Saat sedang baca-baca berita ekonomi Indonesia, pernahkah kamu menemukan istilah SBN (Surat Berharga Negara) dan SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) dalam satu rubrik yang sama? Atau mungkin di rubrik yang berbeda?
Pada dasarnya, kedua instrumen tersebut sama-sama diterbitkan oleh lembaga negara dan memang sering dikaitkan dengan kondisi pasar keuangan. Perlu kamu ketahui bahwa eksistensi SRBI itu baru muncul pada pertengahan September 2023, sehingga wajar saja masyarakat menganggap instrumen tersebut bagian dari Surat Berharga Negara (SBN).
Eits, padahal anggapan tersebut kurang tepat. Meskipun sama-sama berupa surat berharga dan berperan penting dalam sistem keuangan Indonesia, SBN dan SRBI diterbitkan oleh lembaga yang berbeda, memiliki tujuan yang berbeda, serta menyasar kelompok investor yang tidak sepenuhnya sama.
Yuk, simak apa saja perbedaan SBN dan SRBI berikut ini!
Perbedaan SBN dan SRBI
Simak apa saja perbedaan SBN dan SRBI dari berbagai aspek. Mulai dari definisi, pihak yang menerbitkan, tujuan penerbitan, target investor, dan lainnya.
1. Definisi
Dari aspek definisi saja, antara Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) jelas saja berbeda.
SBN
Surat Berharga Negara alias SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN.
SRBI
Sementara itu, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia alias SRBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai instrumen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, mengelola likuiditas di pasar keuangan, serta menjaga stabilitas nilai rupiah.
2. Pihak Penerbit
Melihat pada penamaan masing-masing surat berharga ini, kamu juga bisa membedakan dari segi pihak penerbitnya.
SBN
SBN diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan, tepatnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Dana yang diperoleh dari penerbitan SBN menjadi salah satu sumber pembiayaan APBN.
Itulah kenapa, produk-produk SBN dijual melalui website resmi DJPPR di sini.
SRBI
Sementara itu, SRBI diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Dana hasil penerbitan SRBI tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, melainkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter.
Hasil lelang SRBI selalu dipublikasikan melalui website resmi Bank Indonesia di sini.
3. Tujuan Penerbitan
SBN
Tujuan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) adalah sebagai instrumen pembiayaan negara. Mengingat setiap tahun pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga berbagai program strategis nasional. Salah satu sumber pembiayaan tersebut berasal dari penerbitan SBN.
Hal ini didasarkan pada UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan UU No. 19 tentang SBSN. Keberhasilan penerbitan SBN diukur dari kemampuan pemerintah memperoleh pembiayaan secara efisien.
SRBI
SRBI diterbitkan bukan untuk membiayai pengeluaran negara, melainkan untuk mengatur jumlah uang beredar, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengendalikan likuiditas di pasar uang. Itulah kenapa, SRBI disebut sebagai instrumen operasi moneter.
Sedangkan, keberhasilan SRBI lebih berkaitan dengan efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia.
4. Mekanisme Imbal Hasil
SBN
SBN umumnya memberikan keuntungan dalam bentuk kupon yang dibayarkan secara berkala kepada investor. Besaran kupon dapat bersifat tetap (fixed rate) maupun mengambang (floating with floor), bergantung pada jenis SBN.
Contoh: ORI menawarkan kupon tetap hingga jatuh tempo, sedangkan SBR memiliki kupon mengambang dengan batas minimal tertentu sehingga dapat mengikuti kenaikan suku bunga acuan apabila terjadi perubahan.
SRBI
SRBI menggunakan mekanisme diskonto.
Nantinya, investor membeli surat berharga tersebut pada harga yang lebih rendah dari nilai nominalnya, kemudian memperoleh keuntungan dari selisih harga saat jatuh tempo. Dengan kata lain, SRBI tidak membayarkan kupon secara berkala sebagaimana sebagian besar seri SBN.
4. Jangka Waktu Investasi
SBN
SBN memiliki tenor yang cukup beragam. Mulai dari 2 tahun pada beberapa seri SBN Ritel hingga puluhan tahun untuk seri tertentu yang ditujukan kepada investor institusi. Variasi tenor ini memberikan fleksibilitas bagi investor dalam menyesuaikan tujuan investasinya.
SRBI
Jangka waktu pada instrumen SRBI justru relatif pendek, yaitu mulai dari beberapa minggu hingga maksimal sekitar 12 bulan.
5. Target Investor
SBN
SBN dapat dimiliki oleh berbagai kalangan, baik investor institusi maupun masyarakat umum sebagai investor ritel. Lagipula, pemerintah juga secara rutin menerbitkan SBN Ritel agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
SRBI
Target investor SRBI lebih banyak ditujukan kepada bank, dealer utama, perusahaan efek, serta investor institusi yang aktif di pasar uang. Hal ini membuat akses terhadap SRBI jauh lebih terbatas dibandingkan SBN.
6. Akses bagi Investor Ritel
SBN
Kalau kamu bertanya-tanya soal “Apakah investor ritel bisa membeli SBN?”, maka jawabannya adalah Iya, investor ritel bisa membeli SBN. Investor individu dapat membeli ORI, SBR, SR, maupun ST selama masa penawaran melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk pemerintah.
Di era serba gadget seperti sekarang, SBN juga bisa dibeli melalui aplikasi salah satunya InvestasiKu.
SRBI
Lantas, apakah investor ritel bisa membeli SRBI? Jawaban: investor ritel secara umum tidak bisa membeli SRBI. Hal itu karena SRBI bukan merupakan produk investasi yang dipasarkan kepada masyarakat umum sehingga akses pembeliannya dibatasi pada peserta yang memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Baca Juga: Rating Obligasi - Pengertian, Kode, Faktor Pengaruh, dan Lembaga Pemeringkatnya di Indonesia
Tabel Perbedaan SBN dan SRBI
Supaya kamu tidak bingung, langsung saja cermati tabel perbedaan SBN dan SRBI berikut ini!
|
Aspek |
SBN |
SRBI |
|
Definisi |
Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN. |
Surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai instrumen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter |
|
Penerbit |
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan |
Bank Indonesia |
|
Tujuan |
Membiayai APBN |
Operasi moneter dan pengelolaan likuiditas |
|
Dasar Hukum |
UU No. 24 Tahun 2002 dan UU No. 19 Tahun 2008 |
PBI No. 6 Tahun 2023 |
|
Imbal Hasil |
Kupon tetap atau mengambang (bergantung seri) |
Diskonto |
|
Underlying Asset |
Tidak menggunakan underlying khusus |
Menggunakan SBN milik Bank Indonesia sebagai underlying asset |
|
Jangka Waktu |
Mulai sekitar 2 tahun hingga puluhan tahun |
Jangka pendek, maksimal sekitar 12 bulan |
|
Target Investor |
Institusi dan masyarakat (untuk seri ritel) |
Utamanya bank dan investor institusi |
|
Bisa Dibeli Investor Ritel? |
Ya, melalui ORI, SBR, SR, dan ST |
Umumnya tidak secara langsung |
Baca Juga: Junk Bonds alias Obligasi Sampah, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?
Mau Berinvestasi Pada SBN?

Nah, itulah penjelasan tentang apa perbedaan SBN dan SRBI. Meskipun keduanya sama-sama merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga negara, SBN dan SRBI tetap memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar.
SBN diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai APBN dan tersedia dalam berbagai seri, termasuk SBN Ritel yang dapat dibeli oleh masyarakat umum. Sebaliknya, SRBI diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai instrumen operasi moneter untuk menjaga stabilitas likuiditas dan mendukung efektivitas kebijakan moneter.
Nah, berhubung investor ritel hanya dapat membeli SBN saja maka bisa kamu jadikan sebagai langkah diversifikasi portofolio investasi. Tenang saja, di zaman yang serba canggih seperti sekarang kamu bisa membeli Surat Berharga Negara (SBN) tersebut melalui aplikasi InvestasiKu.
Pada aplikasi InvestasiKu, tersedia juga berbagai produk obligasi negara maupun sukuk yang bisa dibeli oleh ritel, seperti FR0059, FR0065, ORI025T3, SR018T5, SR019T3, dan lainnya
Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)