Dalam dunia saham, terdapat istilah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan tahunan maupun selambat-lambatnya sebulan. RUPS ini akan dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dari suatu perusahaan yang menjadi Emiten di pasar bursa.
Berhubung perusahaan tersebut telah menjadi Emiten, maka statusnya naik go public. Alhasil, setiap hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham ini akan dipublikasikan di website masing-masing setiap tahunnya. Alasannya adalah supaya terjadi transparansi keuangan khususnya kepada investor maupun publik yang telah menanamkan saham pada perusahaan tersebut.
Memangnya, apa sih Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu? Apakah RUPS begitu penting bagi perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada publik? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah kegiatan rapat yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham untuk mengambil keputusan penting. Segala wewenang dari pemegang saham ini tidak diberikan kepada Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris perusahaan terkait, sebab memang telah diatur di Undang-Undang.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga menjadi situasi ketika Dewan Komisaris dan Dewan Direksi melaporkan serta bertanggung jawab terhadap segala pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham. Dalam rapat ini, juga dapat memberhentikan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Kapan RUPS Dilaksanakan?
Jenis RUPS dibagi berdasarkan waktu penyelenggaraan RUPS dalam 2 waktu, yakni:
RUPS Tahunan
Dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelan tahun buku berakhir. Biasanya, periode ini akan mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RUPS RKAP) yang diselenggarakan 30 hari sebelum periode akuntansi dimulai.
Beberapa hal yang dibahas dalam RUPS Tahunan:
- Laporan tahunan dari perseroan.
- Laporan keuangan dari perseroan.
- Pembagian dividen.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
- Perubahan anggaran dasar.
- Penggabungan, peleburan, maupun pemisahan perseroan.
RUPS Luar Biasa
Diselenggarakan sewaktu-waktu, sesuai dengan permintaan Direksi, Komisaris, maupun para Pemegang Saham. Pelaksanaannya akan didahului dengan RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal-hal yang dibahas dalam RUPS Luar Biasa:
- Perubahan anggaran dasar perseroan.
- Penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Penghentian kegiatan usaha.
- Pengajuan permohonan pailit.
- Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perseroan.
Baca Juga: Apa Itu Dividen Yield? Ini Pengertian dan Kelebihannya!
Apakah RUPS Dipublikasikan?
Bergantung dengan status perusahaan tersebut. Pada perusahaan terbuka biasanya RUPS akan dipublikasikan melalui website resmi mereka. Hal tersebut supaya terdapat transparansi keuangan kepada investor maupun publik yang telah menanamkan sahamnya ke perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan terbuka yang mempublikasikan RUPS adalah Pertamina, Pelindo, Trust Finance Indonesia, dan lainnya.
Hal ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Di sisi lain, perusahaan tertutup yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum perdana, turut melaksanakan RUPS. Contoh perusahaan tertutup yakni Salim Group, Sinar Mas Group, dan lainnya.
Hasil RUPS pada perusahaan tertutup tentu saja tidak dipublikasikan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Apa Saja Kewenangan RUPS?
RUPS bukanlah individu, melainkan forum sehingga membutuhkan keputusan bersama. Nah, melalui RUPS ini terdapat beberapa kewenangan yang dapat dilakukan, yakni:
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi.
- Mengatur alokasi keuntungan atau laba.
- Mengangkat akuntan publik.
- Menetapkan bentuk dan besaran remunerasi (bonus, intensif, uang lembur) bagi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
- Mengevaluasi bagaimana kinerja Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
- Menyetujui jika terdapat perubahan pada Anggaran Dasar.
Apa Saja Hak Para Pemegang Saham Dalam RUPS?
- Hak untuk meminta diselenggarakannya RUPS.
- Hak untuk meminta informasi tentang acara RUPS yang hendak berlangsung.
- Hak untuk menghadiri sekaligus memberikan suara dalam RUPS.
- Hak untuk mengajukan usulan supaya dibahas dalam RUPS.
- Hak untuk memperoleh informasi mengenai Perseroan, secara tepat waktu dan teratur.
- Hak untuk menerima sebagian dari keuntungan Perseroan dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya.
Jika menanamkan saham melalui InvestasiKu, maka kamu akan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini. Jangan khawatir sebab ada banyak Emiten alias perusahaan go public yang menawarkan sahamnya kepada publik dan dapat kamu cek melalui InvestasiKu.