OBLIGASI
 

Penerbit Obligasi Gagal Bayar? Simak Penyebab dan Nasib Investornya Berikut Ini!

by Rifda Arum - 24 Sep 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Obligasi menjadi instrumen utang yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran sesuai ketentuan penerbitan. Pembayaran tersebut dapat berupa kupon secara berkala dan pelunasan pokok pada saat jatuh tempo, sesuai dengan dokumen dan ketentuan obligasi.

Namun, bagaimana jika penerbit obligasi mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya? Kondisi tersebut dikenal sebagai gagal bayar atau default, yakni ketika penerbit gagal atau lalai memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo. 

Melansir dari OJK Pedia, kondisi gagal bayar tersebut bisa didefinisikan sebagai cedera janji yakni kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo termasuk kegagalan membayar pokok dan bunga. 

Dalam konteks investasi obligasi, debitur adalah pihak penerbit obligasi, sementara kreditur adalah investornya. 

Meski begitu, gagal bayar tidak selalu berarti investor langsung kehilangan seluruh dana. Penyelesaian atas kondisi gagal bayar tersebut juga berbeda-beda. Mulai dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi hingga proses hukum seperti PKPU atau kepailitan, bergantung kondisi penerbit, dokumen obligasi, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Simak penjelasannya berikut ini!

Mengapa Penerbit Obligasi Bisa Gagal Bayar?

Gagal bayar dapat terjadi karena berbagai kondisi. Masalah tersebut tidak selalu disebabkan oleh satu faktor, tetapi bisa merupakan kombinasi antara kondisi operasional, arus kas, struktur utang, dan kemampuan perusahaan memperoleh pendanaan.

Melansir dari penelitian tentang Kajian Gagal Bayar oleh PT PEFINDO, sepanjang tahun 2007-2023, kondisi gagal bayar terjadi pada 11 industri dari 67 klasifikasi industri. Tingkat gagal bayar tertinggi terjadi pada industri perkapalan. Mayoritas tingkat gagal bayar pada instrumen surat utang dan perusahaan penerbit disebabkan oleh kegagalan perusahaan dalam memenuhi pembayaran kupon, masing-masing sebesar 0,87% dan 3,70%. 

FYI, kondisi gagal bayar ini menjadi salah satu risiko investasi obligasi. 

(Sumber: PEFINDO)

Sejak tahun 2007 hingga 2023, nilai penerbitan surat utang yang mengalami gagal bayar adalah sebesar Rp16,8 triliun. Sementara jumlah perusahaan penerbit yang mengalami gagal bayar adalah sebanyak 15 perusahaan. 

Pada instrumen surat utang, tingkat gagal bayar ada sebanyak 1,34% dengan penyebab:

  • 0,87% atau Rp10,76 triliun terjadi karena kegagalan perusahaan memenuhi pembayaran kupon,
  • 0,19% atau Rp3,45 triliun terjadi karena gagal memenuhi pembayaran pokok dan kupon

Simak apa saja alasan mengapa penerbit obligasi khususnya obligasi swasta mengalami gagal bayar!

1. Kesulitan Likuiditas

Salah satu penyebab yang dapat membuat penerbit kesulitan membayar obligasi adalah masalah likuiditas. Likuiditas berkaitan dengan kemampuan perusahaan menyediakan dana untuk membayar kewajiban yang sudah jatuh tempo. 

Perusahaan dapat memiliki aset atau kegiatan usaha yang masih berjalan, tetapi tidak mempunyai kas yang cukup ketika kewajiban jatuh tempo. Misalnya, sebagian aset perusahaan masih berupa piutang yang belum diterima atau aset yang tidak mudah segera dicairkan, sementara pembayaran bunga atau pokok obligasi harus dilakukan sesuai jadwal.

Itulah kenapa, kemampuan membayar kewajiban tidak hanya berkaitan dengan jumlah aset, tetapi juga ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki aset senilai Rp1 triliun, tetapi sebagian besar aset tersebut berupa piutang yang baru akan dibayar pelanggan beberapa bulan lagi. Pada saat yang sama, perusahaan memiliki kewajiban pembayaran bunga obligasi sebesar Rp50 miliar yang jatuh tempo minggu ini.

Meskipun total aset perusahaan terlihat besar, perusahaan tetap bisa mengalami kesulitan membayar karena kas yang tersedia saat ini tidak cukup.

Jadi, masalah likuiditas bukan berarti perusahaan tidak punya aset, melainkan dana yang tersedia saat dibutuhkan tidak mencukupi untuk membayar kewajiban.

2. Arus Kas Operasional Menurun

Arus kas operasional adalah uang yang masuk dan keluar dari kegiatan utama perusahaan. 

Penurunan pendapatan atau arus kas dari kegiatan usaha dapat memengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya. Ketika kas yang masuk dari kegiatan usaha tidak cukup untuk membiayai kebutuhan operasional sekaligus pembayaran utang, perusahaan dapat mengalami tekanan likuiditas.

Misalnya sebuah perusahaan biasanya memperoleh Rp100 miliar kas dari kegiatan usahanya setiap bulan. Dari jumlah tersebut, perusahaan harus menggunakan Rp70 miliar untuk biaya operasional dan Rp20 miliar untuk pembayaran utang.

Masih terdapat sekitar Rp10 miliar yang tersisa. Namun, ketika penjualan menurun, kas yang masuk dari kegiatan usaha hanya menjadi Rp60 miliar.

Sementara kebutuhan perusahaan masih:

  • Biaya operasional: Rp70 miliar
  • Pembayaran utang: Rp20 miliar
  • Total kebutuhan: Rp90 miliar

Artinya, perusahaan mengalami kekurangan kas sekitar Rp30 miliar.

Dalam kondisi seperti ini, perusahaan dapat mengalami tekanan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, meskipun kegiatan usahanya masih berjalan.

Bedanya dengan poin sebelumnya: Likuiditas melihat kemampuan menyediakan dana untuk kewajiban yang jatuh tempo, sedangkan arus kas operasional melihat seberapa besar kas yang dihasilkan dari kegiatan usaha perusahaan.

3. Beban Utang yang Tinggi

Penerbit yang memiliki banyak kewajiban utang perlu menyediakan dana untuk membayar bunga dan pokok dari berbagai pinjaman atau surat utang. Jika beban tersebut meningkat sementara pendapatan atau arus kas perusahaan menurun, kemampuan memenuhi kewajiban dapat ikut tertekan.

Misalnya perusahaan memiliki:

  • Obligasi A → bunga Rp10 miliar
  • Obligasi B → bunga Rp15 miliar
  • Pinjaman bank → bunga Rp20 miliar

Artinya, perusahaan perlu menyiapkan Rp45 miliar untuk pembayaran bunga dalam periode tersebut.

Jika pada periode yang sama arus kas perusahaan menurun seperti dari Rp100 miliar menjadi Rp50 miliar, maka ruang dana yang tersedia untuk memenuhi kewajiban juga menjadi lebih terbatas.

Jadi, semakin besar kewajiban yang harus dibayar, semakin besar pula dana yang perlu disiapkan perusahaan. Jika kemampuan menghasilkan kas tidak sebanding dengan kewajibannya, tekanan pembayaran dapat meningkat.

4. Kesulitan Mendapatkan Pendanaan Baru

Perusahaan juga dapat menggunakan pendanaan baru untuk memenuhi atau melakukan refinancing atas kewajiban yang akan jatuh tempo.

Masalah dapat muncul ketika perusahaan tidak berhasil memperoleh pendanaan baru sesuai rencana. Akibatnya, kewajiban yang jatuh tempo harus dibayar menggunakan sumber dana yang tersedia.

Contoh: Ada sebuah perusahaan memiliki obligasi senilai Rp500 miliar yang jatuh tempo pada Desember 2026. Sebelumnya, perusahaan berencana mendapatkan pinjaman baru sebesar Rp500 miliar untuk membayar obligasi tersebut. Sederhananya:

Obligasi jatuh tempo Rp500 miliar

Perusahaan memperoleh pinjaman baru Rp500 miliar

Dana digunakan untuk membayar obligasi lama

Masalah muncul jika bank atau investor baru tidak memberikan pendanaan tersebut.

Akibatnya, perusahaan harus mencari sumber dana lain untuk membayar Rp500 miliar tersebut. Jika kas yang tersedia tidak mencukupi, pembayaran obligasi dapat mengalami kendala.

Jadi, refinancing bukan berarti perusahaan tidak punya utang, tetapi perusahaan mengganti atau membiayai kembali kewajiban yang ada dengan sumber pendanaan baru.

5. Kondisi Bisnis Memburuk

Perubahan kondisi industri juga dapat memengaruhi kemampuan penerbit.

Penurunan permintaan, kenaikan biaya, perubahan harga komoditas, perlambatan ekonomi, atau gangguan kegiatan usaha dapat berdampak pada pendapatan dan arus kas perusahaan.

Namun, dampaknya berbeda pada setiap penerbit. Itulah kenapa, investor perlu melihat laporan keuangan dan keterbukaan informasi masing-masing perusahaan daripada menarik kesimpulan hanya berdasarkan kondisi industrinya.

6. Tidak Memenuhi Ketentuan dalam Dokumen Obligasi

Gagal bayar tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pokok atau bunga. Berdasarkan POJK Nomor 04/2018 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Pasal 22 menyebutkan “Kontrak Perwaliamanatan wajib memuat ketentuan mengenai kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila Emiten tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan:

  • kewajiban pembayaran pokok dan/atau bunga pada saat jatuh tempo, 
  • fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten 
  • kondisi Emiten yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
  • adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 
  • maupun kewajiban lain yang tercantum dalam kontrak.”

Dengan demikian, sebagai investor kamu perlu memahami dokumen obligasi dan kontrak perwaliamanatan, bukan hanya melihat besarnya kupon saja. 

Baca Juga: Eksistensi Sukuk di Indonesia dan 7 Negara Lainnya, Bagaimana Perkembangannya?

Apa yang Terjadi Jika Obligasi Gagal Bayar?

Ketika penerbit tidak memenuhi kewajibannya, proses yang terjadi bergantung pada kondisi dan ketentuan obligasi tersebut. Secara sederhana, gambaran prosesnya dapat berupa:

1. Pembayaran Tertunda

Hal pertama yang terjadi ketika pihak penerbit obligasi gagal bayar adalah investor mengalami keterlambatan atau penundaan pembayaran bunga maupun pokok.

Penundaan pembayaran tidak selalu berarti seluruh kewajiban penerbit telah hilang begitu saja. Sebagai investor, kamu perlu melihat informasi resmi mengenai penyebab penundaan, rencana pembayaran, dan perkembangan penyelesaian.

Contoh: Pada Agustus 2026, pembayaran bunga ke-17 atas Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan Seri C mengalami penundaan. 

Melansir dari Detik Finance, pihak BEI melakukan suspensi terhadap PT Adhi Karya Tbk. (ADHI) karena tidak mampu membayar dua bunga obligasi yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026. Dua bunga obligasi tersebut adalah:

  • Bunga ke-17 dari Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B (ADHI03BCN3)
  • Bunga ke-17 dari Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B (ADHI03CCN3)

2. Wali Amanat Menjalankan Perannya

Dalam penerbitan obligasi, terdapat Wali Amanat yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. 

OJK menjelaskan bahwa Wali Amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan di dalam maupun di luar pengadilan yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek tersebut. 

Seperti yang tertulis di atas, eksistensi Wali Amanat ini diatur dalam Kontrak Perwaliamanatan khususnya pada POJK Nomor 04/2018 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

3. Restrukturisasi

Jika penerbit mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, salah satu kemungkinan penyelesaian adalah restrukturisasi.

Restrukturisasi dapat mengubah ketentuan pembayaran berdasarkan mekanisme yang berlaku. Misalnya, jadwal pembayaran dapat disesuaikan atau terdapat ketentuan penyelesaian lain yang disepakati.

Contohnya adalah PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) yang menargetkan proses restrukturisasi keuangan pada semester I/2024.

Melansir dari Bisnis Market, Waskita Karya memperoleh persetujuan restrukturisasi untuk 3 seri obligasi non-penjaminan, yang mencakup perubahan jatuh tempo dan tingkat bunga. Perusahaan mencatat persetujuan tersebut diperoleh pada Maret 2024. 

Pada 15 Mei 2024, Waskita tidak dapat menyetorkan dana untuk pembayaran bunga ke-20 dan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B karena proses restrukturisasi masih berjalan. Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, terdapat mekanisme terkait kondisi cedera janji apabila kegagalan pembayaran tidak diperbaiki dalam jangka waktu tertentu 

Namun, restrukturisasi tidak berarti investor otomatis menerima seluruh dana pada jadwal awal. Kamu perlu melihat proposal dan hasil restrukturisasi serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing obligasi.

4. PKPU

Dalam kondisi tertentu, persoalan utang dapat berlanjut ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Hal ini diatur pada UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam proses PKPU, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang berkaitan dengan penyelesaian kewajibannya kepada kreditur. 

Bagi pemegang obligasi yang menjadi kreditur, mekanisme penyelesaian kemudian mengikuti ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

5. Kepailitan

Jika persyaratan hukum terpenuhi dan penyelesaian tidak dapat dilakukan melalui mekanisme lain, persoalan utang dapat berlanjut ke proses kepailitan.

Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 Pasal 1 Nomor 1, menyebutkan bahwa “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”

Sebagai investor, kondisi ini berarti pembayaran tidak lagi sekadar menunggu penerbit membayarkan kupon atau pokok seperti jadwal awal. Penyelesaian dilakukan berdasarkan proses hukum dan aset yang tersedia.

Baca Juga: 6 Lembaga Pemeringkat Obligasi di Indonesia Selain Moodys, Apa Saja?

Bagaimana Nasib Investor Jika Penerbit Gagal Bayar?

Jika pihak penerbit obligasi mengalami gagal bayar, lalu gimana nasib investor? Apakah uang investor juga hilang? Tidak selalu demikian.

Hasil akhirnya bergantung pada kondisi penerbit, jenis dan ketentuan obligasi, struktur kewajiban, aset yang tersedia, hasil restrukturisasi jika ada, serta proses penyelesaian yang ditempuh. Ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi sebagai berikut.

1. Kupon Mengalami Keterlambatan

Investor dapat mengalami keterlambatan menerima pembayaran bunga atau kupon apabila penerbit tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai jadwal.

2. Pokok Belum Dibayarkan

Jika kewajiban pokok telah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan, investor dapat menunggu proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

3. Jadwal Pembayaran Berubah

Dalam restrukturisasi, jadwal pembayaran dapat berubah sesuai kesepakatan atau keputusan yang berlaku.

4. Pembayaran Dilakukan Melalui Proses Penyelesaian

Jika persoalan berlanjut ke PKPU atau kepailitan, investor dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sebagai kreditur sesuai kedudukan dan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Nilai yang Diterima Dapat Berbeda

Investor tidak dapat mengasumsikan bahwa jumlah yang akhirnya diterima pasti sama dengan nilai investasi awal.

Dalam proses penyelesaian, hasil yang diterima dapat dipengaruhi oleh aset yang tersedia, struktur kewajiban, kedudukan kreditur, jaminan apabila ada, serta hasil restrukturisasi atau pemberesan aset.

Itulah kenapa, gagal bayar tidak berarti investor pasti kehilangan seluruh dana, tetapi juga tidak berarti seluruh dana pasti kembali.

Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerbitkan Obligasi? Ini Alasan dan Perbandingannya dengan Saham

Mau Berinvestasi Obligasi?

Nah, itulah penjelasan tentang bagaimana jika penerbit obligasi mengalami gagal bayar yakni ketika tidak mampu atau lalai memenuhi kewajiban keuangan sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku. 

Penyebabnya dapat beragam, mulai dari kesulitan likuiditas, penurunan arus kas, beban utang yang tinggi, kesulitan memperoleh pendanaan baru, memburuknya kondisi bisnis, hingga tidak terpenuhinya ketentuan tertentu dalam kontrak utang.

Ketika mempelajari obligasi, kamu perlu memahami bahwa kemampuan penerbit dalam memenuhi kewajibannya dapat dipengaruhi oleh berbagai hal. Mulai dari kondisi keuangan, arus kas, tingkat utang, kondisi bisnis, hingga kemampuan memperoleh pendanaan.

Jika kamu ingin meminimalkan paparan terhadap risiko gagal bayar dari penerbit korporasi, Surat Berharga Negara (SBN) dapat menjadi salah satu pilihan yang dapat dipelajari.

OJK menyebut risiko gagal bayar pada obligasi pemerintah sangat rendah karena pembayaran kewajibannya dijamin oleh pemerintah. Namun, SBN tetap memiliki risiko lain, seperti perubahan harga di pasar sekunder dan risiko perubahan suku bunga, khususnya apabila dijual sebelum jatuh tempo merupakan kewajiban Pemerintah yang dijamin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kamu bisa berinvestasi obligasi negara seperti ORI026T6, FR0059, FR0065, dan lainnya dengan mudah hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO