SAHAM
 

Apakah IPO Bisa Diundur? Berikut 4 Alasan dan Dampaknya Bagi Investor

by Rifda Arum - 03 Sep 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Ada emiten yang hendak IPO dan kamu telah menyiapkan dana untuk membeli saham perdananya. Namun ternyata, IPO diundur dari tanggal yang sudah ditetapkan. Sebagai investor, kamu tentu saja hanya pasrah atas perubahan jadwal IPO tersebut kan? 

Nyatanya, IPO memang bisa diundur dari tanggal yang sudah ditetapkan. Yap, jadwal IPO yang sudah diumumkan bukan berarti tidak dapat berubah. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat menunda masa penawaran umum atau bahkan membatalkan IPO, dengan mengikuti ketentuan pasar modal dan regulator.

Hal ini terjadi pada PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP). Rencana IPO SWAP yang sebelumnya dijadwalkan pada 2–8 September 2026 akhirnya ditunda. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, hingga 1 September 2026, SWAP belum memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan penawaran umum.

Selain itu, SWAP menggunakan laporan keuangan per 28 Februari 2026 dalam proses IPO, yang masa berlakunya hanya sampai 31 Agustus 2026. Kondisi tersebut membuat perseroan perlu melakukan pemutakhiran data dan memenuhi kembali persyaratan sebelum melanjutkan proses penawaran umum.

Lantas, apa yang menyebabkan IPO ditunda dan apa yang harus dilakukan investor? Simak penjelasannya berikut ini!

Apakah IPO Bisa Diundur?

Tentu saja IPO bisa diundur, tetapi penundaan tersebut bukan berarti perusahaan bebas mengubah jadwal kapan saja. Ingat, dalam proses IPO ada sejumlah tahapan dan tanggal penting. 

Mulai dari masa penawaran awal (bookbuilding), tanggal efektif, masa penawaran umum, penjatahan, distribusi saham, hingga pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam kondisi tertentu, masa penawaran umum dapat ditunda atau bahkan dibatalkan. Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam regulasi pasar modal dan biasanya juga dijelaskan dalam prospektus IPO masing-masing perusahaan.

Ketentuan mengenai penundaan atau pembatalan Masa Penawaran Umum diatur oleh OJK tepatnya pada Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum. 

Pada aturan tersebut, ada bagian khusus yakni angka 6 yang mengatur tentang Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum yang berbunyi “Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Emiten dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum…”

Sumber: OJK

OJK menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu masa penawaran umum dapat mengalami penundaan. Dalam dokumen OJK (halaman 203),  kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan perusahaan.

Misalnya seperti penurunan IHSG yang signifikan, bencana, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan, maupun peristiwa lain yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha.

Jadi, tanggal IPO yang tercantum dalam prospektus perlu dilihat sebagai jadwal yang dapat berubah apabila kondisi dan ketentuan yang berlaku mengharuskannya.

Baca Juga: 9 Istilah IPO Saham, Pemula Simak Baik-Baik! 

Kenapa IPO Bisa Diundur?

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan perusahaan menunda IPO.

1. Kondisi Pasar Saham Tidak Mendukung

Salah satu alasan yang cukup umum adalah kondisi pasar yang dianggap kurang kondusif.

Perusahaan biasanya mempertimbangkan kondisi IHSG, sentimen investor, volatilitas pasar, serta minat terhadap saham-saham baru sebelum melaksanakan IPO.

Ketika kondisi pasar mengalami tekanan, harga saham yang ditawarkan berpotensi tidak mencerminkan valuasi yang diharapkan perusahaan. 

Melansir dari Bloomberg Technoz, BEI mengakui ada banyak perusahaan yang IPO kemudian memilih menunda aksi korporasi tersebut karena mempertimbangan kondisi pasar. Padahal, perlu kamu ketahui juga bahwa proses menuju IPO itu membutuhkan waktu persiapan yang panjang sekitar 1-2 tahun. 

Pada 2026 ini, target penambahan emiten baru mencapai angka 50. Namun, pihak BEI juga harus tetap mengevaluasi target tersebut karena berfokus pada kualitas emiten, bukan kuantitasnya saja. 

2. Belum Mendapat Pernyataan Efektif dari OJK

IPO tidak dapat dilaksanakan begitu saja hanya karena perusahaan sudah memiliki jadwal penawaran. Perusahaan harus memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebelum melaksanakan penawaran umum.

Jika pernyataan efektif belum diperoleh hingga jadwal penawaran yang direncanakan, IPO dapat mengalami penundaan.

Contohnya adalah PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP). Perusahaan tersebut sebelumnya dijadwalkan melakukan penawaran umum pada 2–8 September 2026, tetapi rencana tersebut ditunda karena belum memperoleh pernyataan efektif OJK.

Melansir dari Berita Suara, perusahaan manufaktur produk kesehatan milik Universitas Gadjah Mada ini mengalami masalah dalam proses IPO karena belum mengantongi Pernyataan Efektif dari OJK. 

Selain belum memperoleh surat Pernyataan Efektif, proses administrasi IPO SWAP ini ternyata masih menggunakan laporan keuangan per 28 Februari 2026, yang mana hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026 saja. 

Baca Juga: [e-IPO] SWAP - Profil, Prospektus, Prospek Bisnis, dan Tanggal Pentingnya

3. Dokumen atau Laporan Keuangan Masih Perlu Diperbaiki

Proses IPO membutuhkan berbagai dokumen, termasuk laporan keuangan, aspek legal, informasi material, dan dokumen pendukung lainnya. Jika regulator meminta penambahan atau perbaikan dokumen, proses IPO bisa menjadi lebih panjang.

Melansir dari Bloomberg Technoz, ternyata hal ini sudah pernah dijelaskan oleh BEI pada tahun 2023 silam bahwa sejumlah penundaan IPO terjadi karena calon emiten masih perlu menyesuaikan laporan keuangan dan dokumen legal. Jika laporan keuangan yang digunakan sudah melewati periode yang diperbolehkan, maka perusahaan juga dapat perlu menyiapkan laporan keuangan terbaru. 

Dengan demikian, penundaan IPO tidak selalu berarti perusahaan sedang mengalami masalah bisnis. Bisa saja penundaan berkaitan dengan proses administratif, legal, atau pemenuhan persyaratan regulator.

4. Terjadi Peristiwa yang Memengaruhi Kondisi Perusahaan

Seperti yang tertulis di atas, IPO dapat ditunda apabila terjadi peristiwa yang memberikan dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Misalnya, bencana alam, perang, kerusuhan, kebakaran, pemogokan, atau kondisi lain yang berada di luar kemampuan perusahaan.

Dalam situasi seperti ini, perusahaan dan regulator dapat mempertimbangkan apakah penawaran umum masih layak dilaksanakan sesuai jadwal awal.

Apa Dampak Ditundanya IPO Terhadap Investor?

Dampaknya kepada investor bergantung pada tahap IPO ketika penundaan terjadi. Yap, penundaan sebelum investor melakukan pemesanan tentu berbeda dengan penundaan ketika investor sudah memasukkan pesanan dan membayar dana.

Jika IPO Belum Memasuki Masa Penawaran Umum

Jika penundaan terjadi sebelum masa penawaran umum dimulai, maka investor pada dasarnya belum memiliki saham dari IPO tersebut. Jadi, investor cukup menunggu informasi mengenai jadwal baru.

Jika perusahaan kemudian kembali membuka masa penawaran umum, investor dapat mempertimbangkan apakah masih ingin melakukan pemesanan berdasarkan informasi dan prospektus terbaru.

Jika Investor Sudah Memesan dan Membayar Saham

Jika penundaan terjadi ketika pemesanan sudah dilakukan dan dana telah dibayarkan, ketentuan pengembalian dana perlu diperhatikan.

Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.2 (angka 6 huruf a), berbunyi “Emiten yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.”

Jadi, investor tidak perlu menganggap dana tersebut otomatis hilang.

Mekanisme pengembalian juga dapat berbeda-beda ya… bergantung pada tahap proses dan mekanisme pemesanan yang digunakan. Jadi, sebagai investor sebaiknya kamu memperhatikan pengumuman resmi dari perusahaan, e-IPO, BEI, dan perusahaan sekuritas.

Baca Juga: Perusahaan yang Modalnya dari Penjualan Saham Disebut?

Contoh IPO yang Pernah Ditunda

Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa penundaan IPO memang dapat terjadi.

1. Swayasa Prakarsa (SWAP) – 2026

Kasus IPO diundur yang terbaru adalah dari PT Swayasa Prakarsa Tbk dengan kode SWAP. Perusahaan yang bergerak di bidang produk kesehatan tersebut sebelumnya memiliki rencana IPO dengan masa penawaran umum pada 2–8 September 2026.

Namun, pada awal September 2026, rencana tersebut mengalami penundaan karena perusahaan belum memperoleh pernyataan efektif dari OJK. BEI juga menerima permohonan penundaan dari perseroan.

2. Golden Westindo Artajaya (GWAA) – 2024

PT Golden Westindo Artajaya Tbk dengan kode GWAA juga pernah mengalami penundaan IPO pada 2024.

Perusahaan sebelumnya melakukan bookbuilding pada 10–18 September 2024 dan merencanakan masa penawaran umum pada 27 September–1 Oktober 2024.

Namun, pada 26 September 2024, status IPO GWAA di e-IPO tercatat sebagai “postpone” atau tertunda. Hingga saat ini, perusahaan tersebut belum melanjutkan kembali proses pencatatan sahamnya di bursa. 

3. Pertamina Hulu Energi – 2023

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sempat merencanakan IPO, tetapi tertunda pada tahun 2023 silam. Perusahaan ini memang berencana IPO dengan perkiraan menghimpun dana sekitar Rp8–9 triliun.

Namun pada Februari 2023, OJK menyampaikan bahwa PHE menunda rencana IPO tersebut. Secara terpisah, Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini mengatakan IPO perusahaan masih dalam proses. Perusahaan masih mempertimbangkan waktu yang tepat bagi PHE menjadi perusahaan terbuka. (Sumber: katadata)

Apakah IPO yang Ditunda Pasti Batal?

Tidak. IPO yang ditunda tidak otomatis berarti dibatalkan.

Perusahaan dapat melanjutkan kembali proses IPO apabila kondisi yang menyebabkan penundaan sudah dapat diatasi dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi.

Namun, ada juga IPO yang akhirnya benar-benar dibatalkan atau tidak dilanjutkan. Itulah kenapa, sebagai investor kamu perlu melihat status terbaru dari calon emiten, bukan hanya mengacu pada jadwal IPO sebelumnya.

Berikut bedanya IPO ditunda dan IPO dibatalkan:

IPO Ditunda

IPO Dibatalkan

Jadwal IPO digeser

Proses IPO dihentikan

Masih ada kemungkinan dilanjutkan

Tidak dilanjutkan berdasarkan proses tersebut

Investor menunggu jadwal baru

Investor menunggu pengembalian dana jika sudah membayar

Prospektus dan jadwal dapat diperbarui

Jika ingin IPO lagi, perusahaan dapat perlu melakukan proses baru sesuai ketentuan

Dalam dokumen IPO, penundaan dan pembatalan memang dibedakan. Ketika penawaran yang sedang berlangsung ditunda atau dibatalkan, terdapat ketentuan mengenai pengembalian dana pemesanan kepada investor. 

Baca Juga: Listing (Pencatatan) - Pengertian, Jenis, dan Tahapan di Bursa Efek Indonesia

Minat Berinvestasi ke Saham?

Nah, itulah penjelasan tentang jadwal IPO yang ternyata diundur maupun ditunda. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat menunda masa penawaran umum dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penyebabnya dapat berasal dari kondisi pasar, belum diperolehnya pernyataan efektif OJK, kebutuhan perbaikan dokumen atau laporan keuangan, hingga peristiwa yang memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.

Sebagai investor, penundaan IPO bukan berarti dana otomatis hilang atau perusahaan pasti bermasalah. Kamu harus cermat dalam memeriksa pengumuman resmi, mengetahui apakah statusnya ditunda atau dibatalkan, memantau dana pemesanan, dan mengevaluasi kembali prospektus sebelum IPO dilanjutkan. 

Tenang saja, kamu masih bisa berinvestasi pada saham-saham yang sudah tercatat di BEI dari berbagai sektor. Mulai dari ASII, BBCA, MEGA, BBHI, dan lainnya melalui aplikasi InvestasiKu.

Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO