Daftar Isi
Jadi best market, apakah Aqua terdaftar di Bursa Efek Indonesia? Saham AQUA pernah go publik melalui PT Golden Mississippi! Tapi, sekarang sudah tidak, karena saham Aqua memutuskan untuk go private dan delisting secara mandiri.
Sebentar, maksudnya go public dan go-private tuh apa yah? Kok, seperti istilah hubungan dalam berpasangan?
Oke, biar Kawan Visto semakin paham dengan istilah saham go-public dan go-private, yuk simak informasinya di bawah ini.
Sekilas Tentang Istilah Go-Public dalam Saham
Seperti namanya, go-public artinya mempublikasikan sesuatu, kepada khalayak umum. Di dalam dunia saham, go-public maksudnya adalah aktivitas penjualan saham perusahaan kepada masyarakat umum, yang sebelumnya dipegang oleh saham secara pribadi, atau biasa yang disebut IPO (Initial Public Offering).
Pengertian Go-Private Saham
Sedangkan go-private saham adalah kebalikannya dari go-public, di mana perusahaan memutuskan untuk tidak lagi menjual saham perusahaan, kepada publik atau masyarakat umum.
Sesuai dengan namanya, dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), go-private merupakan aksi korporasi di mana sebuah perusahaan terbuka (go-public) berubah menjadi perusahaan tertutup.
Nah, dengan peralihan tersebut, otomatis perusahaan yang memutuskan untuk go-private akan dihapus dan keluar dari daftar BEI atau pasar bursa alias delisting.
Jadi, setelah go-private, saham tidak akan bisa dibeli oleh masyarakat umum, atau sudah tidak bisa lagi diperdagangkan. Jangan berpikiran negatif tentang saham yang go-private, mengapa?
Karena, go-private ini merupakan delisting secara sukarela (voluntary delisting) dari perusahaan terkait. Sehingga, bukanlah pihak bursa yang mengeluarkan secara paksa (forced delisting) karena ada hal yang buruk terjadi.
Bagaimana Nasib Pemegang Saham yang Akan Go-Private?
Eits, sebentar! Kalau ada perusahaan yang memutuskan untuk go-private, lantas bagaimana nasib para pemegang saham perusahaan tersebut? Apakah sahamnya masih bisa laku dijual kepada investor lain?
Jadi gini, jika kamu masih memiliki saham emiten tersebut, maka nantinya perusahaan yang melakukan go private akan membeli kembali, saham yang dimiliki oleh investor atau pemegang saham atau public.
Tapi, kira-kira perusahaan saham yang go-private tersebut, akan membeli dengan harga yang lebih mahal atau justru lebih murah?
Jawabannya, perusahaan terkait akan membeli saham dengan harga yang lebih mahal, dibandingkan dari harga perdagangan terakhir, agar publik mau menjualnya kembali ke perusahaan.
Tujuan dan Manfaat dari Aktivitas Go-Private
Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk go-public atau IPO, perusahaan tersebut tentunya punya alasan dan tujuan. Sama seperti ketika mereka memutuskan untuk melakukan go-private.
Lantas apa tujuan dan manfaat dari perusahaan memutuskan untuk go-private? Ada macam-macam tujuan yang biasa diharapkan perusahaan, seperti:
- Perusahaan bisa kembali fokus untuk mengembangkan strategi
- Memperbaiki manajemen perusahaan
- Mengembangkan produk bisnisnya lebih baik lagi
Adapun, tujuan tersebut tentunya sangat bermanfaat untuk perusahaan itu sendiri, terlebih untuk tujuan jangka panjang. Tanpa mencemaskan sahamnya di publik, perusahaan juga jadi “lebih santai” untuk mempersiapkan strategi, demi kinerja yang jauh lebih baik.
Ketika strateginya belum berhasil, perusahaan juga tidak merasa mengecewakan para pemegang saham di luar sana. Jadi, kalau kamu masih mempunyai saham yang “otw” bakal go-private, kamu harus apa?
Saham Akan Go-Private atau Delisting, Investor Harus Apa?
Ketika kamu mengetahui bahwa saham koleksimu, perusahaannya akan delisting, diharapkan para investor tidak panik. Meski awalnya mungkin bingung, apakah kamu ingin menjualnya atau tidak.
Kasus seperti ini, memang akan berdampak pada para investornya, di mana hal tersebut bisa membuat investor bingung dan bertanya-tanya. Lantas, jika ada hal tersebut terjadi, apa sih yang harus dilakukan investor?
Jadi, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua dana yang diinvestasikan ke emiten yang akan delisting, bisa kembali ke tangan investor atau pemegang saham.
Bahkan, hal tersebut juga telah tercatat di dalam peraturan, berdasarkan POJK Nomor/3/POJK.04/2021, di mana OJK akan melindungi investor ritel di pasar modal.
Jadi, kamu tidak perlu panik, bingung, dan khawatir. Karena kamu akan terlindungi, tanpa membuat kamu rugi. Bahkan, justru kamu bisa untung, karena perusahaan yang delisting, biasanya akan membeli kembali saham tersebut dari investor, dengan harga yang lebih mahal.