Istilah underlying asset sering muncul ketika membahas berbagai produk investasi dan instrumen pasar keuangan. Mulai dari derivatif, reksa dana, sukuk, hingga Efek Beragun Aset (EBA) dapat memiliki aset yang menjadi dasar atau acuan dari produk tersebut.
Sederhananya, underlying asset adalah aset yang menjadi dasar, acuan, atau objek yang mendasari suatu instrumen keuangan. Jenis aset yang digunakan dapat berbeda-beda, bergantung pada produk dan ketentuan yang berlaku.
Yuk simak apa itu underlying asset, jenis, dan contoh nyatanya!
Apa Itu Underlying Asset?
Underlying asset adalah aset yang menjadi dasar atau acuan dari suatu instrumen keuangan. Nilai, karakteristik, atau arus kas dari instrumen tersebut dapat berkaitan dengan aset yang mendasarinya.
Berdasarkan Buku Saku OJK, aset yang dapat dijadikan sebagai underlying adalah barang berwujud seperti tanah, bangunan, dan berbagai jenis proyek pembangunan. Tidak hanya itu saja, aset tidak berwujud seperti jasa, hak manfaat atas tanah, bangunan, maupun peralatan juga dapat dijadikan sebagai underlying asset.
Itulah kenapa, istilah underlying asset tidak hanya digunakan untuk satu jenis produk investasi. Setiap underlying pada instrumen keuangan telah diatur melalui POJK.
Dalam konteks derivatif, OJK mengatur derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek melalui POJK Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencakup derivatif keuangan dengan underlying Efek dalam negeri dan luar negeri, termasuk indeks dan saham asing.
FYI, derivatif adalah kontrak atau perjanjian keuangan antara 2 pihak atau lebih yang nilainya diturunkan dari kinerja suatu aset pokok atau aset utama yang mendasarinya.
Misalnya, ada saham ABCD yang dijadikan sebagai underlying atas sebuah kontrak derivatif. Artinya, kontrak derivatif tersebut mengacu pada bagaimana pergerakan saham ABCD.
Ketika terjadi perubahan harga saham ABCD, maka dapat menjadi faktor yang penentu atas nilai atau penyelesaian kontrak derivatif. Jadi bukan berarti saham ABCD "masuk" ke dalam kontrak, tetapi kontrak tersebut memiliki hubungan nilai dengan saham ABCD.
Baca Juga: Reksa Dana Penyertaan Terbatas - Pengertian, Minimal Investasi, dan Underlying Asset-nya
Jenis-Jenis Underlying Asset dan Contohnya
Jenis underlying asset sangat bergantung pada instrumen keuangan yang digunakan. Beberapa jenis yang umum ditemukan antara lain:
1. Saham
Saham dapat menjadi underlying asset dalam berbagai instrumen derivatif.
Dalam POJK Nomor 1 Tahun 2025, OJK mengatur derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, termasuk Efek dalam negeri dan luar negeri, indeks, serta saham asing.
Contohnya adalah produk derivatif bernama Single Stock Futures (SSF) yang menggunakan saham-saham dari Indeks LQ45 sebagai konstituen underlying asset-nya. Mulai dari BBRI, BBCA, MDKA, TLKM, dan ASII. (Sumber: Antara)
2. Obligasi dan Sukuk
Obligasi dan sukuk juga dapat berkaitan dengan underlying dalam instrumen keuangan tertentu.
Pada derivatif keuangan, POJK Nomor 1 Tahun 2025 mencakup derivatif dengan aset yang mendasari berupa Efek. Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan terkait underlying berupa Efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Namun, konsep underlying pada sukuk memiliki karakteristik tersendiri. OJK menjelaskan bahwa setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang dijadikan dasar penerbitan. Aset tersebut dapat berupa aset berwujud, jasa, atau hak manfaat atas aset.
Contoh obligasi yang dijadikan sebagai underlying asset pada sebuah produk keuangan adalah Kontrak Berjangka Surat Utang Negara. Pada produk Kontrak Berjangka Surat Utang Negara ini menggunakan Surat Utang Negara dengan tenor 5 dan 10 tahun sebagai underlying asset-nya. (Sumber: Market Bisnis)
3. Indeks
Indeks saham atau indeks lainnya juga dapat menjadi dasar suatu instrumen derivatif.
Dalam POJK Nomor 1 Tahun 2025, OJK secara eksplisit mencakup underlying Efek dalam negeri dan luar negeri, termasuk indeks dan saham asing.
Berhubung indeks merepresentasikan pergerakan sekumpulan Efek atau kondisi pasar tertentu, maka perubahan nilai indeks dapat menjadi dasar atau acuan bagi instrumen yang menggunakannya.
Contohnya adalah produk derivatif LQ45 Futures yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2001 dengan menggunakan underlying asset berupa Indeks LQ45. (Sumber: Antara)
4. Aset Keuangan
Underlying asset juga dapat berupa aset keuangan, seperti piutang atau tagihan yang menghasilkan arus kas seperti Efek Beragun Aset (EBA).
Dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, OJK mengatur kerangka penerbitan dan pelaporan EBA berbentuk KIK (Pasal 2).
Untuk EBA-SP, ketentuan terbaru terdapat dalam POJK Nomor 12 Tahun 2026 Pasal 2.
- Pasal 2 ayat (1): aset keuangan dalam portofolio EBA-SP dapat berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman, atau Hak Penerimaan Manfaat.
- Pasal 2 ayat (2) huruf a: aset tersebut harus memiliki atau menghasilkan arus kas yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang EBA-SP.
OJK menjelaskan bahwa aset keuangan yang membentuk portofolio EBA-SP dapat berupa piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan sektor perumahan dan permukiman. Aset tersebut menghasilkan arus kas yang menjadi sumber pembayaran kewajiban kepada pemegang EBA-SP.
5. Properti, Proyek, Jasa, dan Hak Manfaat
Eits, tidak semua underlying asset berbentuk aset keuangan.
Misalnya pada suku, underlying asset justru dapat berupa tanah, bangunan, proyek pembangunan, jasa, maupun hak manfaat atas aset. OJK mendefinisikan underlying asset dalam sukuk sebagai aset yang menjadi objek atau dasar penerbitan sukuk.
Contoh: Sukuk Ijarah Intiland Tahap III 2022 dari PT Intiland Development Tbk. yang menggunakan underlying asset berupa hak manfaat atas tanah seluas 9.944m² di kawasan Graha Famili, Surabaya. (Sumber: Prospektus)
Baca Juga: 8+ Macam Investasi Beserta Kelebihan dan Kekurangannya, Apa Saja?
Contoh Underlying Asset dalam Investasi
Untuk memudahkan pemahaman, berikut beberapa contoh hubungan antara instrumen dan underlying asset:
|
Instrumen |
Contoh Underlying Asset |
|
Derivatif saham |
Saham |
|
Derivatif indeks |
Indeks |
|
Derivatif Efek bersifat utang |
Obligasi |
|
Sukuk |
Tanah, bangunan, proyek, jasa, atau hak manfaat |
|
KIK-EBA |
Aset keuangan seperti piutang |
|
EBA-SP |
Piutang/tagihan pembiayaan perumahan dan Hak Penerimaan Manfaat |
|
Reksa dana |
Portofolio Efek sesuai kebijakan investasinya |
Namun perlu kamu ingat bahwa tabel tersebut hanya sebagai contoh underlying berdasarkan karakteristik produk keuangannya saja. Jadi, bukan berarti setiap produk dalam kategori tersebut selalu menggunakan underlying yang sama.
Mau Berinvestasi Pada Sukuk?
Nah, itulah penjelasan apa itu underlying asset yang merupakan aset untuk dasar, acuan, atau objek yang mendasari suatu instrumen keuangan. Jenisnya sangat beragam, mulai dari saham, obligasi, indeks, piutang, hingga tanah, bangunan, proyek, jasa, dan hak manfaat atas aset.
Ingat, penerapan underlying asset juga berbeda pada setiap produk. Meskipun sama-sama sukuk, tetapi underlying asset dapat berbeda.
Pada derivatif, underlying dapat berupa Efek seperti saham atau indeks. Pada EBA, underlying dapat berupa aset keuangan seperti piutang. Sementara pada sukuk, underlying dapat berupa aset, proyek, jasa, atau hak manfaat tertentu.
Setelah memahami bagaimana underlying asset bekerja dalam sukuk, kamu bisa mulai mengenali berbagai pilihan sukuk yang tersedia sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko kamu.
Tenang saja, sekarang ini investasi sukuk dapat dilakukan melalui aplikasi InvestasiKu yang telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)