SAHAM
 

Underwriter Saham: Pengertian, Komitmen, Contoh, dan Pengaruh Reputasinya Saat IPO di BEI

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 21 Jul 2025 - Reviewed by Lia Andani.

 

Tahukah kamu jika setiap proses penawaran umum perdana (IPO) suatu saham, ada satu entitas yang memegang peran sentral dan tak tergantikan yakni underwriter saham. 

Jika diibaratkan, underwriter ini adalah jembatan alias mak comblang yang memastikan proses transisi perusahaan dari privat menjadi publik berjalan lancar dan sukses sehingga perannya sangat krusial dalam e-IPO. 

Biasanya, underwriter berupa lembaga keuangan seperti perusahaan asuransi maupun perusahaan sekuritas. 

Langsung saja simak apa itu pengertian underwriter saham dan hal-hal lainnya!

 

Apa itu Underwriter Saham?

Underwriter saham adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan dapat terjual kepada publik. Underwriter alias penjamin emisi ini menjadi pihak yang membantu suatu emiten untuk memasarkan efeknya, dengan perjanjian tertentu. 

Jadi memang suatu perusahaan yang hendak listing di BEI, harus memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya memiliki underwriter. 

Underwriter alias penjamin emisi ini merupakan anggota bursa yang tentu saja sudah berizin sebagai penjamin emisi efek. Tugasnya adalah untuk membantu emiten yang hendak go public atau melaksanakan right issue

Dalam proses go public, underwriter akan akan membantu emiten untuk membuat prospektus, melaksanakan roadshow saat pasar perdana, dan menjadi penjaminnya. 

Underwriter atau segala hal yang berkaitan dengan penjamin emisi sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). 

Baca Juga: Right Issue - Pengertian, Tujuan, Ciri, Keuntungan, dan Kerugian Menerbitkannya

 

Komitmen Underwriter Saham

Berhubung underwriter menjadi pihak yang bertanggung jawab atas IPO-nya saham, maka tentu harus memiliki komitmen yang tertuang dalam perjanjian penjaminan emisi efek. Berikut ini beberapa komitmennya:

1. Full Commitment (Firm Commitment)

Komitmen penuh dari pihak underwriter kepada emiten. Jika sebagian saham yang diemisikan tidak habis terjual pada saat pasar perdana, maka pihak underwriter wajib membeli sisa saham tersebut. 

Komitmen ini disebut juga sebagai perjanjian jual beli karena pihak underwriter akan membeli sisa efek yang tidak terjual tersebut, kemudian dijual kembali ke para investor. 

Pihak underwriter juga menanggung risiko apabila ada efek yang tidak terjual. Biasanya, underwriter ini akan melakukan pembagian risiko dengan beberapa underwriter lainnya, disebut sebagai sindikasi. 

Di Indonesia, umumnya para underwriter akan menjalankan komitmen ini. 

Harga jual perdana saham yang ditetapkan oleh underwriter dan emiten tersebut lebih murah daripada harga penawaran dan permintaan yang timbul di pasar sekunder, timbullah fenomena yang disebut dengan underpricing.

 

2. Best Effort Commitment 

Yakni sebuah komitmen dari underwriter apabila saham tidak habis terjual saat pasar perdana, maka pihak underwriter akan mengembalikannya kepada emiten tanpa kewajiban membelinya. 

Jadi, underwriter hanya bertindak sebagai agen dari emiten saja, sehingga tidak bertanggung jawab sama sekali atas sisa efek yang tidak terjual.

 

3. Stand by Commitment

Yakni komitmen dari underwriter apabila ada sisa saham yang tidak habis terjual di pasar perdana, maka dapat dibeli oleh pihak underwriter dengan harga lebih murah. 

 

Contoh Underwriter Saham

Ada banyak contoh underwriter saham yang sudah meng-IPO-kan berbagai saham, yakni:

  • Ciptadana Sekuritas untuk saham ADMR dan WIRG
  • NH Korindo untuk saham HATM, NETV, SEMA, dan CHEM
  • Trimegah Sekuritas untuk saham ASLC, BIKE, dan ELPI
  • Mirae Asset Sekuritas untuk saham KKES
  • dan masih banyak lainnya

Perlu kamu ketahui bahwa kemampuan dan pengalaman underwriter sangat menentukan sukses atau tidaknya suatu go public di perusahaan.

Baca Juga: Apa Dampak Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Private Placement)?

 

Pengaruh Reputasi Underwriter pada Kelangsungan IPO 

Reputasi underwriter sangat berpengaruh pada kelangsungan IPO saham di mata investor. Itulah mengapa, maka emiten harus memilih pihak penjamin emisi ini secara selektif. 

Emiten akan melihat bahwa underwriter yang bereputasi baik berani menanggung risiko yang lebih besar dengan jalan menjamin saham yang ditawarkan dalam jumlah yang besar pula. Sebagai kompensasi atas penjaminannya, maka emiten mengizinkan underwriter menawarkan sahamnya pada harga yang lebih murah. 

Disaat bersamaan, underwriter yang mampu menetapkan harga yang lebih murah akan dinilai sebagai underwriter yang bereputasi baik di mata investor. Hal itu dikarenakan investor menilai bahwa underwriter yang bereputasi baik memiliki beban moral untuk menjamin harga saham ketika diperdagangkan di pasar sekunder tidak akan lebih rendah daripada harga saham yang ditawarkan di pasar perdana sehingga tidak akan merugikan investor

Investor tahu bahwa underwriter bereputasi tinggi melakukan due diligence yang sangat ketat. Jika underwriter terkemuka setuju untuk mengawal IPO suatu perusahaan, ini memberikan sinyal positif bahwa perusahaan tersebut telah melewati saringan kualitas yang ketat dan memiliki prospek yang baik.

Bagi investor, terutama investor institusional, keputusan underwriter bereputasi untuk menanggung risiko emisi adalah bentuk validasi terhadap model bisnis, manajemen, dan fundamental perusahaan emiten.

Seperti yang tertulis sebelumnya, underwriter dengan rekam jejak panjang dan sukses memiliki pengalaman serta keahlian dalam menilai pasar, menentukan harga yang tepat, dan strategi distribusi yang efektif. Alhasil, emiten sekaligus investor merasa lebih aman berinvestasi pada IPO yang ditangani oleh pihak yang terbukti kompeten.

Jadi, pemilihan underwriter itu tidak hanya sekadar formalitas saja, tetapi juga keputusan strategis bagi emiten. 

 Baca Juga: Saham Treasuri - Pengertian, Dasar Hukum, Contoh Kasus, dan Metodenya

 

Mau Untung dari Saham Ber-underwriter Terbaik?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu underwriter saham yang menjadi pihak penjamin emisi atas go public-nya saham dari suatu emiten. Kamu bisa memperoleh untung besar dari saham dengan underwriter terpercaya, hanya dari aplikasi saja. 

Untuk urusan investasi saham, kamu bisa memantaunya lewat aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

 

Sumber:

Suhardini, E. D. (2015). Tanggung Jawab Underwriter dalam Penjaminan Emisi Dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2).

Jayanarendra, A. A. G., & Wiagustini, N. L. P. (2019). Pengaruh Reputasi Underwriter, Ukuran Perusahaan, Dan Return on Equity Terhadap Underpricing Saat Ipo Di Bei (Doctoral dissertation, Udayana University).



 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO