SAHAM
 

Emiten yang Delisting Paksa Apakah Wajib Buyback Semua Saham Publik?

by Rifda Arum - 04 Nov 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Pernahkah kamu mengalami pengalaman tak terduga seperti sudah membeli saham suatu perusahaan, tetapi beberapa waktu kemudian saham tersebut justru dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI)? Situasi ini dikenal sebagai forced delisting atau delisting paksa.

Kondisi tersebut tentu saja langsung menimbulkan pertanyaan bagi kamu yang notabene adalah investor. Jika sebuah emiten dihapus secara paksa dari bursa, apakah perusahaan wajib membeli kembali seluruh saham yang masih dimiliki investor publik alias buyback? 

Lalu, bagaimana jika perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan atau bahkan dinyatakan pailit, sehingga tidak ada dana untuk buyback? Langsung saja simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu Forced Delisting?

Forced delisting adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan secara paksa oleh Bursa Efek Indonesia. Artinya, keputusan penghapusan saham bukan berasal dari permohonan sukarela perusahaan, melainkan keputusan BEI karena emiten tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat atau mengalami kondisi tertentu.

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perusahaan terkena forced delisting antara lain:

  1. Mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha (going concern).
  2. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Mengalami suspensi perdagangan dalam jangka waktu panjang sesuai ketentuan bursa yakni sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 
  4. Tidak memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Melansir dari Market Bisnis, ada beberapa hal yang menyebabkan emiten terancam forced delisting salah satunya tidak memenuhi ketentuan free float alias tidak likuid. 

Jika melihat pada aturan terbaru per Maret 2026, batas minimum free float untuk emiten yang sudah tercatat di BEI naik menjadi 15% dari jumlah saham tercatat (Sumber: Antara News).

Aturan tentang delisting ini diatur berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00054/BEI/05-2024 pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) 

Dari aturan tersebut, forced delisting ini tidak dilakukan secara mendadak. BEI akan memberikan tahapan berupa pembinaan, pemantauan, pengumuman potensi delisting, hingga akhirnya keputusan delisting secara final. 

Linimasa Forced Delisting

1. BEI menemukan indikasi masalah pada emiten

BEI menemukan ada emiten yang mendapatkan masalah keuangan atau hukum yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha.

2. BEI melakukan suspensi

Perdagangan saham dari emiten tersebut akan dihentikan sementara, baik di pasar tertentu maupun seluruh pasar, sesuai alasan dan keputusan BEI. 

3. BEI meminta klarifikasi

Pihak BEI akan meminta pada emiten terkait penjelasan, public expose insidental, dan/atau menyampaikan rencana pemulihan. 

FYI, public expose insidental adalah kegiatan pemaparan informasi oleh manajemen emiten kepada publik atas permintaan BEI, ketika terdapat peristiwa atau informasi yang berpotensi memengaruhi nilai saham atau keputusan investor. 

Hal-hal yang harus dilaporkan pada public expose insidental berupa kondisi keuangan bisnis, penyebab permasalahan tersebut, rencana pemulihan, hingga estimasi waktu pelaksanaan pemulihannya. 

4. Bulan ke-3 Sejak Suspensi

Pihak Emiten wajib mengumumkan rencana pemulihan kondisi perusahaan kepada publik. 

5. Bulan ke-6 Sejak Suspensi

Pihak BEI mengumumkan bahwa saham emiten berpotensi mengalami delisting. 

6. Setiap Juni dan Desember

Pihak BEI akan memperbarui pengumuman potensi delisting selama suspensi belum dicabut atau delisting belum dilakukan. 

7. Minimal 24 Bulan Sejak Suspensi

Suspensi berkepanjangan menjadi salah satu dasar BEI untuk melakukan forced delisting. BEI juga dapat melakukan delisting berdasarkan kondisi negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha atau tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan.

8. Setelah Keputusan Delisting

Emiten wajib mengumumkan rencana buyback saham publik paling lambat satu bulan sejak keputusan delisting.

Baca Juga: Saham Relisting - Pengertian, Perbedaan dengan Delisting, dan Contoh Kasusnya

Apakah Emiten yang Terkena Forced Delisting Wajib Buyback Saham Publik?

Jawabannya iya, tentu saja terdapat kewajiban buyback seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik dalam kondisi pembatalan pencatatan yang diatur oleh OJK.

Ketentuan tersebut secara khusus tercantum dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik khususnya pada Pasal 8 ayat (1):

“Dalam hal Perusahaan Terbuka akan dibatalkan pencatatan sahamnya di Bursa Efek berdasarkan keputusan direksi Bursa Efek mengenai pembatalan pencatatan, Pihak yang merupakan: 

  • Perusahaan Terbuka; atau 
  • Pengendali Perusahaan Terbuka dan/atau Pihak lain, dimana Perusahaan Terbuka memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, 

wajib melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik.”

Dengan demikian, kewajiban buyback tidak selalu harus dilakukan menggunakan dana perusahaan. Dalam kondisi tertentu, tanggung jawab tersebut dapat melibatkan pemegang saham pengendali maupun pihak lain.

Mekanisme Buyback

Buyback dalam proses delisting tidak dilakukan secara otomatis begitu saham perusahaan diumumkan akan dihapus dari bursa. Terdapat tahapan yang harus dijalankan oleh perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab.

  1. BEI mengumumkan keputusan delisting dan emiten harus menerima keputusan pembatalan pencatatan saham tersebut.
  2. Penetapan pihak yang bertanggung jawab pada aksi buyback ini seperti pemegang saham pengendali, dan/atau pihak lain yang memenuhi ketentuan.
  3. Pihak yang bertanggung jawab wajib mengumumkan informasi mengenai rencana buyback saham kepada masyarakat sebelum pelaksanaan.
  4. Buyback dimulai paling lambat 30 hari setelah pengumuman keputusan pembatalan pencatatan.
  5. Pelaksanaan buyback dilakukan sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku hingga pembatalan pencatatan efektif.

Meskipun regulasi telah mengatur kewajiban buyback, pelaksanaannya tidak selalu mudah. Masalah utamanya adalah kemampuan finansial perusahaan atau pihak yang ditunjuk untuk melakukan buyback tersebut.

Bayangkan sebuah perusahaan yang mengalami kerugian bertahun-tahun, memiliki utang besar, bahkan telah dinyatakan pailit. Dalam kondisi tersebut, perusahaan mungkin tidak mempunyai dana yang cukup untuk membeli kembali seluruh saham publik.

Hal ini juga pernah menjadi perhatian BEI. Melansir dari Kata Data, per Agustus 2024, BEI menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan terdapat pihak yang memiliki kemampuan dan dana untuk melakukan buyback saham publik dari emiten yang terancam delisting.

Artinya, adanya kewajiban buyback secara hukum tidak otomatis menjamin tersedianya dana untuk memenuhi seluruh pembelian saham.

Baca Juga: Aksi Go Private - Pengertian, Aturan, Perbedaan dengan Delisting, dan Nasib Para Pemegang Sahamnya

Contoh Emiten yang Menghadapi Kewajiban Buyback Akibat Delisting

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex merupakan salah satu contoh emiten yang menghadapi delisting akibat kondisi keuangan dan kepailitan.

Melansir dari CNBC Indonesia, saham SRIL sudah masuk kriteria delisting per Mei 2021. Jika melihat kinerja keuangannya, pendapatan Sritex pada 2021 tercatat turun sekitar 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi salah satu titik awal memburuknya kondisi keuangan perusahaan. Setelah itu, pendapatan Sritex terus mengalami tekanan hingga periode September 2024.

Melemahnya kinerja tersebut tidak terlepas dari dampak pandemi COVID-19 sejak 2020 yang mengganggu rantai pasok global sekaligus menekan permintaan konsumen. Kondisi ini turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Pada Mei 2021, Sritex pun mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan total kewajiban utang sekitar Rp12,9 triliun.

Di sisi lain, sebelum mengalami krisis, Sritex sempat melakukan ekspansi besar-besaran, antara lain melalui pembelian mesin baru dan pembangunan fasilitas produksi tambahan. Ekspansi tersebut sebagian dibiayai menggunakan pinjaman berbunga tinggi, sehingga meningkatkan beban utang perusahaan.

Besarnya beban utang tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang turut memperburuk kondisi keuangan Sritex hingga berujung pada kepailitan.

Menurut Kata Data, pihak BEI telah menyampaikan informasi tentang pelaksanaan buyback pada 11 Mei sampai 9 November 2026. Sementara saham SRIL delisting secara efektif berlaku pada 10 November 2026.

Selain SRIL, terdapat sejumlah perusahaan lain yang diumumkan akan mengalami delisting efektif 10 November 2026 karena alasan pailit, yakni

  • PT Cowell Development Tbk (COWL)
  • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  • PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Baca Juga: 70 Emiten yang Delisting Pada 2025, Ada Apa Saja?

Mau Berinvestasi Pada Saham?

Nah, itulah penjelasan apakah ketika terjadi delisting secara paksa alias forced delisting, apakah emiten wajib melakukan buyback. Jawabannya tentu saja emiten yang mengalami forced delisting memiliki kewajiban buyback seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik sesuai ketentuan POJK Nomor 45 Tahun 2024.

Kewajiban tersebut dapat dilaksanakan oleh perusahaan terbuka, pemegang saham pengendali, maupun pihak lain yang memenuhi kondisi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Namun, kewajiban buyback tidak otomatis menjamin seluruh saham investor berhasil dibeli kembali. Kemampuan finansial perusahaan, ketersediaan pihak yang bertanggung jawab, serta kondisi hukum perusahaan menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.

Lagipula, masih ada banyak saham yang tidak mengalami delisting sehingga bisa kamu investasikan untuk masa depan. Kamu bisa berinvestasi pada saham milik emiten yang statusnya masih listing di bursa melalui aplikasi, salah satunya InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

KOMINFO