Jika kamu menonton serial drama yang berlatar belakang perusahaan, pasti sesekali mendengar istilah “pemegang saham”.
Padahal, saham itu kan tidak bisa dipegang secara fisik, lalu siapa saja yang berhak memegangnya?
Singkatnya, pemegang saham adalah pihak-pihak yang memiliki sebagian kecil atau bahkan sebagian besar saham dari suatu emiten.
Sekalipun kamu hanya membeli 1 lot saham saja, tetap disebut sebagai pemegang saham dan berhak ikut RUPS sekaligus memperoleh haknya.
Yuk, simak definisi apa itu pemegang saham dan keberadaannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Apa Itu Pemegang Saham?
Adalah pihak yang memiliki saham pada suatu emiten, dan mewakilkan kepemilikan sahamnya pada pihak manajemen emiten tersebut.
Pemegang saham alias shareholder ini berkedudukan sebagai kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Istilah kekuasaan tertinggi ini digunakan pada UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Namun secara prinsip, organ tertinggi dari suatu perusahaan itu justru bukan pemegang saham, melainkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jadi, setiap pemegang saham wajib mengikuti rapat ini untuk menentukan banyak hal dalam operasional perusahaan.
Baca Juga: Rapat Umum Pemegang Saham - Pengertian, Waktu, Kewenangan, dan Hak Para Pemegang Saham
Ragam Bentuk Pemegang Saham
Perlu kamu ketahui bahwa pemegang saham itu entitas yang beragam. Mereka tidak terbatas pada individu perorangan yang menginvestasikan sebagian kecil dananya saja, tapi juga institusi dengan dananya yang maksimal.
Nah, berikut ini beberapa bentuk pemegang saham dapat sangat bervariasi:
-
Individu (Investor Ritel)
Adalah investor perorangan yang membeli saham perusahaan untuk berbagai tujuan.
Mulai dari investasi jangka panjang, mendapatkan dividen, hingga spekulasi jangka pendek.
Jika kamu sendiri berinvestasi saham pada suatu emiten lewat aplikasi investasi, itu juga dianggap sebagai investor ritel ini.
Berapapun lot yang kamu investasikan pada suatu emiten, itu akan menjadikan bagian dari RUPS.
-
Investor Institusional
Adalah pemegang saham berbentuk kelompok, biasanya berupa organisasi yang mengelola dana dalam jumlah besar dan berinvestasi di pasar saham. Beberapa contoh investor institusional meliputi:
- Dana Pensiun: Lembaga yang mengelola dana pensiun karyawan dan berinvestasi untuk menghasilkan keuntungan jangka panjang.
- Perusahaan Asuransi: Perusahaan yang mengelola dana premi asuransi dan menginvestasikannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim di masa depan.
- Perusahaan Investasi (Manajer Investasi): Perusahaan yang mengelola portofolio investasi atas nama klien, termasuk reksa dana dan portofolio terkelola.
- Bank Investasi: Lembaga keuangan yang terlibat dalam berbagai aktivitas pasar modal, termasuk investasi untuk kepentingan sendiri atau klien.
- Dana Kekayaan Negara (Sovereign Wealth Funds): Dana investasi yang dimiliki oleh negara dan mengelola aset negara.
- Perusahaan Holding: Perusahaan yang memiliki mayoritas saham di perusahaan lain (anak perusahaan) dan mengendalikan kebijakan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Fenomena UMA di Pasar Modal Indonesia, RATU Juga Kena!
7 Hak Para Pemegang Saham
Seperti yang tertulis sebelumnya, sekalipun kamu hanya berinvestasi 1 lot saja tetap menyandang status sebagai pemegang saham, sehingga memiliki hak-hak berikut ini:
1. Hak Menghadiri RUPS
RUPS alias Rapat Umum Pemegang Saham menjadi forum tertinggi dalam sebuah perseroan, yang dihadiri oleh semua pemegang saham.
Sebagai pemegang saham berbentuk individu, kamu berhak menghadiri rapat ini, kemudian memberikan suara dan pendapat terkait agenda penting.
Biasanya, berbagai agenda yang terkait operasional perusahaan akan dibahas dalam RUPS ini.
Misalnya perubahan anggaran dasar perusahaan, pemilihan atau pemberhentian direksi maupun dewan komisaris, laporan tahunan, hingga persetujuan rencana strategis perusahaan.
2. Hak Menerima Dividen
Tujuanmu memegang saham dari suatu emiten adalah untuk mendapatkan dividen. Dividen ini menjadi salah satu insentif utama untuk para pemegang saham.
Pembagian dividen dapat berupa uang tunai atau saham, bergantung kebijakan perusahaan.
Adanya dividen ini mencerminkan bagaimana kinerja perusahaan. Jadi secara langsung, dividen berperan sebagai indikator kepercayaan dari pemegang saham terhadap perusahaan.
3. Hak atas Likuidasi Aset
Saat emiten mengalami kebangkrutan, kamu sebagai pemegang saham akan tetap berhak atas likuidasi sisa asetnya.
Namun perlu diketahui bahwa pembagian likuidasi aset kepada pemegang saham ini berdasarkan berapa proporsi kepemilikan sahamnya.
Memang salah risiko berinvestasi saham itu emiten yang bangkrut, tetapi ada jaminan juga berupa likuidasi asetnya.
Baca Juga: Risiko Investasi Adalah - Pengertian dan 7 Jenisnya, Wajib Paham!
4. Hak Menggugat
Sebagai pemegang saham, kamu berhak menggugat direksi atau dewan komisaris, terutama jika mereka melakukan tindakan tidak sesuai hukum yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan.
Jika sudah demikian, maka pasti akan merugikan perusahaan sekaligus operasionalnya.
Kamu sebagai pemegang saham, tentu saja tidak mau ikut merugi ‘kan?
5. Hak Penilaian Saham
Perubahan struktur perusahaan seperti merger maupun akuisisi itu menjadi hal wajar.
Nah, kamu sebagai pemegang saham juga berhak menilai kembali saham yang ada.
Hal ini untuk memastikan bahwa harga saham masih dalam nilai wajar, sehingga tidak merugikanmu dalam jangka panjang.
6. Hak untuk Didahulukan (Pre-emptive Right)
Ini menjadi hak paling istimewa bagi pemegang saham.
Ketika perusahaan tersebut menerbitkan saham baru, kamu akan diprioritaskan untuk membeli saham tersebut, sebelum nantinya ditawarkan ke masyarakat umum.
Biasanya, harganya akan lebih rendah daripada harga pasar. Itulah mengapa, hak ini disebut sebagai Right Issue alias Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
7. Hak Pemeriksaan
Sebagai pemegang saham, kamu berhak memeriksa segala aktivitas manajemen perusahaan, terutama jika ternyata dirasa ada indikasi pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.
Pemeriksaan ini biasanya melalui auditor independen atau badan pengawas internal.
Baca Juga: Right Issue Adalah - Pengertian, Tujuan, Ciri, Keuntungan, dan Kerugian Menerbitkannya
Mau Menjadi Pemegang Saham dari Emiten Ternama?
Nah, itulah penjelasan tentang apa itu pemegang saham yang berbentuk individu atau bahkan institusi. Berapa saja jumlah lot yang kamu miliki 一 sekalipun itu hanya 1 lot, sudah menjadikanmu sebagai pemegang saham.
Jika kamu ingin menikmati berbagai hak-hak pemegang saham dari suatu emiten ternama, maka kamu harus berinvestasi saham terlebih dahulu.
Ada banyak saham dari emiten ternama seperti BBCA, ANTM, BBHI, ADRO, ASII, TLKM, AMRT, BFIN, EMTK, dan masih banyak lainnya.
Manfaatkan saja platform investasi digital yang semakin mudah diakses dengan modal kecil, salah satunya InvestasiKu. Sekalipun kamu masih pemula, tetap harus konsisten untuk berinvestasi setiap bulannya.
Tenang saja, ada banyak opsi instrumen investasi yang bisa kamu pilih, terutama dengan menyesuaikan profil risiko. Mulai dari saham, reksa dana, hingga obligasi.
Kamu bisa berinvestasi hanya lewat smartphone saja, salah satunya lewat aplikasi InvestasiKu.
Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
Kurniawan, M. (2014). Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 26(1), 72-86.