SAHAM
 

Suspend Saham: Pengertian, Berlaku Berapa Lama, Nasib Pemegang Saham, dan Contoh Emitennya

by Rifda Arum - 12 Jun 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Kamu pasti tahu ‘kan jika Bursa Efek Indonesia (BEI) itu bersifat terbuka akan semua informasi yang berkaitan dengan semua emiten. Mulai dari siaran pers, pengumuman Unusual Market Activity (UMA), jadwal libur bursa, hingga suspensi. Ketika suatu saham terkena suspensi, maka kamu sebagai investor tidak dapat melakukan transaksi jual beli pada saham tersebut selama periode tertentu. 

Lantas, berapa lama suspend saham berlaku? Bagaimana nasib para pemegang saham yang terkena suspensi itu? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu Suspend Saham?

Suspend alias suspensi saham adalah penghentian sementara perdagangan suatu efek atau saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama masa suspensi berlangsung, saham tersebut tidak dapat diperdagangkan sehingga investor tidak dapat melakukan transaksi beli maupun jual di pasar reguler.

Menurut Bursa Efek Indonesia, penghentian sementara perdagangan dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Bisa dibilang, suspensi saham ini menjadi salah satu risiko investasi saham. 

Sederhananya, suspend alias suspensi saham merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap investor apabila terdapat kondisi tertentu yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian atau gejolak harga yang tidak wajar.

Ketika sebuah saham disuspend, artinya perdagangan saham tersebut dibekukan sementara oleh BEI.  Kamu bisa menyimak berbagai pengumuman suspensi saham dari berbagai emiten di sini

Akibatnya aksi suspensi saham itu, maka:

  • Investor tidak dapat membeli saham tersebut.
  • Investor tidak dapat menjual saham tersebut di pasar reguler.
  • Harga saham tidak bergerak selama masa suspensi.
  • Investor harus menunggu sampai BEI mencabut suspensi (unsuspend).

Suspensi dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari keterlambatan laporan keuangan hingga masalah keuangan serius yang mengancam kelangsungan usaha perusahaan.

Praktik suspensi saham ini diatur pada Surat Keputusan Direksi Kep-00086/BEI/10-2011 perihal Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.  Pihak BEI dapat melakukan suspensi berdasarkan hal-hal berikut:

  • Permintaan dari Anggota Bursa Efek yang bersangkutan,
  • Sanksi yang memang dikenakan oleh Bursa,
  • Perintah dari Bapepam dan LK untuk suspensi

Dalam kondisi tertentu, perusahaan tercatat (emiten) dapat meminta suspensi perdagangan sahamnya kepada Bursa Efek Indonesia jika terdapat aksi korporasi atau informasi material yang berpotensi memengaruhi harga saham secara signifikan. Namun, keputusan untuk melakukan suspend maupun mencabut suspensi tetap sepenuhnya berada di tangan BEI.

Baca Juga: 70 Emiten yang Delisting Pada 2025, Ada Apa Saja?

Berapa Lama Suspend Saham Berlaku?

Memangnya, suspend saham itu berapa lama? Jawabannya adalah suspensi saham itu tidak ada batas waktu yang pasti.

Melansir dari jurnal penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Independen Akibat Penghentian Sementara Perdagangan Saham Perseroan Terbuka, menggarisbawahi bahwa tidak ada aturan BEI tentang jangka waktu pengenaan sanksi suspensi saham. 

Lamanya suspend saham bergantung pada penyebab dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada regulator. Dalam praktiknya, suspend saham dapat berlangsung:

1. Beberapa Hari

Biasanya terjadi akibat volatilitas harga yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA). Setelah kondisi dianggap normal, BEI dapat membuka kembali perdagangan saham tersebut. 

2. Beberapa Minggu atau Bulan

Jika perusahaan harus menyampaikan klarifikasi atau memenuhi kewajiban tertentu, suspensi dapat berlangsung lebih lama. Misalnya, jika terdapat kabar mengenai perubahan pengendali, akuisisi, atau transaksi material lainnya, maka BEI dapat menghentikan sementara perdagangan saham hingga perusahaan memberikan penjelasan resmi kepada investor.

Ada juga perusahaan yang sedang mengalami masalah keuangan, seperti gagal membayar bunga obligasi atau melakukan restrukturisasi utang, sehingga dapat mengalami suspensi. Pihak BEI biasanya akan memantau perkembangan kondisi perusahaan sebelum memutuskan untuk membuka kembali perdagangan sahamnya.

Contohnya saham MGLV yang disuspensi pada 21 Agustus 2025 silam. Sebulan kemudian, saham MGLV tersebut dibuka kembali (unsuspensi) oleh Bursa sehingga masuk ke Papan Pemantauan Khusus (PPK). 

3. Bertahun-Tahun

Pada kasus yang lebih serius seperti gagal bayar utang, pailit, atau tidak menyampaikan laporan keuangan dalam waktu yang lama, suspensi dapat berlangsung hingga bertahun-tahun.

Saham yang mengalami suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan dapat dikenakan delisting atau penghapusan pencatatan secara paksa (forced delisting) dari bursa.

Mengapa Saham Bisa Disuspensi?

Ada sejumlah alasan yang dapat menyebabkan BEI menghentikan sementara perdagangan saham suatu emiten.

1. Unusual Market Activity (UMA)

Unusual Market Activity (UMA) adalah pergerakan harga atau volume transaksi yang tidak wajar.

Jika harga saham naik atau turun secara ekstrem tanpa didukung informasi yang memadai, BEI dapat melakukan suspensi sementara untuk memberikan waktu kepada investor mencerna informasi yang tersedia.

Tujuannya adalah menjaga perdagangan tetap berlangsung secara wajar.

2. Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan

Perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Jika perusahaan terlambat menyerahkan laporan keuangan dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda, BEI dapat memberikan sanksi berupa suspensi perdagangan saham.

Melansir dari Stock Watch, pada awal tahun 2026 pihak BEI mengumumkan ada 48 emiten yang mengalami suspensi saham karena belum menyetorkan laporan keuangan mereka. 

3. Gagal Bayar Obligasi atau Utang

Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan gagal memenuhi kewajibannya kepada kreditur dapat dikenai suspensi. Kondisi ini dianggap berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan sehingga perdagangan sahamnya dihentikan sementara.

4. Permasalahan Hukum dan Pailit

Jika perusahaan menghadapi gugatan hukum besar, PKPU, atau dinyatakan pailit, BEI dapat melakukan suspensi demi melindungi investor. Contohnya saham MTRA, SRIL, TELE, dan lainnya (Sumber: IDN Financials)

5. Keterbukaan Informasi yang Tidak Memadai

Emiten wajib menyampaikan informasi material yang dapat memengaruhi harga saham. Jika perusahaan tidak memberikan keterbukaan informasi secara memadai, BEI dapat menghentikan perdagangan saham sementara.

6. Dugaan Manipulasi Pasar

Apabila terdapat indikasi insider trading atau praktik manipulasi harga saham, BEI dapat menjatuhkan suspensi hingga investigasi selesai.

Aturan Pembukaan Suspensi

Ketika suatu saham mengalami suspensi, tentu saja perusahaan dapat berupaya membuka suspensi tersebut dengan memenuhi kewajibannya. Berdasarkan Surat Edaran BEI Nomor SE-008/BEJ/08-2004 yang mengatur pembukaan suspensi bagi perusahaan tercatat, kewajiban-kewajiban berikut harus dilakukan oleh perusahaan terkait kepada BEI:

  1. Jika Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut opini Disclaimer (tidak memberikan pendapat) atau sebanyak 1 (satu) kali opini Tidak Wajar (Adverse), maka perusahaan tercatat wajib menyampaikan:

a) Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat yang memperoleh opini akuntan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); atau 

b) Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan Bursa telah menerima penjelasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.9. Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yaitu: 

  • menyampaikan hal-hal yang dikualifikasikan oleh Akuntan Publik; 
  • menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Bursa tentang besarnya Total Aktiva, Kewajiban, Ekuitas, Laba Bruto, Laba Usaha, Laba Bersih, Laba Per Saham jika hal-hal yang dikualifikasikan tersebut menyangkut penerapan PSAK. 
  • memberikan alasan dalam hal kualifikasi Akuntan Publik dianggap tidak mempengaruhi saldo akun-akun tersebut di atas 
  1. Jika Perusahaan Tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya atau secara suka rela mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU), BEI dapat mencabut sanksi suspensi saham jika perusahaan tercatat telah menyampaikan: 

a) Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menolak permohonan pailit tersebut atau menyatakan sahnya Perjanjian Perdamaian antara Perusahaan Tercatat dengan krediturnya 

b) Bursa memperoleh dan mengumumkan di Bursa atas dokumen-dokumen sebagai berikut: 

  • salinan keputusan pengadilan dan penjelasan lengkap tentang upaya-upaya yang harus dilakukan Perusahaan Tercatat sesuai dengan keputusan pengadilan (jika ada) 
  • copy Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga serta ringkasan Perjanjian Perdamaian tersebut
  • rencana penyelenggaraan Public Expose lengkap dengan tanggal berikut tempat pelaksanaannya guna memberikan penjelasan kepada publik mengenai hal-hal tersebut di atas.
  1. Apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi dan memberikan penjelasan tentang penyebab tidak dipenuhinya kewajiban keterbukaan informasi dimaksud serta penjelasan lain yang diminta Bursa, maka Bursa dapat mempertimbangkan mencabut suspensi saham perusahaan tercatat (Sumber)

Baca Juga: Saham Relisting - Pengertian, Perbedaan dengan Delisting, dan Contoh Kasusnya

Sanksi Terkait Suspend Saham di BEI

Melansir dari artikel penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Publik Akibat Pengenaan Suspensi Perdagangan Saham Emiten Oleh Bursa Efek Indonesia, menuliskan bahwa suspensi merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Bursa Efek Indonesia kepada perusahaan tercatat.

Berdasarkan Keputusan Direksi PT BEI dengan No Kep 307/BEJ/07-2004 (Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi) ada jenis-jenis sanksi yang dikenakan terkait suspensi saham ini, yakni:

  1. Teguran tertulis
  2. Peringatan tertulis
  3. Denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  4. Larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di Bursa
  5. Pencabutan persetujuan memperdagangkan Efek tertentu
  6. Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa Efek. 

Apabila kondisi perusahaan tidak menunjukkan perbaikan dan saham telah disuspensi dalam waktu yang lama, BEI dapat melakukan penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting). 

Apakah Saham yang Suspensi Pasti Delisting?

Saham yang terkena suspensi, tidak pasti langsung delisting. Nyatanya, masih banyak saham yang pernah disuspensi tetapi kemudian kembali diperdagangkan (unsuspend). Ingat, suspensi hanyalah penghentian sementara perdagangan, sedangkan delisting merupakan penghapusan permanen dari bursa.

Namun, berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-N yang berlaku saat ini, apabila saham telah mengalami suspensi sekurang-kurangnya 24 bulan berturut-turut dan kondisi perusahaan tidak menunjukkan pemulihan yang memadai, maka BEI dapat melakukan forced delisting alias penghapusan permanen dari bursa secara paksa. 

Contohnya adalah saham BTEL dari Bakrie Telecom Tbk. yang disuspensi sejak Mei 2019 dan akhirnya resmi dihapus dari bursa pada Mei 2021. (Sumber: IDN Financials)

Baca Juga: Delisting Saham - Pengertian, Aturan, Jenis, dan Dampaknya Bagi Investor

Dampak Suspend Saham terhadap Emiten

Suspensi saham tidak hanya merugikan investor, tetapi juga berdampak terhadap perusahaan. Dari adanya suspensi ini, menyebabkan beberapa hal berikut:

  1. Menurunkan kepercayaan investor karena suspensi sering dipandang sebagai sinyal negatif.
  2. Perusahaan yang sahamnya disuspensi berpotensi mengalami penurunan citra di mata investor maupun kreditur.
  3. Perusahaan yang mengalami suspensi cenderung lebih sulit memperoleh pendanaan baru dari pasar modal.
  4. Jika masalah perusahaan tidak terselesaikan dalam jangka panjang, emiten dapat dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia.
  5.  

Bagaimana Nasib Para Pemegang Saham yang Terkena Suspensi?

Nasib para pemegang saham ketika suatu saham mengalami suspend berkepanjangan hingga delisting pada dasarnya cukup berat. Mereka tidak otomatis kehilangan kepemilikannya, tetapi likuiditas saham menjadi sangat terbatas dan peluang untuk memperoleh kembali modal sangat bergantung pada kondisi perusahaan.

1. Selama Masa Suspend, Saham Tidak Bisa Diperdagangkan

Ketika saham disuspensi, investor tentu saja tidak dapat menjual maupun membeli saham tersebut di pasar reguler. Akibatnya, dana investor menjadi "terkunci" sampai BEI mencabut suspensi.

2. Setelah Delisting, Investor Masih Menjadi Pemegang Saham

Delisting tidak menghapus status kepemilikan investor. Nama pemegang saham tetap tercatat dalam daftar pemegang saham perusahaan. Artinya, saham tersebut tidak hilang, tetapi sudah tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia lagi.

3. Saham Menjadi Sangat Sulit Dijual

Setelah delisting, investor hanya dapat menjual sahamnya secara terbatas biasanya melalui mekanisme pasar negosiasi sebelum delisting efektif atau melalui transaksi di luar bursa (over the counter/OTC) apabila ada pihak yang bersedia membeli. Alhasil, saham tersebut menjadi tidak likuid. 

4. Jika Perusahaan Pulih, Pemegang Saham Masih Berpotensi Mendapatkan Nilai

Berhubung masih berstatus sebagai pemilik perusahaan, maka investor tetap memiliki hak atas dividen maupun kenaikan nilai perusahaan apabila suatu saat kondisi emiten membaik.

Namun, apabila perusahaan mengalami pailit, pemegang saham berada pada urutan terakhir dalam pembagian aset. Kreditur, bank, dan pihak lain yang memiliki hak preferen akan didahulukan.

Melansir dari jurnal artikel berjudul Perlindungan Investor Usai Suspensi Akibat Perubahan Harga Saham yang Diperkenankan Beraktivitas Kembali, memaparkan bahwa setelah unsuspensi justru harga saham akan menurun. 

Alhasil, diberlakukan perlindungan terhadap investor sesuai pada OJK RI Nomor 6/POJK.01/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan yang tertuang di Pasal 52, yakni dengan cara mengajukan gugatan dengan tetap berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan PUJK. 

Hal itu turut dituliskan pula dalam jurnal berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Independen Akibat Penghentian Sementara Perdagangan Saham Perseroan Terbuka, yang menyatakan bahwa Direksi Perseroan harus segera melakukan upaya-upaya pemulihan kinerja keuangan Perseroan agar Perseroan dapat melunasi pembayaran hutang bunga obligasi kepada pemegang efek Perseroan. 

Upaya pemulihan kinerja oleh Direksi Perseroan harus dilandasi dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dan selaras dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan. 

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 61 ayat 1 tentang Perseroan Terbatas, pihak yang merasa dirugikan suatu Perseroan dapat mengajukan gugatan langsung ke pengadilan.  “Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris”

Contoh Saham yang Pernah Terkena Suspensi

1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

Saham BTEL mengalami suspensi sejak 27 Mei 2019 karena kondisi yang secara signifikan memengaruhi kelangsungan usaha perseroan dan tidak adanya pemulihan yang memadai. Saham BTEL ini terkena suspensi selama 24 bulan, sehingga pihak BEI menyatakan BTEL telah memenuhi kriteria penghapusan pencatatan sesuai Peraturan Bursa Nomor I-I.

Alhasil pada 28 Mei 2021, BEI resmi menghapus pencatatan saham BTEL. 

2. PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU)

Saham BRAU menghadapi persoalan keuangan dan gagal memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Sahamnya telah lama disuspensi oleh BEI sejak Mei 2015. Selama suspensi bertahun-tahun, perusahaan saham BRAU ini tidak kunjung memenuhi kewajiban finansialnya. 

Alhasil, pada November 2017, pihak BEI melakukan forced delisting.

3. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)

Perseroan saham BORN ini mengalami masalah keuangan serius dan gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur. Setelah mengalami suspensi berkepanjangan dan tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan, saham BORN dihapus dari Bursa Efek Indonesia pada tahun 2020.

Mau Berinvestasi Pada Saham?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu suspensi saham yang merupakan upaya penghentian sementara perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia untuk menjaga perdagangan tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Lamanya suspend saham tidak memiliki batas waktu yang pasti. Ada yang hanya berlangsung beberapa hari, tetapi ada pula yang mencapai bertahun-tahun dan berujung pada delisting. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan investor ketika sahamnya mengalami suspensi, antara lain:

  • Memantau keterbukaan informasi emiten.
  • Mengikuti pengumuman resmi BEI.
  • Menilai kembali fundamental perusahaan.
  • Menghindari keputusan emosional.
  • Melakukan diversifikasi portofolio agar risiko tidak terkonsentrasi pada satu saham.

Jika kamu ingin berinvestasi pada saham dapat melalui aplikasi, salah satunya InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

Alfatah, Z. A. N., & Nugroho, A. A. (2023). Pelindungan Investor Usai Suspensi Akibat Perubahan Harga Saham yang Diperkenankan Beraktivitas Kembali. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 556-562. 

Desiyantie, W. A. (2022). Perlindungan hukum bagi pemegang saham independen akibat penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan terbuka (Analisa yuridis sanksi suspensi saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk). Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1), 440-474. 

Kheista, A., & Adam, R. C. (2023). Perlindungan hukum bagi pemegang saham publik akibat pengenaan suspensi perdagangan saham emiten oleh Bursa Efek Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(11), 6470-6478. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO