SAHAM
 

Aksi Go Private: Pengertian, Aturan, Perbedaan dengan Delisting, dan Nasib Para Pemegang Sahamnya

by Rifda Arum - 05 Jun 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Go private termasuk pada aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten. Go private tentu saja berbeda dengan go public dimana ketika sebuah perusahaan menawarkan sahamnya kepada masyarakat melalui IPO dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Namun, tahukah kamu bahwa ada perusahaan yang justru mengambil langkah sebaliknya, yaitu go private? Salah satu contoh yang cukup terkenal adalah PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA) pada tahun 2011. 

Lalu, apa yang dimaksud dengan aksi go private? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu Aksi Go Private?

Go private adalah aksi korporasi yang dilakukan perusahaan terbuka (Tbk.) yang mengubah statusnya kembali menjadi perusahaan tertutup dan menghapus pencatatan sahamnya dari bursa efek (delisting). 

Kamu pasti tahu kan jika sebuah perusahaan terbuka melakukan IPO, maka perusahaan tersebut sama saja dengan membuka kepemilikannya kepada publik. Alhasil, masyarakat dapat membeli saham dan menjadi pemegang saham perusahaan tersebut.

Sebaliknya, ketika perusahaan melakukan go private, kepemilikan saham publik akan dikurangi atau bahkan dihilangkan melalui mekanisme pembelian kembali saham (tender offer), sehingga perusahaan kembali dimiliki oleh kelompok pemegang saham tertentu, biasanya pemegang saham pengendali.

Itulah kenapa proses ini disebut sebagai "go private" atau kembali menjadi perusahaan privat.

Pada konteks saham go private mengacu pada saham milik emiten yang melakukan aksi korporasi go private. Dengan kata lain, saham perusahaan yang sebelumnya dapat dimiliki oleh masyarakat luas melalui perdagangan saham di bursa, tidak lagi memperdagangkan sahamnya secara publik setelah proses go private selesai.

FYI, aksi go private pertama kali di Indonesia dilakukan oleh PT Praxair Indonesia Tbk. pada tahun 1996. 

Melansir dari artikel penelitian berjudul Tinjauan Yuridis Tentang Mekanisme Go Private, menggarisbawahi 8 alasan kenapa suatu perusahaan terbuka memutuskan melakukan aksi go private menjadi perusahaan tertutup, yakni:

  1. Perusahaan tersebut merasa lebih untung jika melakukan go private.
  2. Biaya menjadi perusahaan terbuka (Tbk.) justru terasa lebih mahal. 
  3. Kinerja dan keuangan perusahaan sudah kuat, sehingga tidak membutuhkan dana dari publik lagi. 
  4. Perusahaan tidak perlu membagi keuntungannya dengan publik, dan tidak perlu memenuhi beberapa persyaratan lain yang berkaitan dengan kepemilikan saham oleh publik. 
  5. Perusahaan menganggap listing di BEI tidak lagi memiliki prospek karena kinerja penjualan sahamnya justru kian memburuk. 
  6. Adanya kesepakatan tertentu antara pemegang saham mayoritas dengan investor baru yang mensyaratkan perusahaan untuk melakukan aksi go private. 
  7. Sebagai perusahaan terbuka, perusahaan tersebut diharuskan menerapkan prinsip keterbukaan yang mana malah menguntungkan pesaing bisnisnya. 
  8. Go private dapat mencegah masuknya pihak luar sebagai pemegang saham pengendali. 

Berikut perbedaan aksi go private dan go public:

Go Private

Go Public

Menjadi perusahaan tertutup

Menjadi perusahaan terbuka

Saham tidak diperdagangkan di bursa

Saham diperdagangkan di bursa

Kepemilikan kembali terkonsentrasi

Menghimpun dana dari publik

Tidak lagi tunduk pada sebagian besar kewajiban emiten terbuka

Wajib memenuhi berbagai ketentuan keterbukaan informasi

Suatu emiten yang melakukan aksi go private biasanya diikuti dengan voluntary delisting atau penghapusan pencatatan saham atas permintaan perusahaan sendiri. Setelah delisting efektif, saham tersebut tidak lagi dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek Indonesia. 

Lagipula, ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh oleh perusahaan yang memutuskan melakukan aksi go private ini, yakni:

  1. Perusahaan tidak perlu melakukan tindakan ketika terjadi perubahan harga saham.
  2. Perusahaan dapat melakukan tindakan yang berisiko tinggi tanpa terkena sanksi dari OJK. Mengingat ketika menjadi perusahaan terbuka (Tbk.) semuanya diawasi oleh OJK. 
  3. Perusahaan dapat kembali ke konsep perhitungan akuntansi konservatif sehingga pembayaran pajak akan lebih murah. 
  4. Perusahaan tidak perlu menyiapkan segala dokumen yang diwajibkan oleh OJK. 
  5. Perusahaan tidak perlu menerapkan kewajiban keterbukaan informasi. 
  6. Perusahaan tidak wajib melakukan pembayaran dividen, sehingga dapat mengembangkan permodalan jangka panjang dan investasi spekulatif (upaya menempatkan dana pada aset berisiko tinggi untuk keuntungan besar dalam waktu singkat).
  7. Pihak pemilik perusahaan dapat mempertahankan statusnya sebagai pengendali perusahaan. 

Ada banyak cara untuk melakukan aksi go private ini, yakni:

  • Penggabungan usaha (merger),
  • Peleburan usaha (fusi/konsolidasi),
  • Pengambilalihan usaha (akuisisi),
  • Penawaran tender,
  • Reverse stock split

Baca Juga: Perusahaan Terbuka (Tbk.) - Pengertian, Penggunaan Nama, Ciri, dan Contohnya

Aturan Aksi Go Private

Suatu perusahaan terbuka (Tbk.) yang memutuskan go private tentu harus mengikuti aturan. Di Indonesia, ada aturan mengenai aksi go private yakni:

  1. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) tentang Benturan Kepentingan
  3. Persetujuan RUPS Independen

Pada poin ke-3 yakni Persetujuan RUPS Independen memang wajib dilakukan bagi perusahaan yang hendak melakukan aksi go private kepada seluruh pihak pemegang saham. Ketika RUPS dilakukan, biasanya akan membahas tentang rencana delisting pula. 

Misalnya pada rencana go private yang dilakukan PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk. pada tahun 2013, OJK mensyaratkan kepada perusahaan tersebut untuk memperoleh persetujuan RUPS Independen yang dihadiri 71% pemegang saham untuk disetujui lebih dari 50%. 

Apakah Go Private Sama dengan Delisting?

Aksi go private tidak sama dengan delisting, meskipun keduanya sama-sama aksi korporasi. Go private adalah perubahan status perusahaan dari yang awalnya terbuka menjadi tertutup. Sementara delisting adalah penghapusan pencatatan saham perusahaan terkait dari bursa. Berikut perbedaan keduanya supaya lebih paham.

Go Private

Delisting

Perusahaan ingin kembali menjadi perusahaan tertutup

Saham keluar dari bursa, tetapi belum tentu menjadi perusahaan tertutup

Biasanya pemegang saham pengendali membeli saham publik terlebih dahulu

Bisa terjadi karena sanksi, kebangkrutan, merger, akuisisi, atau permintaan perusahaan

Hampir pasti diakhiri dengan delisting

Belum tentu diikuti perubahan status menjadi perusahaan tertutup

Dalam praktiknya, perusahaan yang melakukan go private hampir selalu melakukan delisting. Namun tidak semua delisting berarti go private alias mengubah status perusahaannya menjadi tertutup. 

Go Private → Delisting

Misalnya sebuah perusahaan memiliki 40% saham yang dimiliki publik. Pemegang saham pengendali ingin menguasai seluruh saham perusahaan, maka melakukan langkah berikut: 

  1. Melakukan tender offer untuk membeli saham publik.
  2. Setelah kepemilikan publik sangat kecil atau habis, perusahaan mengajukan delisting.
  3. Saham tidak lagi diperdagangkan di bursa.
  4. Status perusahaan berubah menjadi perusahaan tertutup (private company).

Ada banyak perusahaan di Indonesia yang sebelumnya merupakan perusahaan terbuka (Tbk.), kemudian memutuskan untuk melakukan aksi go private hingga akhirnya delisting dari bursa, yakni:

  • PT Aqua Golden Mississippi Tbk. (dulunya berkode saham AQUA)
  • PT Nusantara Infrastructure Tbk. (dulunya berkode saham META, tetapi proses tender offernya belum selesai)
  • PT Bentoel Internasional Investama (dulunya berkode saham RMBA)

Delisting Tetapi Tidak Go Private

Ada perusahaan yang mengalami masalah keuangan berat, sehingga sahamnya disuspensi bertahun-tahun, dan akhirnya dikeluarkan dari bursa. Dalam kasus tersebut, biasanya memang tidak ada pembelian saham publik oleh pengendali dan delisting terjadi karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan bursa. 

Perusahaan yang delisting tersebut statusnya masih menjadi Tbk., hanya saja sahamnya tengah dihapus oleh bursa. Jika kinerja keuangan perusahaan tersebut mulai membaik dan berkenan melantai lagi di bursa, maka akan melakukan aksi pencatatan kembali alias relisting

Misalnya PT Sri Rejeki Isman Tbk. yang efektif delisting per November 2026. Artinya, saham perusahaan berkode SRIL tersebut sudah tidak diperjualbelikan lagi di bursa. Namun, status perusahaannya masih Tbk. karena belum melakukan aksi go private. 

Baca Juga: 70 Emiten yang Delisting Pada 2025, Ada Apa Saja?

Mengapa Emiten Memutuskan Melakukan Go Private?

Seperti yang tertulis di atas, ada banyak alasan mengapa suatu emiten memutuskan melakukan aksi go private. Banyak investor beranggapan bahwa perusahaan melakukan go private karena sedang mengalami masalah keuangan. Padahal kenyataannya tidak selalu demikian.

1. Tidak Lagi Membutuhkan Pendanaan dari Pasar Modal

Kamu pasti tahu ‘kan bahwa salah satu tujuan utama perusahaan melakukan IPO adalah memperoleh tambahan modal dari masyarakat.

Nah, setelah bisnis berkembang dan arus kas perusahaan semakin kuat, perusahaan bisa saja merasa tidak lagi membutuhkan dana dari pasar modal. Dalam kondisi ini, manfaat menjadi perusahaan terbuka dianggap tidak lagi sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan sehingga memutuskan untuk go private. 

2. Biaya Menjadi Emiten Terlalu Besar

Penyebutan “perusahaan terbuka” dan “emiten” itu memang berbeda. Semua perusahaan terbuka itu jelas emiten, tetapi tidak semua emiten adalah perusahaan terbuka. Hal ini karena emiten yang hanya menerbitkan obligasi saja kepada publik tetapi tidak mencatatkan sahamnya di bursa. 

Misalnya PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang aktif menerbitkan obligasi, tetapi tidak mencatatkan sahamnya di bursa. 

Lagipula, status perusahaan terbuka membawa berbagai kewajiban, antara lain:

  • Keterbukaan informasi
  • Laporan keuangan berkala
  • Audit independen
  • Public expose
  • Kepatuhan terhadap regulasi pasar modal

Semua kewajiban tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jika manfaat pencatatan saham dianggap minim, perusahaan bisa memilih untuk keluar dari bursa.

3. Likuiditas Saham Sangat Rendah

Ada perusahaan yang sahamnya jarang diperdagangkan sehingga keberadaan saham di bursa tidak memberikan manfaat signifikan. Contohnya PT Sorini Agro Corporindo yang melakukan aksi go private kemudian dilanjutkan delisting pada tahun 2017 karena sahamnya tidak aktif diperdagangkan di bursa dan relatif tidak likuid (Sumber: IDN Financials)

4. Free Float Tidak Memenuhi Ketentuan

Pihak BEI mewajibkan perusahaan memiliki jumlah saham publik tertentu (free float). Jika saham publik terlalu kecil dan tidak memenuhi ketentuan, perusahaan dapat mengalami kesulitan mempertahankan status sebagai emiten.

Hal ini terjadi pada PT Solusi Tunas Pratama yang melakukan go private dan delisting pada Mei 2026 tidak mampu memenuhi ketentuan free float (Sumber: Indo Premier).

5. Pemegang Saham Mayoritas Ingin Mengendalikan Perusahaan Secara Penuh

Ketika suatu perusahaan menjadi perusahaan terbuka, maka itu berarti sebagian kepemilikan perusahaan berada di tangan publik.

Dalam beberapa kasus, pemegang saham pengendali ingin mengambil keputusan bisnis jangka panjang tanpa tekanan pasar, sehingga memilih membeli kembali saham publik dan menjadikan perusahaan tertutup.

6. Efisiensi Operasional dan Restrukturisasi Bisnis

Beberapa perusahaan memandang bahwa status perusahaan tertutup memberikan fleksibilitas lebih besar dalam melakukan:

  • Restrukturisasi bisnis
  • Akuisisi
  • Merger
  • Efisiensi operasional
  • Pengelolaan aset jangka panjang

Prosedur Aksi Go Private

Melansir dari artikel penelitian berjudul Peran Notaris Pasar Modal dalam Proses Pelaksanaan Go Private Sebuah Perseroan Terbatas, ada 2 prosedur dalam proses go private. 

Prosedur di Bursa

  1. Perusahaan menyampaikan rencana delisting saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
  2. BEI dapat melakukan suspensi perdagangan saham karena aksi go private berpotensi memengaruhi harga saham secara signifikan.
  3. Perusahaan menyampaikan agenda RUPS, draft surat edaran, dan keterbukaan informasi kepada regulator serta publik.
  4. Jika RUPS menyetujui go private, perusahaan wajib mengumumkan tata cara pembelian kembali saham (tender offer) kepada pemegang saham publik.
  5. Setelah proses pembelian saham selesai, perusahaan mengajukan permohonan delisting kepada BEI disertai laporan pelaksanaan dan opini konsultan hukum independen.
  6. Delisting efektif setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajiban kepada BEI, membayar biaya delisting, dan memperoleh persetujuan dari BEI.

Prosedur di Luar Bursa

  1. Perusahaan wajib menggelar RUPS untuk memperoleh persetujuan go private dan mengubah anggaran dasar dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
  2. RUPS dapat dilaksanakan jika dihadiri minimal 2/3 dari seluruh saham yang memiliki hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum yang lebih besar.
  3. Keputusan go private sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 suara yang hadir dalam RUPS.
  4. Perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
  5. Setelah persetujuan Menteri diterbitkan, status perusahaan resmi berubah dari perusahaan terbuka (Tbk) menjadi perusahaan tertutup.

Baca Juga: Saham AQUA Delisting, Ini 5 Pesaingnya di Sektor yang Sama

Bagaimana Nasib Pemegang Saham Go Private?

Kamu pasti sering bertanya-tanya, bagaimana kabar atau nasib para pemegang saham go private? Tenang saja, kamu selaku investor publik yang memegang saham go private itu tidak serta-merta kehilangan investasinya.

Dalam skema go private, pemegang saham pengendali biasanya wajib melakukan tender offer atau penawaran pembelian saham kepada investor publik. Artinya, investor diberi kesempatan menjual saham yang dimilikinya kepada pihak pengendali dengan harga tertentu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan pasar modal.

Dalam banyak kasus, harga tender offer memang ditawarkan dengan premi dibanding harga pasar agar pemegang saham publik bersedia menjual sahamnya. 

Misalnya pada rencana go private PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR) tahun 2026, harga tender offer ditetapkan Rp45.000 per saham, lebih tinggi dibanding harga penutupan sebelumnya sekitar Rp42.295 per saham. (Sumber: Monitor Indonesia)

Namun ingat, besaran premi bisa berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing emiten.

Selain itu, pemegang saham publik berhak untuk menerima atau menolak tender offer. Namun sebagai investor, kamu perlu memahami bahwa jika tetap mempertahankan saham setelah perusahaan resmi menjadi tertutup, maka saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di BEI.

Akibatnya, likuiditas menjadi sangat rendah, sulit mencari pembeli, dan harga pasar tidak lagi terbentuk melalui mekanisme bursa. Itulah kenapa, banyak investor memilih menjual sahamnya melalui tender offer ketika perusahaan melakukan go private.

Mau Berinvestasi Pada Saham?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu saham go private yang merupakan saham milik emiten yang melakukan aksi korporasi go private. Dengan kata lain, saham perusahaan yang sebelumnya dapat dimiliki oleh masyarakat luas melalui perdagangan saham di bursa, tidak lagi memperdagangkan sahamnya secara publik setelah proses go private selesai.

Bagi investor, aksi go private tidak selalu menjadi kabar buruk. Lagipula, sudah ada regulasi yang OJK mewajibkan mekanisme perlindungan investor melalui tender offer sehingga pemegang saham publik memiliki kesempatan menjual sahamnya dengan harga yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kamu bisa berinvestasi pada saham milik emiten yang statusnya masih listing di bursa melalui aplikasi, salah satunya InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

Halim, W. (2016). Peran Notaris Pasar Modal dalam Proses Pelaksanaan Go Private sebuah Perseroan Terbatas. Premise Law Journal, 20, 164986. 

Purnomo, C. H. (2016). Tinjauan Yuridis Tentang Mekanisme Go Private (Doctoral dissertation, Tadulako University). 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO