REKSADANA
 

Reksadana Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI!

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 13 Aug 2024 - Reviewed by Lia Andani.

 

Reksadana Halal Haram - Hingga detik ini, obrolan seputar reksadana halal atau haram itu masih menjadi perdebatan bagi banyak orang. Hal ini karena memang sebagian besar masyarakat kita masih belum memahami konsep reksadana. 

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga yang mewadahi para ulama untuk mengayomi muslim di negara ini, maka dianggap sebagai pijakan atas segala hal termasuk halal-haramnya reksadana ini. 

Lantas, reksadana halal atau haram sih? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

 

Pahami Dulu Konsep Reksadana

Pada dasarnya, reksadana adalah wadah yang menghimpun dana dari para investor kemudian dikelola oleh badan hukum bernama Manajer Investasi. Setelah itu, dana tersebut akan diinvestasikan ke bentuk saham, obligasi, maupun instrumen pasar umum. 

Nah, manajer investasi ini tentunya adalah yang berpengalaman di dunia pasar modal khususnya untuk memaksimalkan hasil investasi dari analisis keadaan ekonomi pasar. 

Reksadana hampir mirip dengan deposito karena sama-sama memiliki jangka waktu tertentu. Namun, dana reksadana ini dapat dicairkan sebelum jangka waktu tersebut habis, sementara deposito tidak. 

Saat ini, banyak orang menggunakan reksadana sebagai “upaya menabung” untuk tujuan tertentu. Mulai dari liburan atau menonton konser. 

Pembelian reksadana dapat secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang telah diawasi oleh OJK. Salah satunya di InvestasiKu yang memiliki banyak penawaran menarik termasuk MPC Points. 

 

Baca Juga: 14 Faktor Pertimbangan Investor Dalam Berinvestasi Reksadana

 

Reksadana Halal atau Haram?

Jika mengacu pada fatwa MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, menyatakan bahwa umat muslim memang boleh berinvestasi pada produk reksadana khususnya reksadana syariah. Jual beli reksadana ini diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan aturan syariah. 

Lalu, bagaimana dengan saham apakah juga diperbolehkan?

Terkait dengan saham juga diperbolehkan alias halal berdasarkan fatwa MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Pasar Modal. 

Namun terkait kehalalan saham ini, syaratnya adalah perubahan yang menerbitkan saham tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Misalnya usaha perjudian, lembaga keuangan konvensional, atau bahkan memproduksi makanan maupun minum yang haram. 

Namun, perlu kamu ketahui bahwa reksadana syariah dan reksadana konvensional itu memang memiliki beberapa perbedaan. Singkatnya, supaya kamu tidak ragu akan halal atau haramnya reksadana, lebih baik pilih saja reksadana syariah. 

Pada reksadana syariah, pengelolaannya pasti sesuai dengan prinsip syariah dan dikelola oleh Dewan Pengelola Syariah. Sementara reksadana konvensional tentunya tidak memperhatikan prinsip syariah. 

Jadi, reksadana itu halal tetapi akan lebih afdol jika umat muslim menggunakan reksadana syariah saja karena pengelolaannya sesuai dengan prinsip syariah. 

 

Baca Juga: Saham Syariah - Definisi, Perkembangan, dan 5 Indeksnya di Indonesia

Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional

Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa reksadana syariah dan reksadana konvensional itu jelas berbeda. Dilihat dari namanya saja sudah berbeda sehingga proses pengelolaannya juga tidak akan sama.

Berikut ini perbedaan antara 2 jenis reksadana supaya kamu tidak bingung dengan halal-haramnya produk investasi ini:

 

Reksadana Syariah

Reksadana Konvensional

Prinsip Pengelolaan

Menggunakan prinsip syariah yang penuh dengan kehati-hatian

Tidak berprinsip syariah

Pihak Pengelola

Dewan Syariah Nasional

Manajer Investasi

Badan Pengawas

Dewan Pengawas Syariah

OJK

Jenis Akad

Akad wakalah dan mudharabah

Tidak ada akad

Batasan Himpunan Dana

Daftar Efek Syariah dengan beberapa aturan:

  • Jika suatu perusahaan memiliki nisbah hutang terhadap modal yang lebih dari 82% (hutang 45% dan modal 55%)
  • Jika manajemen perusahaan telah bertindak melanggar prinsip usaha Islami
  • Jika struktur hutang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan hutang, maka menjadi unsur riba

Tidak ada aturan apapun tentang emitennya. 

 

Nah, itulah ulasan tentang pembahasan reksadana itu halal atau haram. Intinya, jika kamu ingin berinvestasi pada reksadana yang jelas halal maka gunakan saja reksadana syariah. 

Keberadaan reksadana syariah ini dapat kamu temukan di InvestasiKu yang jelas diawasi oleh OJK. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO