Buat Kawan-kawan semua, yang terjun di dunia saham, pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan pasar modal? Ya, di sana, kamu bisa mendapatkan cash flow, hingga mencari aset investasi yang tepat.
Tapi, apakah kamu sudah tahu struktur dari pasar modal itu sendiri? Ya sudah, langsung saja kita bahas di sini, agar Kawan Visto semua, bisa paham, dan semakin jago trading dan investasi!
Apa Itu Pasar Modal?
Menurut UU No. 8 Tahun 1995, menjelaskan bahwa pasar modal adalah aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek, dan penawaran umum, antara pelaku (investor) dan perusahaan emiten.
Sederhananya begini, pasar modal adalah kegiatan transaksi jual beli surat berharga atau efek, antara investor dan perusahaan emiten, dan pelaku pasar modal lainnya.
Untuk tempat yang dijadikan sebagai pasar modal, adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampai di sini sudah paham ya?
Instrumen Pasar Modal
Lantas, apa saja produk pasar modal yang tersedia, dan bisa kamu pilih sebagai instrumen investasi di pasar modal BEI? Berikut informasinya:
- Saham: Surat berharga yang diterbitkan sebagai bukti kepemilikan seseorang, atas aset sebuah perusahaan.
- Reksadana: Produk investasi yang ada di pasar modal dan dana investor akan dikelola oleh manajer investasi (MI).
- Obligasi: Produk pasar modal berupa penerbitan surat utang oleh pemilik perusahaan kepada investor, sebagai pembeli, dan memiliki jatuh tempo.
- Surat Berharga EFT: Mirip seperti reksadana, namun sistemnya dengan pengumpulan dana secara kolektif dan dikelola oleh ahli profesional, yang juga bisa diperdagangkan di BEI.
- Saham Derivatif: Bentuk turunan dari saham, yang dibagi menjadi dua jenis (Right dan Warrant). Bentuknya sama, namun mekanismenya yang berbeda dengan saham pada umumnya.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sendiri memiliki fungsi, baik secara ekonomi dan keuangan.
- Fungsi Ekonomi: Secara ekonomi, pasar modal memiliki fungsi di mana para investor ingin berinvestasi untuk mendapat keuntungan, lalu dari pihak perusahaan emiten tentu akan membutuhkan permodalan, yang berasal dari investor.
- Fungsi Keuangan: Jika dilihat dari fungsi keuangan, pasar modal bisa menyediakan fasilitas pemerataan pemasukan, baik dari pihak investor dan emiten. Sehingga, pihak investor bisa berkesempatan mendapatkan imbal hasil dari instrumen investasi yang dipilih. Nah, untuk para emiten, juga bisa mendapatkan suntikan modal sehingga bisa menjalankan produktivitas yang terus meningkat.
Struktur Pasar Modal
Masih merujuk UU pasar Modal No.8 Tahun 1995, di Indonesia sendiri terdiri dari beberapa struktur pasar modal. Di dalamnya, terdapat organisasi dan perusahaan yang bertanggung jawab, di bidang masing-masing. Berikut struktur pasar modal di Indonesia.
I. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK di sini, tidak hanya mengawasi pinjaman online saja ya Kawan. Di mana OJK juga melaksanakan peraturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Jadi, untuk yang menerbitkan peraturan dan mengawasi kegiatan, adalah OJK.
II. BEI - Bursa Efek Indonesia
Merujuk pada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Sederhananya, BEI adalah lapak perdagangan baik itu dalam bentuk produk saham, obligasi, dan reksadana. Sehingga, BEI menjadi media untuk mempertemukan pencari modal dan pemilik modal.
III. KPEI - Kliring Penjamin efek Indonesia
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa, yang teratur, wajar, dan efisien serta jasa lainnya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan OJK. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
IV. KSEI - Kustodian Sentral Efek Indonesia
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
A. Perusahaan Efek
Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut:
- Penjamin Emisi Efek: Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
- Perantara Pedagang Efek: Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
- Manajer Investasi: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
B. Lembaga Penunjang
- Kustodian
- Badan Administrasi Efek
- Wali Amanat
- Pemeringkat Efek
- Penilaian Harga
- Perlindungan Dana Permodalan
- BAPMI
C. Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
1. Akuntan Publik
- Melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perusahaan dan memberikan pendapatnya
- Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam
- Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan)
2. Konsultan Hukum
- Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
- Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
3. Legal Audit
- Akte pendirian berikut perubahannya
- Permodalan
- Perizinan
- Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
- Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
- Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi
- UMR
- Amdal
4. Notaris
- Membuat Berita Acara RUPS
- Membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar
- Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.
D. Emiten
Perusahaan atau institusi yang mencari modal atau dana, dari bursa efek, dengan cara menerbitkan efek. Emiten juga bisa melakukan penawaran umum.
- Perusahaan Publik: Perseroan terbatas, yang dimana sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar.
- Reksa dana
E. Pemodal / Investor
Pemodal (investor) merupakan individu atau lembaga baik domestik maupun non domestik, yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi), baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
- Institusi
- Ritel
Nah, itu dia Kawan, informasi terkait struktur pasar modal yang perlu kalian ketahui. Jika bicara mau investasi di mana, jawabannya ya di InvestasiKu!