Tahukah kamu bahwa wujud saham adalah lembaran kertas yang tercantum informasi pemilik saham tersebut dari suatu emiten. Lembaran tersebut juga akan menampilkan persentase sesuai dengan nilai investasi yang telah ditanamkan dananya pada emiten tersebut.
Nah, satuan jumlah untuk menyebut lembaran saham yang diperdagangkan di pasar modal adalah lot.
Bagi pemula, pasti sering bertanya-tanya tentang 1 lot ada berapa lembar saham ya kira-kira. Nah, berikut ini penjelasannya!
1 Lot Ada Berapa Lembar Saham?
1 lot ada 100 lembar saham. Artinya, 1 lot saham itu nilainya sama dengan 100 lembar saham.
FYI, dulu terdapat aturan bahwa 1 lot itu 500 lembar saham.
Namun, pada 6 Januari 2014 pihak BEI telah menetapkan aturan baru. Melalui adanya Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00071/BEI/11-2013, menyatakan bahwa standar 1 lot sama dengan 100 lembar saham.
Aturan ini tentu saja berlaku untuk semua emiten, sekalipun harga saham per lot berbeda-beda.
Nah, wajar saja jika ada emiten yang memiliki harga 1 lot sahamnya mencapai Rp1,5 milyar dengan hitungan Rp15 juta untuk setiap lembar sahamnya.
Dalam sebuah perdagangan saham, terdapat istilah odd lot. Odd lot adalah jumlah saham yang tidak genap jumlahnya sampai 100 lembar.
Jadi, jika ada saham dari suatu emiten yang jumlahnya dibawah 100 lembar maka saham tersebut masuk kategori odd lot.
Hal yang menyebabkan terjadinya odd lot adalah karena adanya aksi korporasi dari emiten. Aksi korporasi ini biasanya berupa saham bonus, stock split, dan right-issue.
Stock split adalah pemecahan nominal saham menjadi nominal yang lebih kecil dengan rasio tertentu. Tujuannya supaya meningkatkan likuiditas saham emiten sekaligus partisipasi investor.
Right Issue adalah hak eksklusif dari emiten kepada para pemegang saham untuk membeli saham baru yang diterbitkan emiten tersebut dengan harga tertentu, sebelum akhirnya ditawarkan kepada pihak lain. Tujuannya adalah untuk menghimpun dana dari publik sekaligus menambah jumlah dan likuiditas saham yang beredar.
Pada alurnya, lot saham akan dipublikasikan terlebih dahulu melalui proses IPO (Initial Public Offering).
Setelah itu, barulah menentukan harga 1 lot saham secara mutlak melalui permintaan (demand) investor dalam pasar modal.
Maka dari itu, menjadi hal wajar jika suatu saham yang awalnya memiliki harga 1 lot sama dengan Rp5 juta, tiba-tiba naik menjadi Rp15 juta/lot.
Baca Juga: Penawaran Umum Perdana, Yuk Cari Tahu Maksudnya!
Mengapa Saham Harus Ada Penentuan Lot?
Perlu kamu pahami bahwa ketika membeli saham itu harus 1 lot. Artinya, saat pertama kali membeli saham dari emiten manapun itu harus 1 lot dengan total 100 lembar.
Jadi, kamu tidak bisa membeli saham dari suatu emiten hanya 25 lembar begitu saja.
Pihak BEI selaku yang menentukan ketentuan jumlah lembaran lot saham tersebut, sebenarnya memiliki tujuan atas hal itu, yakni:
1. Untuk Menjaga Nominal Ideal Selama Transaksi Saham
Alasan pertama mengapa pihak BEI menentukan 1 lot saham sama dengan 100 lembar adalah untuk menjaga nominal ideal selama transaksi saham—baik itu antara emiten, investor, dan underwriter.
Contohnya, emiten Sido Muncul dengan kode SIDO memiliki harga Rp655/lembar. Jika kamu hendak membeli saham ini, maka harus dalam satuan 1 lot.
Jadi, Rp655 x 100 = Rp65.500. Artinya, kamu harus mengeluarkan uang Rp65.500 untuk membeli 1 lot saham SIDO. Hal ini berlaku kelipatannya.
FYI, kamu bisa membeli suatu saham emiten dengan berapapun jumlah lot.
2. Mempermudah Hitungan Profit Investasi
Penetapan standar 1 lot = 100 lembar saham oleh pihak BEI justru membantu pasar modal saat melakukan perhitungan profit investasi, baik dari segi dividen dan yield.
3. Mempercepat Emiten Menerima Modal
Ketetapan standar 1 lot = 100 lembar saham oleh BEI akan membantu emiten supaya segera menerima modal. Dalam hal ini, pihak BEI berupaya melindungi emiten dari investor yang kurang serius dalam berinvestasi.
Jika tidak ada ketentuan harga standar 1 lot, justru penjualan saham akan lebih lama prosesnya.
Baca Juga: Rapat Umum Pemegang Saham - Ini Penjelasan Lengkapnya!
Siap Untung dengan Mekanisme ARA Saham?
Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian ARA saham yang mengacu pada titik tertinggi harga saham dalam hari itu. Keberadaan ARA saham ini dapat menjadi mekanisme untuk melindungi investor dari kegiatan jual-beli saham yang tidak wajar selama di pasar modal.
Ditambah lagi, ARA saham ini tidak bisa diotak-atik secara sembarangan oleh orang lain. Hal itu karena ARA saham telah diatur khusus melalui Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.Kep-00023/BEI/03-2020.
Kamu dapat melakukan investasi berbagai instrumen seperti saham, reksadana, maupun reksadana melalui platform aplikasi investasi terpercaya. Salah satu aplikasi investasi yang dapat kamu gunakan untuk menanamkan saham adalah melalui InvestasiKu.
Jangan khawatir sebab aplikasi InvestasiKu ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya.
Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.