BISNIS
 

Merger Perusahaan: Pengertian, Jenis, Tujuan, Faktor Pertimbangan, dan Contoh Perusahaannya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 18 Nov 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Istilah merger selalu disematkan pada perusahaan yang bergabung dengan perusahaan lain. Dalam dunia bisnis, merger perusahaan menjadi hal wajar demi keuntungan pihak-pihak yang berkait. 

Biasanya, merger perusahaan akan menyatukan dua perusahaan dan menghasilkan perusahaan baru. Namun tak jarang, eksistensi salah satu perusahaan akan hilang dan menyatu dengan perusahaan utama. 

Istilah merger selalu beriringan dengan akuisisi yang tentu saja keduanya berbeda konteks. Memangnya, apa itu merger pada perusahaan? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Apa Itu Merger?

Merger adalah praktik penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu kepemilikan. Ketika dua perusahaan melakukan merger, maka salah satunya akan dibubarkan. 

Biasanya, perusahaan yang dibubarkan atau dihentikan aktivitasnya adalah yang ukurannya lebih kecil. Sementara perusahaan yang ukurannya lebih besar akan dipertahankan baik dalam hal nama maupun status hukumnya. 

Perusahaan yang dibubarkan tersebut dinamakan merged firm. Sementara perusahaan yang masih bertahan dinamakan surviving firm

Pada perusahaan yang masih bertahan alias surviving firm tentu ukurannya semakin besar karena seluruh aset dan kewajiban dari perusahaan yang dibubarkan (merged firm) akan dialihkan ke perusahaannya. 

Praktik penggabungan perusahaan ini tentu memerlukan persetujuan para pemegang saham dalam keputusan RUPS. Namun, pemegang saham dapat menolak keputusan merger yang mana telah diatur dalam UUPT Pasal 126 ayat 2. 

Biasanya, pemegang saham yang menolak keputusan merger karena menganggap praktik tersebut akan merugikan bisnis kedepannya. 

Lantas, bagaimana nasib saham dari perusahaan yang merger tersebut? Nah, setelah merger dilakukan, maka saham perusahaan yang baru akan didistribusikan kepada para pemilik saham sebelumnya (dari kedua perusahaan awal). 

Secara hukum, aturan merger perusahaan telah terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010 Pasal I angka 1 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. 

Dalam kondisi ekonomi apapun, kegiatan merger dapat selalu terjadi. Apalagi jika kondisi ekonomi suatu negara tengah dalam posisi ekspansi dengan semakin aktifnya kegiatan pasar modal, maka akan banyak yang memutuskan untuk merger. 

 

Baca Juga: Jacob Soetoyo, Sosok Dibalik Stasiun Swasta SCTV dan Indosiar

 

Jenis-Jenis Merger Perusahaan

Sekalipun merger adalah praktik penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu kepemilikan, tetapi tetap memiliki beberapa jenis, yakni:

  1. Merger Horizontal

Adalah praktik merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang usaha sama. Disebut sebagai horizontal karena perusahaan-perusahaan yang hendak melebur menjadi satu itu memiliki pasar pembelian dan penjualan yang sama bidangnya. 

Tujuannya adalah untuk mengurangi persaingan sekaligus meningkatkan efisiensi atas aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi, riset, dan pengembangan produknya. 

Sayangnya, merger horizontal ini justru akan menjadikan sedikitnya pelaku usaha sehingga struktur pasar akan mengarah ke bentuk oligopoli hingga monopoli

 

  1. Merger Vertikal

Adalah upaya penggabungan dua atau lebih perusahaan yang mana salah satunya bertindak sebagai supplier bagi yang lainnya. Singkatnya, merger jenis ini akan terjadi apabila penggabungan perusahaan ini dilakukan demi bisa mengerjakan lebih lanjut produk dari perusahaan pertama. 

Misalnya, merger antara pabrik pemintalan benang dan pabrik tekstil. 

 

  1. Merger Konglomerat

Adalah upaya penggabungan dua atau lebih perusahaan yang masing-masingnya bergerak di bidang usaha berbeda. Perusahaan-perusahaan yang melebur menjadi satu ini tidak bersaing dan bahkan tidak saling “berebut” penjual-pembeli. 

Jika merger jenis ini dilakukan secara terus-menerus, maka perusahaan utama akan menjadi konglomerasi dengan beragam industri berbeda. 

 

  1. Merger Kon-Generik

Adalah praktik penggabungan dua atau lebih perusahaan yang saling berkaitan, tetapi bukan dalam hal sebagai produsen produk yang sama (horizontal) maupun hubungan produsen dan penyalur (vertikal). 

 

Baca Juga: Apa Itu Perusahaan Pialang? Ini Pengertian dan Contohnya!

 

Apa Tujuan Perusahaan Melakukan Merger?

Untuk melakukan praktik merger, pastinya akan melibatkan berbagai aspek khususnya aspek hukum. 

Ada beberapa alasan mengapa suatu perusahaan melakukan merger. Umumnya, merger dilakukan karena perusahaan tersebut kekurangan modal dan manajemen yang lemah sehingga membuat mereka tidak mampu bersaing. 

Tak hanya itu, perusahaan induk alias yang berposisi sebagai penerima merger tentu akan menjadi lebih besar dan kuat; sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri akan bubar. 

Jadi, tujuan perusahaan melakukan merger adalah untuk mencapai hal-hal berikut:

  • Memperbesar jumlah modal,
  • Menyelamatkan kelangsungan produksi,
  • Mengamankan jalur distribusi,
  • Memperbesar sinergi perusahaan,
  • Mengurangi persaingan pada pasar monopoli,
  • Mengembangkan inovasi baru,
  • Sebagai alat investasi,
  • Memaksimalkan sumber daya,
  • Menjamin pasokan bahan baku.

Berdasarkan jurnal penelitian Tanggung Jawab Induk Perusahaan dalam Perusahaan Kelompok, menyatakan tentang Sri Redjeki Hartono turut mengemukakan bahwa tujuan merger adalah untuk kemajuan masing-masing perusahaan dan secara tidak langsung untuk keuntungan serta kepentingan orang-orang (pemilik) di belakang perusahaan terkait. 

 

Faktor Pertimbangan Perusahaan Melakukan Merger

Suatu perusahaan yang hendak melakukan merger, tentu saja mempertimbangkan banyak hal. Terlebih lagi bagi perusahaan terbuka yang memiliki saham publik, maka pertimbangan ini biasanya dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham

Namun, pemegang saham dapat menolak keputusan merger yang mana telah diatur dalam UUPT Pasal 126 ayat 2. Biasanya, pemegang saham yang menolak keputusan merger karena menganggap praktik tersebut akan merugikan bisnis kedepannya. 

Lantas, bagaimana nasib saham dari perusahaan yang merger tersebut? Nah, setelah merger dilakukan, maka saham perusahaan yang baru akan didistribusikan kepada para pemilik saham sebelumnya (dari kedua perusahaan awal). 

 

Nah, ada beberapa faktor pertimbangan sebelum perusahaan mantap melakukan merger. 

Faktor Produksi

Faktor produksi menjadi faktor penting dalam keputusan merger perusahaan. Melalui praktik merger, maka akan terjadi perpaduan antara 2 sumber produksi baik itu produksi yang sama, produksi produk satu jalur, maupun produksi 2 produk yang berbeda. 

Pada faktor ini, ada hal-hal yang harus diperhitungkan secara matang, yakni:

  1. Sejauh mana merger dapat menghemat biaya produksi.
  2. Sejauh mana riset dan pengembangan terhadap produk dapat digabungkan. 
  3. Standar produk bagaimana yang diinginkan dalam menggabungkan 2 produk dengan standar yang berbeda.
  4. Seberapa besar biaya yang diperlukan untuk tempat produksi. Pertimbangkan pula transportasi, waktu, dan lainnya. 
  5. Apakah ada masalah yang tidak terlihat seperti produk yang dihasilkan berkualitas rendah sehingga akan ada ancaman gugatan hukum dari konsumen. 

 

Faktor Finansial

Faktor finansial turut menjadi faktor yang akan dipertimbangkan sebelum perusahaan melakukan merger dengan perusahaan lain. Faktor finansial menjadi masalah utama sehingga harus memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Kewajiban perusahaan yang tercatat maupun tidak tercatat,
  2. Analisis terhadap financial statement,
  3. Perkiraan harga inventories perusahaan,
  4. Laporan kredit dari bank,
  5. Harga properti dan peralatan pabrik,
  6. Hak Milik Intelektual berupa hak merek, hak paten, hak cipta, desain industri, dan lainnya,
  7. Tagihan.

 

Baca Juga: 4 Biaya Franchise Perusahaan di Sektor Ekspedisi

 

Contoh Perusahaan yang Merger

Dalam industri hiburan K-Pop, praktik merger ini pernah dilakukan beberapa agensi. Sebut saja ada Play M Entertainment dengan Cre.Ker Entertainment yang bergabung menjadi satu agensi bernama IST Entertainment. 

Sementara di Indonesia, ada cukup banyak contoh perusahaan yang merger, yakni:

  • GoTo: hasil merger antara Gojek dan Tokopedia,
  • PT Kalbe Farma Tbk: hasil merger antara PT Dankos Laboratories Tbk. dan PT Enseval,
  • Indosat Ooredoo Hutchison: antara PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia,
  • XL Axiata: antara PT XL Axiata dan PT AXIS Telekom Indonesia
  • Blibli Tiket: antara Blibli dan tiket.com

 

Baca Juga: WOW! 6 Perusahaan Merger Paling Fenomenal di Indonesia!

 

Mau Menanamkan Saham Pada Perusahaan Merger?

Nah, itulah penjelasan apa itu merger perusahaan yang menjadi praktik penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu kepemilikan. Lantas, bagaimana nasib saham dari perusahaan yang merger tersebut? Nah, setelah merger dilakukan, maka saham perusahaan yang baru akan didistribusikan kepada para pemilik saham sebelumnya (dari kedua perusahaan awal). 

Jadi, kamu tetap dapat menanamkan modal pada saham-saham perusahaan merger untuk memperoleh keuntungan yang lebih maksimal. Misalnya pada PT XL Axiata Tbk. (EXCL), PT Indosat Tbk. (ISAT), maupun PT Kalbe Farma (KLBF). 

Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka untuk memantau harga melalui aplikasi smartphone saja. Salah satunya adalah aplikasi InvestasiKu. Dari aplikasi ini, kamu dapat melakukan investasi berbagai instrumen seperti saham, reksadana, maupun reksadana melalui platform aplikasi investasi terpercaya. 

Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

Harini, P., & Kasih, D. P. D. (2015). Tanggungjawab Induk Perusahaan Dalam Perusahaan Kelompok. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 5.

https://repository.uin-suska.ac.id/19523/8/8.%20BAB%20III%20(1).pdf 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO