Banyak yang masih bingung apakah Surat Utang Negara (SUN) itu sama dengan obligasi? Jawabannya tidak, karena obligasi masih bisa diterbitkan juga oleh perusahaan alias obligasi swasta.
Namun, jika pertanyaannya berganti jadi “apakah Surat Utang Negara (SUN) itu sama dengan obligasi pemerintah? Maka jawabannya iya.
Lantas, apa itu Surat Utang Negara (SUN) yang digadang-gadang selalu menjadi investasi aman dengan risiko gagal bayar sangat rendah? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Pengertian Surat Utang Negara (SUN)
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing, yang dijamin pembayaran bunga dan pokok oleh negara Indonesia ini, sesuai masa berlakunya. Sesuai namanya, surat utang ini tentu dikeluarkan oleh negara.
SUN dapat berbentuk sertifikat alias warkat, atau bahkan tanpa warkat yang mana bisa diperdagangkan atau tidak diperdagangkan. SUN yang tidak memiliki sertifikat alias warkat ini justru lebih mudah karena tidak perlu disimpan di tempat manapun.
SUN yang bisa diperdagangkan nantinya berpotensi capital gain. Sementara SUN yang tidak dapat diperdagangkan maka investor akan memperoleh early redemption yakni pencairan sebagian pokok investasi sebelum tanggal jatuh tempo.
FYI, Surat Utang Negara ini pertama kali diterbitkan oleh pihak pemerintah pada tahun 2002. Pemerintah menerbitkan SUN semata-mata untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengelola portofolio utang negara.
Pihak pemerintah yang mengurus SUN ini adalah Kementerian Keuangan dan berkonsultasi dengan BI, kemudian memerlukan persetujuan DPR saat rapat pengesahan APBN. Hingga detik ini, SUN masih menjadi instrumen investasi yang diminati oleh investor karena risiko gagal bayar sangat rendah.
Melansir dari tempo.co, pada Maret 2025 silam, Kementerian Keuangan menggelar lelang untuk delapan seri SUN yang mana tingkat kupon beragam. Nominal per unit adalah Rp1 juta dan menetapkan targetnya sebesar Rp26 triliun, yang nantinya untuk pembiayaan APBN.
Untuk pelelangan SUN tentunya melibatkan sejumlah bank swasta dan manajer investasi. Mulai dari Deutsche Bank AG, PT BCA, PT Bank Danamon Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan lainnya.
Baca Juga: Mau Untung? Pilih Investasi Obligasi Pemerintah Seri FR di InvestasiKu!
Dasar Hukum Surat Utang Negara (SUN)
Penerbitan SUN tentu saja punya dasar hukumnya, mengingat instrumen investasi ini berkaitan dengan dana banyak orang sekaligus sebagai sumber pembiayaan defisit anggaran negara.
Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam UU No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara pasal (4), yang menyebutkan bahwa penerbitannya adalah untuk:
- Membiayai defisit APBN,
- Menutup kekurangan kas jangka pendek,
- Mengelola portofolio utang negara.
Dalam UU tersebut, juga mengatur bagaimana pengelolaan SUN yang meliputi:
- penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara,
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara,
- penerbitan Surat Utang Negara,
- penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/ atau tanpa lelang,
- pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo,
- pelunasan,
- aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Surat Utang Negara.
Jenis Surat Utang Negara (SUN)
Secara umum, Surat Utang Negara dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan karakteristiknya:
1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
SUN dengan jangka waktu pendek biasanya 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Jadi, cocok untuk investor yang mencari likuiditas tinggi dan risiko rendah dalam jangka pendek.
Diterbitkan dengan sistem diskonto (tanpa kupon), yakni dengan investor membeli SPN dengan harga di bawah nilai nominal dan akan menerima nilai nominal penuh pada saat jatuh tempo.
2.Obligasi Negara (ON)
SUN dengan jangka waktu menengah hingga panjang, biasanya dari 1 tahun hingga 30 tahun atau lebih. Obligasi Negara yang diperdagangkan secara ritel adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yang memang ditujukan untuk para investor ritel atau publik.
Ada beberapa jenis dari Obligasi Negara yang memang diperuntukkan investor ritel yakni:
- Saving Bond Ritel (SBR): obligasi negara yang diperdagangkan oleh/kepada individu di pasar domestik.
- Sukuk Ritel (SR): obligasi negara yang diperdagangkan oleh/kepada individu di pasar domestik dengan prinsip syariah.
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI): obligasi negara yang diperdagangkan oleh/kepada individu melalui agen penjual di pasar perdana, diterbitkan 1-2x setahun.
Perbedaan SUN dan SBSN
SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara berupa surat berharga bukti kepemilikan atas suatu aset terbitan pemerintah berdasarkan prinsip syariah. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini disebut juga sebagai sukuk negara.
SBSN ini dapat berbentuk mata uang rupiah maupun valuta asing. Memang tampak sama dengan Surat Utang Negara (SUN), tetapi keduanya punya bentuk berbeda.
Surat Utang Negara (SUN) |
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) |
|
Konsep |
Surat pengakuan utang tanpa syarat dari penerbit. |
SBN yang diterbitkan dengan prinsip syariah sebagai bukti kepemilikan Aset SBSN |
Underlying Asset |
Tidak ada |
Ada |
Fatwa |
Tidak ada |
Ada, khususnya untuk menjamin kesesuaian sukuk dengan prinsip syariah. |
Penggunaan Dana |
Sumber pembiayaan APBN |
Sumber pembiayaan APBN dan proyek |
Return |
Capital gain, bunga |
Imbalan, bagi hasil, marfin, dan capital gain |
Baca Juga: Obligasi Syariah - Pengertian, Karakteristik, dan Jenisnya
Mau Untung dari Surat Utang Negara (SUN)?
Nah, itulah penjelasan tentang apa itu Surat Utang Negara (SUN) yang sama dengan obligasi pemerintah karena diterbitkan oleh negara. Jenis SUN khususnya Obligasi Ritel Indonesia (ORI) cocok untuk kamu sebagai investor ritel karena diperdagangkan di melalui agen penjual, salah satunya lewat aplikasi InvestasiKu.
Ada banyak produk Surat Utang Negara ini seperti FR0059 dengan jatuh tempo Mei 2027, FR0076 dengan jatuh tempo Mei 2048, hingga ORI025T3 dengan jatuh tempo Februari 2027.
Kamu bebas pilih Surat Utang Negara mana yang sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan investasi. Untuk urusan investasi obligasi negara ini, kamu bisa memantaunya lewat aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya.
Yuk, download InvestasiKu dan berinvestasilah demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
https://perpustakaan.stan.ac.id/