INVESTASI
 

7 Keuntungan Investasi Syariah, Lebih Halal Lebih Untung

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 29 Apr 2025 - Reviewed by Lia Andani.

 

Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia itu memeluk agama Islam, maka dalam pelaksanaan apapun mereka pasti mempertimbangkan halal atau haramnya yang sesuai pada ketentuan Allah SWT. 

Pun termasuk pada investasi yang memberikan keuntungan lebih dan bahkan dianggap sebagai passive income bagi sebagian besar orang, pasti akan memilih investasi syariah. 

Di Indonesia, sudah ada banyak investasi syariah yang pengelolaan dananya lebih ketat karena berada dalam ruang gerak yang bebas riba, gharar, dan maysir. 

Apa saja keuntungan investasi syariah yang bisa menjadi penentram bagi investor pemula yang hendak bergabung ke dunia investasi? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

7 Keuntungan Investasi Syariah

Meskipun sama-sama menanamkan modal, tetapi investasi syariah dan investasi konvensional tentu saja memberikan keuntungan yang berbeda. 

Ingat, bahwa investasi syariah itu segala pengelolaan dana akan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Maka, umat Islam pun akan lebih merasa tenang hatinya karena uang miliknya berada di tangan yang tepat. 

FYI, dalam Islam sudah ada ajaran terkait investasi berprinsip syariah. Salah satunya Hadits riwayat Imam Muslim: “Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya, dengan caranya sendiri dan jika tidak dilakukannya, hendaklah diberikan pula orang lain agar memanfaatkannya”.

Nah, berikut ini beberapa keuntungan investasi syariah!

 

1. Mekanisme Transaksi Berdasarkan Hukum Islam

Pengelolaan dana transaksi lebih ketat dan terbatas, karena harus bebas riba, gharar, dan maysir.

Terutama pada reksa dana syariah, jika kamu mengecek bagian fund fact sheet pasti akan terdapat alokasi efek yang berisikan berbagai efek syariah. 

Misalnya pada reksa dana Sucorinvest Sharia Money Market Fund, menuliskan bahwa alokasi efeknya pada TD BPD Sumatera Barat Unit Usaha Syariah sebesar 4,91%. 

2. Memiliki Tujuan Sosial dalam Pelaksanaannya 

Tentu saja investasi syariah berfokus pada imbal hasil dan SRI (Socially Responsible Investment) alias kebajikan sosial.

Yap, keberadaan investasi syariah tidak melulu bermanfaat bagi investor saja, tetapi juga pada masyarakat alias fungsi sosial. 

Contoh: penambahan lapangan kerja yang dapat disedot dari adanya investasi. 

 

3. Produk Investasi Syariah Lebih Jelas

Ruang lingkup memang lebih terbatas, sebab tidak semua instrumen investasi dapat dilaksanakan berprinsip syariah. Namun setidaknya, produk investasi syariah dapat berupa:

  • Reksa Dana Syariah

Reksadana syariah adalah wadah investasi yang menggalang dana dari berbagai investor, kemudian dikelola oleh Manajer Investasi dengan berprinsip syariah. Dana tersebut akan diinvestasikan ke beberapa instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

Contoh: Principal Islamic Equity Growth Syariah, Reksa Dana Syariah Sucorinvest Sharia Money Market Fund, RD Haji Syariah I Hajj, dan lainnya. 

  • Saham Syariah

Saham syariah ini tentu saja sahamnya berasal dari emiten yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan sektor halal. 

Jangan khawatir sebab seluruh investasi syariah khususnya saham syariah, pasti emitennya sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. 

Misalnya pada saham, mayoritas saham syariah pasti sudah masuk ke Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), seperti AALI, ACES, ADRO, ASII, ANTM, BRIS, BANK, EXCL, PTBA, dan lainnya.

 

  • Obligasi Syariah (Sukuk)

Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh emiten kepada investor yang mewajibkan emiten untuk membayarkan pendapatannya kepada investor berupa hasil/margin/fee, serta membayarkan kembali dana obligasi saat sudah jatuh tempo. 

 

Baca Juga: 10 Perbedaan Investasi Syariah dan Investasi Konvensional, Mending Mana?

 

4. Landasan Hukum Berdasarkan Hal-Hal Islam

Tenang saja, keuntungan investasi syariah adalah jenis investasi ini dilaksanakan berdasarkan hal-hal syariah dan Islam.

Yap, pelaksanaan investasi syariah diatur berdasarkan Al-Quran, Hadist, Fatwa DSN (Dewan Syariah Syariah) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia), yakni UUPM No.8 Tahun 1995 & DSN-MUI.

a) Yang berkaitan dengan investasi perbankan syariah:

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Bank bagi Hasil,
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah,
  • PBI Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI GWM Syariah)

 

b) Yang berkaitan dengan industri pasar modal:

  • Fatwa DSN Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham,
  • Fatwa DSN Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah,
  • Fatwa DSN Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah,
  • Fatwa DSN Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Muamalah,
  • Fatwa DSN Nomor 40/DSN-MUI/IV/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal,
  • Fatwa DSN Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

 

5. Dengan Beberapa Jenis Akad

Terdapat beberapa jenis akad seperti mudharabah, ijarah, dan musyarakah. Akad ini dilaksanakan bergantung pada siapa akan bekerja sama.

Berbeda dengan investasi konvensional yang pelaksanaannya tidak menggunakan akad apapun. 

 

6. Return Bebas Riba

Berdasarkan sistem bagi hasil, sehingga bebas riba. Ditambah lagi, beberapa prinsipnya saja sudah menyatakan bahwa keuntungan harus untuk dua belah pihak. 

Investasi syariah pastinya mengacu pada konsep agama Islam sehingga memiliki prinsip halal, berkah, pertambahan nilai, dan realistis. Menurut Ahmad Ghazali, prinsip investasi syariah adalah:

a) Prinsip Halal

  • Tempat halal, yakni usaha yang didirikan harus secara halal dengan tidak adanya penipuan baik, produknya halal, dan tidak mengandung unsur maysir, gharar, maupun riba. 
  • Proses halal, yakni proses kesepakatan dilakukan secara terbuka dan jelas, baik dari para pihak yang bersangkutan, operasional, maupun teknis pembagian keuntungannya. 

 

b) Prinsip Berkah

Prinsip investasi syariah memang tidak hanya berdasarkan pada sisi ekonomi saja, tetapi juga sisi rohani. Hal ini karena agama Islam selalu mengajarkan atas kepuasan batin dalam memanfaatkan kekayaan sekaligus bermanfaat bagi orang lain. 

 

c) Prinsip Pertambahan Nilai (Profit Margin)

Prinsip investasi syariah ini terlihat dari peningkatan aset dengan keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi tetap harus halal dan berkah. 

 

d) Prinsip Realistis

Prinsip ini mengacu pada hasil yang tidak sekadar hitungan di atas kertas saja, tetapi juga direalisasikan secara realistis. 

Nah, keempat prinsip tersebut harus ditentukan oleh 4 konsep dasar dalam syariat Islam, yakni:

  • Konsep Ketuhanan (at-Tauhid)
  • Konsep Keseimbangan (al-’Adl wal Ihsan)
  • Konsep Kebebasan (al-Ihktiyar)
  • Konsep Kewajiban dan Tanggung Jawab (al-Wajibat/al-Mas’uliyyah)

 

7. Diawasi oleh DSN-MUI

Jika investasi konvensional diawasi oleh BEI, maka investasi syariah oleh DPS terutama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

Di Indonesia, keberadaan investasi tentu saja telah diatur oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia). Jadi, segala proses pelaksanaan investasi syariah ini akan tetap berlandaskan pada prinsip syariah. 

  1. Fatwa No.20/DSN-MUI/IX/2001, tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
  2. Fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
  3. Fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
  4. Fatwa No.40/DSN-MUI/IX/2003, tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. 
  5. Fatwa No.41/DSN-MUI/III/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah.
  6. Fatwa No.59/DSN-MUI/V/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
  7. Fatwa No.65/DSN-MUI/III/2008, tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
  8. Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008, tentang SBSN.

 

Baca Juga: 7 Faktor yang Mempengaruhi Gen Z Memilih Reksadana Syariah

 

Siap Berinvestasi Syariah yang Berprinsip Islam?

Jika kamu ingin berinvestasi yang mengedepankan proses syariah Islam, maka coba pertimbangkan investasi syariah juga. Jangan khawatir, sebab investasi syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dan tergolong sebagai jenis investasi baru di Indonesia. 

Melalui aplikasi InvestasiKu, kamu dapat menemukan deretan emiten investasi syariah yang terjamin keuntungannya. Namun, tetap mempertahankan prinsip syariah yang berbagi keuntungan secara adil. 

Mulai dari Bank Syariah Indonesia (BRIS), Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), Bank BTPN Syariah (BTPS), dan Bank Panin Dubai Syariah (PNBS). 

Namun, jika kamu memilih investasi konvensional justru lebih banyak pilihan emitennya. Emiten yang paling sering terlihat kenaikan trafiknya adalah Bank Centra Asia (BBCA),  Bank Rakyat Indonesia (BBRI), dan lainnya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham syariah demi keuntungan yang lebih adil. 

 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO