OBLIGASI
 

Utang Pemegang Obligasi Didahulukan dari Pemegang Saham, Apakah Benar Demikian?

by Rifda Arum - 03 Nov 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Ketika sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan hingga harus dilikuidasi atau dinyatakan pailit, pasti kamu akan muncul pertanyaan penting seputar “siapa yang akan mendapatkan pembayaran terlebih dahulu, pemegang obligasi atau pemegang saham?”

Berdasarkan Pasal 149 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang obligasi memiliki kedudukan sebagai kreditor, sedangkan pemegang saham merupakan pemilik perusahaan. Oleh karena itu, ketika aset perusahaan harus digunakan untuk membayar kewajiban, maka utang kepada kreditor pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum sisa kekayaan dibagikan kepada pemegang saham. 

Meskipun demikian, pahami juga bahwa tidak semua pemegang obligasi otomatis berada di urutan pertama. Ada kreditor tertentu yang berdasarkan hukum atau jaminannya dapat memiliki kedudukan lebih tinggi.

Langsung saja simak penjelasannya berikut ini!

Obligasi Itu Utang, Sedangkan Saham Adalah Modal

Ketika membeli obligasi yang diterbitkan perusahaan, maka pada dasarnya kamu tengah meminjamkan dana kepada perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk membayar kembali pokok dan imbal hasil sesuai dengan ketentuan penerbitan obligasi.

Sementara itu, ketika membeli saham, kamu menjadi bagian dari pemilik perusahaan tersebut. Sebagai pemegang saham, kamu tidak memiliki tagihan seperti kreditor atas pokok modal yang ditanamkan. Nilai investasinya juga bergantung pada nilai perusahaan dan hak ekonominya atas sisa kekayaan setelah kewajiban perusahaan diselesaikan. 

Secara sederhana, obligasi adalah surat utang, sedangkan saham merupakan bukti kepemilikan atas perusahaan. 

Konsep tersebut sejalan ketika perusahaan memiliki utang, maka kamu sebagai pihak yang memberikan pinjaman alias kreditur berhak menagih utang tersebut. Jika perusahaan tidak mampu membayar, maka harta kekayaan perusahaan tersebut menjadi salah satu sumber untuk memenuhi kewajiban alias utangnya. 

Misalnya ada perusahaan tengah membutuhkan dana Rp100 miliar. Perusahaan tersebut bisa memperoleh dana melalui penerbitan obligasi. Investor yang membeli obligasi sama dengan memberikan dana mereka kepada perusahaan, sehingga perusahaan wajib membayar utangnya beserta imbal hasil sesuai ketentuan penerbitan obligasinya. 

Berhubung ada kewajiban pembayaran, maka pemegang obligasi berkedudukan sebagai pihak yang memiliki piutang atau klaim terhadap perusahaan terkait. 

Sementara itu, ketika kamu membeli saham maka dana tersebut menjadi bagian dari modal perusahaan. Kamu sebagai pemegang saham akan berhak atas bagian keuntungan terutama ketika perusahaan membagikan dividen dan hak atas sisa kekayaan hasil likuidasi sesuai ketentuan. 

Itulah kenapa, saham ≠ utang yang harus dikembalikan perusahaan pada tanggal tertentu. 

Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerbitkan Obligasi? Ini Alasan dan Perbandingannya dengan Saham

Apa Dasar Hukumnya?

Pasal 1131 KUHPerdata

Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” 

Artinya, ketika suatu perusahaan memiliki utang, maka harta perusahaan pada prinsipnya menjadi jaminan untuk memenuhi kewajiban alias utang tersebut. Jadi, utang perusahaan tidak hanya berupa kewajiban di atas kertas saja. Harta yang dimiliki perusahaan pun menjadi bagian dari sumber yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor. 

Singkatnya, aset perusahaan dapat dijual untuk membayarkan utang kepada pihak kreditur. 

Pasal 1132 KUHPerdata

Selanjutnya ada juga Pasal 1132 KUHPerdata yang berbunyi “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.”

Artinya, harta milik perusahaan selaku debitur menjadi jaminan bersama bagi para kreditur. Jika harta tersebut harus dijual untuk membayar utang, hasilnya pada dasarnya digunakan untuk memenuhi piutang para kreditur sesuai ketentuan hukum. 

Namun, hukum juga mengakui bahwa ada kreditur tertentu yang dapat memiliki hak untuk didahulukan. Jadi, para pemegang obligasi tidak otomatis didahulukan daripada pemegang saham ketika perusahaan mengalami default. 

Baca Juga: Obligasi Internasional - Pengertian, Jenis, dan Contohnya di Indonesia

Apakah Semua Kreditor Dibayar Lebih Dahulu daripada Pemegang Obligasi?

Tidak selalu. Seperti yang tertulis sebelumnya bahwa hukum mengakui ada kreditur tertentu yang dapat memiliki hak untuk didahulukan, sehingga tidak lantas pemegang obligasi diprioritaskan dalam pembayaran kewajiban perusahaan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, disebutkan bahwa ada 3 jenis kreditur yakni:

  • Kreditur Separatis: kreditur yang memiliki hak jaminan kebendaan tertentu.
  • Kreditur Preferen: kreditur yang memperoleh hak untuk didahulukan berdasarkan ketentuan hukum.
  • Kreditur Konkuren: kreditur yang memperoleh pembayaran berdasarkan perbandingan piutang setelah memperhatikan hak-hak yang didahulukan.

Nah, pemegang obligasi tidak otomatis menjadi salah satu pada jenis kreditur tersebut. Statusnya bergantung pada ada atau tidaknya jaminan pada obligasi tersebut. 

1. Obligasi tanpa jaminan → kreditur konkuren

Jika obligasi tidak dijamin dengan jaminan kebendaan, pemegang obligasi pada umumnya berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Artinya, mereka memiliki tagihan kepada emiten, tetapi tidak memegang jaminan kebendaan tertentu yang memberikan hak eksekusi atas aset tertentu. 

Berdasarkan jurnal penelitian Pemenuhan Hak Investor pada Obligasi di Pasar Modal Ditinjau dari Peraturan Pasar Modal, ada kasus terkait pembayaran kewajiban dari PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. 

Diketahui bahwa pada tahun 2024, Sritex mengalami masalah keuangan, yang ditimbulkan dari menurunnya penjualan karena adanya pandemi Covid-19. Alhasil, utang Sritex banyak yang tidak dibayarkan kepada kreditur, sehingga berujung mendapatkan putusan PKPU yang dimohonkan oleh salah satu krediturnya, yaitu CV Prima Karya.

Kondisi demikian berdampak kepada kewajiban emiten untuk memenuhi hak investor pada obligasi yang diterbitkan tanggal 31 Mei 2018 oleh Sritex, yaitu MTN Sritex Tahap III Tahun 2018. Hal ini mengakibatkan investor tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan pembayaran pokok dan bunga terakhir MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2021. 

Pada putusan PKPU, menyatakan bahwa pembayaran pokok dan/atau bunga obligasi terhadap investor pemegang obligasi adalah sebagai kreditor konkuren, yaitu kreditur yang tidak mempunyai keistimewaan utangnya dilunasi terlebih dahulu dan tidak memiliki jaminan kebendaan. 

2. Obligasi dengan jaminan kebendaan → kreditor separatis 

Jika obligasi diterbitkan dengan jaminan kebendaan, seperti jaminan berupa hak tanggungan atau fidusia, maka kedudukan pemegang obligasi dapat masuk sebagai kreditor separatis atas dasar jaminan tersebut. 

Singkatnya, jika pada kontrak perwaliamanatan mengatur adanya jaminan kebendaan, maka pemegang obligasi termasuk sebagai kreditur separatis. Dalam hukum kepailitan, kreditor separatis memiliki hak yang berbeda dengan kreditor konkuren.

Baca Juga: Kontrak Perwaliamanatan pada Obligasi - Pengertian, Pihak Pembuat, dan Isinya Menurut POJK

Mau Berinvestasi Pada Obligasi?

Nah, itulah penjelasan kenapa utang pemegang obligasi lebih didahulukan daripada pemegang saham. Hal itu karena secara hukum dan ekonomi, pemegang obligasi merupakan kreditor yang memiliki tagihan terhadap perusahaan, sedangkan pemegang saham merupakan pemilik modal yang memperoleh hak atas sisa kekayaan perusahaan.

Dasar utamanya dapat dilihat dari Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata, Pasal 149 dan 150 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Aturan-aturan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban kepada kreditor harus diperhitungkan sebelum sisa kekayaan dapat diberikan kepada pemegang saham.

Namun, perlu diingat bahwa "didahulukan" tidak sama dengan "pasti dibayar penuh". Dalam kondisi perusahaan mengalami masalah keuangan, urutan pembayaran tetap bergantung pada jenis dan prioritas masing-masing kreditor. 

Itulah kenapa, sebelum membeli obligasi, kamu sebaiknya memahami profil penerbit, kemampuan memenuhi kewajiban, struktur obligasi, rating, jaminan, serta ketentuan dalam prospektus atau dokumen penerbitan.

Jika kamu mencari obligasi dengan profil risiko yang relatif lebih rendah, maka obligasi negara dapat menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan. Sekarang ini investasi obligasi negara dapat dilakukan melalui aplikasi InvestasiKu yang telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

Affandy, A., & Suriatmadja, T. T. (2022). Pemenuhan hak investor pada obligasi di pasar modal ditinjau dari peraturan pasar modal. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 75-80. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

KOMINFO