KEUANGAN
 

Bank Syariah Adalah: Pengertian dan Perbedaan dengan Bank Konvensional

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 14 Aug 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Berhubung di Indonesia mayoritas beragama Islam, maka tentu saja banyak hal dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Bank syariah adalah jenis bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip hukum islam.

Hingga tahun 2024 ini, setidaknya terdapat 14 bank syariah yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia sementara unitnya mencapai 20 unit. Memangnya, apa sih bank syariah itu? Apa yang menjadikannya berbeda dengan bank konvensional pada umumnya? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

 

Apa Itu Bank Syariah?

Bank syariah adalah jenis bank yang bergerak sesuai dengan prinsip syariah dan berpedoman pada Al-Quran maupun hadist supaya menciptakan keuntungan semua pihaknya. 

Bank syariah akan selalu mengacu pada syariah Islam, sehingga tentu saja berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.

Apalagi memang dalam agama Islam sudah mengatur konsep hubungan antara manusia dengan Allah SWT, maupun hubungan sesama manusia. 

 

Undang-Undang Perbankan Syariah

Keberadaan bank syariah ini juga telah diatur dalam UUD Nomor 21 Tahun 2008. Undang-Undang tersebut juga memberikan pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya ada Bank Umum Syariah serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 

Bank syariah ini berada dalam lingkup Perbankan Syariah yang mana turut mencakup Unit Usaha Syariah. Artinya, segala kegiatan usaha dan proses pelaksanaan dari lembaga Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah berada di bawah Perbankan Syariah, tak terkecuali dengan investasi saham syariah

Keberadaan bank syariah berlandaskan pada prinsip syariah, maka tentu saja proses pelaksanaannya menghindari riba, gharar, dan maysir. Hal-hal yang dilarang itu juga sudah tercantum jelas dalam QS. Al-Baqarah ayat 278-279. 

Lantas, apa tujuan didirikannya bank syariah? Jika mengacu pada besarnya pemeluk agama Islam di Indonesia, maka keberadaan bank syariah bertujuan untuk mempromosikan sekaligus mengembangkan transaksi keuangan yang berprinsip syariah Islam. 

 

Prinsip-Prinsip Syariah

Berhubung bank syariah itu berbeda dengan bank konvensional khususnya dalam hal operasional, maka prinsip-prinsipnya harus memuat:

  1. Keadilan, yakni mengacu pada berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil yang sesuai dengan kontribusi maupun risiko dari masing-masing pihak. 
  2. Kemitraan, yakni mengacu pada kesetaraan posisi antara berbagai pihak. Mulai dari nasabah investor, pengguna dana, dan lembaga keuangan itu sendiri supaya memperoleh keuntungan yang adil. 
  3. Transparansi, yakni mengacu pada lembaga keuangan syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka supaya nasabah investornya dapat mengetahui bagaimana kondisi dana mereka. 
  4. Universal, yakni mengacu pada tidak membeda-bedakan antara suku, agama, ras, maupun golongan dalam masyarakat yang sesuai dengan prinsip Islam. 

 

Baca Juga: 7 Faktor yang Mempengaruhi Gen Z Memilih Reksadana Syariah

 

11 Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Setelah kamu tahu pengertian dan prinsip dari bank syariah, kalian juga harus tahu apa saja perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.

Berikut perbedaannya:

 

Bank Syariah

Bank Konvensional

Prinsip Pelaksanaan

Prinsip syariah yang berlandaskan hukum Islam dari Al-Quran, hadist, dan fatwa ulama.

Berlandaskan pada aturan hukum nasional dan internasional.

Tujuan Didirikan

Untuk profit yang bebas nilai maupun prinsip, supaya dapat dianut oleh masyarakat umum.

Tidak hanya demi profit saja, tetapi juga menyebarkan dan menerapkan nilai syariah.

Hubungan Antar Nasabah

Terbagi menjadi 2. Nasabah sebagai kreditur, sementara pihak perbankan sebagai debitur.

Terbagi menjadi 4:

  • Penjual-pembeli
  • Kemitraan
  • Sewa 
  • Penyewa

Sistem Akad

Melakukan perjanjian secara hukum nasional.

Menggunakan akad syariah pada setiap perannya. 

  • Akad Murabahah, Istishna, dan Salam ketika pihak bank berperan sebagai penjual; nasabah sebagai pembeli.
  • Akad Musyarakah dan Mudharabah ketika melakukan hubungan kemitraan.
  • Akad Ijarah ketika bank sebagai pemberi sewa; nasabah sebagai penyewa. 

Sistem Operasional

Menerapkan suku bunga dan perjanjian umum berlandaskan aturan nasional.

Tidak menerapkan bunga dan menggunakan akad bagi hasil. 

Kesepakatan Formal

Melakukan perjanjian secara hukum nasional.

Melakukan perjanjian dengan memperhatikan rukun, syarat, dan hukum Islam. 

Proses Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana dalam seluruh lini bisnis harus sesuai Undang-Undang.

Pengelolaan dana harus digunakan sesuai aturan Islam dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai Islam seperti rokok, narkoba, miras, dan lainnya.

Pengelolaan Denda

Denda dibebankan kepada nasabah. Besaran denda akan semakin meningkat jika nasabah tidak membayar hingga batas waktu.

Tidak ada denda jika nasabah terlambat atau tidak membayar. Namun, pihak bank akan melakukan kesepakatan khusus. 

Pembagian Keuntungan

Keuntungan dari suku bunga yang dibebankan kepada nasabah.

Keuntungan dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah.

Sistem Bunga

Ada suku bunga untuk keuntungan.

Tidak ada suku bunga, melainkan imbal hasil antara bank dan nasabah.

Pengawas

Diawasi oleh dewan komisaris.

Diawasi Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional, dan Dewan Komisaris Bank.

Baca Juga: 11+ Saham Perbankan dan Performanya Pada Tahun 2024

 

Jadi mau pilih nabung di bank syariah atau bank konvensional?

Jika kamu memilih nabung di bank syariah karena mengedepankan proses syariah Islam, maka coba pertimbangkan investasi syariah juga. Jangan khawatir, sebab investasi syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dan tergolong sebagai jenis investasi baru di Indonesia. 

Melalui aplikasi InvestasiKu, kamu dapat menemukan deretan emiten investasi syariah yang terjamin keuntungannya. Namun, tetap mempertahankan prinsip syariah yang berbagi keuntungan secara adil. 

Mulai dari Bank Syariah Indonesia (BRIS), Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), Bank BTPN Syariah (BTPS), dan Bank Panin Dubai Syariah (PNBS). 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham syariah demi keuntungan yang lebih adil. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO