OBLIGASI
 

13 Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional, Kamu Cocok yang Mana?

by Rifda Arum - 05 Aug 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Saat mulai belajar investasi, kamu mungkin menemukan 2 instrumen keuangan yang terlihat mirip, yaitu sukuk dan obligasi konvensional. Keduanya memang sama-sama diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, memiliki jangka waktu tertentu, dan dapat memberikan pendapatan secara berkala kepada investor.

Berhubung sukuk dan obligasi biasa memiliki karakteristik yang hampir serupa, tidak sedikit investor pemula yang menganggap sukuk hanyalah "obligasi versi syariah". Padahal, keduanya memiliki konsep dasar yang berbeda, terutama dari sisi akad, dasar transaksi, hingga sumber imbal hasil.

Simak apa saja perbedaan sukuk dan obligasi konvensional dari berbagai aspek berikut ini!

Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional

Meskipun sama-sama termasuk instrumen pendapatan tetap, terdapat sejumlah perbedaan antara sukuk yang selalu disebut sebagai obligasi syariah dan obligasi konvensional. Simak apa saja! 

Aspek

Sukuk

Obligasi Konvensional

Konsep dasar

Bukti kepemilikan atas aset, manfaat aset, atau proyek

Surat utang yang menunjukkan hubungan pinjam-meminjam

Dasar hukum transaksi

Akad syariah (ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah, dll.)

Perjanjian utang-piutang

Hubungan investor dengan penerbit

Investor memiliki hak atas aset atau manfaat aset sesuai akad

Investor bertindak sebagai pemberi pinjaman (kreditur)

Sumber imbal hasil

Ujrah (sewa), bagi hasil, atau margin sesuai akad

Kupon (bunga)

Underlying asset

Wajib memiliki 

Tidak wajib memiliki

Penggunaan dana

Hanya untuk kegiatan atau aset yang sesuai prinsip syariah

Dapat digunakan untuk berbagai tujuan sesuai kebijakan penerbit

Prinsip syariah

Harus sesuai prinsip syariah dan bebas riba, gharar, serta maysir

Tidak memiliki ketentuan syariah

Pengawasan

Diawasi regulator pasar modal dan mendapat opini/fatwa kesesuaian syariah

Diawasi regulator pasar modal

Penerbit

Pemerintah maupun korporasi

Pemerintah maupun korporasi

Investor

Dapat dibeli oleh investor muslim maupun nonmuslim

Dapat dibeli oleh semua investor

Mekanisme pelunasan pokok

Sesuai ketentuan penerbitan (misalnya bullet atau amortisasi)

Sesuai ketentuan penerbitan (misalnya bullet atau amortisasi)

Potensi risiko

Tetap memiliki risiko pasar, likuiditas, dan gagal bayar (untuk sukuk korporasi)

Memiliki risiko pasar, likuiditas, dan gagal bayar

Contoh di Indonesia

Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST), Project Based Sukuk (PBS), Green Sukuk

Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), Fixed Rate (FR), obligasi korporasi

1. Konsep Dasar

Perbedaan paling mendasar antara sukuk dan obligasi konvensional tentu saja terletak pada konsep definisinya. 

Ketika membeli obligasi konvensional, kamu sebagai investor akan meminjamkan uang kepada pihak penerbit obligasi terkait. Sebagai imbalannya, pihak penerbit berkewajiban membayar bunga (kupon) secara berkala dan mengembalikan pokok investasi saat jatuh tempo kepada kamu sebagai investor. 

Sementara itu, sukuk bukan instrumen utang seperti obligasi konvensional. Sukuk adalah surat berharga syariah yang mempresentasikan kepemilikan atas aset atau proyek tertentu. Jadi, kamu sebagai investor memiliki kepemilikan atas aset atau manfaat aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk.

2. Dasar Transaksi

Obligasi menggunakan perjanjian utang-piutang, sehingga penerbit memiliki kewajiban membayar bunga kepada investor sesuai ketentuan yang telah disepakati. 

Sebaliknya, sukuk menggunakan akad syariah, seperti:

  • ijarah
  • mudharabah
  • musyarakah
  • wakalah
  • murabahah
  • istishna

Setiap jenis akad memiliki mekanisme yang berbeda dalam menghasilkan keuntungan bagi investor.

Baca Juga: 9 Jenis Sukuk Berdasarkan Akad dan Penerbitnya, Simak Apa Saja!

3. Hubungan Investor dengan Penerbit

Pada suku, hubungan investor dengan penerbit bergantung pada akad yang digunakan. Umumnya, investor memiliki hak atas aset, manfaat aset, atau proyek. Jadi, tidak hanya sekadar menjadi pihak pemberi pinjaman saja. 

Sementara pada obligasi konvensional, hubungan antara investor dan penerbit adalah kreditur dan debitur. Investor bertindak sebagai pihak yang memberikan pinjaman, sedangkan penerbit menjadi pihak yang berutang. 

4. Sumber Imbal Hasil

Pada obligasi konvensional, investor memperoleh bunga (kupon).

Sementara pada sukuk, investor memperoleh imbal hasil yang berasal dari akad syariah. Namun, setiap jenis sukuk punya sebutan berbeda untuk imbal hasilnya. Contoh:

  • sukuk ijarah → biaya sewa (ujrah);
  • sukuk mudharabah → bagi hasil usaha;
  • sukuk musyarakah → pembagian laba proyek;
  • sukuk murabahah → margin keuntungan jual beli.

Perbedaan ini membuat sukuk dianggap lebih sesuai dengan prinsip syariah karena tidak menggunakan bunga.

5. Underlying Asset

Underlying asset merupakan aset atau manfaat aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk. Aset tersebut dapat berupa tanah, gedung, jalan tol, proyek infrastruktur, dan lainnya yang memenuhi prinsip syariah. 

Pada obligasi konvensional, tidak mewajibkan adanya underlying asset karena penerbitan obligasi didasarkan pada hubungan utang-piutang.

Sementara sukuk mewajibkan adanya underlying asset.

6. Penggunaan Dana

Hampir sama dengan aspek sebelumnya, penggunaan dana hasil penerbitan sukuk hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang halal dan sesuai akad. 

Sebaliknya, dana obligasi dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendanaan sesuai kebijakan penerbit tanpa dibatasi oleh prinsip syariah.

7. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah

Sukuk tentu saja harus memenuhi prinsip syariah. Artinya, dana yang dihimpun tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang bertentangan dengan syariat. Contohnya seperti perjudian, minuman keras, atau usaha lain yang dilarang.

Sementara obligasi konvensional tidak memiliki persyaratan tersebut.

8. Pengawasan

Di Indonesia, sukuk selain diawasi oleh regulator pasar modal juga harus memperoleh opini atau pernyataan kesesuaian syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sementara obligasi konvensional diawasi oleh OJK tetapi tidak memerlukan penilaian atau fatwa khusus.

9. Penerbit

Sukuk maupun obligasi konvensional itu sama-sama dapat diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. 

Di Indonesia, contoh sukuk pemerintah adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sedangkan obligasi pemerintah diterbitkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN). 

Pun demikian dengan perusahaan swasta yang juga dapat menerbitkan sukuk korporasi maupun obligasi korporasi sebagai sumber pendanaan. 

10. Profil Investor

Sukuk biasanya dipilih oleh investor yang menginginkan investasi sesuai prinsip syariah. Eits, meskipun begitu sukuk tetap boleh dimiliki oleh siapapun investor tanpa memandang agama, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sementara obligasi konvensional juga terbuka bagi seluruh investor tanpa memperhatikan prinsip syariah.

Baca Juga: 6+ Perbedaan SBN dan SRBI dari Berbagai Aspek, Apa Saja?

11. Mekanisme Pelunasan Pokok

Baik sukuk maupun obligasi memiliki tanggal jatuh tempo, yaitu waktu ketika pokok investasi akan dikembalikan kepada investor.

Mekanisme pelunasannya dapat dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo (bullet payment) atau secara bertahap (amortisasi), bergantung pada ketentuan masing-masing penerbitan.

12. Potensi Risiko

Meskipun sering dianggap lebih aman, baik sukuk maupun obligasi tetap memiliki risiko investasi.

Beberapa risiko yang dapat dihadapi investor antara lain risiko gagal bayar (khususnya pada instrumen korporasi), risiko perubahan harga akibat kondisi pasar, serta risiko likuiditas apabila instrumen sulit diperdagangkan di pasar sekunder.

Itulah kenapa, kamu tetap perlu mempelajari prospektus dan profil risiko sebelum membeli sukuk maupun obligasi.

13. Contoh Instrumen

Di Indonesia, sukuk pemerintah antara lain: 

  • Sukuk Ritel (SR)
  • Sukuk Tabungan (ST)
  • Project Based Sukuk (PBS)
  • Green Sukuk
  • Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

Dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai APBN maupun proyek pembangunan nasional.

Sementara perusahaan swasta juga dapat menerbitkan sukuk untuk memperoleh pendanaan, seperti:

  • Sukuk Ijarah Berkelanjutan PT Indosat Tbk.
  • Sukuk Wakalah I PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.
  • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan PT Merdeka Battery Materials Tbk.

Sementara itu, contoh obligasi pemerintah adalah Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), dan Surat Utang Negara seri Fixed Rate (FR).

Perusahaan swasta juga menerbitkan obligasi konvensional seperti:

  • Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 Seri B
  • Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 Seri B
  • Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025 Seri B

Baca Juga: Sekuritas Rupiah Bank Indonesia - Pengertian, Tujuan Penerbitan, dan Apakah Investor Ritel Bisa Membelinya?

FAQ

Apakah sukuk sama dengan obligasi syariah?

Di Indonesia, istilah "obligasi syariah" sering digunakan untuk memudahkan pemahaman masyarakat. Namun secara konsep, sukuk berbeda dengan obligasi konvensional karena mewakili kepemilikan atas aset atau manfaat aset, bukan hubungan utang-piutang.

Apakah sukuk lebih aman daripada obligasi?

Sukuk tidak selalu lebih aman dari pada obligasi. Tingkat risiko bergantung pada jenis instrumen, kualitas penerbit, tenor, serta kondisi pasar. Sukuk maupun obligasi sama-sama memiliki risiko investasi.

Apakah sukuk menggunakan bunga?

Tidak. Sukuk tidak menggunakan bunga, melainkan memberikan imbal hasil berdasarkan akad syariah. Mulai dari biaya sewa, bagi hasil, atau margin keuntungan.

Bisakah investor nonmuslim membeli sukuk?

Tentu saja investor nonmuslim bisa membeli sukuk. Sukuk terbuka untuk seluruh investor tanpa memandang agama.

Apakah sukuk dapat diperdagangkan?

Ya, sebagian besar sukuk dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Namun, terdapat beberapa struktur akad, seperti murabahah dan salam, yang memiliki keterbatasan untuk diperdagangkan sesuai prinsip syariah.

Mau Berinvestasi Sukuk?

Nah, itulah penjelasan tentang apa saja perbedaan sukuk dan obligasi. Sukuk dan obligasi konvensional memang sama-sama merupakan instrumen pendapatan tetap, tetapi memiliki konsep yang berbeda. 

Obligasi didasarkan pada hubungan utang-piutang dan memberikan kupon berupa bunga, sedangkan sukuk menggunakan akad syariah, didukung underlying asset, dan memberikan imbal hasil sesuai struktur akad yang digunakan.

Lantas, mending pilih sukuk atau obligasi konvensional? Tidak ada jawaban mutlak mengenai instrumen mana yang lebih baik. Pilihan terbaik bergantung pada tujuan investasi dan preferensi masing-masing investor. Sukuk dapat menjadi pilihan apabila kamu ingin:

  • berinvestasi sesuai prinsip syariah;
  • mengutamakan adanya underlying asset;
  • mendukung pembiayaan proyek yang sesuai prinsip syariah.

Bagi investor pemula, memilih jenis sukuk sebaiknya tidak hanya melihat besarnya imbal hasil. Perhatikan juga beberapa hal seperti akad yang digunakan, pihak penerbitnya, underlying asset, tenor jangka waktu investasi, dan segala informasi di prospektusnya. 

Sekarang ini, investasi sukuk sudah semakin mudah melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, beberapa sukuk khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah dapat kamu investasikan melalui aplikasi InvestasiKu yang telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Contohnya seperti SR018T5, SR021T5, dan lainnya dengan waktu jatuh tempo berbeda-beda. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.




 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO