Kamu pasti tahu ‘kan jika Indonesia sudah dikenal sebagai pusat populasi Muslim secara global? Yap, sekitar 242 juta rakyat Indonesia merupakan pemeluk agama Islam alias sekitar 87% dari total populasi.
Atas hal itu, tentu saja eksistensi investasi syariah semakin diminati masyarakat Indonesia. Salah satu instrumen yang paling populer adalah sukuk alias obligasi syariah. Meskipun ada embel-embel “obligasi” tetapi tentu saja konsepnya berbeda dengan obligasi konvensional.
Memangnya, apa itu sukuk? Apakah cara kerjanya menggunakan prinsip Islam? Simak selengkapnya berikut ini!
Apa Itu Sukuk?
Sukuk sama saja dengan obligasi syariah. Menurut fatwa DSN MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, obligasi syariah alias sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Singkatnya, sukuk adalah surat berharga syariah yang berupa surat pengakuan kerjasama dengan ruang lingkup lebih beragam dibandingkan hanya sekadar surat pengakuan utang.
Konteks keberagaman itu dipengaruhi oleh adanya berbagai akad yang digunakan. Mulai dari akad mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli), salam, istishna’ dan ijarah (sewa menyewa).
Berbeda dengan obligasi konvensional yang memberikan bunga (interest), sukuk memberikan imbal hasil (return) yang berasal dari akad syariah. Contohnya seperti sewa (ijarah), bagi hasil (mudharabah atau musyarakah), atau akad syariah lainnya.
Jadi, keberadaan sukuk memang dirancang agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi berlebihan).
Di Indonesia, penerbitan sukuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk sukuk negara. Sementara itu, penerbitan sukuk korporasi mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan pasar modal syariah.
Melansir dari artikel penelitian berjudul Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Peringkat Sukuk Pada Perusahaan Penerbit Sukuk di Bursa Efek Indonesia, Indonesia sudah diakui sebagai salah satu issuer sukuk di pasar keuangan syariah internasional.
Sukuk di Indonesia pertama kali diterbitkan pada tahun 2002 dengan jumlah yang terus-menerus meningkat. Hampir sama seperti obligasi konvensional, obligasi syariah ini juga diterbitkan oleh korporasi dan negara.
Kamu bisa melihat apa saja sukuk yang diterbitkan korporasi maupun negara pada laman IDX di sini.
Apa Maksud Aset Pada Sukuk?
Melansir dari artikel penelitian berjudul Sukuk Dalam Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia, menggarisbawahi perbedaan sukuk dan obligasi konvensional. Jika obligasi adalah surat utang, maka sukuk adalah bukti kepemilikan bersama atas aset atau proyek yang sedang dijalankan.
Aset yang menjadi dasar sukuk ini diatur pada POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk Pasal 2, yang terdiri atas:
- Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);
- nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada
- jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
- aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan)
- kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
Baca Juga: 32+ Saham Konglo yang Syariah, Ada Apa Saja?
Pihak-Pihak yang Terkait Pada Penerbitan Sukuk
Berdasarkan penelitian berjudul Sukuk Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, berikut pihak-pihak yang terkait pada penerbitan sukuk di Indonesia:
- Obligor: pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pokok serta imbal hasil sukuk.
- Special Purpose Vehicle (SPV): badan hukum yang didirikan khusus untuk menerbitkan sukuk.
- Investor: pihak pemegang sukuk yang memiliki hak kepentingan atas underlying asset melalui SPV.
- Sharia Advisor: pihak yang memberikan fatwa atas prinsip-prinsip sukuk yang hendak diterbitkan.
- Wali Amanat: pihak yang mewakili kepentingan pemegang sukuk agar sesuai dengan perjanjian.
Prinsip-Prinsip Sukuk
Berhubung sukuk itu merupakan obligasi syariah, maka harus berjalan sesuai dengan syariat Islam yang berprinsip pada hal-hal berikut:
1. Bebas dari Riba
Investor tidak memperoleh bunga atas dana yang diinvestasikan. Sebagai gantinya, investor menerima imbal hasil sesuai akad syariah.
2. Memiliki Underlying Asset
Setiap penerbitan sukuk harus didukung oleh aset nyata (underlying asset). Aset tersebut bisa berupa:
- tanah
- gedung
- jalan tol
- proyek infrastruktur
- manfaat penggunaan aset
- proyek pembiayaan tertentu
Keberadaan aset inilah yang membedakan sukuk dari obligasi konvensional.
3. Menggunakan Akad Syariah
Sukuk menggunakan akad yang telah disetujui oleh Dewan Syariah. Beberapa akad yang umum digunakan adalah:
- Ijarah
- Mudharabah
- Musyarakah
- Wakalah
- Murabahah
- Istishna
4. Digunakan untuk Kegiatan yang Halal
Dana hasil penerbitan sukuk tidak boleh digunakan untuk membiayai usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti perjudian, minuman keras, atau usaha lain yang dilarang dalam syariat.
Baca Juga: Bank Syariah - Pengertian, Perbedaan dengan Bank Konvensional, dan Kode Sahamnya di Bursa
FAQ
Apakah sukuk sama dengan obligasi?
Tidak, sukuk tidak sama dengan obligasi pada umumnya. Sukuk menggunakan prinsip syariah dan didukung underlying asset, sedangkan obligasi merupakan instrumen utang yang memberikan bunga kepada investor.
Namun untuk memudahkan pemahaman di masyarakat, sukuk disebut juga sebagai obligasi syariah.
Apakah sukuk dijamin pemerintah?
Sukuk yang dijamin pemerintah hanya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang pembayaran pokok dan imbal hasilnya memang dijamin oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara sukuk korporasi tidak memperoleh jaminan tersebut.
Apakah sukuk bebas risiko?
Tidak. Sukuk tetap memiliki risiko, seperti risiko pasar, likuiditas, dan gagal bayar khususnya pada sukuk korporasi.
Apakah investor ritel bisa membeli sukuk?
Yap, tentu saja investor ritel bisa membeli sukuk baik itu yang diterbitkan pemerintah maupun perusahaan swasta. Terlebih lagi pada jenis sukuk negara Investor individu dapat membeli beberapa jenis sukuk negara seperti Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) memang sengaja ditawarkan pada masyarakat luas.
Apakah sukuk hanya boleh dibeli oleh investor muslim?
Tidak. Sukuk dapat dibeli oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan investasi, tanpa memandang agama.
Baca Juga: Surat Berharga Negara (SBN) - Pengertian, Jenis, dan Apakah Investor Ritel Bisa Membelinya?
Mau Berinvestasi Sukuk?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu sukuk alias obligasi syariah yang merupakan surat berharga syariah yang berupa surat pengakuan kerjasama dengan ruang lingkup lebih beragam dibandingkan hanya sekadar surat pengakuan utang.
Sesuai namanya, tentu saja instrumen investasi ini bersifat syariah sehingga dalam penerapannya menggunakan prinsip-prinsip Islam.
Sekarang ini, obligasi syariah alias sukuk khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah dapat dibeli melalui aplikasi InvestasiKu. Mulai dari SR018T5, SR021T5, dan lainnya dengan waktu jatuh tempo berbeda-beda.
Jangan khawatir, aplikasi InvestasiKu ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
Aminy, M. H. (2018). Perkembangan obligasi syariah (sukuk) di Indonesia. IQTISHADUNA: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 9(2), 135-147.
Fatah, D. A. (2011). Perkembangan obligasi syariah (sukuk) di indonesia: analisis peluang dan tantangan.
Kasnelly, S. (2021). Sukuk Dalam Perkembangan Keuangan Syariah Di Indonesia. Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 11(1), 1-14.
Syaripudin, E. I., Sulthonuddin, B. H., Furkony, D. K., & Hamid, A. (2024). Sukuk dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Naratas, 4(2), 1-10.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)