REKSADANA
 

Apakah Reksadana Ada di Luar Negeri? Ini Sebutannya!

by Rifda Arum - 16 Sep 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Jika di Indonesia ada reksadana yang dikenal sebagai salah satu instrumen investasi, lalu apakah di luar negeri ada reksadana juga? Jawabannya adalah iya, di luar negeri ada reksadana. 

Konsep menghimpun dana dari banyak investor untuk kemudian dikelola dan diinvestasikan ke dalam kumpulan aset telah digunakan di berbagai negara. Hanya saja, penyebutan dan bentuk hukumnya dapat berbeda-beda.

Misalnya di Amerika Serikat, reksadana disebut dengan istilah mutual fund. Sementara di Jepang dikenal dengan istilah investment trust atau tōshi shintaku (投資信託). Di Eropa, salah satu kerangka dana investasi yang banyak dikenal adalah UCITS.

Jadi, meskipun namanya berbeda, konsep dasarnya memiliki kesamaan: dana dari sejumlah investor dikumpulkan dalam suatu wadah investasi dan kemudian dikelola sesuai kebijakan investasinya. Yuk, simak bagaimana eksistensi reksadana di luar negeri!

Reksadana di Negara Lain Disebut Apa?

Istilah reksadana tidak selalu diterjemahkan secara langsung menjadi mutual fund. Nama dan struktur hukumnya mengikuti sistem pasar modal masing-masing negara. Berikut beberapa contohnya.

Negara/Wilayah

Istilah yang umum digunakan

Konsep 

Amerika Serikat

Mutual Fund

Dana investasi terbuka yang menghimpun dana dari banyak investor dan berinvestasi pada saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau aset lainnya.

Jepang

Investment Trust (投資信託)

Produk investasi yang menghimpun dana dan dikelola dalam bentuk investment trust.

Uni Eropa

Investment Fund / UCITS

UCITS merupakan kerangka regulasi untuk undertakings for collective investment in transferable securities.

Australia

Managed Fund / Managed Investment Scheme

Struktur investasi kolektif yang mengumpulkan dana investor dan dikelola oleh responsible entity atau fund manager.

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, istilah yang paling familiar adalah mutual fund.

Menurut Investor.gov, mutual fund merupakan perusahaan investasi terbuka yang terdaftar di SEC (Securities and Exchange Commission; Komisi Sekuritas dan Bursa AS) yang menghimpun dana dari banyak investor. Dana tersebut kemudian dapat ditempatkan pada saham, obligasi, instrumen pasar uang jangka pendek, aset lain, atau kombinasi dari berbagai aset tersebut. 

Kumpulan aset pada mutual fund tersebut dinamakan sebagai portofolio, yang mana dikelola oleh penasihat investasi yang terdaftar di SEC.

Hampir sama ‘kan dengan konsep reksadana di Indonesia yang dikelola oleh Manajer Investasi.

FYI, mutual fund dan ETF bukan hal yang sama, meskipun keduanya sama-sama dapat menghimpun dana investor dan memiliki portofolio aset.

Mutual fund umumnya melakukan pembelian dan penjualan kembali sahamnya berdasarkan nilai aset bersih (net asset value/NAV), sedangkan ETF diperdagangkan di bursa seperti saham.

Jepang

Di Jepang, istilah yang digunakan adalah investment trust atau 投資信託 (tōshi shintaku).

Melansir dari Financial Services Agency, menjelaskan tentang “Investment trust refers to a trust investing in securities, rights to derivatives transactions, real estate, commodities, and other specified assets, which is established under the Investment Trust Act, and trusts similar thereto that are established overseas in accordance with the relevant foreign laws (foreign investment trusts).” - Note 2 nomor 1

Kata “trust” tidak langsung diartikan sebagai kepercayaan atau rasa percaya. Dalam konteks ini, dipahami sebagai upaya berinvestasi pada sekuritas, hak atas transaksi derivatif, real estate, komoditas, dan aset tertentu lainnya, yang dibentuk berdasarkan Investment Trust Act.

Investment Trust Act adalah Undang-Undang Jepang yang menjadi dasar hukum untuk mengatur tentang investment trust dan investment corporation, termasuk bagaimana dana/aset investasi kolektif dibentuk, dikelola, dan diawasi. 

Investment trust juga memiliki peran dalam akumulasi aset rumah tangga di Jepang. Berdasarkan laporan Financial Services Agency, menuliskan “There have been high expectations from the asset management industry in Japan that it would contribute to building personal (household) assets steadily by utilizing the abundant capital held by households, which is expected to be invested into the financial markets.” (halaman 3)

Artinya, ada harapan besar terhadap industri pengelolaan aset di Jepang agar industri tersebut dapat berkontribusi dalam membangun aset pribadi (rumah tangga) secara berkelanjutan dengan memanfaatkan dana/modal yang cukup besar yang dimiliki oleh rumah tangga.

Baca Juga: Yuk, Pahami 15 Istilah Pada Reksadan Berikut Ini!

Eropa

Di kawasan Uni Eropa, istilah yang sering ditemui adalah investment fund, sedangkan salah satu kerangka regulasi pentingnya adalah UCITS (Undertakings for Collective Investment in Transferable Securities).

Berdasarkan aturan yang dijelaskan ESMA, UCIT memiliki 2 konsep makna. “UCITS means an undertaking:

  • With the sole object of collective investment in transferable securities or in other liquid financial assets referred to in Article 50 (1) of capital raised from the public and which operate on the principle of risk-spreading;
  • With units which are, at the request of holders, repurchased or redeemed, directly or indirectly, out of those undertakings’ a sets. Action taken by a UCITS to ensure that the stock exchange value of its units does not significantly vary from their net asset value shall be regarded as equivalent to such repurchase or redemption.”

Artinya, UCITS adalah suatu usaha/badan yang:

  1. memiliki tujuan tunggal untuk melakukan investasi kolektif pada transferable securities atau aset keuangan likuid lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50(1), dengan menggunakan modal yang dihimpun dari publik, dan beroperasi berdasarkan prinsip penyebaran risiko;
  2. memiliki unit penyertaan yang, atas permintaan pemegang unit, dapat dibeli kembali atau ditebus, secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan aset milik usaha/badan tersebut. Tindakan yang dilakukan UCITS untuk memastikan bahwa harga unitnya di bursa tidak berbeda secara signifikan dari nilai aset bersihnya (net asset value/NAV) diperlakukan setara dengan pembelian kembali atau penebusan tersebut.

Singkatnya, UCITS adalah skema bentuk investasi kolektif yang menghimpun modal dari publik untuk diinvestasikan pada sekuritas yang dapat dialihkan atau aset keuangan likuid lainnya dengan prinsip penyebaran risiko. UCITS juga memiliki unit yang dapat dibeli kembali atau ditebus atas permintaan pemegang unit, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, ESMA juga turut menuliskan bahwa “UCITS can be sold to retail investors throughout the EU”. Artinya, UCITS juga dapat ditawarkan kepada investor ritel di berbagai negara Uni Eropa. 

Australia

Di Australia, terminologinya sedikit berbeda yakni menggunakan istilah Managed Investment Scheme (MIS). |
Melansir dari ASIC, “Managed Investment Scheme (MIS) are also known as schemes or pooled investments. Generally, in a managed investment scheme:

  • multiple investors contribute money or moneys worth and get an interest in the scheme. Interests in a scheme are a type of financial product and are regulated by the  Corporations Act
  • money from the different investors is pooled together (often many hundreds or thousands of investors) or used in a common enterprise
  • a responsible entity (also referred to as a fund manager) operates the scheme. Investors do not have day-to-day control over the operation of the scheme.”

Artinya, Managed Investment Scheme (MIS) dipahami sebagai skema investasi terkelola dengan konsep:

  • Beberapa investor menyetorkan uang atau aset bernilai uang dan memperoleh kepentingan (interest) dalam skema tersebut. Interest dalam suatu skema merupakan salah satu jenis produk keuangan dan diatur berdasarkan Corporations Act.
  • Dana dari berbagai investor tersebut dikumpulkan menjadi satu (pooled), yang sering kali melibatkan ratusan bahkan ribuan investor, atau digunakan dalam suatu kegiatan/usaha bersama.
  • Suatu “responsible entity”, yang juga disebut sebagai fund manager, mengelola dan menjalankan skema tersebut. Investor tidak memiliki kendali sehari-hari atas bagaimana skema tersebut dijalankan.

Singkatnya, dalam skema tersebut, sejumlah investor memberikan dana, dana akan dikumpulkan atau digunakan dalam suatu kegiatan bersama, dan skema dikelola oleh responsible entity atau fund manager.

Baca Juga: Manajer Investasi - Sosok Kapten Kesuksesan Investasi Reksa Dana

Apa Perbedaan Reksadana Indonesia dan Luar Negeri?

Walaupun konsep dasarnya mirip, ada beberapa perbedaan yang cukup mencolok antara reksadana di Indonesia dengan luar negeri.

1. Istilah dan struktur hukumnya berbeda

Di Indonesia, kita menggunakan istilah reksa dana untuk menyebut instrumen investasi yang berupa wadah untuk menghimpun dana dari investor kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi. 

Sementara di luar negeri, ada banyak istilah untuk menyebut eksistensi reksadana ini yang tentunya dengan aturan masing-masing. 

  • Amerika Serikat → mutual fund
  • Jepang → investment trust
  • Uni Eropa → investment fund, termasuk UCITS
  • Australia → managed fund / managed investment scheme

Jadi, istilahnya tidak seragam karena mengikuti kerangka hukum masing-masing negara.

2. Produk dan pilihan fund dapat berbeda

Setiap negara memiliki karakteristik pasar modal yang berbeda.

Misalnya mutual fund di Amerika Serikat dapat memberikan eksposur terhadap saham perusahaan Amerika, saham internasional, obligasi, instrumen pasar uang, hingga kombinasi beberapa jenis aset. 

Sementara di Jepang, investment trust juga dapat memiliki berbagai strategi investasi. FSA bahkan melakukan kajian terhadap publicly offered investment trusts dengan membandingkan karakteristik dana aktif dan pasif. 

Artinya, dua produk yang sama-sama disebut "reksa dana" atau "fund" belum tentu memiliki isi portofolio dan strategi yang sama.

3. Regulasi dan otoritas pengawas berbeda

Reksa dana Indonesia berada dalam kerangka regulasi pasar modal Indonesia dan diawasi oleh OJK. OJK memiliki berbagai regulasi khusus mengenai reksa dana, termasuk pengelolaan, pelaporan, dan bentuk reksa dana. 

Sementara itu, mutual fund di Amerika Serikat berada dalam kerangka regulasi pasar modal AS dan produk mutual fund merupakan produk yang terdaftar pada SEC (Securities and Exchange Commission; Komisi Sekuritas dan Bursa AS)

Di Jepang, pengaturan investment trust berada dalam kerangka Investment Trust Act dan regulasi jasa keuangan yang diawasi oleh Financial Services Agency Jepang

Jadi, investor tidak bisa menganggap seluruh fund di dunia memiliki mekanisme perlindungan, pengungkapan informasi, atau aturan yang sama.

4. Mata uang menjadi faktor tambahan

Poin ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup penting bagi investor Indonesia ketika melihat fund luar negeri.

Misalnya, ada investor Indonesia membeli fund yang denominasi utamanya dolar AS. Selain perubahan nilai aset yang dimiliki fund, nilai investasi dalam rupiah juga dapat dipengaruhi oleh perubahan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Maksudnya, ketika investor Indonesia membeli fund luar negeri, hasil yang dirasakan dalam rupiah tidak hanya bergantung pada naik-turunnya harga aset fund, tetapi juga kurs mata uang. 

Contoh: Archen membeli fund yang nilai US$1.000. Ketika membeli fund tersebut, US$1 = Rp15.000 sehingga nilai investasinya Rp15 juta. 

Setahun kemudian, ternyata nilai fund tidak berubah, tetap US$1.000. Namun, kurs Rupiah berubah menjadi US$1 = Rp16.000. Alhasil, nilai investasi Archen dalam rupiah adalah Rp16 juta. 

Jadi, meskipun nilai fund dalam dolar tidak berubah, nilai ketika dikonversikan ke rupiah berubah karena kurs. Sebaliknya, kalau rupiah menguat, hasil konversinya ke rupiah bisa lebih rendah meskipun nilai fund dalam mata uang asing tetap sama.

Baca Juga: Reksadana VS Deposito, Perbedaan dan Tips Memilihnya Untuk Pemula

Mau Berinvestasi Reksadana?

Nah, itulah penjelasan tentang apakah di luar negeri ada reksadana? Jawabannya yap, di luar negeri tentu saja ada reksadana. Hanya saja, istilahnya berbeda di setiap negara. 

Di Amerika Serikat dikenal sebagai mutual fund, Jepang menggunakan istilah investment trust, sementara di Uni Eropa terdapat berbagai investment fund termasuk yang menggunakan kerangka UCITS. Lalu di Australia banyak menggunakan istilah managed fund dan managed investment scheme (MIS).

Bagi investor pemula, reksadana bisa dipertimbangkan sebagai instrumen investasi di era sekarang. Di Indonesia, sudah ada banyak reksadana yang dikelola oleh berbagai Manajer Investasi profesional. Salah satu produk reksadana Avrist Emerald Stable Fund bahkan dapat diinvestasikan minimal Rp10.000. 

Kamu bisa berinvestasi reksadana dengan mudah hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.



 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO