SAHAM
 

Saham Go Private: Pengertian, Alasan, dan Nasib Pemegang Sahamnya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 28 Oct 2025 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Dari ratusan emiten saham yang melantai di bursa, cukup banyak yang melakukan aksi korporasi berupa go private. Salah satunya adalah AQUA yang memutuskan go private sekaligus delisting secara mandiri pada tahun 2011 silam. 

Jika emiten melakukan go private, lalu bagaimana kabar sahamnya? Yuk, simak serba-serbi saham go private berikut ini!

Istilah Go Private dan Go Public

Kamu pasti sudah paham kan bahwa perusahaan yang melantai di bursa itu pasti statusnya menjadi Terbuka (Tbk.). Artinya, sebelum perusahaan tersebut melantai di bursa sekaligus mempublikasikan sahamnya, pasti akan melakukan penawaran umum dan mengubah statusnya menjadi go public. 

Jika perusahaan sudah melakukan penawaran umum dengan go public, maka masyarakat bisa berinvestasi pada efek yang ditawarkan perusahaan tersebut. Mulai dari saham, reksadana, maupun obligasi. 

Namun, jika setelah melakukan go public ternyata perusahaan tersebut tidak memperoleh manfaat besar, maka secara naluriah pasti mereka akan mencari opsi seperti keluar dari bursa. Yap, perusahaan tersebut mengubah statusnya menjadi tertutup kembali alias go private

Go private memang kebalikan dari go public. Jika go public, maka perusahaan tersebut statusnya menjadi terbuka, sehingga listing di bursa supaya dapat menjual sahamnya kepada masyarakat luas.

Nah, apabila go private berarti perusahaan tersebut delisting dari bursa sehingga sahamnya tidak dapat dibeli oleh masyarakat lagi. Singkatnya, go private = delisting saham. 

FYI, sepanjang perjalanan bursa di tanah air ini, tindakan go private pertama kali dilakukan oleh PT Praxair Indonesia Tbk. pada tahun 1996. 

Baca Juga: Saham AQUA Delisting, Ini 5 Pesaingnya dari Sektor yang Sama 

Pengertian Saham Go-Private 

Seperti yang tertulis sebelumnya, saham go private adalah aksi korporasi yang dilakukan emiten mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup, sehingga delisting dari bursa. Ketika sudah melakukan delisting, maka saham perusahaan tersebut dihapus secara permanen di bursa, sehingga sudah tidak bisa diperdagangkan lagi. 

Saham go private ini dapat terjadi secara sukarela (voluntary delisting), dan secara "pemaksaan" otoritas bursa (forced delisting). Setelah saham go-private, maka sahamnya sudah tidak akan bisa dibeli oleh masyarakat umum. 

Ada banyak alasan mengapa perusahaan melakukan aksi korporasi ini, yakni:

  • Perusahaan merasa lebih untung jika melakukan go private.
  • Biaya menjadi perusahaan berstatus terbuka justru lebih mahal. 
  • Kinerja dan keuangan perusahaan sudah stabil, sehingga tidak butuh dana dari publik. 
  • Perusahaan tidak perlu membagi keuntungan dengan publik, dan tidak perlu memenuhi persyaratan lain yang terkait pada kepemilikan saham publik. 
  • Perusahaan menganggap listing di bursa tidak memiliki prospek, karena kinerja penjualan sahamnya malah terus memburuk. 
  • Terjadi kesepakatan antara pemegang saham mayoritas bahwa perusahaan lebih baik go private saja.
  • Mencegah masuknya pihak luar menjadi pemegang saham pengendali. 

Lagipula, perusahaan yang melakukan go private justru memperoleh keuntungan karena mereka tidak perlu melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan terjadinya perubahan harga saham. Selain itu, perusahaan tidak wajib lagi melakukan pembayaran dividen, sehingga dana yang ada dapat digunakan untuk mengembangkan permodalan jangka panjang. 

Aksi korporasi ini sudah diatur pada regulasi yang ada, yakni:

  • Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
  • Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
  • Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

Bagaimana Nasib Pemegang Saham yang Go-Private?

Eits, sebentar! Kalau ada perusahaan yang memutuskan untuk go-private, lantas bagaimana nasib para pemegang saham perusahaan tersebut? Apakah sahamnya masih bisa laku dijual kepada investor lain?

Jika kamu masih memiliki saham go private tersebut, maka nantinya perusahaan akan membelinya kembali, bahkan dengan harga yang lebih mahal dibandingkan dari harga perdagangan terakhir. Hal ini agar publik mau menjualnya kembali ke perusahaan.

Ketika kamu mengetahui bahwa saham koleksimu ternyata berasal dari perusahaan yang akan delisting, maka jangan panik. Bagi kamu investor pemula mungkin awalnya bingung dan sangsi, apakah ingin menjualnya atau tidak.

Kasus seperti ini, memang akan berdampak pada para investornya, di mana hal tersebut bisa membuat investor bingung dan bertanya-tanya. Lantas, jika ada hal tersebut terjadi, apa sih yang harus dilakukan investor?

Jadi, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua dana yang diinvestasikan ke emiten yang akan delisting, bisa kembali ke tangan investor atau pemegang saham. Hal ini sudah berdasarkan POJK Nomor/3/POJK.04/2021, di mana OJK akan melindungi investor ritel di pasar modal.

Jadi, kamu tidak perlu panik, bingung, dan khawatir. Kamu tidak akan merugi, malahan akan untung. Hal itu karena perusahaan yang go private tadi akan membeli kembali saham tersebut dari investor bahkan dengan harga yang lebih mahal.

Baca Juga: Saham Defensif - Prospek Bisnis dan Tantangannya dari 6 Sektor Saham yang Tahan Krisis

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO