Reksadana Halal Haram - Hingga detik ini, obrolan seputar reksadana halal atau haram itu masih menjadi perdebatan bagi banyak orang. Hal ini karena memang sebagian besar masyarakat kita masih belum memahami konsep reksadana.
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga yang mewadahi para ulama untuk mengayomi muslim di negara ini, maka dianggap sebagai pijakan atas segala hal termasuk halal-haramnya reksadana ini.
Lantas, reksadana halal atau haram sih? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Pahami Dulu Konsep Reksadana
Pada dasarnya, reksadana adalah wadah yang menghimpun dana dari para investor kemudian dikelola oleh badan hukum bernama Manajer Investasi. Setelah itu, dana tersebut akan diinvestasikan ke bentuk saham, obligasi, maupun instrumen pasar umum.
Nah, manajer investasi ini tentunya adalah yang berpengalaman di dunia pasar modal khususnya untuk memaksimalkan hasil investasi dari analisis keadaan ekonomi pasar.
Reksadana hampir mirip dengan deposito karena sama-sama memiliki jangka waktu tertentu. Namun, dana reksadana ini dapat dicairkan sebelum jangka waktu tersebut habis, sementara deposito tidak.
Saat ini, banyak orang menggunakan reksadana sebagai “upaya menabung” untuk tujuan tertentu. Mulai dari liburan atau menonton konser.
Pembelian reksadana dapat secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang telah diawasi oleh OJK. Salah satunya di InvestasiKu yang memiliki banyak penawaran menarik termasuk MPC Points.
Baca Juga: 14 Faktor Pertimbangan Investor Dalam Berinvestasi Reksadana
Reksadana Halal atau Haram?
Jika mengacu pada fatwa MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, menyatakan bahwa umat muslim memang boleh berinvestasi pada produk reksadana khususnya reksadana syariah. Jual beli reksadana ini diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan aturan syariah.
Lalu, bagaimana dengan saham apakah juga diperbolehkan?
Terkait dengan saham juga diperbolehkan alias halal berdasarkan fatwa MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Pasar Modal.
Namun terkait kehalalan saham ini, syaratnya adalah perubahan yang menerbitkan saham tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Misalnya usaha perjudian, lembaga keuangan konvensional, atau bahkan memproduksi makanan maupun minum yang haram.
Namun, perlu kamu ketahui bahwa reksadana syariah dan reksadana konvensional itu memang memiliki beberapa perbedaan. Singkatnya, supaya kamu tidak ragu akan halal atau haramnya reksadana, lebih baik pilih saja reksadana syariah.
Pada reksadana syariah, pengelolaannya pasti sesuai dengan prinsip syariah dan dikelola oleh Dewan Pengelola Syariah. Sementara reksadana konvensional tentunya tidak memperhatikan prinsip syariah.
Jadi, reksadana itu halal tetapi akan lebih afdol jika umat muslim menggunakan reksadana syariah saja karena pengelolaannya sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Saham Syariah - Definisi, Perkembangan, dan 5 Indeksnya di Indonesia
Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa reksadana syariah dan reksadana konvensional itu jelas berbeda. Dilihat dari namanya saja sudah berbeda sehingga proses pengelolaannya juga tidak akan sama.
Berikut ini perbedaan antara 2 jenis reksadana supaya kamu tidak bingung dengan halal-haramnya produk investasi ini:
Reksadana Syariah |
Reksadana Konvensional |
|
Prinsip Pengelolaan |
Menggunakan prinsip syariah yang penuh dengan kehati-hatian |
Tidak berprinsip syariah |
Pihak Pengelola |
Dewan Syariah Nasional |
Manajer Investasi |
Badan Pengawas |
Dewan Pengawas Syariah |
OJK |
Jenis Akad |
Akad wakalah dan mudharabah |
Tidak ada akad |
Batasan Himpunan Dana |
Daftar Efek Syariah dengan beberapa aturan:
|
Tidak ada aturan apapun tentang emitennya. |
Nah, itulah ulasan tentang pembahasan reksadana itu halal atau haram. Intinya, jika kamu ingin berinvestasi pada reksadana yang jelas halal maka gunakan saja reksadana syariah.
Keberadaan reksadana syariah ini dapat kamu temukan di InvestasiKu yang jelas diawasi oleh OJK.