Daftar Isi
Ketika sebuah perusahaan emiten berencana untuk melakukan pembelian kembali, atau buyback sahamnya di bursa, maka saham tersebut bisa disebut sebagai saham treasuri. Apa bedanya dengan saham biasa?
Sebelumnya, definisi sederhana saham treasuri sendiri adalah saham yang dibeli kembali oleh manajemen perusahaan emiten itu sendiri, dari pasar dengan tujuan tertentu.
Jadi, tidak asal buyback, di mana perusahaan juga punya alasan khusus, misalnya ketika harga saham perusahaan tersebut, sedang turun drastis. Tidak hanya itu, masih ada alasan lainnya, mengapa perusahaan membeli kembali sahamnya, seperti:
- Menjualnya kembali ke pegawai perusahaan.
- Mendongkrak harga saham.
- Membagikannya sebagai dividen.
- Menukar surat-surat berharga yang dimiliki oleh perusahaan lain.
Sebenarnya, saham treasuri ini sama seperti saham biasa pada umumnya, yang dikeluarkan untuk dibeli investor umum atau publik. Namun, karena suatu alasan, maka saham tersebut, kemudian dibeli kembali oleh perusahaan, atas nama perusahaan itu sendiri.
Dasar Hukum Saham Treasuri
Apakah sebuah emiten yang sudah menyebarkan sahamnya untuk publik, bisa membelinya kembali atas nama perusahaan? Adapun, kegiatan tersebut masuk ke dalam aksi buyback saham.
Nah, aksi korporasi tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Intinya, perusahaan awalnya melepas saham biasa, dalam aksi penawaran umum perdana atau IPO (initial public offering) kepada publik. Namun, saat perusahaan dan pasar sedang tidak kondusif, yang menyebabkan harga saham anjlok, maka biasanya perusahaan akan membeli kembali sahamnya, dalam aksi buyback saham.
Contoh Pembelian Kembali Saham Treasuri
- Tahun 2019: Perusahaan XXX melakukan IPO, dan melepas 40% sahamnya kepada publik, 60% masih milik perusahaan.
- Tahun 2021: Ada masalah di sektor keuangan, sehingga di pasar saham perusahaan XXX mengalami penurunan harga.
- Manajemen memberi saran untuk melakukan pembelian kembali saham-saham yang ada di bursa (buyback), sebagai salah satu cara untuk menekan penurunan harga saham.
- Manajemen perusahaan XXX mungkin tidak membeli kembali semua saham yang ada di pasar sebanyak 40% tadi. Namun, bisa saja hanya membeli sebagian, sebesar 10% saham yang sedang beredar.
- Jika perusahaan XXX membeli kembali 40% saham yang sudah beredar, maka saham itulah yang dimaksud dengan saham treasuri.
Apakah pernah terjadi pada perusahaan-perusahaan di Indonesia? Tentu saja pernah! Berikut beberapa perusahaan besar di Indonesia, yang tercatat pernah melakukan saham treasuri (buy back) dalam beberapa tahun terakhir, karena suatu alasan.
Kasus Saham Treasuri di Indonesia
Periode 28 Januari 2021 hingga 25 Februari 2022
PT Sido Muncul yang bergerak di Industri Jamu dan Farmasi dengan kode saham SIDO, dikabarkan menjual saham treasuri sebanyak 229 juta lembar saham.
Periode 2015 dan 2016
Bank BRI dengan kode saham BBRI pernah melakukan buyback, pada tahun 2015 dan 2016. Nah, saham hasil buyback atau saham treasuri yang dimiliki perusahaan tersebut, dialihkan untuk program kepemilikan saham bagi pekerja perusahaan pada 2020.
Tidak hanya SIDO dan BBRI, beberapa perusahaan tercatat lainnya, juga ada yang melepas kembali saham treasuri, pada tahun 2022 ini.
Saham treasuri tersebut ditawarkan kembali ke publik di pasar reguler, maupun pemberian program management and employees stock option plan (MESOP) a.l.
Seperti:
- PT Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)
- PT Lautan Luas Tbk. (LTLS)
- PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO).
Metode Perolehan Saham Treasuri
Bagaimana cara perusahaan bisa mendapatkan kembali, saham yang sudah beredar di publik? Setidaknya ada beberapa cara atau metode, yang biasa diterapkan perusahaan, di antaranya adalah:
1. Tender Offer
Metode untuk mendapatkan saham treasuri yang pertama adalah dengan cara tender offer. Metode ini lebih merujuk pada aksi korporasi, yang diumumkan secara langsung oleh perusahaan, bahwa mereka akan membeli kembali saham pada harga dan periode yang telah ditentukan.
2. Open-Market Repurchase
Metode untuk melakukan aksi buyback saham yang selanjutnya adalah Open-Market Repurchase. Metode yang satu ini dilakukan perusahaan, yang akan membeli kembali sahamnya melalui pialang, lalu akan membayar fee atau komisi pada tingkat normal. Untuk harga saham yang dibeli, jumlahnya sesuai dengan harga pasar.
3. Dutch Auction
Metode yang terakhir adalah dutch auction, di mana perusahaan akan menyebutkan rentang harga saham, yang ditawarkan kepada publik. Untuk sistem kerjanya mirip seperti lelang, di mana nantinya para pemegang saham di pasar, akan memilih satu harga yang mereka tetapkan, untuk menjual sahamnya kepada perusahaan.