stabilitas finansial dari emiten tersebut.
Baca Juga: Pemegang Saham - Pengertian, Bentuk, dan 7 Haknya dalam RUPS
Aturan Saham Bonus Berdasarkan POJK
Melansir dari laman resmi OJK, aksi korporasi yang satu ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX/D/5 tentang Saham Bonus.
- Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi Saldo Laba.
- Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi agio saham dan/atau unsur ekuitas lainnya.
- Emiten yang hendak membagikan saham bonus, wajib menyampaikannya pada OJK paling lambat bersamaan dengan RUPS.
- Informasi tentang pembagian saham bonus wajib diumumkan kepada publik, paling lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS.
- Pembagian saham bonus harus proporsional dengan kepemilikan saham dari masing-masing pemegang saham.
- Jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus itu bukan ditentukan berdasarkan nilai nominal saham terkait.
- Emiten yang hendak membagikan saham bonus wajib memuat asal-muasalnya dalam laporan keuangan tahunan.
- Emiten wajib membagikan saham bonus一yang sudah dijanjikan itu一paling lambat 30 hari setelah ringkasan RUPS.
Perbedaan Saham Bonus dengan Dividen Tunai
Masih banyak yang bingung membedakan antara saham bonus dan dividen tunai. Nah, berikut ini ulasannya supaya kamu tidak bingung lagi!
Saham Bonus |
Dividen Tunai |
|
Bentuk Pembayaran |
Saham tambahan |
Uang tunai |
Sumber Dana |
Agio saham, laba ditahan, cadangan lainnya (non-kas) |
Laba bersih perusahaan (kas) |
Dampak pada Kas |
Tidak mengurangi kas perusahaan |
Mengurangi kas perusahaan |
Dampak pada Harga Saham |
Harga per saham cenderung turun setelah pembagian, tetapi nilai total investasi tidak berubah |
Harga saham cenderung turun (ex-dividend) seiring pembayaran dividen |
Tujuan Perusahaan |
Meningkatkan likuiditas, menghemat kas, apresiasi |
Distribusi keuntungan kepada pemegang saham |
Perlakuan Pajak |
Umumnya tidak dikenakan pajak saat diterima. Pajak baru hanya akan berlaku saat saham dijual. |
Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) saat diterima |
Nilai Investasi |
Nilai total investasi tidak berubah, hanya jumlah saham bertambah |
Nilai total investasi berkurang (sebesar dividen yang diterima), tetapi investor menerima kas |
Singkatnya, dividen tunai adalah pembagian keuntungan perusahaan dalam bentuk uang tunai, langsung masuk ke kantong investor.
Sementara itu, saham bonus adalah pembagian keuntungan dalam bentuk saham tambahan, yang pada dasarnya "memecah" nilai investasi investor ke dalam jumlah saham yang lebih banyak, tanpa menambah kas di tangan investor secara langsung.
Baca Juga: Pemecahan Saham Alias Stock Split, Strategi Emiten Supaya Harga Saham Tidak Terlalu Mahal
Contoh Perusahaan yang Melakukan Aksi Saham Bonus
Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang pernah melakukan aksi korporasi berupa pembagian saham bonus, yakni:
1. PT Champ Resto Indonesia Tbk. (ENAK)
Pada Desember 2024 silam, emiten ENAK sepakat membagikan saham bonus sebesar Rp206,25 miliar.
2. PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN)
Pada 22 Mei 2025 silam, emiten MFIN membagikan saham bonus kepada para pemegang sahamnya senilai Rp116 miliar.
3. PT Barito Pacific Tbk. (BRPT)
Pada Desember 2022, perusahaan konglomerat milik Prajogo Pangestu membagikan saham bonus yang merupakan hasil dari saham treasuri sebesar Rp39,23 miliar.
4. PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER)
Pada Juni 2024, emiten yang bergerak di industri batu bara ini membagikan saham bonus sebanyak Rp11,22 miliar.
5. PT Sariguna Primatirta Tbk. (CLEO)
Pada Juni 2025, emiten produsen air minum dalam kemasan dengan kode CLEO ini memutuskan bagi-bagi saham bonus sebus sekaligus dividen tunai.
Mau Untung dari Aksi Korporasi?
Nah, itulah penjelasan tentang saham bonus sebagai salah satu aksi korporasi yang sudah banyak dilakukan oleh perusahaan terbuka.
Masih ada banyak emiten yang bagi-bagi saham bonus secara gratis untuk para pemegang sahamnya, yang tentu saja menguntungkan.
Untuk urusan investasi saham, kamu bisa memantaunya lewat aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya.
Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.