Mengingat isu seputar kelestarian lingkungan selalu menjadi trending topic terutama dalam pertemuan internasional antara negara, maka kehadiran institusi dengan operasional ramah lingkungan sangat diharapkan.
Isu perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan membuat kebutuhan terhadap pembiayaan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semakin meningkat. Salah satu instrumen yang berkembang untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah green sukuk alias sukuk hijau.
Green sukuk menggabungkan prinsip keuangan syariah dengan pembiayaan proyek yang memberikan manfaat bagi lingkungan. Melalui karakter tersebut, green sukuk menjadi salah satu instrumen yang mempertemukan kebutuhan investasi berbasis syariah dengan agenda pembangunan berkelanjutan.
Di Indonesia, perkembangan green sukuk juga cukup signifikan terutama melalui sukuk yang diterbitkan pemerintah. Misalnya pada seri ORI011 yang mengusung tema lingkungan hidup khususnya konservasi air, ORI012 untuk pelestarian terumbu karang.
Memangnya, bagaimana eksistensi sukuk hijau alias green sukuk hingga saat ini? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu Green Sukuk?
Green sukuk adalah sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai kembali proyek-proyek yang memberikan manfaat bagi lingkungan berdasarkan prinsip keuangan syariah.
Singkatnya, green sukuk adalah sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek ramah lingkungan dan energi terbarukan demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Berhubung instrumen ini berupa sukuk, maka tentu saja menggunakan prinsip keuangan syariah.
Perbedaan green sukuk dan sukuk biasa terletak pada penggunaan dana hasil penerbitan yang secara khusus diarahkan untuk proyek-proyek ramah lingkungan. Jadi, green sukuk bukan instrumen yang terpisah dari konsep sukuk, melainkan sukuk yang memiliki karakteristik lingkungan dalam penggunaan dan pelaporan dananya.
Pada tahun 2008, Bank Dunia telah mempelopori konsep seputar Obligasi Hijau alias Green Bond sebagai bentuk dari Strategic Framework for Development and Climate Change, yang mana menjadi cara inovatif bagi investor dalam mendukung energi terbarukan, transportasi massal, dan proyek rendah karbon lainnya.
Sementara itu, World Bank menjelaskan bahwa secara struktur keuangan, green sukuk pada dasarnya memiliki karakteristik yang sama dengan sukuk konvensional. Hal yang membedakannya adalah dana yang diperoleh dari penerbitan green sukuk hanya dapat digunakan untuk membiayai proyek yang ramah lingkungan.
Siapa sangka ternyata instrumen keuangan ini berhasil menarik minat investor global karena tidak hanya menawarkan keuntungan ekonomi saja, tetapi juga kontribusi positif terhadap pelestarian lingkungan. Pada tahun 2015, Bank Dunia sukses menerbitkan Green Bond alias Obligasi Hijau senilai USD8,5 milyar dalam 15 mata uang.
Bagaimana Green Sukuk Tetap Sesuai Prinsip Syariah?
Selain harus memenuhi kriteria lingkungan, green sukuk juga tetap harus memenuhi prinsip-prinsip keuangan syariah.
Artinya, struktur green sukuk menggunakan akad dan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk pemerintah Indonesia adalah wakalah.
Contohnya, Green Sukuk Ritel ST016T4 yang diterbitkan pemerintah pada 2026 menggunakan akad wakalah dengan underlying asset berupa Barang Milik Negara dan proyek dalam APBN 2026, termasuk proyek hijau.
Dengan demikian, terdapat dua aspek yang harus diperhatikan dalam green sukuk:
- Aspek syariah, yaitu struktur dan akad harus sesuai prinsip syariah.
- Aspek lingkungan, yaitu penggunaan dana harus diarahkan pada proyek yang memenuhi kriteria hijau.
Baca Juga: Indeks SRI KEHATI - Pengertian, Kriteria, dan Daftar Sahamnya (Update November 2026)
Apa Saja Proyek yang Bisa Dibiayai Green Sukuk?
Berdasarkan laporan dari Green Bond and Green Sukuk Framework Kementerian Keuangan Indonesia, dana dari green sukuk dapat diarahkan untuk berbagai proyek yang memberikan manfaat lingkungan, antara lain:
- Energi terbarukan: Proyek pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan seperti tenaga angin, tenaga surya, biomassa, dan panas bumi.
- Efisiensi energi: Proyek yang bertujuan mengurangi konsumsi energi.
- Ketahanan terhadap perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana.
- Transportasi ramah lingkungan: Proyek pengembangan transportasi berkelanjutan yang bersih dan tahan terhadap perubahan iklim.
- Pengelolaan sampah menjadi sumber energi terbarukan.
- Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dengan penghijauan hutan kembali.
- Green Tourism: Proyek pengoptimalisasian pariwisata berkelanjutan.
- Bangunan hijau (Green Buildings): Proyek pembangunan atau renovasi bangunan yang memenuhi standar efisiensi dan konservasi energi.
- Pertanian berkelanjutan: Proyek pengembangan metode pertanian organik dan penggunaan pestisida yang lebih sedikit.
Perlu kamu ketahui juga bahwa pada framework tersebut secara tegas mengecualikan beberapa proyek, yakni:
- pembangkit listrik baru berbasis bahan bakar fosil dan pengeluaran untuk meningkatkan efisiensi pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil;
- pembangkit listrik tenaga air berskala besar dengan kapasitas lebih dari 30 MW;
- aset yang berkaitan dengan energi nuklir.
Baca Juga: Obligasi Internasional - Pengertian, Jenis, dan Contohnya di Indonesia
Eksistensi Green Sukuk di Indonesia
Sebagai negara tropis dengan keanekaragaman hayati yang melimpah, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance). Namun, di sisi lain, Indonesia juga menghadapi kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim.
Melansir dari artikel berjudul Green Sukuk Sebagai Bentuk Komitmen Indonesia Untuk Perubahan Iklim, sejak 2016 Indonesia telah menetapkan Nationally Determined Contributions (NDC) sebagai bentuk komitmennya dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan beradaptasi dengan dampak perubahan iklim selama Paris Agreement. Hal ini kian didukung oleh data bahwa sekitar 80 persen bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi dipicu oleh perubahan iklim (Sumber).
Selain itu, pada KTT G20 silam, Indonesia turut berkomitmen pula dalam pencapaian Net Zero Emission tahun 2060 dengan meluncurkan program Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform, yakni sebuah platform yang menciptakan percepatan transformasi di berbagai sektor energi.
Nah, biaya yang diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut tentu saja tidak sedikit ‘kan? Itulah mengapa, pemerintah berupaya menerbitkan green sukuk sebagai pembiayaan inovatif.
Pemerintah Indonesia pertama kali menerbitkan global green sukuk pada 2018 senilai US$1,25 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Berdasarkan World Bank Group, penerbitan sukuk tersebut menjadikan Indonesia salah satu pelopor dalam pengembangan green sukuk di pasar internasional.
Pada 2019, pemerintah kemudian menerbitkan green sukuk ritel pertama di pasar domestik berseri ST006. FYI, instrumen ini tercatat sebagai green sukuk ritel pertama di dunia. Instrumen ini membuka akses bagi investor ritel di Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembiayaan proyek yang memiliki manfaat lingkungan.
Tahun 2026 ini, pemerintah kembali menerbitkan sukuk hijau berseri ST016 dengan total penjualan sebesar Rp22,62 triliun untuk pembiayaan APBN 2026, termasuk proyek-proyek ramah lingkungan.
Regulasi Green Sukuk di Indonesia
Perkembangan green sukuk di Indonesia tentu saja didukung oleh regulasi pasar modal.Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Peraturan tersebut berlaku sejak 18 Februari 2024 dan menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang green bond.
Cakupan POJK 18/2023 menjadi lebih luas karena tidak hanya mengatur green bond, tetapi juga mencakup antara lain:
- green sukuk;
- social bonds dan social sukuk;
- sustainability bonds dan sustainability sukuk;
- sukuk wakaf; dan
- sustainability-linked bonds.
Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek penerbitan, termasuk persyaratan penerbitan, dokumen penerbitan, penggunaan dana, pelaporan, penyedia reviu eksternal, hingga pihak independen.
Baca Juga: Eksistensi Sukuk di Indonesia dan 7 Negara Lainnya, Bagaimana Perkembangannya?
Mau Berinvestasi Sukuk?
Nah, itulah penjelasan tentang apa itu green sukuk yang merupakan instrumen sukuk yang dana penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai kembali proyek yang memberikan manfaat bagi lingkungan. Instrumen ini menggabungkan prinsip keuangan syariah dengan konsep pembiayaan berkelanjutan.
Di Indonesia, green sukuk telah berkembang sejak penerbitan global green sukuk pertama pada 2018 dan kemudian diperluas melalui green sukuk ritel serta penerbitan di pasar domestik. Dari sisi regulasi, OJK juga telah memperkuat kerangka penerbitan melalui POJK Nomor 18 Tahun 2023.
Sekarang ini, kamu bisa dengan mudah berinvestasi pada sukuk khususnya yang diterbitkan dari pemerintah hanya melalui aplikasi saja. Salah satunya melalui aplikasi InvestasiKu yang menyediakan berbagai produk Sukuk Ritel. Mulai dari SR018T5, SR019T5, SR020T3, dan lainnya. Klik di sini untuk mengunduh aplikasi InvestasiKu.
Jangan khawatir, aplikasi InvestasiKu yang telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
Aminin, R. I., & Khayati, I. (2025). Analisis peran green sukuk dalam pembiayaan sektor renewable energy di Indonesia untuk mendukung pencapaian net zero emission. MUSYARAKAH: Journal of Sharia Economics (MJSE), 5(02), 105-124.
DJPPR Kemenkeu. (2024). Green Sukuk sebagai Bentuk Komitmen Indonesia untuk Perubahan Iklim.
Ilmi, S., Arsyad, K., & Kamil, M. A. (2026). Sukuk Hijau (Green Sukuk) sebagai instrumen pembiayaan berkelanjutan di Indonesia. INOMATEC: Jurnal Inovasi dan Kajian Multidisipliner Kontemporer, 1(03).
Karina, L. A. (2019). Peluang dan tantangan perkembangan green sukuk di Indonesia. In Proceeding of Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics (pp. 259-265).
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)