SAHAM
 

7 Ciri Saham Gorengan yang Wajib Dicermati Investor Pemula!

by Rifda Arum - 03 Jun 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Kalau kamu sering scroll sosmed dan memantau konten-konten dari akun influencer investasi, pasti banyak yang membahas soal saham gorengan. Bagi investor profesional, cenderung tertarik pada saham gorengan karena mampu memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Eits, tetapi tidak sedikit pula yang mengalami kerugian besar karena terlambat keluar ketika harga saham tiba-tiba anjlok. Memangnya apa itu saham gorengan? Bagaimana ciri-ciri saham gorengan? Yuk, simak selengkapnya berikut ini!

Apa Itu Saham Gorengan?

Saham gorengan adalah saham yang harganya mengalami peningkatan secara signifikan dalam waktu singkat tanpa adanya kejadian yang mempengaruhi kinerja emiten terkait. Saham gorengan cenderung bergerak fluktuatif sehingga tidak mudah dianalisis menggunakan ilmu teknikal dan malah mudah dipermainkan oleh para bandar saham. 

Saham gorengan dikenal juga dengan sebutan “saham pom-pom” yang berasal dari skema pump and dump, merujuk pada proses manipulasi harga saham yang sengaja dinaikkan terlebih dahulu, kemudian dijual dengan harga tinggi. 

Singkatnya, saham gorengan adalah saham yang harganya dimanipulasi oleh oknum tertentu untuk menarik minat investor ritel. 

Pada skema ini, sekelompok pihak yang telah mengakumulasi saham dalam jumlah besar berupaya mendorong kenaikan harga saham melalui pembelian agresif atau penyebaran sentimen positif. 

Ketika minat pasar meningkat dan investor lain mulai ikut membeli, mereka kemudian menjual saham yang telah dikumpulkan sebelumnya pada harga yang lebih tinggi. Setelah tekanan jual meningkat, harga saham biasanya turun tajam karena tidak didukung oleh fundamental perusahaan yang memadai.

Jika semakin banyak investor ritel, terutama yang masih pemula, masuk pada saat harga sudah tinggi, pihak yang melakukan akumulasi sebelumnya akan mulai mendistribusikan atau melepas kepemilikan sahamnya. Akibatnya, pasokan saham di pasar meningkat dan harga berpotensi terkoreksi. 

Dalam kondisi seperti ini, pihak yang lebih dulu masuk dapat memperoleh keuntungan, sementara investor yang membeli di harga tinggi berisiko mengalami kerugian ketika harga saham kembali turun.

Istilah "gorengan" berasal dari analogi bahwa harga saham tersebut dapat "digoreng" atau didorong naik secara sengaja oleh pihak tertentu yang memiliki modal besar, kemudian dijual kembali setelah harga meningkat signifikan.

Ketika sebuah saham digoreng, harga dan volume perdagangannya meningkat secara tidak wajar. Investor ritel yang melihat kenaikan tersebut seringkali tergoda untuk ikut membeli karena takut ketinggalan momentum alias FOMO saham. Padahal, tindakan FOMO saham itu tidak diperbolehkan. 

Penyebutan saham gorengan akan selalu sejalan dengan adanya bandar saham, yakni sekelompok investor yang memiliki saham dengan jumlah besar di suatu emiten dan sering bertransaksi dengan jumlah yang besar pula. Tujuan pada bandar melakukan tindakan tersebut adalah untuk meningkatkan nilai aset investasi mereka. 

Perlu dipahami bahwa tidak semua saham yang naik tajam dapat langsung disebut saham gorengan. Ada perusahaan yang memang mengalami peningkatan kinerja sehingga harga sahamnya naik secara wajar. Sebaliknya, saham gorengan umumnya mengalami lonjakan harga yang sulit dijelaskan oleh fundamental perusahaan.

Melansir dari artikel penelitian berjudul Fenomena Saham Gorengan dan Tantangan Penegakan Hukum di Pasar Modal Indonesia, tahun 2026 ini sudah ada 32 kasus dugaan manipulasi pasar yang berkaitan pada praktik saham gorengan. Modus yang paling sering digunakan pada kasus manipulasi saham ini adalah”

  • Praktik pump and dump
  • Transaksi semu 
  • Pengendalian harga saham melalui transaksi terkoordinasi. 

Pihak BEI juga telah melarang praktik manipulasi saham yakni pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 91 dan 92. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap pihak dilarang bertindak secara langsung maupun tidak langsung untuk membuat gambaran yang menyesatkan tentang aktivitas perdagangan, situasi pasar, atau harga saham di bursa saham. 

Lalu pada Pasal 92 juga menggarisbawahi bahwa setiap pihak dilarang menyebabkan harga saham di bursa efek menjadi stagnan, naik atau turun, dengan maksud untuk mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan saham. 

Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap manipulasi pasar masih menghadapi berbagai kendala. 

Baca Juga: Saham Relisting - Pengertian, Perbedaan dengan Delisting, dan Contoh Kasusnya

Ciri-Ciri Saham Gorengan

Meskipun tidak ada definisi resmi mengenai saham gorengan, terdapat sejumlah karakteristik yang sering ditemukan pada saham yang dicurigai mengalami aktivitas penggorengan.

1. Terdaftar Pada Pengumuman Unusual Market Activity (UMA)

Unusual Market Activity (UMA) adalah aktivitas perdagangan dan/atau pergerakan suatu Efek di luar kebiasaan selama periode waktu tertentu. Singkatnya, UMA adalah ketika terjadi kenaikan atau penurunan harga yang sangat tajam dalam waktu singkat.

Misalnya, harga saham X tiba-tiba naik puluhan persen hanya dalam beberapa hari tanpa adanya aksi korporasi, laporan keuangan yang membaik, atau berita material yang dapat menjelaskan lonjakan tersebut. 

Dalam kondisi tertentu, pihak BEI akan mengeluarkan pengumuman terkait Unusual Market Activity (UMA) tersebut, terutama pada saham yang menunjukkan aktivitas perdagangan tidak biasa. Pengumuman UMA bukan berarti terjadi pelanggaran, tetapi menjadi sinyal bahwa investor perlu lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

Namun perlu dicermati bahwa tidak semua saham yang masuk pada daftar UMA itu termasuk saham gorengan. 

2. Kapitalisasi Pasar Relatif Kecil

Saham gorengan biasanya memiliki kapitalisasi pasar kecil (small cap) atau bahkan sangat kecil sehingga lebih mudah dipengaruhi oleh pihak tertentu karena jumlah dana yang dibutuhkan untuk menggerakkan harga relatif lebih rendah daripada saham berkapitalisasi besar.

Jadi, saham gorengan berkapitalisasi pasar yang rendah ini akan memudahkan bandar saham “menggoreng” sahamnya. 

Namun, penting dicatat bahwa tidak semua saham small cap merupakan saham gorengan. Banyak juga perusahaan kecil yang tetap memiliki fundamental yang baik.

3. Kenaikan Harga Cukup Signifikan

Sebenarnya, kenaikan harga saham itu merupakan hal yang lumrah. Misalnya, saham X yang memiliki keuntungan Rp50 per hari akan terasa realistis ketika harga awalnya adalah Rp500 dan harga penutupannya Rp550. 

Namun, ada indikator bahwa saham X tersebut sedang “digoreng” yakni jika harganya tiba-tiba melonjak dari 10% per hari. Apalagi jika ternyata ada ketidaksesuaian antara kinerja perusahaan dan kenaikan harga saham.

Jadi, ketika harga saham melonjak berkali-kali lipat tanpa alasan yang jelas, kamu sebagai investor perlu waspada.

4. Volume Perdagangan Tidak Wajar

Lonjakan volume transaksi sering menjadi tanda adanya aktivitas akumulasi atau distribusi oleh pihak tertentu.

Volume yang sebelumnya sepi, kemudian tiba-tiba berubah menjadi sangat ramai dalam waktu singkat. Kondisi ini sering digunakan untuk menarik perhatian investor ritel karena saham terlihat aktif diperdagangkan.

Jika dibandingkan dengan saham-saham blue chip, “saham gorengan” justru selalu memiliki volume perdagangan tertinggi. Hal itu bukan karena banyak yang berminat ingin membeli saham tersebut, tetapi justru volume perdagangannya telah dimainkan bandar. 

5. Bid dan Offer Tidak Wajar

Dalam konteks pasar saham, istilah “Bid” dan “Offer” mengindikasikan penawaran dan permintaan terhadap suatu saham. 

Harga “Bid” mencerminkan harga yang diajukan investor untuk membeli saham tertentu. Sementara harga “Offer” merupakan harga jual yang diajukan penjual (pemegang saham) ketika menjual saham tersebut. 

FYI, dalam konteks pasar saham, adanya Bid dan Offer ini memang mirip seperti permintaan dan penawaran yang merujuk pada konsep supply-demand secara keseluruhan, bukan sekadar harga saja. 

Garis antara Bid dan Offer pada saham gorengan justru lebih sepi alias jumlah antrean dan volume transaksi relatif tipis. Lalu, harga saham menjadi lebih mudah bergerak ketika likuiditas rendah dan kedalaman pasar (market depth) tipis.

Singkatnya, bandar saham akan dengan mudah menaikkan harga saham ketika antrian tidak merata. 

Selain itu, saham-saham gorengan biasanya memiliki perbedaan (spread) yang lebar antara Bid dan Offer. Hal ini menunjukkan bahwa saham tersebut akan sulit untuk dijual dan mudah “digoreng” alias dimanipulasi. 

6. Kinerja Keuangan dan Informasi Tidak Sejalan

Saham gorengan umumnya menunjukkan pergerakan harga yang tidak sejalan dengan kondisi fundamental perusahaan. Dalam banyak kasus, harga saham dapat melonjak tajam meskipun kinerja keuangan perusahaan tidak mengalami perbaikan yang signifikan, bahkan terkadang sedang memburuk.

Akibatnya, kenaikan harga saham tersebut sering kali tidak didukung oleh pertumbuhan pendapatan, laba bersih, maupun aksi korporasi yang diumumkan oleh emiten. Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengapa investor perlu berhati-hati ketika menemukan saham yang naik drastis tanpa didukung faktor fundamental yang jelas.

7. Riwayat Suspensi Bursa

Jadilah investor cermat yang selalu mengecek daftar suspensi saham dari pihak BEI pada website resminya di sini. Memang saham-saham yang masuk riwayat suspensi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya manipulasi, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan sebelum berinvestasi.

Baca Juga: Delisting Saham - Pengertian, Aturan, Jenis, dan Dampaknya Bagi Investornya

Apakah Saham Gorengan Itu Ilegal?

Perlu dibedakan antara saham yang bersifat spekulatif dan tindakan manipulasi pasar. Saham berkapitalisasi kecil dengan volatilitas tinggi belum tentu melanggar aturan.

Namun, apabila terdapat upaya terkoordinasi untuk menciptakan harga semu, menyebarkan informasi menyesatkan, atau melakukan transaksi yang bertujuan memanipulasi pasar, tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum pasar modal.

Melansir dari Kompas, memanipulasi perdagangan saham menjadi salah satu tindak kriminal. Pada April 2026, pihak OJK telah mengeluarkan sanksi administratif kepada 233 pelaku pasar dengan denda senilai Rp96,33 miliar. Langkah ini menjadi upaya penertiban di industri pasar modal setelah MSCI menunda rebalancing saham Indonesia pada daftar indeks mereka  (Sumber: IDN Financials)

Bloomberg Technoz juga membahas soal sama gorengan tersebut yang bahkan menyebutkan nama saham secara gamblang. 

Mau Berinvestasi Pada Saham?

Nah, itulah penjelasan tentang saham gorengan yang menggambarkan saham yang pergerakan harganya sangat dipengaruhi aktivitas spekulatif dan berpotensi menjadi sasaran manipulasi pasar. Umumnya saham gorengan memiliki kapitalisasi pasar relatif kecil, volume perdagangan yang tidak stabil, serta kenaikan harga yang tidak didukung fundamental perusahaan.

Investor pemula perlu memahami bahwa keuntungan besar yang terlihat pada saham gorengan selalu diiringi risiko yang sangat tinggi. Oleh karena itu, sebelum membeli suatu saham, lakukan analisis fundamental dan teknikal yang memadai, verifikasi informasi dari sumber resmi, serta hindari keputusan investasi yang hanya didasarkan pada rumor atau ajakan di media sosial.

Saat ini, kamu sudah bisa berinvestasi saham secara mudah hanya melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

“Saham Gorengan” di Pasar Modal (Bab III)

Syahla, N., & Harahap, M. I. (2022). Studi Literatur: Saham Gorengan. Media Ekonomi, 75-84.  

Rosalinda, Y. S., Nisrina, G., & Rahayu, S. A. P. (2026). Fenomena Saham Gorengan dan Tantangan Penegakan Hukum di Pasar Modal Indonesia: Analisis terhadap 32 Kasus Manipulasi oleh OJK Tahun 2026. JURNAL ILMIAH NUSANTARA, 3(3), 753-766.  

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO