SAHAM
 

Perkembangan Investasi Syariah di Indonesia, Kian Meningkat!

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 23 Aug 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Mayoritas orang lebih mengetahui investasi biasa alias investasi konvensional, dibandingkan investasi syariah. Hal itu wajar saja sebab perkembangan investasi syariah di Indonesia, tepatnya pasar modal syariah memang baru diluncurkan pada tahun 2003 silam. 

Seiring berjalannya waktu, keberadaan investasi syariah kian dilirik masyarakat umum khususnya para umat muslim. Hal tersebut karena proses pelaksanaan investasi syariah berpedoman pada syariat Islam, sehingga tidak mengandung riba yang jelas dilarang dalam Islam. 

Bagaimana perkembangan investasi syariah di Indonesia hingga tahun 2024 ini? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Perkembangan Investasi Syariah di Indonesia 

Perkembangan investasi syariah terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Mengingat saat ini sudah banyak umat muslim yang melek akan kondisi finansial di masa depan, sehingga menjadikan investasi syariah sebagai bekal pensiun. 

Perlu diketahui bahwa perkembangan investasi konvensional sudah dimulai sejak tahun 1912. Kala itu, efek yang diperdagangkan berasal dari emiten saham dan obligasi milik perusahaan Belanda maupun pemerintah Hindia Belanda.

Sementara itu, investasi syariah baru resmi diluncurkan pada tahun 2003 silam. Itulah mengapa, eksistensi investasi syariah masih kurang diketahui oleh publik.  Terwujudnya investasi syariah juga menjadi bagian dari pergerakan ekonomi Indonesia yang makin unggul. 

Sektor jasa investasi syariah di Indonesia meliputi 3 sektor utama yakni 1) Perbankan Syariah; 2) Industri Keuangan Non-Bank (IKNB); 3) Pasar Modal Syariah. 

 

1992: Lahirnya Bank Syariah Pertama di Indonesia

Perkembangan investasi syariah di Indonesia tidak akan lepas dari peranan lahirnya bank syariah pertama di Indonesia. Pada 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia (BMI) menjadi bank syariah pertama di Indonesia yang mulai beroperasi. 

Landasan hukum bank ini adalah UU No.7 Tahun 1992 yang menyebutkan “bank dengan sistem bagi hasil”. 

Pada tahun 1998 saat Indonesia mengalami krisis moneter, Bank Muamalat ini bahkan tidak terlalu terkena dampak krisis. Akhirnya pada tahun yang sama, pemerintah bersama DPR menyempurnakan Undang-Undang terkait menjadi UU No.10 Tahun 1998. Undang-Undang ini menyatakan dengan jelas bahwa di Indonesia terdapat 2 sistem perbankan yakni sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. 

Setahun kemudian, lahirlah Bank Syariah Mandiri yang berkembang pesat dengan memberikan layanan syariah dalam berbagai Unit Usaha Syariah. Misalnya seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Permata, dan lainnya. 

Alhasil, pemerintah mengeluarkan UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Atas dasar UU tersebut, mulai muncul pula Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 

Ketiga bank syariah ini terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Desember 2018 saja, market share dari perbankan syariah mencapai 5,96% dan terus meningkat. 

 

Baca Juga: 6 Contoh Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia!

 

1994: Lahirnya Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah

Pada 24 Februari 1994, lahir IKNB di bidang asuransi. Pada kala itu, produk asuransi syariah didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

Pada fatwa tersebut menjelaskan bahwa tujuan asuransi dan pedoman asuransi syariah terdiri atas 6 fatwa yang sudah termuat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. 

IKNB Syariah ini terdiri atas:

  • Perasuransian Syariah (Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Perusahaan Asuransi Umum, dan Perusahaan Reasuransi Syariah)
  • Perusahaan Pembiayaan Syariah
  • Perusahaan Modal Ventura Syariah
  • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah
  • Dana Pensiun Syariah
  • Lembaga Jasa Keuangan Syariah Khusus (perusahaan penjaminan syariah, perusahaan pegadaian syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
  • Lembaga Keuangan Mikro Syariah

 

Pada akhir 2018, secara keseluruhan aset IKNB Syariah mencapai Rp97,12 triliun dengan market share aset IKNB Syariah mencapai 4,13%.

Baca Juga: Saham Syariah: Definisi, Perkembangan, dan 5 Indeksnya di Indonesia

 

1997: Lahirnya Pasar Modal Syariah

Pada Juli 1997, pasar modal syariah mulai diterbitkan bersama reksadana syariah. Pada tahun 2000, lahirlah Jakarta Islamic Index (JII). 

Indeks tersebut diluncurkan atas kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan PT Danareksa Investment Management. Peluncuran JII juga digunakan sebagai panduan investor yang hendak menanamkan modalnya secara syariah. 

Pada April 2001, DSN-MUI mengeluarkan fatwa tentang pasar modal yakni Fatwa No.20/DSN-MUI/IV/2001 sebagai pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. 

Pada September 2002, instrumen obligasi syariah turut diluncurkan dengan akad mudharabah. 

Pada tahun 2008, disahkan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. 

Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada 12 Mei 2011, pihak BEI meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Indeks Saham Syariah Indonesia berfungsi sebagai indeks komposit, menghitung pergerakan saham yang ada dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi ratusan saham berkategori syariah. 

 

Baca Juga: Reksadana Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI!

 

Jadi, Apakah Kamu Minat Investasi Syariah?

Jika kamu ingin berinvestasi yang mengedepankan proses syariah Islam, maka coba pertimbangkan investasi syariah juga. Jangan khawatir, sebab investasi syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dan tergolong sebagai jenis investasi baru di Indonesia. 

Melalui aplikasi InvestasiKu, kamu dapat menemukan deretan emiten investasi syariah yang terjamin keuntungannya. Namun, tetap mempertahankan prinsip syariah yang berbagi keuntungan secara adil. 

Mulai dari Bank Syariah Indonesia (BRIS), Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), Bank BTPN Syariah (BTPS), dan Bank Panin Dubai Syariah (PNBS). 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham syariah demi keuntungan yang lebih adil. 

Sumber:

Najma, Siti. (2020). Perkembangan dan Potensi Investasi Syariah di Indonesia. Deepublish: Yogyakarta. 


 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO