REKSADANA
 

Mengenal Apa Itu Reksadana dan 6 Contohnya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 06 Sep 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Reksadana yang merupakan bagian dari investasi itu telah menjadi gaya hidup tetapi bagi sebagian besar orang.

Lantas bagaimana dengan sebagian kecilnya? Yap, mereka masih belum memahami apa itu reksadana dan konsepnya. 

Konsep reksadana diibaratkan kamu selaku investor, menitipkan uang kepada pihak profesional untuk dikelola ke berbagai instrumen pasar modal atau bahkan properti.

Memangnya, bagaimana sih pengertian reksadana secara lebih jelas dan contohnya? 

Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Pengertian Reksadana

Reksadana adalah “wadah” yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh pihak manajer investasi (UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27). 

Nantinya, sebuah perusahaan investasi reksadana akan mengelola uang dari masyarakat baik dalam bentuk lembaga maupun perorangan.

Setelah itu, uang tersebut akan diinvestasikan ke media investasi seperti pasar modal, pasar uang, atau bahkan properti. 

Nah, manajer investasi ini tentunya adalah yang berpengalaman di dunia pasar modal khususnya untuk memaksimalkan hasil investasi dari analisis keadaan ekonomi pasar. 

Singkatnya, reksadana menjadi alternatif investasi bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk menghitung risiko atas investasinya. 

Yap, reksadana memang sengaja dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan memang ingin berinvestasi tetapi pengetahuannya terbatas. 

Ada 3 hal yang terkait dengan reksadana yakni: 

1) dana dari masyarakat pemodal; 

2) dana yang akan diinvestasikan ke portofolio efek; dan 

3) dana dikelola oleh manajer investasi. 

 

Sama halnya dengan saham, reksadana pun tetap memiliki risiko tersendiri. Risiko terburuk dari reksadana adalah ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Contohnya seperti perusahaan sekuritas yang bersangkutan tidak segera membayar ganti rugi atau malah justru membayar lebih rendah dari nilai pertanggungannya. B

encana alam juga contoh dari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut. 

 

Baca Juga: Deretan Perbedaan Reksadana dan Tabungan Deposito, Untung Mana?

 

Siapa Saja yang Berkaitan dengan Reksadana?

Pihak yang berkaitan dengan reksadana tidak melulu manajemen investasi saja. 

Mengingat di Indonesia, pelaksanaan investasi reksadana itu atas dasar perjanjian kerja sama antara manajer investasi dan bank kustodian. Kerja sama tersebut bernama Kontrak Investasi Kolektif (KIK). 

Nah, berikut ini pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan reksadana:

 

1. Manajer Investasi 

Manajer investasi alias fund manager adalah sebuah perusahaan (biasanya berbadan hukum PT) yang telah berizin dari pemerintah untuk mengelola dana investasi portofolio efek. 

Keberadaan manajer investasi ini juga telah diatur dalam UU No.8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 11 tentang Pasar Modal. 

Orang-orang yang bekerja di manajer investasi tentu saja harus profesional, dengan sertifikasi profesi Wakil Manajer Investasi (WMII). 

FYI, profesi wakil manajer investasi bahkan telah memiliki asosiasi khusus di Indonesia yakni Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII). 

 

2. Bank Kustodian

Bank kustodian adalah bank yang membantu dalam kepengurusan administrasi, mengawasi, sekaligus menjaga aset reksadana. 

Di Indonesia, sudah ada 22 bank kustodian yang mengurus investasi reksadana ini. 

Berikut ini beberapa tugas bank kustodian yang berkaitan erat dengan investasi reksadana:

  1. Melakukan administrasi aset reksadana, seperti menyimpan sertifikasi, dokumen, dan aset lainnya. 
  2. Melakukan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan manajer investasi. Contoh: melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, hingga penempatan deposito. 
  3. Melakukan administrasi yang berkaitan dengan investor. Contoh: pengiriman surat konfirmasi transaksi jual-beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan. 
  4. Ikut serta dalam mengawasi manajer investasi. 
  5. Menyimpan dan mengamankan aset reksadaan. 

 

3. Agen Penjual Efek Reksadana (APERD)

Agen penjual alias selling agent adalah perusahaan maupun individu yang menjual dan mendistribusikan reksadana. 

Menurut OJK, pihak-pihak dalam agen ini adalah bank umum, perusahaan sekuritas, dan persero. 

Orang-orang yang bekerja sebagai agen ini tentu saja wajib memiliki sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). 

 

Contoh Reksadana

Ada banyak contoh reksadana yang bisa kamu gunakan untuk berinvestasi demi masa depan, yakni: 

  1. Reksadana saham
  2. Reksadana pendapatan tetap
  3. Reksadana pasar uang
  4. Reksadana campuran
  5. Reksadana syariah
  6. Reksadana real estate

Nah, berikut ini penjelasannya.

 

1. Reksadana Saham

Contoh reksadana yang pertama adalah reksadana saham.

Reksadana saham akan menginvestasikan dana milikmu sekurang-kurangnya 80% dari portofolio ke dalam efek yang bersifat ekuitas (saham).

Efek saham ini akan memberikan potensi hasil yang lebih tinggi, yakni berupa capital gain

Contoh reksadana ini memiliki potensi pertumbuhan nilai investasi besar, sejalan dengan risikonya yang besar.

 

2. Reksadana Pendapatan Tetap

Contoh reksadana kedua adalah reksadana pendapatan tetap.

Reksadana pendapatan tetap akan menginvestasikan dana milikmu sekurang-kurangnya 80% dari portofolio ke dalam efek yang bersifat hutang, seperti obligasi.

Contoh reksadana yang satu ini risikonya lebih besar dari reksadana pasar uang, tetapi juga lebih rendah jika dibandingkan dengan reksadana campuran maupun saham.

 

3. Reksadana Pasar Uang

Contoh reksadana pasar uang ini akan menginvestasikan dana milikmu hingga 100% pada efek pasar uang, yakni efek utang dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun saja. 

Contoh reksadana ini lebih diminati oleh banyak orang karena memiliki risiko rendah tetapi return juga terbatas. 

 

4. Reksadana Campuran

Contoh reksadana selanjutnya ada reksadana campuran.

Pada reksadana campuran ini akan menginvestasikan dana milikmu alam efek ekuitas dan efek hutang yang mana perbandingannya tidak termasuk pada kategori reksadana pendapatan tetap maupun reksadana saham. 

Potensinya justru lebih besar daripada reksadana pendapatan tetap, tetapi tentu lebih kecil dari reksadana saham. 

 

5. Reksadana Syariah

Contoh reksadana yang ini justru akan cocok untuk umat muslim, sebab berlandaskan pada prinsip syariah.

Reksadana yang satu ini telah diatur dalam fatwa MUI sehingga umat muslim tidak perlu ragu lagi. 

Reksadana syariah adalah “sebagaimana reksadana pada umumnya yakni salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka, tetapi masih mengacu pada prinsip-prinsip syariah”. (Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13)

Reksadana syariah tetap memiliki manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal.

Hal ini telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.

 

6. Reksadana Real Estate

Contoh reksadana yang terakhir berkaitan dengan keberadaan real estate.

Reksadana real estate ini nantinya manajer investasi akan membeli dan mengelola aset gedung. Misalnya gedung apartemen atau gedung perkantoran. 

Lalu, investor akan menerima pendapatan uang sewa secara periodik, tepatnya setelah dikurangi biaya pengelolaan gedung. 

Namun, contoh reksadana ini belum dikeluarkan di Indonesia. 

 

Baca Juga: 14 Faktor Pertimbangan Investor Untuk Berinvestasi Pada Reksadana

Rekomendasi Reksadana di InvestasiKu

Reksadana Pasar Uang

  1. Mega Asset Multicash
  2. Reksa Dana Bahana Dana Likuid Kelas G
  3. BMI Indo Pasar Uang
  4. Principal Cash Fund
  5. Reksa Dana Sequis Liquid Prima

 

Reksadana Pendapatan Tetap

  1. REKSA DANA BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI KELAS G
  2. Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas G
  3. BMI Indo Obligasi Mantap
  4. Cipta Bond
  5. Capital Fixed Income Fund

 

Reksadana Campuran

  1. REKSA DANA PANIN DANA PRIMA
  2. Trim Kapital Plus
  3. Mega Asset Maxima
  4. REKSA DANA PINNACLE STRATEGIC EQUITY FUND
  5. REKSA DANA BAHANA OBLIGASI GANESHA KELAS D

 

Reksadana Syariah

  1. Principal Islamic Equity Growth Syariah
  2. Cipta Saham Unggulan Syariah
  3. Cipta Syariah Equity
  4. REKSA DANA TRIM SYARIAH SAHAM
  5. Reksa Dana Syariah Bahana MES Syariah Fund Kelas G

 

Siap Untung dengan Reksadana?

Jika kamu ingin berinvestasi, maka harus siap menghadapi risiko apapun, tak terkecuali pada reksadana.

Bagi pemula, kamu dapat memulainya dengan instrumen investasi yang low-risk and low-return alias risiko rendah dan hasil tidak terlalu besar. 

Kamu dapat memantau segala perkembangan investasi melalui aplikasi, salah satunya InvestasiKu.

Melalui aplikasi ini, kamu dapat menemukan deretan reksadana baik konvensional maupun syariah. 

Yuk, segera download aplikasi InvestasiKu

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO