Berhubung di Indonesia mayoritas beragama Islam, maka tentu saja banyak hal dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah termasuk eksistensi bank syariah. Bank syariah adalah jenis bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip hukum islam.
Melansir dari Kompas, hingga Maret 2026 terjadi penguatan struktur pada industri perbankan syariah yang bahkan dinilai akan solid dan berkelanjutan. Aset industri perbankan syariah tercatat tumbuh hingga 10.49% secara tahunan menjadi Rp1.061,61 triliun.
Hingga tahun 2026 ini, setidaknya terdapat 14 bank syariah yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Memangnya, apa sih bank syariah itu? Apa yang menjadikannya berbeda dengan bank konvensional pada umumnya?
Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Apa Itu Bank Syariah?
Bank syariah adalah jenis bank yang bergerak sesuai dengan prinsip syariah dan berpedoman pada Al-Quran maupun ketentuan hadist dalam Islam. Dengan demikian, bank syariah berupaya menghindari kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur riba dan segala hal yang bertentangan dengan syariah Islam.
Melansir dari Bank Syariah: Gambaran Umum, dalam agama Islam sistem bunga yang mana biasanya ada pada bank konvensional itu mengandung unsur ketidakadilan karena pemilik dana mewajibkan peminjam untuk membayarkan dana lebih dari yang dipinjamnya, tanpa memperhatikan apakah pihak peminjam menghasilkan keuntungan atau bahkan mengalami kerugian.
Jadi, tentu saja bank syariah berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.
Berdasarkan laporan dari UIN Jakarta, industri perbankan syariah di Indonesia pada tahun 2026 ini diproyeksikan mampu tumbuh dengan angka capaian yang positif. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia itu beragama Islam yakni 251,26 juta jiwa atau sekitar 87,15% dari total populasi nasional.
Salah satu tonggak penting pada pertumbuhan bank syariah tahun 2026 ini adalah pembentukan bank syariah nasional baru melalui akuisisi antara Bank Victoria Syariah oleh Bank Tabungan Negara dengan Unit Usaha Syariah BTN.
Selain itu, banyak juga bank konvensional yang mengembangkan praktik unit usaha perbankan syariah ini, termasuk CIMB Niaga dan Bank Permata.
Berikut daftar bank syariah yang ada di Indonesia:
- Bank Syariah Indonesia (dulunya Bank Syariah Mandiri)
- BNI Syariah
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Mega Syariah
- BCA Syariah
- Bank Panin Dubai Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank Victoria Syariah
- Bank Aladin Syariah
- Bank Nano Syariah
- Bank KB Bukopin Syariah
- CIMB Niaga Syariah
- BTN Syariah
- Maybank Indonesia Syariah
Baca Juga: 11+ Saham Perbankan dan Performanya Pada Tahun 2026
Undang-Undang Perbankan Syariah
Keberadaan bank syariah tentu saja telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008. Undang-Undang tersebut juga memberikan pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya ada Bank Umum Syariah serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Prinsip syariah yang diterapkan pada bank syariah juga tertulis pada UU Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 13: yang berbunyi "Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:
- pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
- pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah),
- prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
- pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
- pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)."
Singkatnya, prinsip dasar perbankan syariah adalah sebagai berikut:
- Bebas dari bunga (riba)
- Bebas dari kegiatan spekulatif yang non-produktif seperti perjudian (maysir),
- Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar),
- Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil),
- Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal saja.
Bank syariah ini berada dalam lingkup Perbankan Syariah yang mana turut mencakup Unit Usaha Syariah. Artinya, segala kegiatan usaha dan proses pelaksanaan dari lembaga Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah berada di bawah Perbankan Syariah, tak terkecuali dengan investasi saham syariah.
Keberadaan bank syariah berlandaskan pada prinsip syariah, maka tentu saja proses pelaksanaannya menghindari riba, gharar, dan maysir. Hal-hal yang dilarang itu juga sudah tercantum jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 278-279.
Lantas, apa tujuan didirikannya bank syariah? Jika mengacu pada besarnya pemeluk agama Islam di Indonesia, maka keberadaan bank syariah bertujuan untuk mempromosikan sekaligus mengembangkan transaksi keuangan yang berprinsip syariah Islam.
Baca Juga: 7 Faktor yang Mempengaruhi Gen Z Memilih Reksadana Syariah
Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Setelah tahu pengertian bank syariah, kamu juga harus paham apa saja perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.
| Aspek | Bank Syariah | Bank Konvensional |
|---|---|---|
| Prinsip Pelaksanaan | Berlandaskan prinsip syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI, dan regulasi negara. | Berlandaskan hukum nasional dan prinsip perbankan umum. |
| Tujuan | Berorientasi pada profit sekaligus penerapan nilai syariah dan prinsip keadilan. | Berorientasi pada profit dan layanan keuangan umum. |
| Hubungan dengan Nasabah | Bisa berupa kemitraan, jual beli, sewa-menyewa, atau titipan sesuai akad. | Hubungan kreditur–debitur. |
| Sistem Akad / Perjanjian | Menggunakan akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, dan lainnya. | Menggunakan perjanjian umum berbasis hukum perdata dan perbankan nasional. |
| Sistem Operasional | Tidak menggunakan bunga/riba; memakai sistem bagi hasil, margin, atau fee sesuai akad. | Menggunakan sistem bunga. |
| Dasar Kesepakatan Formal | Berdasarkan hukum nasional sekaligus memenuhi rukun dan syarat syariah. | Berdasarkan hukum nasional dan kontrak perbankan umum. |
| Pengelolaan Dana | Dana hanya boleh disalurkan ke usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. | Dana dapat disalurkan ke berbagai sektor usaha yang legal menurut hukum. |
| Denda Keterlambatan | Denda tetap bisa ada untuk disiplin pembayaran, tetapi umumnya tidak diakui sebagai keuntungan bank dan sering dialokasikan untuk dana sosial. | Denda keterlambatan menjadi pendapatan bank sesuai ketentuan. |
| Sumber Keuntungan | Berasal dari bagi hasil, margin jual beli, fee, dan sewa. | Berasal dari bunga, biaya layanan, dan selisih bunga. |
| Sistem Imbal Hasil | Menggunakan bagi hasil atau margin sesuai akad. | Menggunakan bunga dengan persentase tertentu. |
| Pengawasan | Diawasi OJK, BI, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), dan komisaris bank. | Diawasi OJK, BI, komisaris, dan regulator terkait |
Pelarangan RIba
Hal utama yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah bunga (riba).
Bank syariah beroperasi tidak berdasarkan bunga, sebagaimana pada bank konvensional karena memang eksistensi bunga yang mana mengandung unsur riba itu jelas-jelas dilarang dalam Al-Quran.
Riba berarti tambahan yakni pembayaran "premi" yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman di samping pengembalian pokok, yang ditetapkan sebelum pinjaman.
Dalam Islam, memang riba itu dilarang, sama halnya dengan pelarangan judi dan minuman keras. Dalam beberapa hadist, Rasulullah SAW mengutuk semua pihak yang terlibat dalam riba termasuk yang mengambil, memberi, dan mencatatnya.
FYI, riba itu tidak hanya dilarang dalam ajaran Islam juga tetapi juga pada Kristen (lihat pada Lukas 6: 24-35), bahkan hingga ajaran Yunani yang disampaikan oleh Plato.
Dalam perbankan syariah, diterapkan adanya bagi hasil yang berbeda dengan bunga. Berikut perbedaan antara bunga dan bagi hasil:
| Aspek | Bunga | Bagi Hasil |
|---|---|---|
| Dasar Penentuan | Ditentukan di awal berdasarkan jumlah pinjaman. | Disepakati di awal berdasarkan nisbah/rasio keuntungan. |
| Acuan Imbal Hasil | Berdasarkan besarnya dana yang dipinjamkan. | Berdasarkan keuntungan usaha yang diperoleh. |
| Perubahan Nilai | Bisa berubah mengikuti suku bunga pasar/kondisi ekonomi. | Nisbah biasanya tetap selama akad berlangsung. |
| Kondisi Usaha | Tetap wajib dibayar meski usaha rugi. | Disesuaikan dengan hasil usaha; untung dan rugi ditanggung bersama sesuai akad. |
| Potensi Keuntungan | Nilai bunga tetap meski keuntungan usaha naik besar. | Pembagian keuntungan meningkat jika laba usaha meningkat. |
| Prinsip | Digunakan dalam sistem perbankan konvensional. | Digunakan dalam sistem perbankan syariah sesuai prinsip Islam. |
Sumber: Bank Syariah - Gambaran Umum
Baca Juga: 11+ Saham Perbankan dan Performanya Pada Tahun 2024
Saham Bank Syariah di Bursa
Dari deretan bank syariah yang telah disebutkan di atas, ada beberapa yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jadi, kamu bisa berinvestasi pada saham-saham bank syariah tersebut dengan mudah.
- Bank Syariah Indonesia Tbk. - BRIS
- Bank BTPN Syariah Tbk. - BTPS
- Bank Aladin Syariah Tbk. - BANK
- Bank Panin Dubai Syariah Tbk. - PNBS
*Klik kode sahamnya untuk tahu harga terbaru.
Minat Berinvestasi Pada Saham Bank Syariah?
Nah, itulah penjelasan tentang apa itu yang pelaksanaannya menghindari kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur riba dan segala hal yang bertentangan dengan syariah Islam.
Dari deretan bank syariah yang telah disebutkan di atas, ada beberapa yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mulai dari BTPS, BANK, PNBS, dan BRIS yang bisa kamu investasikan secara mudah di aplikasi InvestasiKu.
Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham syariah demi keuntungan yang lebih adil.
Sumber:
Fitria, T. N. (2015). Perkembangan bank syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02).
Ilyas, R. (2018). Manajemen Permodalan Bank Syariah. BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 5(2), 323-338.
Yumanita, D. (2005). Bank syariah: Gambaran umum. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, 2.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)