Keberadaan Manajer Investasi (MI) sebagai pengelola reksa dana tentu segala kegiatannya telah diatur oleh BEI.
Manajer Investasi merupakan suatu profesi di dunia investasi, sehingga harus menerapkan kode etik sesuai peraturan perundang-undangan.
Alhasil, ada sederet daftar kewajiban dan larangan Manajer Investasi terutama ketika mereka mengelola portofolio reksa dana. Apa saja?
20 Kewajiban Manajer Investasi (MI)
Manajer Investasi (MI) tidak hanya wajib mengumpulkan dana para investor kemudian mengelolanya dalam berbagai instrumen yang ada, tetapi juga harus melaporkan segala portofolio kepada investor.
Sekecil apapun nominal rupiah yang kamu investasikan pada reksa dana, tetap akan mendapatkan laporan terkait kondisi portofolio reksa dana tersebut.
Nah, berikut ini beberapa kewajiban Manajer Investasi (MI) dalam mengelola portofolio:
- Menjalankan kegiatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menerapkan tata kelola yang baik, standar profesi, dan/atau kode etik.
- Dalam hal pemegang Unit Penyertaan atau tanda bukti investasi lainnya melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan atau tanda bukti investasi lainnya.
- Membuat catatan yang menyimpan segala pertimbangan dalam mengambil keputusan dalam melakukan investasi dalam portofolio reksa dana seperti yang telah ditetapkan dalam kebijakan investasi yang telah dimuat dalam kontrak, sesuai dengan perundang-undangan Pasar Modal.
- Memperhatikan dan mematuhi Pedoman Pengelolaan reksa dana.
- Menyampaikan hal yang sebenarnya kepada masyarakat menyangkut kinerja dan informasi Reksa Dana yang dikelola.
- Wajib menghitung nilai pasar wajar atas Efek Produk Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
- Dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana serta bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul karena tidak melaksanakan kewajibannya.
- Memisahkan harta kekayaan reksa dana dari harta kekayaan Manajer Investasi.
- Terus-menerus meningkatkan sistem pengawasan intern dengan mengevaluasi sistem prosedur kegiatan.
- Mengutamakan dan mendahulukan kepentingan pemegang Unit Penyertaan, sehubungan dengan pengelolaan reksa dana.
- Menjaga kerahasiaan data pemegang Unit Penyertaan, kecuali diwajibkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyediakan informasi yang cukup mengenai identitas Manajer Investasi, izin usaha, ruang lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi serta identitas dan jabatan pihak yang bertindak untuk kepentingan Manajer Investasi pada saat Manajer Investasi menawarkan jasa atau produk Investasi kepada nasabah atau calon nasabah.
- Menyampaikan fakta material mengenai Manajer Investasi, jasa, dan/atau Produk Investasi yang ditawarkan kepada nasabah atau calon nasabah. \
- Manajer Investasi wajib paling sedikit memiliki seorang anggota direksi dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai wakil Manajer Investasi.
- Manajer Investasi wajib menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK.
- Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional, didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan produk investasi.
- Manajer Investasi wajib memastikan:
a) Kebijakan investasi, rekomendasi investasi, dan/atau transaksi untuk kepentingan Produk Investasi dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi yang dimuat dalam kontrak pengelolaan investasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan
b) Pelaksanaan kebijakan investasi, pemberian rekomendasi investasi, dan/atau transaksi untuk investasi untuk kepentingan Produk Investasi didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya.
18. Manajer Investasi wajib mempertimbangkan kebijakan investasi, strategi investasi, tujuan investasi produk investasi, dan memperhitungkan rasio biaya terhadap efisiensi pengelolaan portofolio efek dalam melakukan transaksi efek untuk kepentingan produk investasi.
19. Manajer Investasi wajib melakukan transaksi efek untuk kepentingan Produk Investasi pada kondisi terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi.
20. Manajer Investasi wajib menyelenggarakan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Manajer Investasi.
Baca Juga: Reksa Dana Pasar Uang, Dapat Untung dengan Modal Kecil!
15 Larangan Manajer Investasi (MI)
Apapun profesi di muka bumi ini, pasti akan diatur oleh kode etik tertentu. Kode etik ini berfungsi untuk memastikan bahwa mereka yang menjalani profesi tersebut tetap berperilaku sesuai integritas dan profesional.
Begitu pula dengan Manajer Investasi (MI) yang mengelola portofolio investasi para investornya.
- Perseroan yang telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha.
- Dalam pengelolaan investasi, Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan bank Kustodian, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
- Dilarang menerima rabat (potongan harga) kecuali untuk kepentingan Produk Investasi.
- Dilarang menerima Komisi Non Tunai kecuali untuk kepentingan produk investasi.
- Manajer Investasi dilarang memberikan gambaran yang tidak benar kepada nasabah atau calon nasabah mengenai kualifikasi Manajer Investasi, jasa, dan/atau produk investasi yang ditawarkan.
- Manajer Investasi dilarang mengungkapkan data dan informasi serta kegiatan nasabah kepada pihak yang tidak berwenang, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah atau diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Manajer Investasi dilarang menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah dari produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
- Manajer Investasi dilarang menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas nasihat yang diberikan.
- Manajer Investasi dilarang mengakibatkan perdagangan efek yang berlebihan sehingga mengakibatkan kerugian produk investasi.
- Manajer Investasi yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan produk investasi dilarang:
- mengarahkan transaksi efek tersebut untuk keuntungan Manajer Investasi, pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi atau produk investasi lainnya.
- terlibat dalam transaksi efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan terjadinya utang piutang antara produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif, Manajer Investasi, dan perusahaan efek.
- melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas efek yang ilegal dan terlibat dalam transaksi efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan portofolio untuk kepentingan nasabah secara individual dilarang:
a) memberi rekomendasi kepada nasabah dalam bentuk:
- Jasa pengelolaan investasi; dan/atau
- jasa konsultasi pembelian, penjualan, atau pertukaran dari efek, tanpa mempertimbangkan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan kebutuhan nasabah serta informasi lain nasabah yang diketahui oleh Manajer Investasi;
b) melaksanakan pesanan jual dan/atau beli efek untuk rekening nasabah atas dasar instruksi pihak ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh nasabah; dan
c) melakukan pembelian dan/atau penjualan efek untuk kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan:
- kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau
- kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah.
12. Memungut komisi atau biaya dari reksa dana yang lebih tinggi dari perantara perdagangan efek yang tidak terafiliasi, dalam hal Manajer Investasi atau afiliasinya bertindak sebagai Perantara Perdagangan Efek.
13. Menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan atau pihak afiliasi untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana.
14. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasi atau pihak terafiliasi bertindak sebagai penjamin emisinya.
15. Dalam mengelola portofolio investasi untuk kepentingan Produk Investasi, Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan/atau pegawai Manajer Investasi dilarang:
a) menerima manfaat yang berasal dari nasabah di luar biaya pengelolaan dana, penyedia jasa, target calon investasi, atau mitra bisnis lainnya; dan/atau
b) memberikan manfaat kepada nasabah dan/atau pihak lain yang:
- berasal dari kekayaan portofolio efek atau portofolio investasi kolektif Produk Investasi yang dikelolanya;
- merugikan produk investasi;
- mengandung benturan kepentingan dengan kewajibannya terhadap produk investasi;
- mendorong nasabah untuk melakukan transaksi secara berlebihan;
- mendorong nasabah untuk mengabaikan profil serta tujuan investasi nasabah;
- mengaburkan informasi dan/atau fakta material terkait risiko dan keterbukaan informasi produk investasi yang ditawarkan kepada nasabah; dan/atau
- bertujuan untuk menjanjikan imbal hasil tingkat penghasilan tertentu dan/atau hal yang setara yang akan diperoleh nasabah.
Perlu dipahami lagi bahwa Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan/atau pegawai Manajer Investasi wajib menolak untuk terlibat dalam setiap hubungan bisnis dengan nasabah yang dapat mempengaruhi independensi, objektivitas, atau loyalitas kepada nasabah.
Baca Juga: Apakah Reksa Dana Bisa Rugi? Tentu Bisa dan Berikut Antisipasinya!
Mau Berinvestasi di Reksa Dana yang Stabil?
Nah, itulah penjabaran tentang apa saja kewajiban dan larangan Manajer Investasi yang telah diatur oleh BEI. Seluruh Manajer Investasi yang ada di negara ini wajib mentaati aturan dan kode etik tersebut.
Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka kamu bisa membeli sekaligus memantau reksa dana yang stabil hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu.
Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.