Sudah bukan informasi baru bahwa mayoritas penduduk Indonesia itu beragama muslim. Alhasil, hal-hal yang berkaitan dengan prinsip syariah pasti akan menarik perhatian banyak orang, termasuk investasi syariah.
Meskipun keberadaan investasi syariah memberikan manfaat besar bagi investornya, tetapi banyak yang belum tahu apa itu investasi syariah. Yuk, simak pengertian investasi syariah beserta manfaat dan risikonya!
Pengertian Investasi Syariah
Investasi syariah adalah kegiatan menanamkan modal demi mendapatkan keuntungan tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Artinya, setiap proses pelaksanaannya harus melalui akad syariah terlebih dahulu dan menghindari 3 hal yang dilarang yakni riba, gharar, serta maysir.
Sebenarnya, pertumbuhan investasi syariah itu cukup menjanjikan tetapi masih minim diekspos oleh pasar modal syariah. Ditambah lagi kurangnya pemahaman masyarakat tentang investasi syariah menjadikan tak sedikit investor ragu untuk menanamkan modalnya dalam jenis investasi ini.
Fatwa yang Mengatur Investasi Syariah
Di Indonesia, keberadaan investasi tentu saja telah diatur oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia). Jadi, segala proses pelaksanaan investasi syariah ini akan tetap berlandaskan pada prinsip syariah.
- Fatwa No.20/DSN-MUI/IX/2001, tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
- Fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
- Fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
- Fatwa No.40/DSN-MUI/IX/2003, tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
- Fatwa No.41/DSN-MUI/III/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah.
- Fatwa No.59/DSN-MUI/V/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
- Fatwa No.65/DSN-MUI/III/2008, tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
- Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008, tentang SBSN.
Baca Juga: 9+ Pertanyaan Seputar Investasi Syariah Beserta Jawabannya
3 Manfaat Investasi Syariah
Setelah mengetahui apa itu investasi syariah, pasti kamu sudah sedikit memahami apa saja manfaat investasi syariah, khususnya bagi umat muslim. Manfaat investasi syariah berupa bebas riba, halal, dan bahkan mampu menggerakkan ekonomi Islam.
1. Bebas Riba
Manfaat investasi syariah ini mengacu pada prinsip-prinsip Islam sebagai landasan pelaksanaannya. Dalam Islam, riba adalah sesuatu yang dilarang dan dihindari oleh seluruh muslim.
FYI, riba itu tidak hanya berupa bunga bank saja ya.
Nah, dalam pelaksanaan investasi syariah ini seluruhnya berprinsip syariat yang mengharamkan adanya riba. Jadi, kamu tidak perlu khawatir lagi!
2. Halal
Jika ada pertanyaan tentang apakah ada investasi halal? Maka jawabannya adalah investasi syariah ini. Yap, sesuai namanya maka investasi ini selalu berupaya mengedepankan pelaksanaan yang halal karena berlandaskan pada prinsip syariat Islam.
Maka dari itu, proses investasi syariah ini secara langsung akan menghindari hal-hal yang dilarang agama seperti penipuan, pemerasan, hingga manipulasi data.
3. Membantu Orang di Sekitar
Jika kamu menanamkan modal pada investasi syariah, justru itu sama saja dengan membantu orang-orang di sekitar. Yap, investasi syariah ini dapat bermanfaat sebagai penggerak ekonomi khususnya dengan mengurangi jumlah pengangguran.
Dalam hal ini, lapangan kerja akan tercipta melalui adanya investasi syariah.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Investasi dalam Agama Islam?
Jenis-Jenis Investasi Syariah
Sama halnya dengan investasi konvensional secara umum, pada investasi syariah ini juga terbagi menjadi beberapa jenis. Nah, berikut jenis investasi syariah yang dapat dipilih sesuai dengan kemampuan finansialmu.
1. Saham Syariah
Jenis investasi syariah yang pertama adalah saham syariah. Jenis ini tentu saja sahamnya berasal dari emiten yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan sektor halal.
Jangan khawatir sebab seluruh investasi syariah khususnya saham syariah, pasti emitennya sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Beberapa kriteria tersebut adalah perusahaan emiten tidak bergerak di bidang minuman keras, perjudian, atau industri yang tidak sesuai dengan etika Islam.
2. Reksadana Syariah
Reksadana syariah adalah wadah investasi yang menggalang dana dari berbagai investor, kemudian dikelola oleh Manajer Investasi dengan berprinsip syariah. Dana tersebut akan diinvestasikan ke beberapa instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Pelaksanaan reksadana syariah tetap mengacu pada prinsip syariah, sehingga akan ada transparansi dan akuntabilitas pada dananya.
Hal yang membedakan reksadana syariah dengan reksadana konvensional adalah isi portofolio. Pada reksadana syariah tentunya isi portofolio berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lain.
Sementara reksadana konvensional, isi portofolio akan berupa saham-saham dari berbagai emiten, sekalipun itu emiten yang memproduksi alkohol maupun rokok. Jadi, jika kamu ingin reksadana yang halal maka lebih baik pilih reksadana syariah.
3. Sukuk
Sukuk adalah sebutan untuk mengganti istilah ‘obligasi syariah’. Pengertian sukuk adalah surat berharga jangka panjang dengan prinsip syariah. Sukuk dikeluarkan oleh emiten kepada para pemegang obligasi syariah.
Nantinya, emiten-emiten ini akan membayar pendapatan mereka kepada para pemegang sukuk, berupa bagi hasil atau margin pada saat jatuh tempo.
Hingga saat ini, ada 2 jenis sukuk yang bisa dibeli oleh individu yakni sukuk ritel dan sukuk tabungan.
Pada sukuk ritel, dapat dijual di pasar sekunder dengan tingkat imbalan yang tetap. Sementara pada sukuk tabungan tidak dapat dijual di pasar sekunder dan tingkat imbalannya pun mengambang.
5. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah tabungan berjangka sesuai dengan prinsip syariah. Produk investasi syariah yang satu ini lebih mengacu pada cara menabung yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.
Jika kamu tertarik untuk menanamkan modal pada deposito syariah, sekarang sudah banyak kok bank syariah yang menyediakan produk ini. Keberadaan deposito syariah ini tentu akan menguntungkan umat muslim khususnya yang tetap ingin berdeposito sesuai aturan Islam.
6. Investasi Emas Syariah
Dalam sejarah Islam, ternyata emas sudah digunakan sebagai nilai tukar. Pada masa itu, emas menjadi bentuk mata uang yang sah dengan sebutan dinar dan dirham.
Di sisi lain, Nabi Muhammad SAW juga pernah mengajarkan umatnya untuk menyimpan emas sebagai investasi. Lagipula, hal ini juga telah disebutkan dalam Al-Quran tepatnya pada QS: An-Nisa ayat 9.
Baca Juga: Saham Syariah - Definisi, Perkembangan, dan Indeksnya di Indonesia
Jadi, kamu ingin berinvestasi syariah pada produk apa?
Salah satu produk investasi syariah yang dapat dilihat trafiknya adalah saham syariah. Tenang saja, ada banyak emiten yang menyediakan saham syariah.
Mulai dari Bank Syariah Indonesia (BRIS), Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), Bank BTPN Syariah (BTPS), dan Bank Panin Dubai Syariah (PNBS).
Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan investasi syariah demi keuntungan yang lebih sesuai hukum Islam.