Berhubung di Indonesia mayoritas beragama Islam, maka tentu saja banyak hal dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Bank syariah adalah jenis bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip hukum islam.
Hingga tahun 2024 ini, setidaknya terdapat 14 bank syariah yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia sementara unitnya mencapai 20 unit. Memangnya, apa sih bank syariah itu? Apa yang menjadikannya berbeda dengan bank konvensional pada umumnya? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Apa Itu Bank Syariah?
Bank syariah adalah jenis bank yang bergerak sesuai dengan prinsip syariah dan berpedoman pada Al-Quran maupun hadist supaya menciptakan keuntungan semua pihaknya.
Bank syariah akan selalu mengacu pada syariah Islam, sehingga tentu saja berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.
Apalagi memang dalam agama Islam sudah mengatur konsep hubungan antara manusia dengan Allah SWT, maupun hubungan sesama manusia.
Undang-Undang Perbankan Syariah
Keberadaan bank syariah ini juga telah diatur dalam UUD Nomor 21 Tahun 2008. Undang-Undang tersebut juga memberikan pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya ada Bank Umum Syariah serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank syariah ini berada dalam lingkup Perbankan Syariah yang mana turut mencakup Unit Usaha Syariah. Artinya, segala kegiatan usaha dan proses pelaksanaan dari lembaga Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah berada di bawah Perbankan Syariah, tak terkecuali dengan investasi saham syariah.
Keberadaan bank syariah berlandaskan pada prinsip syariah, maka tentu saja proses pelaksanaannya menghindari riba, gharar, dan maysir. Hal-hal yang dilarang itu juga sudah tercantum jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 278-279.
Lantas, apa tujuan didirikannya bank syariah? Jika mengacu pada besarnya pemeluk agama Islam di Indonesia, maka keberadaan bank syariah bertujuan untuk mempromosikan sekaligus mengembangkan transaksi keuangan yang berprinsip syariah Islam.
Prinsip-Prinsip Syariah
Berhubung bank syariah itu berbeda dengan bank konvensional khususnya dalam hal operasional, maka prinsip-prinsipnya harus memuat:
- Keadilan, yakni mengacu pada berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil yang sesuai dengan kontribusi maupun risiko dari masing-masing pihak.
- Kemitraan, yakni mengacu pada kesetaraan posisi antara berbagai pihak. Mulai dari nasabah investor, pengguna dana, dan lembaga keuangan itu sendiri supaya memperoleh keuntungan yang adil.
- Transparansi, yakni mengacu pada lembaga keuangan syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka supaya nasabah investornya dapat mengetahui bagaimana kondisi dana mereka.
- Universal, yakni mengacu pada tidak membeda-bedakan antara suku, agama, ras, maupun golongan dalam masyarakat yang sesuai dengan prinsip Islam.
Baca Juga: 7 Faktor yang Mempengaruhi Gen Z Memilih Reksadana Syariah
11 Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Setelah kamu tahu pengertian dan prinsip dari bank syariah, kalian juga harus tahu apa saja perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.
Berikut perbedaannya:
Bank Syariah |
Bank Konvensional |
|
Prinsip Pelaksanaan |
Prinsip syariah yang berlandaskan hukum Islam dari Al-Quran, hadist, dan fatwa ulama. |
Berlandaskan pada aturan hukum nasional dan internasional. |
Tujuan Didirikan |
Untuk profit yang bebas nilai maupun prinsip, supaya dapat dianut oleh masyarakat umum. |
Tidak hanya demi profit saja, tetapi juga menyebarkan dan menerapkan nilai syariah. |
Hubungan Antar Nasabah |
Terbagi menjadi 2. Nasabah sebagai kreditur, sementara pihak perbankan sebagai debitur. |
Terbagi menjadi 4:
|
Sistem Akad |
Melakukan perjanjian secara hukum nasional. |
Menggunakan akad syariah pada setiap perannya.
|
Sistem Operasional |
Menerapkan suku bunga dan perjanjian umum berlandaskan aturan nasional. |
Tidak menerapkan bunga dan menggunakan akad bagi hasil. |
Kesepakatan Formal |
Melakukan perjanjian secara hukum nasional. |
Melakukan perjanjian dengan memperhatikan rukun, syarat, dan hukum Islam. |
Proses Pengelolaan Dana |
Pengelolaan dana dalam seluruh lini bisnis harus sesuai Undang-Undang. |
Pengelolaan dana harus digunakan sesuai aturan Islam dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai Islam seperti rokok, narkoba, miras, dan lainnya. |
Pengelolaan Denda |
Denda dibebankan kepada nasabah. Besaran denda akan semakin meningkat jika nasabah tidak membayar hingga batas waktu. |
Tidak ada denda jika nasabah terlambat atau tidak membayar. Namun, pihak bank akan melakukan kesepakatan khusus. |
Pembagian Keuntungan |
Keuntungan dari suku bunga yang dibebankan kepada nasabah. |
Keuntungan dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah. |
Sistem Bunga |
Ada suku bunga untuk keuntungan. |
Tidak ada suku bunga, melainkan imbal hasil antara bank dan nasabah. |
Pengawas |
Diawasi oleh dewan komisaris. |
Diawasi Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional, dan Dewan Komisaris Bank. |
Baca Juga: 11+ Saham Perbankan dan Performanya Pada Tahun 2024
Jadi mau pilih nabung di bank syariah atau bank konvensional?
Jika kamu memilih nabung di bank syariah karena mengedepankan proses syariah Islam, maka coba pertimbangkan investasi syariah juga. Jangan khawatir, sebab investasi syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dan tergolong sebagai jenis investasi baru di Indonesia.
Melalui aplikasi InvestasiKu, kamu dapat menemukan deretan emiten investasi syariah yang terjamin keuntungannya. Namun, tetap mempertahankan prinsip syariah yang berbagi keuntungan secara adil.
Mulai dari Bank Syariah Indonesia (BRIS), Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), Bank BTPN Syariah (BTPS), dan Bank Panin Dubai Syariah (PNBS).
Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham syariah demi keuntungan yang lebih adil.