SAHAM
 

UMA (Unusual Market Activity): Pengertian, Penyebab, Perbedaan dengan Suspensi, dan Contoh Sahamnya

by Rifda Arum - 30 Jun 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Pada 29 Juni 2026 kemarin, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau saham FUJI yang bergerak tidak wajar. Melansir dari CNBC Indonesia, saham milik PT Fuji Finance Indonesia Tbk. tersebut diindikasikan terjadi Unusual Market Activity (UMA) alias pola transaksi yang tidak wajar. 

Bisa dibilang, Unusual Market Activity (UMA) pada saham dapat berpotensi suspensi sehingga cenderung merugikan investor. Memangnya, apa itu Unusual Market Activity (UMA)? Jika saham favoritmu mengalami Unusual Market Activity (UMA), apakah harus segera dijual atau bagaimana? 

Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu UMA (Unusual Market Activity)?

UMA adalah singkatan dari Unusual Market Activity, yaitu pengumuman dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menunjukkan adanya aktivitas perdagangan efek yang tidak biasa dalam periode tertentu. Aktivitas yang dimaksud dapat berupa:

  • kenaikan harga saham yang sangat tajam,
  • penurunan harga yang drastis,
  • lonjakan volume perdagangan,
  • peningkatan frekuensi transaksi,
  • maupun pola perdagangan yang berbeda dari kebiasaan.

Perlu dipahami bahwa pengumuman UMA bukan berarti telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Menurut Bursa Efek Indonesia, UMA diterbitkan sebagai bentuk peringatan kepada investor agar lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi.

Dengan kata lain, pengumuman UMA merupakan bagian dari sistem pengawasan BEI untuk menjaga perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Konsep pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini awalnya diterapkan di Malaysia pada tahun 2008. Kala itu, Bursa Efek Malaysia (KLSE) menggunakan sistem Unusual Market Activity (UMA) ini sebagai langkah preventif atas perubahan yang tidak biasa pada suatu saham agar berhati-hati dalam berinvestasi pada saham tersebut. 

Setelah itu, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut menerbitkan kebijakan Unusual Market Activity (UMA) pada tahun 2008 dengan mekanisme yang sama dengan Bursa Efek Malaysia. 

FYI, ketika sistem Unusual Market Activity (UMA) ini pertama kali diterapkan, langsung ada 52 pengumuman tentang aktivitas tidak wajar pada saham-saham di bursa. Sayangnya, jumlah pengumuman UMA yang diterbitkan pihak BEI tidak pernah menurun sejak awal, justru meningkat sepanjang tahunnya. 

Ketika terjadi isu pandemi Covid-19 mulai menyebar di Indonesia pada Maret 2020, banyak saham yang masuk pengumuman UMA karena masyarakat panik, sehingga menyebabkan pergerakan harga saham menjadi tidak normal. 

Pada 10 hari perdagangan pertama di bulan Januari 2026 saja, pihak BEI sudah menerbitkan 29 surat pengumuman UMA. (Sumber)

Menurut penelitian berjudul Analisis Abnormal Return dan Trading Volume Activity Atas Pengumuman Unusual Market Activity di Bursa Efek Indonesia, mayoritas saham yang terkena UMA adalah saham-saham berkapitalisasi menengah (Mid Cap) dan kecil (Small Cap) sehingga tidak berpengaruh secara sistemik. Namun, kondisi tersebut tentu tidak bisa dibiarkan berkelanjutan begitu saja. 

Penerapan mekanisme pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini justru mampu menghindarkan investor dari kerugian karena kasus-kasus pelanggaran peraturan pasar modal.

Contohnya pada Agustus 2007, ada kasus PT AGIS (TMPI) yang dalam jangka waktu kurang 1 bulan, harganya turun hampir 76%. Kala itu, belum ada mekanisme UMA, sehingga para investor kesulitan memperoleh informasi mengenai pergerakan saham TMPI tersebut.

Ketika suatu saham terkena status UMA, tidak berarti harganya akan turun begitu saja. Ada saham yang tetap mengalami kenaikan setelah memperoleh pengumuman UMA, sementara ada pula yang mengalami koreksi. Pergerakan saham itu bergantung pada sentimen pasar, kondisi fundamental perusahaan, dan respons investor.

Mengapa BEI Mengeluarkan Pengumuman UMA?

Sebagai penyelenggara perdagangan saham di Indonesia, BEI melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas transaksi di bursa setiap hari.

Apabila ditemukan pergerakan harga atau aktivitas perdagangan yang tidak lazim dibandingkan pola historis maupun kondisi pasar secara umum, BEI dapat menerbitkan pengumuman UMA.

Tujuan utama pengumuman tersebut adalah:

  • memberikan perlindungan kepada investor;
  • meningkatkan kewaspadaan terhadap saham yang mengalami pergerakan tidak wajar;
  • mendorong investor untuk mencari informasi tambahan sebelum bertransaksi.

Setelah UMA diumumkan, BEI biasanya juga meminta emiten memberikan keterbukaan informasi apabila terdapat informasi material yang belum dipublikasikan kepada masyarakat. 

Yap, ketika saham favoritmu masuk pada pantauan Unusual Market Activity (UMA) dari BEI, emiten wajib memberikan pernyataan atau konfirmasi kepada BEI dengan menjelaskan alasan kenapa saham mereka bisa masuk daftar UMA. 

Tanggapan yang transparan dan informatif dari emiten terkait dapat menyebabkan penghapusan saham mereka dari daftar UMA. Namun, jika pihak emiten malah kurang komunikasi dengan BEI terkait UMA tadi, maka menyebabkan perpanjangan atau bahkan penangguhan pencatatan saham (delisting). 

Perlu kamu ketahui bahwa penetapan status UMA tidak selalu berujung pada penghentian sementara kok. Jika perdagangan berikutnya menunjukkan pergerakan harga yang wajar, maka status UMA dapat dihapus. 

Lagipula, pengumuman UMA secara konsep tidak bertujuan sebagai sanksi, tetapi justru sebagai sistem peringatan dini bagi investor untuk lebih waspada dalam memutuskan investasi.

Baca Juga: Delisting Saham - Pengertian, Aturan, Jenis, dan Dampaknya Bagi Investor

Penyebab Saham Terkena UMA

Tidak ada satu penyebab tunggal yang membuat suatu saham masuk ke dalam kategori UMA. BEI mempertimbangkan berbagai indikator perdagangan sebelum menerbitkan pengumuman tersebut.

1. Perubahan Harga Saham yang Tidak Wajar

Salah satu indikator yang paling sering menjadi perhatian adalah kenaikan atau penurunan harga saham secara drastis dalam waktu singkat, tanpa adanya informasi material yang dapat menjelaskan pergerakan tersebut.

Misalnya, sebuah saham naik puluhan persen hanya dalam beberapa hari perdagangan, padahal tidak ada aksi korporasi atau pengumuman penting dari perusahaan tersebut. 

Melansir dari CNBC Indonesia, per 9 Juni 2026 silam saja sudah ada 12 saham yang terkena UMA karena gerakan sahamnya tidak wajar saat IHSG longsor kemarin. 

2. Lonjakan Volume Perdagangan

Volume transaksi yang meningkat tajam dibandingkan rata-rata perdagangan sebelumnya juga dapat menjadi perhatian BEI.

Lonjakan volume menunjukkan adanya peningkatan minat transaksi yang perlu dicermati, terutama apabila tidak didukung oleh informasi fundamental perusahaan.

3. Frekuensi Transaksi yang Meningkat Drastis

Selain volume, BEI juga memantau jumlah transaksi yang terjadi. Apabila frekuensi perdagangan meningkat jauh di atas pola historis, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu indikator adanya aktivitas perdagangan yang tidak biasa.

4. Perubahan Pola Order

BEI turut mengawasi aktivitas pemesanan (order) di pasar. Misalnya, terdapat antrean beli atau jual dalam jumlah yang sangat besar atau pola order tertentu yang berbeda dari kebiasaan perdagangan saham tersebut.

5. Pola Transaksi yang Tidak Lazim

BEI juga menganalisis pola transaksi berdasarkan data historis. Jika ditemukan pola perdagangan yang berbeda secara signifikan dari kondisi normal, maka saham tersebut dapat masuk dalam pengawasan dan berpotensi memperoleh pengumuman UMA.

Yap, biasanya ketika ada aktivitas jual atau beli yang tidak wajar, justru menunjukkan adanya manipulasi pasar yang sengaja dilakukan oleh oknum untuk menarik minat investor ritel. 

Apakah Saham yang Kena UMA Pasti Disuspensi?

Saham yang terkena UMA tidak pasti langsung terkena suspensi. Pengumuman UMA ≠ suspensi.

UMA hanyalah bentuk peringatan dari BEI agar investor lebih berhati-hati.

Setelah pengumuman UMA diterbitkan, BEI akan terus memantau perkembangan perdagangan saham tersebut. Pihak emiten saham juga harus memberikan informasi kenapa sahamnya mengalami pergerakan tidak wajar tersebut. 

Namun jika pergerakan saham masih terus tidak wajar dan emiten tidak transparansi informasi, maka BEI dapat mengambil langkah lanjutan berupa penghentian sementara perdagangan (suspensi).

Ingat, tidak semua saham yang memperoleh UMA akan berakhir dengan suspensi.

Baca Juga: Saham Relisting - Pengertian, Perbedaan dengan Delisting, dan Contoh Kasusnya

Perbedaan UMA dan Suspensi

Meskipun sering dikaitkan, UMA dan suspensi memiliki defini yang berbeda.

UMA

Suspensi

Berupa pengumuman atau peringatan kepada investor

Berupa penghentian sementara perdagangan saham

Saham masih dapat diperdagangkan

Saham tidak dapat diperdagangkan selama masa suspensi

Belum menunjukkan adanya pelanggaran

Dilakukan apabila BEI menilai perlu melindungi investor atau menjaga perdagangan yang wajar

Bertujuan meningkatkan kewaspadaan investor

Bertujuan menghentikan sementara aktivitas perdagangan

Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Terkena UMA?

Lantas, bagaimana jika saham yang ada di portofolio investasimu ternyata dapat pengumuman UMA? Tentu saja sebaiknya jangan langsung panik. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.

1. Baca Pengumuman Resmi dari BEI

Pastikan kamu membaca pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, bukan hanya informasi yang beredar di media sosial atau grup diskusi. 

Klik di sini untuk tahu pengumuman terbaru dari pihak BEI terkait Unusual Market Activity (UMA).

2. Perhatikan Keterbukaan Informasi Emiten

BEI biasanya meminta perusahaan memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi material yang belum dipublikasikan paling lambat 1 Hari Bursa setelah pengumuman UMA tersebut. Hal ini termuat dalam SK Direksi Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 III.29. 

Investor sebaiknya menunggu dan mencermati penjelasan resmi dari emiten sebelum mengambil keputusan investasi.

Misalnya pada September 2024, saham PTRO sempat terkena status UMA. Tak berselang lama, manajemen PTRO langsung sampaikan klarifikasi. (Sumber)

3. Evaluasi Fundamental Perusahaan

Jangan hanya melihat pergerakan harga saham. Periksa kembali kondisi fundamental perusahaan, seperti:

  • laporan keuangan,
  • pertumbuhan pendapatan,
  • laba bersih,
  • tingkat utang,
  • prospek bisnis,
  • serta aksi korporasi yang sedang dilakukan.

Jika fundamental perusahaan tetap baik, pengumuman UMA belum tentu menjadi alasan untuk menjual saham.

4. Hindari FOMO

Kenaikan harga yang sangat cepat sering kali membuat investor tergoda untuk ikut membeli saham tanpa melakukan analisis terlebih dahulu. Padahal, saham yang bergerak sangat tinggi dalam waktu singkat juga memiliki risiko koreksi yang besar.

Oleh karena itu, tetap lakukan analisis sebelum mengambil keputusan investasi. Jangan FOMO saham ya…

Baca Juga: FOMO Saham - Definisi, Ciri, dan Alasan Tidak Boleh FOMO

Contoh Saham yang Pernah Terkena UMA

Sebenarnya, tidak ada saham yang dijamin tidak pernah terkena status UMA. Setiap saham sekalipun itu blue chip, juga tetap berpotensi terkena UMA jika terjadi kenaikan atau penurunan harga maupun volume transaksi secara tidak wajar. 

Tidak jarang juga ada saham yang terkena UMA dua kali atau bahkan lebih dalam kurun waktu setahun. Per Juni 2026 ini saja, sudah ada 41 saham yang terkena UMA. Semuanya dipublikasikan melalui website IDX di sini

Berikut contoh saham blue chip yang pernah terkena UMA dan alasannya.

Kode Saham

Emiten

Periode

Alasan UMA

RATU

PT Raharja Energi Cepu Tbk

Januari 2025

Harga saham naik signifikan beberapa hari setelah IPO.

BREN

PT Barito Renewables Energy Tbk

Oktober 2023 dan Mei 2026

Terjadi kenaikan maupun penurunan harga yang tidak wajar.

CUAN

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk

Mei 2026

Penurunan harga saham yang tidak wajar.

TPIA

PT Chandra Asri Pacific Tbk

Mei 2026

Penurunan harga saham yang tidak wajar.

BANK

PT Bank Aladin Syariah Tbk.

Mei 2026

Penurunan harga saham yang tidak wajar.

*klik kode saham untuk tahu harga terbarunya.

Minat Berinvestasi Saham?

Nah, itulah pengertian UMA yakni pengumuman dari Bursa Efek Indonesia yang menandakan adanya aktivitas perdagangan saham yang tidak biasa, sehingga investor diminta lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

Penting untuk dipahami bahwa UMA bukan merupakan vonis adanya pelanggaran dan juga tidak selalu berujung pada suspensi perdagangan. Jadi, saham yang terkena UMA itu tidak berarti mengalami pelanggaran. UMA hanyalah pengumuman yang menjadi bentuk perlindungan kepada investor dari pihak BEI. 

Nyatanya, saham-saham yang sempat terkena UMA masih bisa tetap diperdagangkan asal emiten yang berkaitan klarifikasi atas ketidakwajaran yang terjadi pada sahamnya. Dengan memahami mekanisme UMA, kamu dapat mengambil keputusan investasi secara lebih rasional dan mengelola risiko dengan lebih baik.

Beberapa contoh saham yang terkena UMA di atas dapat kamu investasikan secara mudah melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.

Sumber:

Kurniawan, A. S. (2017). Analisis abnormal return dan trading volume activity atas pengumuman unusual market activity di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 5(1). 

Panjaitan, M. M. M., & Apriani, R. (2021). Manipulasi Pasar Dalam Perdagangan Saham Di Pasar Modal Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Hukum Bagi Investor. Jurnal Hukum Statuta, 1(1), 71-87. 

Rahman, A., Achsani, N. A., & Bandono, B. (2025). Unusual Market Activity Di Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2021-2023. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 9(1), 061-073. 

Setiawan, R., & Halim, Y. R. (2023). Pengaruh Unusual Market Activity Replies pada Bursa Efek Indonesia terhadap Reaksi Pasar Saham selama Tahun 2021. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi), 10(2), 963-976. 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.


 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO