SAHAM
 

Aturan ARB Terbaru BEI Jadi 7% Mulai 19 Oktober 2026, Simak Penjelasannya!

by Rifda Arum - 19 Oct 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Per 19 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengubah batas ARB untuk perdagangan saham. Kali ini, batas penurunan harga saham untuk sejumlah rentang harga ditetapkan menjadi 7%, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar 15% (Sumber: IDX Channel)

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026.

Lalu, apa sebenarnya ARB dan bagaimana perubahan aturan ini dapat memengaruhi investor serta pasar saham Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu ARB?

Auto Rejection Bawah (ARB) adalah mekanisme di pasar saham yang secara otomatis menolak order pada harga yang berada di luar batas penurunan harga yang ditetapkan BEI.

Sederhananya, ARB menjadi salah satu batas pergerakan harga saham dalam satu hari perdagangan.

Misalnya, ada sebuah saham memiliki harga Rp1.000 dan batas ARB yang berlaku adalah 7%. Secara sederhana, batas penurunannya menjadi sekitar Rp930.

Jika terdapat order jual pada harga yang berada di bawah batas tersebut, sistem perdagangan akan menolaknya karena sudah melewati batas ARB.

Pihak BEI menjelaskan bahwa mekanisme Auto Rejection ini merupakan batas rentang harga dalam perdagangan saham. Pesanan yang dimasukkan di luar rentang harga tersebut akan ditolak secara otomatis oleh sistem perdagangan. 

Namun, penting dipahami bahwa ARB bukan berarti harga saham tidak dapat turun lagi. Saham yang menyentuh ARB masih dapat kembali diperdagangkan pada hari berikutnya dan mengalami penurunan lebih lanjut jika tekanan jual masih berlanjut.

Baca Juga: Auto Rejection Saham - Pengertian, Aturan Batas, Serta Perbedaan ARA dan ARB

BEI Ubah Batas ARB Menjadi 7%

BEI melakukan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah untuk perdagangan efek bersifat ekuitas melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Aturan terbaru tersebut mulai berlaku pada 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. BEI juga menyatakan bahwa ketentuan ini akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika pasar.

Perubahan utamanya adalah batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 yang sebelumnya 15% menjadi 7%.

Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga batas kenaikan dan penurunan harga saham menjadi asimetris.  Berikut rincian aturan terbaru:

Rentang Harga Saham

ARA

ARB

Rp1–Rp10

Rp1

Rp1

>Rp10–Rp200

35%

7%

>Rp200–Rp5.000

25%

7%

>Rp5.000

20%

7%

Dengan demikian, perubahan terutama terjadi pada batas ARB, sementara batas ARA untuk masing-masing rentang harga tetap seperti ketentuan terbaru yang ditetapkan BEI. 

Contoh: ada investor memiliki saham dengan harga Rp1.000.

Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, dengan batas ARB 15%, batas penurunan harga dalam satu hari secara sederhana berada di sekitar:

⇔ Rp1.000 × (1 - 15%) = 150

⇔ 1.000 - 150 = 850

Artinya, harga saham tersebut secara sederhana dapat turun hingga sekitar Rp850 sebelum mencapai batas ARB. 

Aturan Baru

Dengan aturan baru sebesar 7%:

⇔ Rp1.000 × (1 - 7%) = 70

⇔ 1.000 - 70 = 930

Artinya, harga saham tersebut secara sederhana dapat turun hingga sekitar Rp930 sebelum mencapai batas ARB. 

Jadi, ruang penurunan harga dalam satu hari menjadi lebih sempit. Jika dibandingkan sebelumnya, ruang penurunan harga dalam satu hari menyempit dari sekitar Rp150 menjadi Rp70 untuk ilustrasi saham seharga Rp1.000. 

Eits, perlu dicatat bahwa contoh tersebut merupakan ilustrasi sederhana. Harga batas aktual saham di BEI tetap mengikuti mekanisme harga dan pembulatan sesuai ketentuan perdagangan yang berlaku.

Baca Juga: Klasifikasi IDX-IC - Pengertian, Perbedaan dengan JASICA, Daftar Sektor, dan Contoh Sahamnya

Kenapa BEI Menurunkan Batas ARB?

BEI menyampaikan bahwa penyesuaian ARB dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan perdagangan efek tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga volatilitas pasar.

Melansir dari Liputan 6, aturan ARB terbaru tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.

Artinya, aturan ini bukan sekadar mengubah angka ARB dari 15% menjadi 7%. Ada tujuan untuk memberikan ruang bagi investor dalam menghadapi pergerakan pasar yang sangat cepat.

Apakah ARB 7% Berarti Saham Lebih Aman?

Adanya aturan ARB 7% ini belum tentu membuat saham menjadi lebih aman. 

Perubahan ARB dari 15% menjadi 7% hanya mengubah batas pergerakan harga dalam satu hari perdagangan. Aturan tersebut tidak mengubah risiko bisnis perusahaan, kondisi keuangan emiten, maupun prospek investasinya.

Misalnya, jika sebuah perusahaan mengalami penurunan kinerja atau muncul informasi material yang negatif, harga saham tetap dapat tertekan.

Perbedaannya, penurunan tersebut memiliki batas harian yang lebih rendah berdasarkan mekanisme ARB yang baru.

Itulah kenapa, kamu sebagai investor tetap perlu mempertimbangkan profil risiko, kondisi perusahaan, valuasi, dan informasi material sebelum mengambil keputusan investasi.

Baca Juga: 10+ Saham yang Rajin Bagi Dividen 2 Hingga 3 Kali Setahun, Mana Saja?

Mau Berinvestasi Saham?

Nah, itulah penjelasan tentang aturan ARB terbaru yang dirilis oleh BEI per 19 Oktober 2026. BEI menetapkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 7% untuk saham dengan harga di atas Rp10, dari sebelumnya 15%. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan pasar 

Sebagai investor, perlu diingat bahwa perubahan ini membuat ruang penurunan harga saham dalam satu hari menjadi lebih terbatas. Meskipun demikian, ARB bukan berarti risiko investasi menjadi lebih kecil. Kamu harus tetap perlu memperhatikan penyebab pergerakan harga, kondisi pasar, serta fundamental perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi. 

Dengan memahami aturan perdagangan seperti ARB, kamu dapat lebih siap dalam menghadapi dinamika pasar saham. Kalau kamu ingin mulai berinvestasi saham dan memantau pergerakan pasar dengan lebih mudah, kamu bisa mulai melalui aplikasi InvestasiKu. 

Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

KOMINFO