BISNIS
 

Akuisisi Perusahaan: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan 4 Motif Pertimbangannya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 05 Dec 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Praktik akuisisi sering dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh keuntungan secara maksimal. Sekalipun perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di industri yang sama, tetapi nyatanya mereka kerap mengakuisisi satu sama lain demi keuntungan. 

Akuisisi perusahaan sudah lazim dilakukan di dunia bisnis dan ada banyak contohnya. Jika akuisisi ini dilakukan oleh perusahaan ternama, pasti praktik ini akan masuk kanal berita. 

Memangnya, apa sih akuisisi itu? Yuk, simak pembahasannya berikut ini!

 

Apa itu Akuisisi Perusahaan

Akuisisi adalah penggabungan 2 perusahaan dimana perusahaan akuisitor akan membeli sebagian besar saham dari perusahaan yang diakuisisi. Alhasil, seluruh manajemen perusahaan yang diakuisisi akan berpindah pengendaliannya kepada perusahaan akuisitor. Namun kedua perusahaan masing-masing masih tetap beroperasi sebagai badan usaha sendiri. 

Singkatnya, akuisisi merupakan penggabungan 2 perusahaan dengan membeli sebagian saham, tetapi keduanya masih tetap berdiri sendiri. 

Hal utama yang membedakan antara akuisisi dan merger adalah pada akuisisi justru masing-masing perusahaannya masih berdiri, tidak bergabung menjadi badan usaha baru. 

Kata “akuisisi” berasal dari Bahasa Inggris yakni acquisition atau take over, yang berarti ‘sebuah perusahaan mengambil alih kontrol saham atas perusahaan lain’.

Ingat bahwa dalam sebuah perusahaan yang sudah go public, maka kekuasaan tertinggi berada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nah, para pemegang saham pun dapat mengontrol manajemen perusahaan tersebut. 

Saat RUPS dilaksanakan, pasti terdapat sesi voting. Jumlah voting tersebut bergantung pada jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Jadi, jika perusahaan akuisitor telah membeli saham hingga 100%, maka perusahaan yang diakuisisi akan memindahkan kontrol manajemen perusahaannya kepada perusahaan akuisitor. 

Akuisisi alias pengambilalihan perusahaan ini menjadi praktik yang lazim dilakukan di dunia bisnis. Lagipula, akuisisi juga telah diatur dalam PP Pasal 1 angka 3 PP 57/2010 yang menyatakan bahwa akuisisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambil alih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. 

Frasa “pelaku usaha” ini juga telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 88 PP 57/2010, yakni sebagai setiap perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan yang berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

 

Legal Due-Diligence

Akuisisi tidak dapat dilaksanakan begitu saja. Kedua pihak perusahaan harus saling bertemu dan melaksanakan legal due-diligence. Dalam transaksi pengambilalihan saham ini, perlu menganalisisi beberapa hal seperti:

  • Hambatan dan batasan yang ada atau mungkin muncul atas rencana pengambilalihan saham, dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, perizinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi.
  • Akibat hukum dari pengambilalihan saham terhadap pihak-pihak yang bertransaksi.
  • Struktur permodalan dan pemegang saham sebelum serta sesudah pengambilalihan saham dari perusahaan yang diambilalih, sehingga menunjukkan siapa pihak pengendalinya. 
  • Aktiva dan Passiva dari perusahaan yang diambilalih. 
  • Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk transaksi pengambilalihan saham. 
  • Keabsahan pemilik saham oleh penjual dan pembebanan atas saham (jika ada).
  • Syarat dan ketentuan dalam perjanjian pengambilalihan saham. 

 

Baca Juga: Edwin Soeryadjaya, Konglomerat Astra Hingga Adaro Capital

 

Jenis Akuisisi Perusahaan

Akuisisi memang upaya penggabungan 2 perusahaan dengan membeli sebagian saham, tetapi keduanya masih tetap berdiri sendiri. Namun tetap saja memiliki jenis-jenisnya, yakni:

1. Akuisisi Horizontal

Adalah akuisisi yang dilakukan terhadap perusahaan sejenis alias yang bergerak di industri sama. Misalnya sebuah bank mengambil alih bank lain. 

Akuisisi jenis ini biasanya dilakukan untuk memperluas pangsa pasar perusahaan. Berhubungan persaingan di pasar semakin ketat, terutama di industri yang sama, maka salah satu perusahaan merasa lebih baik mengakuisisi perusahaan lain daripada berkompetisi. 

 

2. Akuisisi Vertikal

Adalah akuisisi yang dilakukan terhadap perusahaan berbeda industri. Namun perusahaan yang hendak diambil alih ini nantinya akan membantu perusahaan akuisitor untuk proses produksinya. 

Misalnya, perusahaan mie instan Indofood berhasil mengakuisisi perusahaan tepung terigu Bogasari pada tahun 1995. 

 

3. Akuisisi Konglomerat

Adalah akuisisi yang dilakukan terhadap perusahaan yang tidak berkaitan sama sekali. Dalam hal ini, perusahaan akuisitor memiliki “kelebihan dana” dan berupaya menciptakan konglomerasi perusahaan. 

Misalnya perusahaan tambang PMA (Pertamina) yang mengakuisisi perusahaan farmasi Kalbe Farma. Kedua perusahaan tersebut jelas tidak saling berkaitan di industri sama. 

Namun, karena memang perusahaan tambang tersebut kebetulan memiliki dana yang “menganggur” maka mereka mengakuisisi perusahaan farmasi untuk keuntungan lebih besar. 

 

Manfaat Akuisisi Perusahaan

Ada banyak manfaat yang diperoleh baik oleh pihak perusahaan akuisitor maupun perusahaan yang diambil alih, yakni:

  1. Mendapatkan cash flow secara cepat karena produk dan pasarnya sudah jelas. 
  2. Memperoleh kemudahan dana karena kreditur pasti lebih percaya dengan perusahaan yang telah berdiri secara mapan. 
  3. Memperoleh karyawan berpengalaman. 
  4. Mendapatkan pelanggan loyal.
  5. Mendapatkan sistem operasional dan administratif yang mapan. 
  6. Mengurangi risiko kegagalan bisnis. 
  7. Memperoleh infrastruktur untuk pertumbuhan bisnis yang cepat. 
  8. Memperoleh kendali atas perusahaan lain. 
  9. Melakukan diversifikasi usaha. 
  10. Memperbesar ukuran perusahaan. 
  11. Memperkecil tingkat persaingan usaha. 

 

Baca Juga: Jacob Soetoyo, Sosok Dibalik Stasiun Swasta SCTV dan Indosiar

 

Motif Perusahaan Melakukan Akuisisi

Sebuah perusahaan tidak serta-merta melakukan akuisisi begitu saja, tetapi memperhatikan beberapa motif seperti motif ekonomi, motif sinergi, motif diversifikasi, dan motif non-ekonomi. 

  1. Motif Ekonomi

Akuisisi memiliki motif ekonomi yang berkenaan dengan tujuan jangka panjang, yakni demi meningkatkan nilai perusahaan. 

Dalam hal ini, motif strategis juga termasuk pada motif ini karena aktivitas akuisisi dilakukan untuk mencapai posisi strategis perusahaan supaya mampu memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan. 

Umumnya, perusahaan yang melakukan akuisisi pasti berupaya mendapatkan economies of scale dan economies of scope. 

 

  1. Motif Sinergi

Motif selanjutnya mengapa perusahaan melakukan akuisisi adalah untuk menciptakan sinergi. Sinergi adalah nilai keseluruhan perusahaan setelah berakuisisi, dimana nilainya lebih besar dari pada penjumlahan nilai masing- masing perusahaan sebelum akuisisi. 

Sinergi dapat dihasilkan melalui kombinasi aktivitas dari penggabungan perusahaan-perusahaan terkait. Lagipula, efek ini akan lebih besar daripada masing-masing perusahaan beraktivitas sendiri-sendiri. 

 

  1. Motif Diversifikasi

Diversifikasi adalah strategi pemberagaman bisnis melalui akuisisi. Artinya, tujuan diversifikasi ini akan mendukung aktivitas bisnis dan operasi perusahaan demi mengamankan posisi bersaing.

Di sisi lain, diversifikasi justru dapat menyebabkan bisnis semakin jauh dari tujuan semula. 

 

  1. Motif Non-Ekonomi

Ada beberapa motif non-ekonomi alias yang tidak berkaitan dengan ekonomi perusahaan. Jadi, perusahaan yang berakuisisi cenderung melakukan aktivitas ini bukan untuk kepentingan perusahaan melainkan kepentingan para petinggi berupa prestise dan ambisi. 

 

Baca Juga: Kerja Sama ASEAN Bidang Ekonomi, Apa Saja?

 

Mau Berinvestasi Pada Perusahaan Akuisisi?

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu akuisisi perusahaan dan jenis-jenisnya. Di Indonesia, ada banyak contoh perusahaan yang berakuisisi baik secara horizontal, vertikal, maupun konglomerat. 

Misalnya, PT Telkom Tbk. dengan PT Multimedia Nusantara, PT XL Axiata dengan PT Link Net, GoJek dengan Bank Jago, dan lainnya. 

Perusahaan-perusahaan yang saling berakuisisi tersebut tentu saja sudah go public dan memiliki saham yang dijual di pasar modal. Kamu bisa membeli saham-saham dari perusahaan akuisisi tersebut melalui InvestasiKu

Sebut saja PT Telkom Indonesia dengan kode TLKM, PT XL Axiata dengan kode EXCL, Bank Jago dengan kode ARTO, dan lainnya. 

Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan modal di reksa dana pasar uang demi masa depan yang lebih baik. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO