OBLIGASI
 

Obligasi Konversi (Convertible Bond): Pengertian, Aturan di Indonesia, dan Kaitannya dengan Dilusi Saham

by Rifda Arum - 24 Jul 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Apakah kamu tahu jika ternyata obligasi itu bisa berubah menjadi saham? Instrumen tersebut dinamakan sebagai obligasi konversi alias convertible bond. 

Berbeda dengan obligasi biasa yang hanya memberikan kupon dan pengembalian pokok saat jatuh tempo, obligasi konversi justru memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengubah obligasi menjadi sejumlah saham perusahaan penerbit sesuai syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Berhubung instrumen ini memiliki karakteristik gabungan antara instrumen utang (bond) dan ekuitas (stock), obligasi konversi sering disebut juga sebagai hybrid security. Simak penjelasan tentang apa itu obligasi konversi dan keuntungannya bagi investor. 

Apa Itu Obligasi Konversi (Convertible Bond)?

Obligasi konversi alias convertible bond adalah surat utang yang memberikan opsi kepada pemegang obligasi untuk mengonversi obligasi menjadi saham biasa perusahaan penerbit pada harga atau rasio konversi tertentu.

Selama belum dikonversi, investor tetap memperoleh hak seperti pemegang obligasi pada umumnya, misalnya:

  • menerima pembayaran kupon;
  • memperoleh pelunasan pokok saat jatuh tempo (apabila tidak dikonversi); dan
  • memiliki prioritas lebih tinggi dibanding pemegang saham jika perusahaan dilikuidasi.

Namun, jika investor memilih mengonversi obligasi menjadi saham, maka statusnya berubah dari kreditur menjadi pemegang saham perusahaan. Dengan demikian, investor tidak lagi menerima kupon obligasi, tetapi berpeluang memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham (capital gain) dan dividen apabila perusahaan memutuskan untuk membagikannya. 

Biasanya, obligasi konversi memiliki tingkat suku bunga kupon yang lebih rendah dibandingkan obligasi biasa. Namun, obligasi konversi tetap bisa memberikan nilai tambah berupa hak kepada investor untuk mengubah obligasi menjadi saham pada harga konversi yang telah ditetapkan. Terlebih lagi jika harga saham di pasar kemudian naik melebihi harga konversi, investor berpotensi memperoleh return dari selisih harga tersebut (Sumber: Scribd)

Menurut CFI, investor berhak memutuskan untuk tidak mengkonversi obligasi tersebut menjadi saham, sehingga investor akan menerima nilai nominal obligasi saat jatuh tempo. Nah, jika investor berkenan mengonversi obligasi tersebut menjadi saham perusahaan, maka obligasi terkait akan kehilangan semua karakteristik utangnya. 

Umumnya, perusahaan dengan peringkat kredit rendah yang menerbitkan obligasi konversi ini untuk tujuan pembiayaan. Bagi pihak perusahaan penerbit obligasi konversi adalah jika obligasi tersebut dikonversi menjadi saham, maka utang perusahaan akan hilang (Sumber: Wikipedia)

Saat mengonversi obligasi menjadi saham, investor harus mempertimbangkan rasio konversi dan harga yang ditetapkan dari pihak perusahaan penerbit obligasi terkait jumlah saham yang diterima per obligasi. 

Melansir dari Investopedia, rasio konversi obligasi akan menentukan berapa banyak saham yang diperoleh investor dari mengonversi satu obligasi. Contohnya rasio 5:1, berarti satu obligasi akan dikonversi menjadi 5 saham biasa. 

Lantas, apa alasan utama penerbitan obligasi konversi? Menurut Axis Bank, perusahaan menerbitkan obligasi konversi adalah untuk mengumpulkan modal dengan suku bunga lebih rendah daripada obligasi biasa. Biasanya, upaya ini dilakukan oleh perusahaan yang sedang bertumbuh. 

Baca Juga: Surat Berharga Negara (SBN) - Pengertian, Jenis, dan Apakah Investor Ritel Bisa Membelinya?

Bagaimana Aturan Obligasi Konversi di Indonesia?

Melansir dari artikel penelitian berjudul Efektifitas Perjanjian Konversi Hutang Menjadi Saham/Convertible Bond Agreement Sebagai Alternatif Restrukturisasi Hutang Bank Untuk Melindungi Perseroan Terbatas Dari Kepailitan, menggarisbawahi upaya suatu perusahaan yang menggunakan instrumen konversi obligasi menjadi saham untuk menghindari kepailitan. 

Di Indonesia, penerbitan obligasi konversi mengacu pada kerangka hukum:

1. POJK Nomor 32/POJK.04/2015 

tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (beserta perubahannya). POJK ini mengatur bahwa apabila perusahaan menerbitkan Efek Bersifat Utang yang Dapat atau Wajib Dikonversi Menjadi Saham, maka wajib menerbitkan prospektus berisi:

  •  hak pemegang obligasi;
  • harga konversi;
  • tingkat kupon;
  • jadwal pembayaran bunga;
  • jadwal konversi;
  • hasil pemeringkatan; dan
  • ketentuan lainnya.

2. Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

“Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.” 

Artinya, nilai nominal dari piutang kreditor yang dikonversikan menjadi saham harus sesuai dengan nilai sahamnya. Dengan demikian mengkonversikan hutang/kredit menjadi saham juga merupakan salah satu alternatif penyelesaian secara hukum untuk mengatasi kesulitan atas pembayaran hutang/kredit, dengan cara ini diharapkan suatu hutang/kredit menjadi lunas dengan kesepakatan kedua belah pihak. 

Apakah Obligasi Konversi Menyebabkan Dilusi Saham?

Obligasi konversi tentu saja dapat menyebabkan dilusi saham, selama obligasi tersebut memang dikonversi menjadi saham. 

Melansir dari CFI, selama investor masih memegang instrumen keuangan tersebut dalam bentuk obligasi dan belum menggunakan haknya untuk mengonversi sebagai saham, maka jumlah saham yang beredar tidak akan berubah. Alhasil, tidak terjadi dilusi. 

Namun jika investor memutuskan untuk mengonversi obligasi menjadi saham, maka emiten terkait akan menerbitkan saham baru sesuai rasio konversi yang telah ditetapkan. 

Bertambahnya jumlah saham beredar akan mengurangi persentase kepemilikan pemegang saham lama, sehingga berpotensi menurunkan laba per saham (earning per share). 

Misalnya, ada PT Stray Kidz saham berkode KIDZ memiliki saham beredar berjumlah 1.000.000 lembar. Investor bernama Nanon memiliki 10% saham KIDZ yakni 100.000 saham. 

Setelah itu, ada beberapa investor yang memiliki obligasi konversi dari PT Stray Kidz yang menggunakan haknya untuk mengonversi saham, sehingga perusahaan menerbitkan sejumlah 200.000 saham baru. 

Setelah tindakan tersebut, jumlah saham beredar menjadi 1.200.000 lembar. Alhasil, persentase kepemilikan Nanon pada saham KIDZ turun menjadi sekitar 8,33%. 

Jadi, jumlah saham yang dimiliki Nanon memang tidak berubah, tetapi porsi kepemilikannya menjadi lebih kecil karena jumlah saham beredar bertambah. 

Baca Juga: Junk Bonds alias Obligasi Sampah, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?

Mau Berinvestasi Pada Obligasi?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu obligasi konversi alias convertible bond. Sebelum memutuskan berinvestasi pada instrumen seperti obligasi konversi, penting bagi kamu untuk memahami karakteristik, potensi keuntungan, serta risiko yang menyertainya. 

Masih ada banyak pilihan jenis obligasi yang mudah ditemui, termasuk obligasi negara. Tenang saja, obligasi negara sudah dengan mudah diinvestasikan melalui aplikasi InvestasiKu

Aplikasi InvestasiKu ini yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download sekarang dan mulai bangun portofolio investasimu untuk meraih tujuan keuangan di masa depan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO