SAHAM
 

Jam Bursa Saham Indonesia: Jadwal, Mekanisme, dan Fakta Uniknya

by Rifda Arum - 15 Sep 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Bagi kamu investor pemula, pasti sering bertanya-tanya tentang kapan bursa saham Indonesia dibuka? 

Nah, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia itu tentu saja memiliki jadwal dan mekanisme tersendiri. Jadi, ketika kamu memasukkan order saat pagi hari sebelum pukul 09.00 WIB itu belum langsung masuk ke pasar karena waktu perdagangan reguler memang belum dimulai. 

Jadwal perdagangan saham di BEI itu meliputi waktu pembukaan dan penutupan, periode pra-pembukaan, 2 sesi perdagangan, jeda siang, hinga prapenutupan. 

FYI, jam jam perdagangan saham di Indonesia juga pernah mengalami perubahan, termasuk pada masa pandemi COVID-19. Lantas, seperti apa jam bursa yang berlaku sekarang dan bagaimana mekanismenya? Simak penjelasannya berikut ini!

Jam Bursa Saham Indonesia Saat Ini

Mekanisme jam bursa saham Indonesia diatur melalui Kep-00061/BEI/07-2021 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. 

Untuk perdagangan saham di Pasar Reguler, BEI menetapkan jam perdagangan pada hari Senin sampai Jumat. Jadwal tersebut terbagi menjadi beberapa tahapan.

Tahapan

Senin–Kamis

Jumat

Pra-pembukaan

08.45–08.59 WIB

08.45–08.59 WIB

Sesi I

09.00–12.00 WIB

09.00–11.30 WIB

Sesi II

13.30–15.49 WIB

14.00–15.49 WIB

Prapenutupan

15.50–16.00 WIB

Pasca-penutupan

16.01–16.15 WIB

Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI)

Jadi, perdagangan saham di pasar reguler dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun sebelum itu, sudah ada periode pra-pembukaan yang bisa kamu manfaatkan untuk memasukkan dan membentuk indikasi harga pembukaan.

Begitu juga setelah perdagangan reguler berakhir, masih terdapat periode prapenutupan dan pasca-penutupan dengan mekanisme yang berbeda.

Lantas, kenapa jam bursa saham Indonesia terbagi menjadi 2 sesi, yakni Sesi I dan Sesi II dengan jeda pada siang hari?

Jika kamu melihat pada tabel tersebut, Senin sampai Kamis, Sesi I berlangsung pukul 09.00–11.30 WIB. Setelah itu terdapat jeda sebelum Sesi II dimulai pukul 13.30 WIB.

Khusus Jumat, Sesi II dimulai lebih siang, yaitu pukul 14.00 WIB.

Nah, ketika waktu jeda tersebut, kamu bisa memanfaatkannya untuk beristirahat sejenak, makan siang, beribadah, atau melakukan aktivitas lainnya sebelum perdagangan kembali dimulai pada Sesi II. 

Jeda ini juga membuat investor memiliki waktu untuk mengevaluasi aktivitas perdagangan pada Sesi I sebelum kembali mengikuti perdagangan pada Sesi II. 

Ingat, jeda tersebut merupakan bagian dari jadwal perdagangan yang ditetapkan BEI, bukan berarti seluruh aktivitas bursa berhenti secara keseluruhan. 

Baca Juga: Apakah IPO Bisa Diundur? Berikut 4 Alasan dan Dampaknya Bagi Investor

Apa yang Terjadi Sebelum Bursa Dibuka?

Sebelum pukul 09.00 WIB, terdapat periode pra-pembukaan.

Dalam periode ini, Anggota Bursa dapat memasukkan order beli dan jual ke sistem JATS INET sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem kemudian mengolah order tersebut untuk menentukan harga pembukaan berdasarkan mekanisme perdagangan BEI.

Dari order tersebut, sistem JATS INET akan melihat seluruh order yang masuk dan mencari harga yang memungkinkan jumlah saham yang dapat diperdagangkan paling banyak. Harga inilah yang menjadi Harga Pembukaan. 

Sementara oder yang belum terjadi transaksi akan diteruskan ke Sesi I, selama masih memenuhi ketentuan. 

Eits, jika harga order tersebut sudah berada di luar batas auto rejection yang berlaku ketika Sesi I dimulai, maka order tersebut tidak bisa langsung diproses. 

Hal ini disebut Auto Rejection Atas jika harga penawaran beli atau jual berada di atas batas kenaikan harga yang diperbolehkan. Sementara itu, disebut Auto Rejection Bawah (ARB) jika harga berada di bawah batas penurunan harga yang diperbolehkan. 

Bagaimana Mekanisme Perdagangan Saham Saat Bursa Buka?

Setelah Sesi I dimulai pukul 09.00 WIB, perdagangan saham memasuki periode utama. Sederhananya, mekanisme perdagangan saham saat bursa dibuka dapat digambarkan sebagai berikut:

Investor → Perusahaan Efek/Anggota Bursa → Sistem Perdagangan BEI → Order bertemu → Transaksi terjadi

Investor memasukkan order beli atau jual melalui perusahaan sekuritas. Order tersebut kemudian masuk ke sistem perdagangan. Jika terdapat order beli dan jual yang memenuhi ketentuan harga dan prioritas yang berlaku, transaksi dapat terjadi.

Dalam perdagangan saham, terdapat prinsip prioritas harga dan waktu. Order dengan harga yang lebih sesuai dengan kondisi pasar mendapatkan prioritas harga, kemudian order yang masuk lebih dahulu mendapatkan prioritas waktu pada harga yang sama.

Inilah salah satu alasan mengapa memasukkan order pada waktu yang berbeda dapat menghasilkan posisi antrean yang berbeda.

Baca Juga: Klasifikasi IDX-IC - Pengertian, Perbedaan dengan JASICA, Daftar Sektor, dan Contoh Sahamnya

Kapan Bursa Saham Indonesia Tutup?

Jika melihat pada tabel jadwal bursa dibuka pada pasar reguler, aktivitas perdagangan utama berakhir menjelang pukul 16.00 WIB. 

Namun, kamu perlu membedakan antara akhir perdagangan reguler dan seluruh rangkaian jam perdagangan.

BEI memiliki periode prapenutupan sekitar pukul 15.50–16.00 WIB. Setelah itu terdapat periode pasca-penutupan hingga sekitar pukul 16.15 WIB.

Pra-Penutupan

Pada periode pra-penutupan ini adalah untuk menentukan Harga Penutupan. 

Jadi, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi), dan ketentuan auto rejection.  

Nantinya, sistem JATS akan memproses pembentukan Harga Penutupan. Setelah harga penutupan terbentuk, sistem akan mempertemukan order beli dan jual yang cocok pada harga tersebut. 

Singkatnya, periode pra-penutupan adalah tahap pembentukan Harga Penutupan dan pencocokan order pada harga tersebut.

Pasca-Penutupan

Nah, pada periode pasca-penutupan ini, masih bisa ada transaksi. 

Setelah Harga Penutupan terbentuk, perdagangan belum sepenuhnya selesai. Pada tahap Pasca-Penutupan, investor masih dapat memasukkan order dengan harga yang sama dengan Harga Penutupan. 

Contoh: ada saham COER yang memiliki Harga Penutupan Rp1.000.

Pada periode pasca-penutupan, investor hanya memasukkan order pada Rp1.000. Namun ternyata ada 2 investor yang bertindak berbeda, yakni:

  • Investor A memasukkan order beli 1.000 saham di Rp1.000
  • Investor B memasukkan order jual 500 saham di Rp1.000

Nantinya, sistem JATS dapat mempertemukan 500 saham tersebut. Sisa order beli 500 saham masih menunggu apakah ada order jual yang cocok.

Di tahap ini, pencocokan dilakukan berdasarkan time priority, sehingga kalau ada beberapa order dengan harga yang sama, order yang masuk lebih dulu mendapat prioritas.

Singkatnya, periode Pasca-Penutupan memberikan kesempatan untuk mempertemukan order pada Harga Penutupan tersebut. 

Apakah Jam Bursa Pernah Berubah?

Yap, jam perdagangan saham Indonesia pernah mengalami perubahan, terutama ketika terjadi pandemi COVID-19 silam. 

Melansir dari CNBC Indonesia, jam perdagangan bursa berubah selama masa pandemi Covid-19. Kala itu, jam perdagangan saham di pasar pembukaan untuk sesi Pra-Pembukaan dimulai lebih awal yakni 08.45-08.55 WIB. Lalu, perdagangan saham sesi I dimulai 09.00-11.30 WIB. 

Lalu pada Sesi II dimulai pukul 13.30-14.49 WIB. Selanjutnya, periode Pra-Penutupan berlangsung dari 14.50-15.00 WIB. Sementara itu, Pasca Penutupan dimulai dari 15.05-15.15 WIB. 

Selama pandemi Covid-19 itu, aturan persentase Auto Rejection juga turut berubah. Batas atas untuk harga saham berkisar Rp50-Rp200 per saham adalah 35%, dan batas bawahnya 7%. 

Sementara batas atas untuk harga saham berkisar Rp200-Rp5.000 per saham adalah 25% dan batas bawahnya 7%. Adapun batas atas untuk harga saham lebih dari Rp5.000 per saham adalah 20%, dengan batas bawahnya 7%.

Perubahan jam perdagangan terjadi sebagai bagian dari penyesuaian aktivitas pasar modal selama pandemi COVID-19.

Pada 2020, BEI mengubah waktu perdagangan melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00031/BEI/03-2020 tentang Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa. Penyesuaian tersebut membuat waktu perdagangan Pasar Reguler menjadi lebih singkat.

Kebijakan ini diterapkan ketika kondisi operasional pasar masih menghadapi dampak pandemi, termasuk ketidakpastian pasar, volatilitas yang tinggi, pembatasan transportasi, serta penyesuaian aktivitas kerja di lingkungan pasar modal.

Baca Juga: Auto Rejection Saham - Pengertian, Aturan Batas, Serta Perbedaan ARA dan ARB

Fakta Unik Seputar Jam Bursa Saham Indonesia

1. Bursa tidak benar-benar "baru mulai" pukul 09.00

Pukul 09.00 WIB memang menjadi awal Sesi I Pasar Reguler, tetapi sebelumnya sudah ada periode pra-pembukaan.

Jadi, ketika investor memasukkan order sebelum pukul 09.00, order tersebut bisa masuk ke mekanisme pra-pembukaan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Jumat punya jadwal Sesi II yang berbeda

Senin sampai Kamis, Sesi II dimulai pukul 13.30 WIB.

Pada Jumat, Sesi II baru dimulai pukul 14.00 WIB.

Perbedaan ini membuat pola perdagangan Jumat sedikit berbeda dari hari perdagangan lainnya.

3. Ada perdagangan sebelum dan sesudah sesi utama

Pra-pembukaan terjadi sebelum Sesi I.

Lalu, setelah perdagangan utama mendekati akhir, terdapat prapenutupan dan pasca-penutupan.

Jadi, jam bursa sebenarnya terdiri dari beberapa tahap, bukan hanya konsep sederhana "buka pukul 09.00 dan tutup pukul 16.00".

4. Jam perdagangan pernah dipangkas saat pandemi

Pada masa pandemi COVID-19, BEI menerapkan jam perdagangan yang lebih pendek.

Sesi II saat itu berakhir pukul 15.00 WIB, bukan mendekati pukul 16.00 WIB seperti jadwal normal.

Kemudian pada 2023, pihak BEI melakukan normalisasi jam perdagangan.

5. Jam bursa Indonesia menggunakan WIB sebagai acuan

Jadwal perdagangan BEI menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB).

Ini menjadi penting ketika investor berada di wilayah WITA atau WIT maupun ketika sedang berada di luar negeri.

Misalnya investor yang berada di Bali perlu menyesuaikan jadwal tersebut dengan waktu setempat. Sementara investor yang berada di Indonesia Bagian Timur perlu melakukan penyesuaian yang lebih jauh.

6. Harga pembukaan dan harga penutupan punya mekanisme tersendiri

Harga pembukaan tidak sekadar ditentukan oleh transaksi pertama setelah pukul 09.00 WIB.

Begitu juga harga penutupan tidak semata-mata berarti harga transaksi terakhir yang terlihat sebelum perdagangan berakhir.

BEI memiliki mekanisme pra-pembukaan dan prapenutupan untuk membantu pembentukan harga tersebut.

7. Bursa Saham Tutup Pada Sabtu dan Minggu

Perdagangan saham di BEI hanya berlangsung pada Hari Bursa, yang pada umumnya adalah Senin sampai Jumat, dengan pengecualian apabila terdapat hari libur atau perubahan kalender perdagangan yang ditetapkan BEI.

Artinya, jika hari Senin merupakan hari libur bursa, perdagangan saham tidak otomatis dipindahkan ke hari Sabtu. Jadwal Hari Bursa dan hari libur perdagangan ditetapkan oleh BEI melalui kalender perdagangan. 

Kamu bisa mengakses kalender bursa di sini

Mau Berinvestasi Saham?

Nah, itulah penjelasan tentang kapan jam buka bursa saham Indonesia. Untuk Pasar Reguler, Sesi I dimulai pada 09.00 WIB dari Senin sampai Jumat. Setelah jeda siang, Sesi II dimulai pukul 13.30 WIB pada Senin–Kamis dan 14.00 WIB pada Jumat.

Namun, jam bursa sebenarnya tidak hanya terdiri dari sesi perdagangan utama. Ada pra-pembukaan sebelum pukul 09.00 WIB, kemudian prapenutupan dan pasca-penutupan setelah perdagangan reguler mendekati akhir.

Jam perdagangan juga bukan sesuatu yang tidak pernah berubah. Pada masa pandemi COVID-19, BEI sempat memperpendek waktu perdagangan. Setelah kondisi kembali normal, pihak BEI melakukan normalisasi jam perdagangan pada April 2023.

Nah, kamu bisa berinvestasi saham dengan mudah pada waktu jam buka bursa saham hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO