Saham Syariah - Dari sekian banyaknya jenis saham, ada saham syariah yang tentunya masih memegang aturan Islam. Keberadaan saham syariah telah diakui di pasar modal Indonesia dan bahkan diatur dalam peraturan OJK.
Memangnya, apa sih definisi saham syariah dan bagaimana perkembangannya? Yuk, simak serba-serbi saham syariah berikut ini!
Pengertian Saham Syariah
Pada dasarnya, saham syariah adalah saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariat Islam dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ada di pasar modal.
Semua saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia tentu saja telah tercatat di BEI dan kemudian dimasukkan ke Daftar Efek Syariah (DES). Daftar ini diterbitkan oleh OJK secara berkala biasanya setiap bulan Mei dan November.
Di pasar modal Indonesia, ada 2 jenis saham syariah yang sudah diakui, yakni:
- Saham yang telah memenuhi seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah,
- Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh pihak emiten maupun perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No.17/POJK.04/2015.
Kriteria Seleksi Saham Syariah oleh OJK
Mengacu pada jenis pertama, sebuah saham dapat disebut sebagai saham syariah apabila termasuk dalam kriteria seleksi syariah sebagai berikut:
1) Emiten yang mengeluarkan saham publik tidak melakukan kegiatan usaha seperti,
a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, misalnya:
- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa,
- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu,
c. Jasa keuangan ribawi, misalnya:
- bank berbasis bunga,
- perusahaan pembiayaan berbasis bunga,
d. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan/atau judi antara lain asuransi konvensional;
e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan:
- barang atau jasa haram zatnya (haram lidzatihi),
- barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang telah ditetapkan oleh DSN MUI,
f. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
2) Emiten memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%; atau
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lainnya, tidak lebih dari 10%.
Baca Juga: Bank Syariah Adalah - Berikut Prinsip dan Daftar Perusahaannya
Perkembangan Saham Syariah di Indonesia
Keberadaan saham syariah di Indonesia mulai dipasarkan di pasar modal sejak Juli 2000. Kala itu, saham syariah diluncurkan melalui Jakarta Islamic Index (JII) sebagai bentuk kerjasama antara BEI dengan PT Danareksa Investment Management.
Aturan tentang saham syariah pun disempurnakan seiring dengan semakin banyaknya investor yang tertarik untuk berinvestasi secara syariah. Salah satunya pihak Bapepam-LK yang menerbitkan kriteria Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan para investor dalam memilih saham syariah pada Juni 2009.
Lalu pada tahun 2011, terbitlah Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Fatwa ini menjadi penegas kehalalan investasi saham khususnya saham syariah.
Masih di tahun 2011, terbit pula Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) oleh BEI. ISSI ini berperan menampilkan segala pergerakan saham-saham syariah yang ada di DES.
Pada tahun 2012, saham syariah yang ada di pasar modal awalnya diawasi oleh Bapepam-LK kemudian dialihkan ke OJK. Nah, sejak dipegang oleh OJK justru saham syariah semakin berkembang secara positif.
Hingga detik ini, perkembangan saham syariah di BEI yang diterbitkan oleh DES terus mengalami kestabilan dari tahun ke tahun. Hal ini menggambarkan bahwa memang saham syariah semakin diminati oleh para investor muslim.
Indeks Saham Syariah di Indonesia
Indeks saham syariah mengacu pada ukuran statistik yang menggambarkan pergerakan harga dari sekumpulan saham syariah dan diseleksi berdasarkan kriteria tertentu.
Pihak yang melakukan seleksi saham syariah itu adalah OJK dengan menerbitkan DES. Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah secara langsung tetapi justru menggunakan DES sebagai acuan untuk pemilihannya.
Hal tersebut bertujuan supaya memudahkan investor dalam mencari acuan khususnya ketika hendak berinvestasi syariah di pasar modal. Hingga saat ini, sudah ada 5 indeks saham syariah yang ada di Indonesia, yakni:
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Indeks ini diluncurkan pada Mei 2011 yang menjadi indeks komposit saham syariah di BEI. Dapat dikatakan bahwa ISSU menjadi indikator dari kinerja pasar saham syariah yang tercatat di BEI.
Konstituen ISSI melakukan seleksi ulang 2x dalam setahun, tepatnya pada bulan Mei dan November.
2. Jakarta Islamic Index (JII)
JII justru menjadi indeks saham syariah yang pertama kalinya diluncurkan di pasar modal Indonesia sejak Juli 2000. Konstituen JII hanya memiliki 30 saham syariah paling likuid.
Sama halnya dengan ISSI, JII pun melakukan seleksi ulang 2x dalam setahun, tepatnya pada bulan Mei dan November.
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
JII70 menjadi indeks saham syariah yang diluncurkan oleh BEI pada Mei 2018. Dalam JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah saja yang likuid dan tercatat di BEI.
4. IDX-MES BUMN 17
IDX-MES BUMN 17 merupakan indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah milik BUMN. Indeks ini menjadi bentuk kerja sama antara BEI dengan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
5. IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW)
Merupakan indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham syariah dengan tren pertumbuhan laba bersih dan pendapatan relatif terhadap harga yang memiliki likuiditas transaksi serta kinerja keuangan baik.
Indeks ini diluncurkan pada Oktober 2022. Sama dengan indeks saham syariah lainnya, melakukan seleksi ulang 2x dalam setahun tepatnya pada bulan Mei dan November.
Nah, itulah ringkasan tentang saham syariah di Indonesia. Jika kamu ingin berinvestasi saham syariah di InvestasiKu, tentu saja bisa! Ada banyak emiten saham syariah seperti ANTM, BRMS, HRUM, dan lainnya.
Sumber:
Prasetyo, Aji. (2019). Wakaf Saham dalam Meningkatkan Investasi Saham Syariah di Indonesia. Majalah Ekonomi Vol XXIV (2).