Kalau saham atas nama adalah sistem yang dipakai aplikasi Investasi sekarang ini, maka saham atas unjuk bisa dibilang “versi lama” dari kepemilikan saham. Dulu, saham atas unjuk dianggap praktis, tapi sekarang justru ditinggalkan karena tidak dinamis dengan masa sekarang.
Memang saham atas unjuk itu lebih sederhana karena tidak ada pencatatan nama, tidak ada sistem kustodian, dan tidak ada verifikasi identitas. Eits, tetapi karena hal itulah justru malah berisiko tinggi terutama dalam sistem keuangan modern.
Simak penjelasan apa itu saham atas unjuk dan alasan kenapa saham jenis ini mulai “punah” di banyak negara termasuk Indonesia.
Apa Itu Saham Atas Unjuk?
Saham atas unjuk alias bearer stock adalah jenis saham yang dimiliki oleh individu maupun institusi dengan nama kepemilikannya yang tidak tertulis dalam kertas, sehingga mudah dipindahtangankan. Singkatnya, saham atas unjuk itu tidak mencantumkan nama pemiliknya, sehingga kepemilikan ditentukan berdasarkan siapa yang memegang sertifikat fisik saham tersebut.
Tujuan keberadaan saham atas unjuk dibentuk mudah dalam jual beli, tanpa harus mengurus melalui badan hukum. Dengan kata lain, saham ini bekerja seperti uang tunai. Siapa yang memegangnya, dialah yang berhak atas dividen, hak suara dalam RUPS, maupun hak menjualnya.
Meskipun tidak tertulis siapa nama pemiliknya, tetapi siapapun yang memegang saham tersebut diakui sebagai pemilik saham dan berhak ikut dalam RUPS.
Saham atas unjuk memang tidak ada pencatatan administratif yang mengikat kepemilikan. Jadi ketika saham berpindah tangan, hak kepemilikan otomatis ikut berpindah tanpa perlu proses legal tambahan. Di masa lalu, sistem ini dianggap sangat praktis terutama ketika teknologi pencatatan masih terbatas.
Cara kerja saham atas unjuk sama seperti penggunaan yang tunai yang mana tidak memiliki pemilik pastinya. Siapa yang memegangnya, dia yang bisa menggunakannya.
Ketika seseorang membeli saham atas unjuk, ia akan menerima sertifikat fisik. Sertifikat ini menjadi satu-satunya bukti kepemilikan. Jika ingin menjual, cukup serahkan sertifikat tersebut ke pembeli. Tidak ada sistem pencatatan, tidak ada notifikasi ke perusahaan.
Emiten pun hanya akan mengakui pemegang saham jika orang tersebut bisa menunjukkan sertifikat asli.
Dulu, saham atas unjuk itu populer tetapi sekarang hampir tidak digunakan karena dunia keuangan sudah berubah. Pasar modal modern membutuhkan transparansi, keamanan, kepastian hukum, dan pengawasan regulator.
Ciri-Ciri Saham Atas Unjuk
Saham atas unjuk memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari saham atas nama, yakni:
- Tidak ada nama pemilik pada sertifikat saham.
- Berhubung tidak ada nama pemilik pada sertifikatnya, maka emiten pun tidak tahu siapa identitas pemegang sahamnya.
- Kepemilikan berbasis fisik yakni sertifikat saham. Jika kamu memegangnya, kamu adalah pemilik sah.
- Mudah dipindahtangankan. Tidak perlu akta, tidak perlu pencatatan ulang. Cukup serahkan dokumen, kepemilikan langsung berpindah.
- Sangat bergantung pada keamanan dokumen. Jika sertifikat hilang, maka kepemilikan juga hilang, maka tanpa bisa diklaim kembali.
Baca Juga: Saham Atas Nama - Pengertian, Ciri, Contoh, dan Perbedaannya dengan Saham Atas Unjuk
Perbedaan Saham Atas Unjuk dan Saham Atas Nama
Untuk memperjelas pemahaman, penting juga untuk membandingkan saham atas unjuk dengan saham atas nama.
|
Aspek |
Saham Atas Unjuk |
Saham Atas Nama |
|
Pengertian |
Saham yang tidak mencantumkan nama pemilik |
Saham yang mencantumkan nama pemilik dan tercatat resmi |
|
Bukti Kepemilikan |
Berdasarkan siapa yang memegang fisik saham |
Berdasarkan pencatatan identitas (misalnya di Kustodian Sentral Efek Indonesia / KSEI) |
|
Sifat Kepemilikan |
Anonim (tidak terdaftar atas nama tertentu) |
Legal formal dan terdaftar |
|
Cara Peralihan |
Cukup dipindahtangankan secara fisik |
Harus melalui prosedur administrasi (pencatatan ulang) |
|
Keamanan |
Lebih berisiko (hilang/dicuri = hak hilang) |
Lebih aman karena ada data pemilik |
|
Transparansi |
Rendah (pemilik tidak diketahui) |
Tinggi (identitas jelas) |
|
Pengawasan Regulasi |
Sulit diawasi, rawan disalahgunakan |
Mudah diawasi oleh otoritas (misalnya Otoritas Jasa Keuangan) |
|
Risiko Penyalahgunaan |
Tinggi (pencucian uang, penghindaran pajak) |
Rendah |
|
Penggunaan Saat Ini |
Sudah sangat jarang digunakan / ditinggalkan |
Menjadi standar modern di pasar modal |
|
Contoh Praktik |
Saham fisik anonim (historis/konvensional lama) |
Saham yang dibeli lewat aplikasi sekuritas saat ini |
Dalam praktik modern, saham atas unjuk sudah sangat jarang digunakan, bahkan cenderung ditinggalkan. Hal ini karena risiko penyalahgunaan yang tinggi, seperti pencucian uang atau penghindaran pajak.
Sebaliknya, saham atas nama menjadi standar global karena lebih transparan, aman, dan sesuai dengan regulasi keuangan yang semakin ketat.
Risiko Saham Atas Unjuk
Meskipun saham atas unjuk lebih mudah diperjualbelikan, tetapi justru risikonya lebih besar. Itulah kenapa, saham jenis ini ditinggalkan terutama di era modern seperti sekarang.
Risiko pertama tentu saja mudah kehilangan. Jika sertifikat hilang atau dicuri, maka kepemilikan saham juga hilang. Tidak ada cara untuk membuktikan kepemilikan.
Risiko kedua adalah penyalahgunaan. Berhubung kepemilikan saham atas unjuk ini anonim, maka sering digunakan untuk pencucian uang, menghindari pajak, atau bahkan menyembunyikan aset. Hal ini membuat saham atas unjuk memiliki reputasi negatif di banyak negara.
Risiko ketiga adalah minimnya perlindungan hukum. Tanpa pencatatan resmi, sengketa kepemilikan sulit diselesaikan.
Keempat, tidak transparan. Perusahaan bahkan tidak tahu siapa pemegang sahamnya, sehingga sulit mengelola tata kelola perusahaan.
Di era modern, contoh saham atas unjuk sudah sangat jarang ditemukan terutama di pasar modal resmi seperti di Indonesia. Namun, secara historis, saham jenis ini pernah digunakan di berbagai negara, terutama sebelum sistem pasar modal menjadi digital.
Melansir dari Sumup, eksistensi saham atas unjuk sudah banyak dilarang di banyak negara bagian AS dan Eropa. Namun di Panama dan Kepulauan Marshall, saham atas unjuk masih digunakan.
FYI, hal itu justru menyebabkan Panama menjadi zona abu-abu bagi banyak negara untuk keperluan pencucian uang. Itulah kenapa, baru-baru ini Panama memberlakukan aturan baru untuk saham atas unjuk yakni Panama’s Law 18, 2015 tentang Penyimpanan Saham Atas Unjuk.
Pada tahun 2009, perusahaan Bayer AG di Jerman juga mengonversikan semua atas unjuk menjadi saham atas nama. Pun demikian pada tahun 2015 di Britania Raya mulai menghapus penerbitan saham atas unjuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang mereka.
Di Indonesia, saham atas unjuk juga sempat tertulis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995, tetapi kemudian dihapus. Saat ini, seluruh saham di Bursa Efek Indonesia sudah berbentuk saham atas nama dan tercatat secara elektronik.
TRIVIA: Saat terjadi aksi terorisme 9/11, banyak pihak yurisdiksi yang memperketat aturan atau melarang saham atas unjuk karena penggunaannya dalam mendanai terorisme dan pencucian uang. (Investopedia)
Mau Berinvestasi Pada Saham?
Nah, itulah penjelasan tentang apa itu saham atas unjuk yang merupakan jenis saham yang kepemilikannya ditentukan oleh siapa yang memegang sertifikat fisik, tanpa pencatatan nama pemilik. Sistem ini pernah populer karena sederhana dan fleksibel, tetapi memiliki risiko besar seperti kehilangan, penyalahgunaan, dan minimnya perlindungan hukum.
Jadi, kamu sudah tidak bisa berinvestasi pada saham atas unjuk melainkan pada saham atas nama. Banyak saham atas nama dari berbagai emiten dan sektor yang dapat kamu investasikan melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya.
Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
Investopedia. (2025). Bearer Shares: Ownership, Examples, Risks, & Privacy Benefits.
Sumup. Bearer Share: What is a bearer share?
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)