SAHAM
 

Bagaimana Hukum Investasi Saham dalam Islam?

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 10 Sep 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Investasi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masa kini. Tidak hanya tentang nominal rupiah saja, tetapi juga aset dan emas. 

Investasi saham memang menguntungkan dan menjanjikan untuk kehidupan finansial di masa depan. Namun, masih banyak muslim memikirkan akan hukum investasi saham dalam Islam. 

Hal ini wajar saja sebab mayoritas masyarakat Indonesia itu beragama Islam dan selalu mengedepankan hukum syariah dalam hal apapun, termasuk berinvestasi.

Memangnya, bagaimana hukum investasi saham dalam Islam? Haram atau halal?

Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Apa Landasan Hukum Investasi Syariah di Indonesia?

Bagi kamu yang beragama Islam dan hendak berinvestasi saham, dapat melalui investasi syariah saja.

Keberadaan investasi syariah ini sudah diatur perundang-undangannya di negara ini, termasuk oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

a) Yang berkaitan dengan investasi perbankan syariah:

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Bank bagi Hasil,
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah,
  • PBI Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI GWM Syariah)

 

b) Yang berkaitan dengan industri pasar modal:

  • Fatwa DSN Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham,
  • Fatwa DSN Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah,
  • Fatwa DSN Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah,
  • Fatwa DSN Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Muamalah,
  • Fatwa DSN Nomor 40/DSN-MUI/IV/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal,
  • Fatwa DSN Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

 

Baca Juga: 5+ Rekomendasi Aplikasi Investasi Syariah - Keunggulan dan Kekurangannya

Anjuran Investasi Dalam Islam

Berdasarkan jurnal penelitian Halal dan Haramnya Investasi Saham Berbasis Syariah di Pasar Modal, menyatakan bahwa konsep investasi dalam Islam ternyata sudah tertuang pada Al-Quran dan hadits. 

  • Al-Quran Surah An-Nisa ayat 29

Kitab suci umat muslim tersebut telah mengatur tentang investasi terutama investasi syariah bagi muslim. Hal itu termuat dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 29. 

Dalam surah tersebut memaparkan bahwa, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. 

 

  • Hadits riwayat Umar bin Syu’aib: 

“Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta (uang warisan), maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”

 

  • Hadits riwayat Imam Muslim:

“Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya, dengan caranya sendiri dan jika tidak dilakukannya, hendaklah diberikan pula orang lain agar memanfaatkannya”.

 

  • Pernyataan dari Umar bin Khattab:

“Siapa saja yang mempunyai uang hendaklah ia menginvestasikannya, dan siapa saja yang mempunyai tanah hendaklah ia menanaminya”. 

 

Baca Juga: 7 Faktor yang Mempengaruhi Gen Z Memilih Reksadana Syariah

 

Investasi Saham dalam Islam

Sejatinya, ada banyak instrumen investasi yang dapat umat muslim tanamkan dananya.

Berbagai instrumen investasi ini hampir sama dengan investasi konvensional pada umumnya, tetapi berlandaskan aturan syariah.

Konsep dasar saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal kepada suatu perusahaan, sehingga melalui bukti penyertaan tersebut maka pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan terkait. 

Nah, melalui konsep itu maka saham syariah adalah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Namun ada hal yang perlu digaris bawahi bahwa tidak semua saham yang diterbitkan oleh emiten itu dapat disebut sebagai saham syariah. 

Sebagai instrumen investasi syariah, keberadaan saham syariah telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun DSN-MUI, khususnya pada aturan Nomor 135/DNS-MUI/V/2020 tentang saham. 

Dalam saham syariah ini memiliki aturan tersendiri, yakni dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika diterbitkan oleh:

1. Emiten yang secara jelas menyatakan bahwa anggaran dasar untuk melaksanakan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

2. Emiten yang tidak menyatakan bahwa anggaran dasarnya berupa kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, tetapi memuat kriteria sebagai berikut:

 

a) Kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sebagaimana telah diatur dalam peraturan IX.A.13, yakni yang tidak melakukan kegiatan usaha:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi,
  • Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa,
  • Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu,
  • Bank berbasis bunga,
  • Perusahaan yang pembiayaannya berbasis bunga,
  • Jual beli yang memiliki risiko unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir),
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang maupun jasa yang bersifat haram baik yang ditetapkan oleh DSN-MUI maupun Al-Quran,
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah),

 

b) Rasio total hutang berbasis utang jika dibandingkan dengan total ekuitas, tidak lebih dari 82%

c) Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal, jika dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%. 

 

Baca Juga: Reksadana Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI!

 

Sudah Siap Berinvestasi Saham yang Sesuai Hukum Islam?

Salah satu instrumen investasi syariah yang lebih dikenal publik adalah saham syariah. Tenang saja, saat ini telah hadir aplikasi investasi sudah banyak emiten yang menyediakan saham syariah. 

Mulai dari Bank Syariah Indonesia (BRIS), Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), Bank BTPN Syariah (BTPS), dan Bank Panin Dubai Syariah (PNBS). 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan investasi syariah demi keuntungan yang lebih sesuai hukum Islam. 

 

Sumber:

Ali, Fajri. (2016). Pasar Modal Syariah. Otoritas Jasa Keuangan, 3(1). 

Kulsum, U., & Tamimah, T. (2021). Instrumen-Instrumen Investasi Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bodong. BISEI: Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam, 6(2), 116-134.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO