SAHAM
 

Saham Treasuri: Pengertian, Ciri-Ciri, Dasar Hukum, dan Perbedaannya dengan Saham Biasa

by Rifda Arum - 03 Jun 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Dalam kondisi tertentu, suatu emiten dapat membeli kembali saham yang sudah beredar di publik melalui aksi korporasi yang disebut sebagai buyback saham. Saham yang dibeli kembali tersebut dinamakan sebagai saham treasuri atau treasury stock.

Kalau kamu membaca pengumuman soal buyback dari suatu emiten terutama saat pasar saham mengalami tekanan atau ketika perusahaan menilai harga sahamnya berada di bawah nilai wajarnya, pasti istilah saham treasuri akan muncul. 

Memangnya, apa itu saham treasuri? Apakah saham treasuri berbeda dengan saham biasa? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Pengertian Saham Treasuri

Saham treasuri adalah saham yang sebelumnya telah diterbitkan oleh perusahaan dan beredar di masyarakat, tetapi kemudian dibeli kembali oleh perusahaan penerbit melalui mekanisme buyback. Singkatnya, saham treasuri adalah saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan melalui aksi buyback.

Pada saham treasuri ini, apabila sudah dibeli kembali oleh perusahaan penerbit sehingga tidak lagi dihitung sebagai saham beredar (outstanding shares). 

Dengan kata lain, saham treasuri bukanlah saham baru. Saham tersebut merupakan saham lama yang pernah dimiliki investor publik, lalu dibeli kembali oleh perusahaan untuk tujuan tertentu.

FYI, buyback memang tidak mengurangi jumlah saham yang pernah diterbitkan perusahaan, tetapi mengurangi jumlah saham yang beredar di tangan investor publik. 

Misalnya, PT Enigma dengan kode ENGM memiliki 10 miliar saham yang beredar di publik. Perusahaan tersebut melakukan buyback sebanyak 1 miliar saham. Setelah terjadi buyback, maka saham yang beredar di publik tersisa 9 miliar lembar. 

Berhubung jumlah saham yang beredar berkurang, maka rasio keuangan perusahaan juga dapat berubah, termasuk EPS dan Return on Equity (ROE).

Kata treasury berarti perbendaharaan atau pengelolaan kas perusahaan. Ketika perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri, saham tersebut berada dalam penguasaan perusahaan dan menjadi bagian dari pengelolaan modal yang dilakukan oleh fungsi treasury perusahaan. Itulah kenapa, saham hasil buyback disebut sebagai saham treasuri.

Dalam laporan keuangan, saham treasuri juga memiliki perlakuan khusus, yakni biasanya dicatat sebagai pengurang ekuitas pemegang saham (shareholders equity).

Ada banyak alasan kenapa suatu emiten membeli kembali sahamnya yang telah beredar di publik melalui aksi buyback, yakni:

  1. Digunakan untuk program kompensasi dan insentif karyawan maupun manajemen, seperti Employee Stock Ownership Program (ESOP), dan Management Stock Option Plan (MSOP).
  2. Meningkatkan nilai pemegang saham (shareholder value) dengan mengurangi jumlah saham beredar sehingga rasio seperti EPS berpotensi meningkat.
  3. Menyediakan cadangan saham untuk aksi korporasi tertentu, seperti merger dan akuisisi. Dalam beberapa kasus, saham treasuri dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pengambilalihan perusahaan lain.
  4. Mengurangi jumlah saham beredar sehingga laba per saham (EPS) dapat meningkat, apabila laba bersih perusahaan tetap atau meningkat.
  5. Mengurangi risiko pengambilalihan tidak bersahabat (hostile takeover). Dengan berkurangnya saham yang beredar di publik, pihak luar akan lebih sulit mengumpulkan kepemilikan saham dalam jumlah besar untuk mengambil alih kendali perusahaan.

Baca Juga: Saham Bonus - Pengertian, Perbedaan dengan Dividen, dan Contoh Emitennya

Ciri-Ciri Saham Treasuri

Berikut ciri-ciri saham treasuri yang perlu kamu cermati!

1. Tidak Memiliki Hak Suara

Saham treasuri tidak memiliki hak suara dalam RUPS. Hal itu karena saham treasuri telah dimiliki oleh perusahaan itu sendiri, sehingga tidak dapat digunakan untuk menentukan kebijakan perusahaan.

2. Tidak Berhak Mendapatkan Dividen

Saham treasuri berbeda dengan saham biasa, sehingga tidak dapat memperoleh dividen ketika perusahaan membagikan laba kepada pemegang saham. Dividen hanya dibayarkan kepada pemegang saham biasa alias saham yang beredar saja. 

3. Tidak Dihitung Sebagai Saham Beredar

Saham treasuri tidak termasuk dalam perhitungan jumlah saham beredar (outstanding shares). Jadi, tentu berdampak pada perhitungan EPS, ROE, dan rasio keuangan lainnya.

4. Dapat Dijual Kembali

Perusahaan dapat menjual kembali saham treasuri kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. 

Misalnya pada September 2025 silam, pihak PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) menjual kembali saham treasuri hasil dari buyback pada dua tahun lalu.  Kala itu, saham treasuri milik TBIG dijual kembali sebanyak 81.585.300 (Sumber: Indo Premier)

5. Dapat Digunakan untuk Program Kepemilikan Saham Karyawan

Alih-alih menjual kembali ke pasar, perusahaan juga dapat mengalokasikan saham treasuri untuk program kepemilikan saham karyawan.

Dasar Hukum Saham Treasuri di Indonesia

Di Indonesia, saham treasuri yang merupakan hasil buyback tentu saja memiliki aturan khusus yakni Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, yang mengatur:

  • Pelaksanaan buyback wajib memperoleh persetujuan dari RUPS.
  • Pembelian kembali saham wajib diselesaikan paling lama 12 bulan setelah RUPS.
  • Saham treasuri yang merupakan saham hasil buyback bisa dialihkan atau dijual kembali ke publik paling lambat 3 tahun setelah buyback. 
  • Emiten terkait dapat mengalihkan saham treasuri melalui perdagangan di bursa maupun di luar bursa, terhitung setelah 30 hari sejak buyback. 

Kamu dapat membaca POJK Nomor 29 Tahun 2023 tersebut di sini dan FAQ terkait di sini.

Perbedaan Saham Treasuri dan Saham Biasa

Saham treasuri tentu saja berbeda dengan saham biasa. Berikut perbedaannya:

Aspek

Saham Treasuri

Saham Biasa

Kepemilikan

Perusahaan penerbit

Investor publik

Hak suara dalam RUPS

Tidak memiliki hak suara

Memiliki hak suara

Hak menerima dividen

Tidak berhak menerima dividen

Berhak menerima dividen

Dihitung sebagai saham beredar

Tidak dihitung sebagai saham beredar

Dihitung sebagai saham beredar

Diperdagangkan di bursa

Tidak diperdagangkan selama masih berstatus saham treasuri

Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia

Pengaruh terhadap EPS

Mengurangi jumlah saham beredar sehingga berpotensi meningkatkan EPS

Tidak mengurangi jumlah saham beredar

Dapat digunakan untuk ESOP/MSOP

Dapat digunakan untuk program ESOP/MSOP atau kompensasi berbasis saham

Tidak digunakan untuk tujuan tersebut

Status dalam laporan keuangan

Dicatat sebagai pengurang ekuitas perusahaan

Dicatat sebagai bagian dari modal yang dimiliki pemegang saham

Asal saham

Saham yang telah dibeli kembali (buyback) oleh perusahaan

Saham yang diterbitkan dan dimiliki investor

Tujuan kepemilikan

Untuk kebutuhan strategis perusahaan seperti ESOP, buyback, atau aksi korporasi lainnya

Untuk investasi dan kepemilikan perusahaan oleh investor

Dari tabel tersebut terlihat bahwa perbedaan utama terletak pada status kepemilikan dan hak-hak yang melekat pada saham tersebut.

Kepemilikan Saham Treasuri di Indonesia

Sebenarnya, sudah ada banyak emiten di Indonesia yang memiliki saham treasuri, sepanjang emiten tersebut melakukan aksi buyback. 

1. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. - BBRI

Melansir dari Indo Premier, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) melakukan buyback dengan nilai Rp3 triliun dalam rangka program kepemilikan saham pekerja, dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris sejak tahun 2015. 

2. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. - SIDO

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) menjual sekitar 229 juta saham treasuri pada periode 2021–2022. Jumlah saham treasuri yang akan dijual adalah 229.778.200 saham.

Menurut Indo Premier, keputusan SIDO menjual kembali saham treasuri hasil buyback tersebut tidak berkaitan dengan keperluan mendesak perusahaan. Rencana tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan saham treasuri yang sudah expired sebelumnya. 

3. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. - TLKM

Berita tentang saham treasuri yang terbaru adalah dari Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) yang berencana menggelar buyback dengan dana Rp1 triliun. Aksi buyback akan dilakukan setelah meminta persetujuan dalam RUPS pada 8 Mei 2026 (Sumber: Indo Premier)

Mau Berinvestasi Pada Saham?

Nah, itulah penjelasan tentang saham treasuri yang merupakan saham hasil aksi buyback. Saham ini tidak memiliki hak suara, tidak menerima dividen, dan tidak dihitung sebagai saham beredar.

Kamu bisa saja membeli saham treasuri melalui aplikasi, salah satunya InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

Yuwono, Y. (2021). Investasi Saham Blue Chip Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Media Mahardhika, 19(2), 244-254. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO