SAHAM
 

Saham Relisting: Pengertian, Perbedaan dengan Delisting, dan Contoh Kasusnya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 17 Apr 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Ada lagi istilah di dunia pasar modal yang wajib dipahami pemula yakni relisting saham. Relisting ini pasti akan dibahas bersamaan dengan delisting karena memang keduanya tampak sama, padahal keduanya berbeda. 

Yuk, simak apa itu saham relisting dan mekanismenya! 

Apa Itu Saham Relisting?

Sesuai namanya, relisting adalah proses pencatatan kembali saham perusahaan di bursa setelah sebelumnya keluar alias delisting.

Artinya, ada suatu emiten yang dulu sempat menjadi perusahaan terbuka sehingga sahamnya diperdagangkan di bursa. Namun karena suatu keadaan, emiten tersebut akan keluar dari bursa alias delisting. Selama masa delisting, apabila ternyata laporan keuangan emiten tersebut membaik sehingga dapat relisting di bursa. 

Aksi relisting ini hampir mirip IPO, tetapi tidak sepenuhnya sama. Katakanlah proses IPO harus dari 0, sementara relisting tidak. Relisting hanya melibatkan upaya penerbitan prospektus, penawaran saham kembali ke publik, dan penilaian ulang oleh otoritas. Itulah kenapa, relisting sering dianggap sebagai “IPO kedua”.

Saham relisting ini tidak melulu dianggap negatif. Contohnya pada tahun 1999, saham SKBM dari PT Sekar Bumi Tbk. sempat delisting karena kinerja keuangan perusahaannya memburuk. Seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut terus memperbaiki kinerja bisnisnya. 

Hingga akhirnya pada tahun 2012, saham SKBM pun relisting alias melantai kembali di bursa dan harga sahamnya langsung ARA sehingga pihak bursa harus melakukan penghentian otomatis. 

Ingat, suatu emiten yang sempat delisting itu tidak selalu dianggap negatif karena aksi ini memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas. Mengingat ada salah satu jenis delisting yakni delisting saham sukarela (voluntary delisting) yang mana pihak emiten mengajukan langsung ke bursa untuk melakukan aksi ini. 

Aturan tentang relisting saham diatur pada Peraturan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. 

Dalam aturan tersebut, menjelaskan juga bahwa emiten yang hendak relisting atau kembali ke bursa harus memberikan pernyataan Direksi dan Komisaris bahwa emiten tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum yang mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan. 

Baca Juga: Delisting Saham - Pengertian, Aturan, Jenis, dan Dampaknya Bagi Investor

Kenapa Perusahaan Bisa Relisting?

Semua perusahaan memang bisa delisting, tetapi belum tentu mereka akan relisting. Bisa dibilang justru jumlah saham relisting itu sedikit. Tidak semua perusahaan yang keluar dari bursa akan kembali. Bahkan, jumlah yang berhasil relisting relatif sedikit. Terhitung selama 5 tahun ini, belum ada emiten yang relisting. 

Ada beberapa alasan umum kenapa perusahaan melakukan relisting, yakni:

1. Perbaikan Kondisi Keuangan

Nyatanya, memang ada banyak perusahaan yang delisting karena berbagai alasan. Mulai dari kinerja bisnis yang memburuk, kemudian utang menumpuk, hingga tidak memenuhi ketentuan-ketentuan bursa. 

FYI, pada tahun 2025 silam ada sejumlah 10 emiten yang delisting. Emiten-emiten tersebut bisa saja melakukan perbaikan pada kondisi keuangan sehingga dapat relisting. Namun hingga detik ini, emiten-emiten tersebut belum melakukan upaya mencoba kembali ke pasar.

2. Restrukturisasi Bisnis

Ada emiten yang telah delisting kemudian relisting sebagai bentuk restrukturisasi bisnis. Biasanya, emiten ini akan melakukan penggantian pada model bisnis, mengganti manajemen, atau bahkan merger dengan perusahaan lain. 

Bisa dibilang, relisting cara perusahaan untuk “memulai ulang” sebagai entitas yang lebih sehat. Lagipula, setelah relisting tentu saja pihak emiten yang bersangkutan harus transparan terhadap laporan keuangan mereka. 

3. Strategi Pendanaan Ulang

Aksi relisting saham alias kembali ke bursa ini bisa membuat perusahaan memperoleh akses pendanaan dari publik sekaligus memperbaiki reputasi bisnis mereka.  

Yap, relisting bisa dilihat sebagai upaya perusahaan memperbaiki citra mereka di mata publik. Selain itu juga menjadi sinyal bahwa perusahaan sudah lebih sehat. Namun, melalui relisting saham ini juga membuat publik yang awalnya tidak tahu menjadi tahu bahwa perusahaan tersebut pernah bermasalah sehingga menyebabkan delisting, meskipun delisting juga ada yang sifatnya sukarela. 

Prosedur Relisting di Bursa

Berdasarkan Peraturan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, ada beberapa persyaratan emiten yang hendak relisting, yakni:

  1. Perusahaan terkait yang sempat delisting, dapat mengajukan permohonan relisting pada BEI paling cepat 6 bulan sejak delisting. 
  2. Pernyataan pendaftaran pada Bapepam bahwa emiten yang bersangkutan masih tetap menjadi efektif. 
  3. Emiten yang bersangkutan telah memperbaiki kondisi yang menyebabkannya delisting di waktu lampau. 
  4. Pernyataan Direksi dan Komisaris bahwa emiten terkait tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu masalah yang mempengaruhi kelangsungan bisnisnya. 
  5. Emiten yang bersangkutan boleh merupakan anak perusahaan atau induk dari perusahaan tercatat. 
  6. Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurang 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris. 
  7. Memiliki sekurang-kurangnya 1 orang yang menjabat Direktur dari jajaran anggota Direksi. 
  8. Memiliki Komite Audit.
  9. Memiliki sekretaris perusahaan. 
  10. Harga saham dan nilai nominal sahamnya sekurang-kurang Rp100. 
  11. Direksi dan Komisaris memiliki reputasi baik. 

Kamu pasti tahu ‘kan bahwa BEI memiliki beberapa papan pencatatan saham seperti Papan Utama, Papan Akselerasi, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pemantauan Khusus. Nah, perusahaan yang relisting dapat kembali tercatat di Papan Utama, bergantung pada bagaimana emiten tersebut memenuhi persyaratan dari BEI.

Namun, untuk bisa tercatat kembali di Papan Utama, ada banyak syarat yang harus dipenuhi oleh emiten. Salah satunya laporan keuangan auditan terakhir wajib memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp100 milyar. 

Berbeda lagi apabila untuk bisa relisting di Papan Pengembangan, justru syaratnya lebih ringkas. Salah satunya laporan keuangan auditan terakhir wajib memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp5 milyar.  

Baca Juga: Trading Halt - Pengertian, Penyebab, dan Rekam Jejak Sejarahnya di Indonesia

Bedanya Relisting dan Delisting

Supaya tidak tertukar, ini perbedaan antara relisting dan delisting:

Aspek

Relisting

Delisting

Pengertian

Proses pencatatan kembali saham emiten di bursa yang sebelumnya telah keluar.

Penghapusan saham perusahaan dari bursa sehingga tidak bisa lagi diperdagangkan karena suatu alasan.

Status Emiten

Pernah tercatat di bursa, kemudian kembali masuk ke bursa.

Awalnya tercatat di bursa, kemudian keluar dari bursa. 

Arah Pergerakan

Masuk kembali ke pasar saham.

Keluar dari pasar saham. 

Penyebab

Perusahaan sudah memperbaiki kondisi keuangan atau alasan lain yang menyebabkannya delisting di waktu lampau.

Masalah keuangan, pelanggaran aturan, atau keputusan perusahaan secara sukarela.

Jenis

Tidak ada.

Voluntary (sukarela), dan forced (dipaksa oleh bursa)

Proses

Mirip IPO yakni dengan penawaran umum saham kembali.

Penghapusan oleh bursa secara paksa atau permintaan emiten secara sukarela.

Dampak bagi Investor

Peluang investasi baru, tetapi tetap berisiko

Saham sudah tidak bisa diperdagangkan lagi di bursa, dan likuiditas hilang.

Baca Juga: Klasifikasi IDX-IC - Pengertian, Perbedaan dengan JASICA, dan Contoh Sahamnya

Contoh Saham Relisting di BEI 

Kasus relisting di Indonesia tidak terlalu banyak, tapi ada beberapa contoh yakni sebagai berikut.

1. Sekar Bumi Tbk. - SKBM

Emiten ini bergerak di sektor manufaktur makanan beku dan pengolahan hasil laut. Beberapa merek produksinya adalah Finna, Bumifood, dan Mitraku yang turut diekspor hingga Eropa. 

Emiten ini IPO pada tahun 1993 tetapi harus delisting pada tahun 1999 karena kinerja keuangan perusahaan yang memburuk sebagai dampak krisis ekonomi. Seiring berjalannya waktu, emiten dengan kode SKBM ini kembali melantai di bursa alias relisting pada September 2012. 

Per 17 April 2026, harga saham SKBM adalah Rp630 per lembarnya. Klik di sini untuk tahu harga saham SKBM terbaru.

2. Indo Komiditi Korpora Tbk. - INCF

Selanjutnya ada Indo Komiditi Korpora Tbk. yang bergerak di sektor barang baku dengan fokus utama industri pengolahan karet alam. Emiten dengan kode INCF ini sempat suspensi saja, bukan delisting permanen pada tahun 2013 karena penurunan harga saham yang signifikan. 

Tiga tahun kemudian tepatnya pada tahun 2016, akhirnya INCF ini relisting dan aktif kembali diperdagangkan di bursa. Setelah aksi relisting tersebut, saham INCF sempat menunjukkan respons positif di pasar. 

Per 17 April 2026, harga saham INCF adalah Rp59 per lembarnya. Klik di sini untuk tahu harga saham INCF terbaru.

3. Apexindo Pratama Duta Tbk. - APEX

Emiten ini bergerak di sektor jasa pengeboran darat dan lepas pantai untuk minyak bumi, gas alam, serta panas bumi. Emiten dengan kode saham APEX ini resmi melakukan IPO pada tahun 2002, tetapi harus voluntary delisting pada tahun 2009 karena tersandung aturan chain listing. 

Chain listing adalah kondisi kepemilikan saham antara induk perusahaan dan anak perusahaan dimana salah satu pihaknya berkontribusi lebih dominan yakni lebih dari 50%.  Dalam konteks ini, Apexindo Pratama Duta diakuisisi oleh Mitra Rajasa (MIRA) sehingga saham APEX menyumbang lebih dari 50% pendapatan MIRA. 

Saat itu, sekitar 98,14% saham APEX diakuisisi MIRA sehingga menyebabkan saham sisanya di publik menjadi tidak likuid. 

Barulah pada tahun 2013, APEX resmi melakukan relisting dengan 2,77 miliar saham. Per 17 April 2026, harga saham APEX adalah Rp199 per lembar. Klik di sini untuk tahu harga saham APEX terbaru. 

4. Mitra Energi Persada Tbk. - KOPI

Mitra Energi Persada mulanya bergerak sebagai perusahaan periklanan, kemudian beralih bisnis ke bidang perdagangan dan distribusi gas, pembangkit listrik, hingga pertambangan batu bara. 

Pada tahun 2001, emiten melantai di bursa dengan kode KOPI. Namun 6 tahun kemudian, akhirnya delisting karena kondisi operasional yang terganggu. Barulah pada tahun 2015, emiten KOPI ini resmi relisting. 

FYI, sepanjang tahun 2024-2025, saham KOPI sering dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) oleh pihak bursa karena berbagai alasan. 

Per 17 April 2026, harga saham KOPI adalah Rp256 per lembarnya. Klik di sini untuk tahu harga saham KOPI terbarunya. 

5. Tunas Alfin Tbk. - TALF

Saham suspensi selanjutnya adalah Tunas Alfin Tbk. yang bergerak di sektor industri fine packaging khususnya untuk kemasan industri rokok hingga makanan. Emiten ini melantai di bursa pertama kalinya pada tahun 2001 dengan kode TALF. 

Pada tahun 2009, TALF resmi delisting karena dampak merger antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang mana mengharuskan penyesuaian status pencatatan saham, serta ketidakmampuan memenuhi persyaratan administrasi lanjutan. 

FYI, memang Tunas Alfin Tbk. IPO pertama kali di Bursa Efek Surabaya pada Februari 2001. 

Barulah pada tahun 2014, emiten TALF ini relisting dengan jumlah saham 270 juta lembar. Per 17 April 2026, harga saham TALF adalah Rp610 per lembarnya. Klik di sini untuk tahu harga saham TALF terbarunya.

Mau Berinvestasi Pada Saham Relisting?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu saham relisting dan contohnya yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).  Dapat disimpulkan bahwa relisting adalah proses di mana perusahaan kembali mencatatkan sahamnya di bursa setelah sebelumnya keluar. Ini seperti kesempatan kedua bagi perusahaan yang sebelumnya mengalami delisting. 

Jika kamu ingin berinvestasi pada emiten-emiten di atas, dapat melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

Sitepu, P. P. B. T. D. (2019). Kritisi atas Proses Listing, Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 4(3).

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO