SAHAM
 

9+ Pertanyaan Seputar Investasi Syariah Beserta Jawabannya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 23 Aug 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Pertanyaan-pertanyaan seputar investasi syariah ternyata sering menjadi pokok pembahasan masyarakat. Wajar saja, sebab keberadaan investasi syariah masih tergolong baru dan kurangnya edukasi dari suatu lembaga tertentu. 

Khususnya bagi kamu seorang muslim yang ingin berinvestasi tetapi tidak ingin terkena bunga, pilih saja investasi syariah. Yuk, simak apa saja pertanyaan-pertanyaan seputar investasi syariah beserta jawabannya!

 

9+ Pertanyaan Seputar Investasi Syariah Beserta Jawabannya

Berhubung investasi syariah masih baru di kalangan masyarakat, tepatnya pada tahun 1997 silam, maka masih banyak yang bingung dengan konsep maupun pelaksanaannya. Mulai dari pengertian, tujuan, landasan hukum, prinsip, dan lainnya. 

Berikut ini serba-serbi pertanyaan seputar investasi syariah beserta jawabannya!

 

1. Apa Pengertian Investasi Syariah?

Investasi syariah adalah kegiatan menanamkan modal demi mendapatkan keuntungan tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. 

Artinya, setiap proses pelaksanaannya harus melalui akad syariah terlebih dahulu dan menghindari 3 hal yang dilarang yakni riba, gharar, serta maysir. 

 

2. Apakah Dalam Islam Terdapat Anjuran Untuk Melakukan Investasi?

Tentu saja ada. Islam turut mengajarkan investasi dengan prinsip syariah. Hal ini mengacu pada dasar hukum hadist. 

a) Hadits riwayat Umar bin Syu’aib: 

“Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta (uang warisan), maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”

 

b) Hadist riwayat Imam Muslim:

“Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya, dengan caranya sendiri dan jika tidak dilakukannya, hendaklah diberikan pula orang lain agar memanfaatkannya”.

 

c) Pernyataan dari Umar bin Khattab:

“Siapa saja yang mempunyai uang hendaklah ia menginvestasikannya, dan siapa saja yang mempunyai tanah hendaklah ia menanaminya”. 

 

Baca Juga: 5+ Rekomendasi Aplikasi Investasi Syariah - Keunggulan dan Kekurangannya

 

3. Apa Tujuan Investasi Syariah

Sama halnya dengan investasi konvensional, seseorang melaksanakan investasi syariah semata-mata untuk menanam modal dengan tujuan menambah keuntungan dan mencari kelebihan nikmat Allah SWT, sekaligus merealisasikan tujuan sosialnya. 

Dalam hal ini, tujuan investasi syariah mencakup 5 aspek kehidupan yakni:

  • Menjaga agama (hifdzu al-diin).
  • Menjaga nyawa (hifdzu al-nafs).
  • Menjaga pikiran/akal (hifdzu al-‘aql).
  • Menjaga keturunan/generasi (hifdzu al-nasl).
  • Menjaga harta benda (hifdzu al-mal). 

Berdasarkan 5 aspek tersebut khususnya pada aspek menjaga harta benda mengacu pada tidak semua bidang usaha dijalankan demi keuntungan. Hal itu karena dalam Islam memiliki batasan-batasan atas aktivitas halal dan haram. 

 

4. Apa Saja Sektor yang Diatur Dalam Investasi Syariah?

Seperti yang telah disampaikan oleh Umar bin Khattab, investasi syariah dilakukan dalam 2 bentuk sektor yakni:

  • Sektor riil, berupa tanah.
  • Sektor keuangan, berupa modal. 

Kedua sektor ini tentu saja diatur oleh batasan-batasan syar’i. Artinya, tidak boleh mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Islam seperti riba, gharar, maysir, tadlis, ataupun unsur lain yang menimbulkan ketidakadilan.

 

5. Apa Landasan Hukum Investasi Syariah di Indonesia?

Keberadaan investasi syariah tentu saja sudah diatur perundang-undangannya di negara ini, termasuk oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

a) Yang berkaitan dengan investasi perbankan syariah:

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Bank bagi Hasil,
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah,
  • PBI Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI GWM Syariah)

 

b) Yang berkaitan dengan industri pasar modal:

  • Fatwa DSN Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham,
  • Fatwa DSN Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah,
  • Fatwa DSN Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah,
  • Fatwa DSN Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Muamalah,
  • Fatwa DSN Nomor 40/DSN-MUI/IV/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal,
  • Fatwa DSN Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

 

Baca Juga: 10 Perbedaan Investasi Syariah dan Investasi Konvensional, Mending Mana?

 

6. Apa Saja Prinsip Investasi Syariah?

Investasi syariah pastinya mengacu pada konsep agama Islam sehingga memiliki prinsip halal, berkah, pertambahan nilai, dan realistis. Menurut Ahmad Ghazali, prinsip investasi syariah adalah:

a) Prinsip Halal

  • Tempat halal, yakni usaha yang didirikan harus secara halal dengan tidak adanya penipuan baik, produknya halal, dan tidak mengandung unsur maysir, gharar, maupun riba. 
  • Proses halal, yakni proses kesepakatan dilakukan secara terbuka dan jelas, baik dari para pihak yang bersangkutan, operasional, maupun teknis pembagian keuntungannya. 

 

b) Prinsip Berkah

Prinsip investasi syariah memang tidak hanya berdasarkan pada sisi ekonomi saja, tetapi juga sisi rohani. Hal ini karena agama Islam selalu mengajarkan atas kepuasan batin dalam memanfaatkan kekayaan sekaligus bermanfaat bagi orang lain. 

 

c) Prinsip Pertambahan Nilai (Profit Margin)

Prinsip investasi syariah ini terlihat dari peningkatan aset dengan keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi tetap harus halal dan berkah. 

 

d) Prinsip Realistis

Prinsip ini mengacu pada hasil yang tidak sekadar hitungan di atas kertas saja, tetapi juga direalisasikan secara realistis. 

 

Nah, keempat prinsip tersebut harus ditentukan oleh 4 konsep dasar dalam syariat Islam, yakni:

  • Konsep Ketuhanan (at-Tauhid)
  • Konsep Keseimbangan (al-’Adl wal Ihsan)
  • Konsep Kebebasan (al-Ihktiyar)
  • Konsep Kewajiban dan Tanggung Jawab (al-Wajibat/al-Mas’uliyyah)

 

7. Apa Saja Jenis Investasi Syariah?

Jenis investasi syariah hampir sama dengan investasi konvensional, hanya saja harus berlandaskan aturan Islam. Nah, jenis-jenis investasi syariah ini biasanya dikelola oleh lembaga keuangan syariah

1. Investasi produk keuangan

  • Produk bank syariah: tabungan dan deposito
  • Produk asuransi: unit link asuransi
  • Produk pasar modal: reksadana syariah, saham syariah, dan obligasi syariah (sukuk)

 

2. Investasi aset properti dengan skema jual beli maupun hasil sewa.

3. Investasi dalam bentuk logam mulia dengan skema jual beli.

4. Investasi bentuk usaha, yang dikelola sendiri maupun menitipkan modal ke orang lain. 

 

8. Apa Saja Risiko Investasi Syariah yang Harus Diperhatikan?

Sekalipun investasi syariah memegang teguh prinsip Islam, tetapi tetap memiliki risiko. Dalam hal ini, risiko tersebut dikenal dengan dengan istilah “gharar” yang berarti ketidakpastian. 

Setiap investasi pasti memiliki tingkatan level risiko. Mulai dari low risk-low return, moderate risk-medium return, dan high risk-high return. 

Atas adanya tingkatan level risiko tersebut, agama Islam selalu menganjurkan para muslim untuk menggunakan prinsip kehati-hatian atau wara’. Nah, berikut ini beberapa risiko investasi syariah yang perlu diperhatikan:

  1. Risiko kehilangan modal
  2. Risiko ketidakpastian keuntungan
  3. Sulitnya menjual produk investasi

 

Baca Juga: 7 Faktor yang Mempengaruhi Gen Z Memilih Reksadana Syariah

 

9. Bagaimana Cara Mengelola Risiko Investasi Syariah?

Dalam aktivitas investasi baik itu syariah maupun konvensional, pasti akan selalu ada risiko yang tidak dapat dihindari. Namun, kamu dapat mengelola risiko tersebut dengan beberapa cara berikut ini:

  1. Memperkecil Risiko

Caranya yakni dengan tidak memperbesar setiap keputusan yang mengandung resiko tinggi. Lebih baik batasi atau minimalisir saja risiko tersebut supaya tidak bertambah besar hingga di luar kontrol. 

 

  1. Mengalihkan Risiko

Caraya yakni dengan mengalihkan risiko  ke tempat lain sebagian, seperti mengasuransikan obyek (usaha) investasi.

 

  1. Mengontrol Risiko

Caranya yakni dengan melakukan kebijakan preventif atau mengantisipasi terjadinya risiko sebelum terjadi.

 

  1. Pendanaan Risiko

Caranya yakni dengan menyediakan sejumlah dana sebagai cadangan guna mengantisipasi timbulnya resiko di kemudian hari. 

Misal: berinvestasi pada reksadana dan pada tabungan. Jika keduanya memberikan keuntungan maka investor tidak akan menderita kerugian.

Namun jika katakanlah nilai reksadana turun atau bahkan bank terkena likuidasi, maka melalui portofolio justru diharapkan kerugian salah satu investasi dapat dikurangi oleh keuntungan dari investasi lain.

 

10. Apakah Terdapat Manfaat Investasi Syariah Bagi Semua Pihak?

Pada dasarnya, manfaat investasi syariah itu hampir sama dengan investasi konvensional. Hanya saja, pada investasi syariah itu juga memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai fungsi sosial. 

a) Manfaat Bagi Investor

Investor akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan besar investasi yang ditanamkan dan sesuai dengan akad awal menurut prinsip syariah.

 

b) Manfaat Bagi Rekanan Investor

Akan mendapatkan tambahan modal sehingga memiliki kemampuan untuk meneruskan usahanya.

 

c) Manfaat Bagi Masyarakat (Fungsi Sosial)

Manfaat ini berkaitan dengan fungsi sosial. Contoh: penambahan lapangan kerja yang dapat disedot dari adanya investasi. 

 

Sudah siap berinvestasi syariah?

Keberadaan investasi syariah yang berlandaskan prinsip syariah ini tidak hanya memiliki batasan halal dan haram, tetapi juga manfaat bagi seluruh pihak yang berkaitan. 

Jika kamu tertarik untuk investasi syariah, dapat dilakukan melalui aplikasi salah satunya InvestasiKu yang menyediakan berbagai emiten saham syariah. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan investasi syariah demi keuntungan yang lebih sesuai hukum Islam.

 

Sumber:

Rahmawati, N. (2015). Manajemen Investasi Syariah. CV. Sanabil.

 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO