Kalau kamu sudah membaca informasi tentang investasi syariah khususnya sukuk, pasti akan menemukan beberapa istilah baru seperti sukuk ijarah, sukuk mudharabah, atau sukuk wakalah. Istilah-istilah itu mengacu pada jenis sukuk yang sering kali membuat investor pemula bingung.
Perbedaan utama dari setiap jenis sukuk terletak pada akad syariah yang digunakan. Akad tersebut menentukan bagaimana dana dikelola dan dari mana investor memperoleh imbal hasil.
Lantas, apa saja jenis-jenis sukuk? Apa perbedaannya? Dan mana yang paling banyak digunakan di Indonesia? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu Sukuk?
Sebelum membahas apa saja jenis sukuk, kamu harus tahu terlebih dahulu mengenai apa itu sukuk.
Sukuk sama dengan obligasi syariah. Sukuk merupakan surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset, manfaat aset, proyek, atau kegiatan usaha tertentu. Berbeda dengan obligasi konvensional yang menggunakan sistem utang berbunga, sukuk menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Berhubung sukuk ini menggunakan akad yang berbeda, maka ada banyak jenis sukuk dengan mekanisme imbal hasil dan karakteristik yang berbeda pula. Hal utama yang membedakan sukuk dengan obligasi biasa adalah tidak semua transaksi sukuk itu menggunakan mekanisme yang sama.
Misalnya jika aset disewakan, maka menggunakan akad ijarah. Jika dana hendak digunakan untuk menjalankan usaha bersama, maka sebaiknya menerapkan akad musyarakah. Sementara itu apabila investor menyediakan modal kepada pengelola usaha, digunakan akad mudharabah.
Baca Juga: 6+ Perbedaan SBN dan SRBI dari Berbagai Aspek, Apa Saja?
Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan Akad Syariah
Jenis-jenis sukuk berdasarkan akadnya terbagi menjadi sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk wakalah, sukuk murabahah, sukuk isthisna’, dan sukuk salam. Simak penjelasannya berikut ini!
1. Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah ini menggunakan akad sewa-menyewa. Artinya, investor memiliki hak atas manfaat suatu aset yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Imbal hasil yang diterima investor berasal dari ujrah atau biaya sewa tersebut.
Imbal hasil dari sukuk ijarah justru lebih pasti dibandingkan jenis sukuk lain seperti sukuk mudharabah karena besaran uang sewa sudah diketahui sejak awal penerbitan. Bisa dibilang, sukuk ijarah memiliki risiko lebih kecil daripada sukuk mudharabah.
Sukuk ijarah menjadi jenis sukuk yang paling banyak digunakan di Indonesia, terutama pada sejumlah seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan sukuk korporasi. Contohnya: obligasi seri PBS003, PBS004, dan PBS012 yang disewakan untuk membiayai proyek infrastruktur negara.
2. Sukuk Mudharabah
Sukuk mudharabah merupakan sukuk yang menggunakan akad bagi hasil, sehingga pendapatan investor bergantung pada pendapatan tertentu dari penerbit. Dasar pembagian hasil ini dapat berupa laba kotor atau laba bersih dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang sudah disepakati (Fatwa DSN-MUI No.15/2000).
Dalam akad mudharabah, investor bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal), sedangkan penerbit sukuk bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib). Mekanismenya adalah sebagai berikut:
- investor menyediakan modal;
- penerbit mengelola usaha atau proyek yang dibiayai;
- keuntungan dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati sejak awal.
Dengan demikian, apabila usaha menghasilkan keuntungan, investor akan memperoleh bagian sesuai nisbah tersebut. Sebaliknya, apabila usaha mengalami kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian, kesalahan, atau wanprestasi pengelola, kerugian finansial menjadi tanggungan investor sebagai pemilik modal, sedangkan penerbit menanggung kerugian berupa tenaga, waktu, dan upaya yang telah dikeluarkan.
NOTE! Imbal hasil dapat dipengaruhi oleh kinerja usaha sehingga tidak selalu sama setiap periode.
Di Indonesia, eksistensi sukuk mudharabah tidak sebanyak sukuk ijarah dan lebih sering diterbitkan oleh perusahaan swasta daripada pemerintah. Contoh: Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 Seri C dari perusahaan Merdeka Battery Materials.
3. Sukuk Musyarakah
Sukuk musyarakah merupakan akad kerja sama di mana semua pihak ikut menyertakan modal. Sukuk musyarakah ini diterbitkan berdasarkan akad musyarakah, dimana 2 pihak atau lebih akan bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau bahkan membiayai kegiatan usaha.
Keuntungan dari sukuk musyarakah ini dibagi sesuai kesepakatan. Sementara kerugian ditanggung sesuai proporsi penyertaan modal masing-masing pihak.
Di Indonesia, sukuk musyarakah relatif jarang diterbitkan dibandingkan 2 jenis sukuk di atas. Sukuk jenis ini justru lebih banyak digunakan di kawasan Timur Tengah dan Malaysia.
4. Sukuk Wakalah
Wakalah berarti pemberian kuasa. Sukuk wakalah merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad wakalah, yakni pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Jadi nantinya, ada seorang agen (wakil) yang menerima mandat boleh menerima komisi berupa al ujr (ujrah) atau upah. Cara kerja sukuk wakalah adalah sebagai berikut:
Investor memberikan kuasa kepada penerbit atau pengelola untuk mengelola dana sesuai mandat yang telah disepakati → Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke aset atau proyek yang memenuhi prinsip syariah → Investor memperoleh imbal hasil dari hasil pengelolaan tersebut.
Contoh sukuk wakalah: Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 Seri B dari perusahaan PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.
5. Sukuk Murabahah
Sukuk murabahah adalah surat berharga yang menggunakan akad murabahah atau akad jual beli. Pada akad ini, penerbit membeli suatu aset kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Margin tersebut menjadi dasar imbal hasil investor.
Dengan menerbitkan sukuk murabahah, penerbit wajib memberikan pendapatan berupa bagi hasil dari marjin keuntungan kepada investor dan membayar kembali dana pokok pada saat jatuh tempo.
Namun, berdasarkan praktik pasar modal syariah, sukuk murabahah memiliki keterbatasan untuk diperdagangkan di pasar sekunder karena struktur akadnya.
6. Sukuk Istishna
Istishna digunakan untuk pembiayaan proyek manufaktur atau konstruksi. Sukuk istishna’ adalah surat berharga yang menggunakan akad istishna’, dimana para pihak akan menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek. Misalnya proyek pembangunan jalan tol, jembatan, pabrik, fasilitas industri, dan lainnya.
Namun di Indonesia, keberadaan sukuk jenis ini masih relatif jarang.
7. Sukuk Salam
Salam merupakan akad pembelian barang dengan pembayaran di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di masa mendatang. Penerbit sukuk wajib memberikan pendapatan berupa bagi hasil dari marjin keuntungan kepada pemilik dana dan membayar kembali dana pokok pada saat jatuh tempo.
Contohnya banyak digunakan dalam pembiayaan sektor pertanian atau komoditas. Sama halnya dengan sukuk istishna’, jenis sukuk ini juga masih jarang diterbitkan di Indonesia.
Baca Juga: 32+ Saham Konglo yang Syariah, Ada Apa Saja?
Jenis Sukuk Berdasarkan Penerbitnya
1. Sukuk Pemerintah
Sukuk pemerintah biasa disebut sebagai sukuk negara, yakni surat utang syariah yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai APBN dan proyek pembangunan infrastruktur.
Sukuk pemerintah cenderung memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan sukuk korporasi. Contoh sukuk pemerintah: FR0059, FR0065, FR0068, dan lainnya.
2. Sukuk Korporasi
Sukuk korporasi sama dengan sukuk swasta, yakni surat utang syariah yang diterbitkan perusahaan swasta untuk membiayai proyek perusahaan. Contoh sukuk korporasi: Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 Seri B dari perusahaan Indosat Tbk.
Perbedaan Jenis-Jenis Sukuk
|
Jenis Sukuk |
Akad |
Sumber Imbal Hasil |
Umumnya Digunakan Untuk |
|
Ijarah |
Sewa |
Ujrah (biaya sewa) |
Gedung, aset negara, infrastruktur |
|
Mudharabah |
Bagi hasil |
Keuntungan usaha |
Pembiayaan bisnis |
|
Musyarakah |
Kemitraan |
Laba proyek |
Investasi proyek |
|
Wakalah |
Perwakilan |
Hasil pengelolaan aset |
Berbagai aset investasi |
|
Murabahah |
Jual beli |
Margin penjualan |
Pembiayaan perdagangan |
|
Istishna |
Pemesanan |
Margin proyek |
Konstruksi dan manufaktur |
|
Salam |
Pembelian di muka |
Margin transaksi |
Pertanian dan komoditas |
FAQ
Apa jenis sukuk yang paling umum di Indonesia?
Sukuk ijarah merupakan salah satu jenis sukuk yang paling umum digunakan di Indonesia, baik diterbitkan oleh negara maupun korporasi.
Apakah semua jenis sukuk memberikan imbal hasil tetap?
Tidak. Bergantung pada akad dan struktur penerbitannya, ada sukuk yang memberikan imbal hasil tetap maupun yang terkait dengan hasil usaha atau pengelolaan aset.
Mengapa sukuk harus menggunakan akad?
Akad merupakan dasar hukum transaksi dalam keuangan syariah. Akad menentukan hak dan kewajiban para pihak serta memastikan transaksi sesuai dengan prinsip syariah.
Apakah sukuk hanya boleh diinvestasikan oleh investor muslim?
Tidak. Sukuk dapat dibeli oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan investasi, tanpa memandang agama.
Mau Berinvestasi Sukuk?
Nah, itulah penjelasan tentang apa saja jenis-jenis sukuk yang dibedakan berdasarkan akad syariah yang digunakan. Mulai dari ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah, murabahah, istishna, dan salam. Masing-masing memiliki mekanisme pembiayaan, sumber imbal hasil, serta karakteristik yang berbeda.
Bagi investor pemula, memilih jenis sukuk sebaiknya tidak hanya melihat besarnya imbal hasil. Perhatikan juga beberapa hal seperti akad yang digunakan, pihak penerbitnya, underlying asset, tenor jangka waktu investasi, dan segala informasi di prospektusnya.
Sekarang ini, investasi sukuk sudah semakin mudah melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, beberapa sukuk khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah dapat kamu investasikan melalui aplikasi InvestasiKu yang telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Contohnya seperti SR018T5, SR021T5, dan lainnya dengan waktu jatuh tempo berbeda-beda. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
Aminy, M. H. (2018). Perkembangan obligasi syariah (sukuk) di Indonesia. IQTISHADUNA: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 9(2), 135-147.
Fatah, D. A. (2011). Perkembangan obligasi syariah (sukuk) di indonesia: analisis peluang dan tantangan.
Kasnelly, S. (2021). Sukuk dalam perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 11(1), 1-14.
Purnamawati, I. (2013). Perbandingan Sukuk dan obligasi (telaah dari perspektif keuangan dan akuntansi). Jurnal Akuntansi Universitas Jember, 11(1).
Ramadayanti, R. S., Mainata, D., & Pratiwi, A. (2017). Peran sukuk negara dalam pembiayaan infrastruktur. Al-Tijary, 155-176.
Syaripudin, E. I., Sulthonuddin, B. H., Furkony, D. K., & Hamid, A. (2024). Sukuk dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Naratas, 4(2), 1-10.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)