Investasi tidak selalu identik dengan saham atau reksa dana. Ada juga instrumen investasi yang diterbitkan langsung oleh pemerintah dan dikenal memiliki tingkat risiko yang relatif rendah, yaitu Surat Berharga Negara (SBN). Selain menjadi alternatif investasi, SBN juga berperan penting dalam membantu pemerintah dalam membiayai APBN.
Memangnya, apa itu Surat Berharga Negara (SBN)? Apakah SBN sama saja dengan obligasi negara? Simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu SBN?
Melansir dari DJPPR Kemenkeu, Surat Berharga Negara alias SBN adalah instrumen keuangan berupa surat berharga yang diterbitkan Kementerian Keuangan untuk memenuhi pembiayaan APBN.
Surat Berharga Negara alias SBN ini terbagi menjadi 2 yakni:
1. Surat Utang Negara (SUN)
Biasanya disebut sebagai obligasi negara, yakni surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing dengan pembayaran bunga dan pokok dijamin oleh negara, sesuai masa berlakunya. Eksistensi SUN ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2002.
2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Biasanya disebut juga sebagai sukuk, yakni surat pengakuan utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Keberadaan SBSN ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2008.
Nah, melalui penerbitan SBN baik itu SUN maupun SBSN ini, pemerintah memperoleh dana dari masyarakat maupun investor institusi yang nantinya digunakan untuk membiayai APBN. Hal ini juga diatur pada UU Nomor 24 Tahun 2002.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga menutup defisit anggaran apabila pengeluaran negara lebih besar dibandingkan penerimaannya.
Keberadaan Surat Berharga Negara (SBN) ini diterbitkan melalui mekanisme lelang pada website resmi Kemenkeu. Lelang SBN ini dilakukan 2 mingguan, berganti-gantian antara SUN dan SBSN. Berikut jadwal lelang SBN Tahun 2026:

Jadi, ketika membeli obligasi negara baik itu seri ORI maupun FR, atau bahkan sukuk negara itu sama dengan kamu sedang meminjamkan dana kepada pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Sebagai imbalannya, pemerintah akan memberikan kupon atau imbal hasil sesuai ketentuan masing-masing seri, kemudian mengembalikan pokok investasi saat jatuh tempo.
Berhubung pembayaran pokok dan kupon dijamin oleh negara berdasarkan undang-undang, maka SBN sering dianggap sebagai salah satu instrumen investasi dengan tingkat risiko gagal bayar yang relatif rendah dibandingkan banyak instrumen investasi lainnya.
Apakah SBN = Obligasi Negara?
Surat Berharga Negara alias SBN itu tidak sama dengan obligasi negara. Obligasi negara justru merupakan salah satu bagian dari SBN.
Yap, istilah Surat Berharga Negara (SBN) memang merupakan istilah yang luas. Semua obligasi negara itu termasuk SBN. Namun, tidak SBN adalah obligasi negara.
Baca Juga: Obligasi Pemerintah - Pengertian, Keuntungan, dan Risikonya
Jenis-Jenis SBN
Seperti yang telah tertulis sebelumnya, Surat Berharga Negara (SBN) terbagi menjadi 2 jenis, yakni:
1. Surat Utang Negara (SUN)
Biasanya disebut sebagai obligasi negara, yakni surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing dengan pembayaran bunga dan pokok dijamin oleh negara, sesuai masa berlakunya. Eksistensi SUN ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2002.
SUN merupakan surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip konvensional. Artinya, investor akan memperoleh pendapatan berupa kupon yang dibayarkan secara berkala atau keuntungan dari selisih harga jual dan beli apabila diperdagangkan di pasar sekunder.
Berdasarkan jangka waktunya, Surat Utang Negara (SUN) ini terbagi menjadi 2 jenis:
1. Obligasi Negara
Adalah SUN dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan, baik dengan kupon/bunga maupun tanpa kupon/bunga. Obligasi negara ini juga terbagi lagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Obligasi negara berdenominasi rupiah
Obligasi berdenominasi rupiah ini terbagi menjadi 2 jenis yakni Variable Rate (VR) dan Fixed Rate (FR). Contoh produknya berupa obligasi negara seri FR dan ORI.
- Obligasi negara berdenominasi valas
2. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Adalah SUN berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan pembayaran kupon/bunga secara diskonto. Artinya, bunga dibayarkan di awal dengan memotong pokok pinjaman.
2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Berbeda dengan SUN, SBSN diterbitkan menggunakan prinsip syariah sehingga tidak menggunakan mekanisme bunga. Sebagai gantinya, investor memperoleh imbal hasil sesuai akad syariah yang digunakan pada saat penerbitan.
Produk SBSN yang dapat dibeli masyarakat antara lain Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Selain menjadi alternatif investasi, penerbitan sukuk juga berperan dalam mendukung pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Melansir dari DJPPR Kemenkeu, SBSN ini terbagi menjadi 2 jenis:
1. SBSN Jangka Panjang
Adalah jenis SBSN dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan dan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. SBSN jangka panjang terbagi menjadi:
- Berdenominasi rupiah
Terbagi menjadi 2 jenis yakni Variable Rate (VR) dan Fixed Rate (FR). Contoh produknya berupa Sukuk Tabungan, Islamic Fixed Rate, Sukuk Wakaf, dan Sukuk Ritel.
- Berdenominasi valas
2. Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS)
Adalah SBSN dengan jangka waktu paling lama 12 bulan dan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. SPNS ini hanya diterbitkan dalam denominasi Rupiah saja.
Nah, supaya kamu tidak bingung dengan jenis-jenisnya, bisa perhatikan ilustrasi berikut ini!
_t3vD7qw5m.png)
Apakah Investor Ritel Bisa Membeli SBN?
Tentu saja investor ritel bisa membeli SBN, tetapi tidak pada semua seri SBN. Pihak Kementerian Keuangan menerbitkan berbagai jenis SBN dengan sasaran investor yang berbeda.
Sebagian seri memang dirancang khusus untuk diperdagangkan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, manajer investasi, maupun investor institusi lainnya. Sementara itu, sebagian lainnya diterbitkan secara khusus untuk masyarakat umum melalui program SBN Ritel.
SBN Ritel merupakan instrumen investasi yang dapat dibeli oleh Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan, seperti bank, perusahaan sekuritas, maupun platform investasi digital. Produk yang termasuk dalam kategori SBN Ritel meliputi:
- Obligasi Negara Ritel (ORI)
- Savings Bond Ritel (SBR)
- Sukuk Ritel (SR)
- Sukuk Tabungan (ST)
Nominal pembeliannya juga relatif terjangkau, umumnya dimulai dari Rp1 juta, sehingga masyarakat dapat mulai berinvestasi tanpa harus menyediakan modal yang terlalu besar.
Selain menawarkan tingkat risiko yang relatif rendah karena dijamin oleh negara, investasi pada SBN Ritel juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah secara rutin membuka masa penawaran SBN Ritel beberapa kali setiap tahun.
Pada aplikasi InvestasiKu, tersedia juga berbagai produk obligasi negara maupun sukuk yang bisa dibeli oleh ritel, seperti:
- FR0059,
- FR0065,
- ORI025T3,
- SR018T5,
- SR019T3
- Dan lainnya

Baca Juga: Junk Bonds Alias Obligasi Sampah, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?
Mau Berinvestasi Pada Obligasi Negara?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu Surat Berharga Negara (SBN) yang merupakan surat utang dari Kementerian Keuangan dan terdiri atas 2 jenis yakni Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Kamu bisa melakukan diversifikasi portofolio investasi dengan berinvestasi pada produk obligasi negara dengan mudah hanya melalui aplikasi InvestasiKu. Mulai dari produk seri FR0059, FR0065, ORI025T3, dan lainnya.
Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)