Kalau kamu sudah mengenal reksa dana, pasti pernah mendengar istilah ETF alias Exchange Traded Fund. Reksadana ETF adalah jenis reksadana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, sehingga mekanisme transaksinya memiliki karakteristik seperti perdagangan efek di bursa.
Eksistensi reksadana ETF ini diatur dalam POJK Nomor 49/POJK.04/2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek. Pada aturan tersebut, memang tidak menggunakan istilah reksadana ETF melainkan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
Berbeda dengan reksa dana yang transaksi pembelian dan penjualannya umumnya dilakukan melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, unit ETF justru diperdagangkan di Bursa Efek.
Di Indonesia, ETF hadir dengan berbagai karakteristik. Ada ETF yang menggunakan indeks seperti IDX30, JII, SRI-KEHATI, indeks sektor, obligasi pemerintah, hingga emas sebagai dasar atau fokus investasinya.
Langsung saja simak apa itu reksadana ETF, jenis, cara kerja, dan contoh produknya yang bisa kamu investasikan sekarang juga!
Apa Itu Reksa Dana ETF?
ETF adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Kerangka pengaturannya tercantum dalam POJK Nomor 49/POJK.04/2015. Perlu kamu ketahui bahwa di POJK tersebut, reksadana ETF tidak disebut demikian melainkan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
Berhubung reksadana ETF itu berbentuk “reksadana” maka tentu saja masih tetap memiliki Manajer Investasi yang mengelola portofolio dan Bank Kustodian, sebagaimana reksadana pada umumnya. Nantinya, kedua belah pihak tersebut akan bersama-sama menandatangani Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang kemudian dijadikan sebagai dasar pembentukan reksadana.
Dalam mekanismenya, reksadana ETF memiliki pihak lain seperti Sponsor dan Dealer Partisipan. Sponsor adalah pihak yang melakukan penyertaan dalam bentuk uang atau efek, tetapi keberadaannya tidak bersifat wajib. Sementara pihak Dealer Partisipan berupa anggota Bursa Efek yang melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan, yang biasanya berupa perusahaan sekuritas.
Reksadana jenis ini dapat ditransaksikan melalui pasar sekunder, khususnya pada mekanisme perdagangan di Bursa Efek yang secara real time.
Bisa dibilang reksadana ETF ini adalah inovasi dari pengembangan reksadana karena kinerjanya mengacu pada suatu indeks dan diperjualbelikan di bursa layaknya saham. Di Indonesia, keberadaan ETF pertama kali diperkenalkan oleh BEI pada September 2007. Kala itu, peluncuran ETF pertama kali mengacu pada indeks LQ45 dan IHSG.
FYI, pertumbuhan ETF di beberapa negara Asia justru memiliki peluang. Misalnya Jepang dengan indeks Nikkei, Hongkong dengan Tracker Fund, Singapura dengan Straits Times, dan China dengan SSE 50.
Kamu bisa melihat produk reksadana ETF yang terdaftar di bursa di sini. Hampir sama dengan saham, reksadana jenis ini juga memiliki kode tersendiri.
Baca Juga: Indeks Saham - Definisi, Manfaat, Jenis, dan Daftarnya!
Bagaimana Cara Kerja Reksa Dana ETF?
Berdasarkan buku saku OJK, berikut skema cara kerja reksadana ETF.
1. Manajer Investasi membuat kontrak dengan Sponsor dan Dealer Partisipan
Pertama, pihak Manajer Investasi akan bekerja sama dengan Sponsor dan Dealer Partisipan. Dalam hal ini, ketiganya memiliki tugas berbeda:
- Manajer Investasi → pihak yang mengelola portofolio ETF
- Sponsor → pihak yang membantu menyediakan aset dalam pembentukan ETF
- Dealer Partisipan → biasanya berupa perusahaan sekuritas yang membantu proses pembentukan dan perdagangan unit ETF.
2. Sponsor memberikan uang atau Efek untuk membentuk Unit Kreasi
Unit Kreasi adalah paket besar Unit Penyertaan ETF yang dibentuk melalui mekanisme antara Manajer Investasi, Sponsor, dan Dealer Partisipan. Investor ritel kemudian dapat membeli atau menjual Unit Penyertaan ETF di Bursa Efek melalui perusahaan sekuritas.
Perlu dipahami bahwa Unit Kreasi ≠ 1 unit ETF yang dibeli investor
3. Dealer Partisipan menjadi penghubung ke pasar
Pihak Dealer Partisipan berfungsi dari sisi perdagangan. Pihak ini biasanya berupa perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai perantara jual/beli Unit Penyertaan ETF dan memasukkan penawaran jual atau beli di Bursa.
4. Investor membeli ETF di Bursa melalui Dealer Partisipan
Nah, ini yang membedakan reksadana ETF dengan reksadana biasa. Pada reksadana biasa, ketika investor hendak membelinya maka melalui platform atau Manajer Investasi, dengan alur: Investor → platform/agen penjual → pembelian reksa dana
Namun pada reksadana ETF ini, investor akan membelinya dengan alur berbeda: Investor → perusahaan sekuritas → Bursa Efek → transaksi ETF
5. Transaksi berlangsung secara real time
Misalnya harga reksadana ETF saat pukul 10.00 WIB adalah Rp1.000. Namun pada pukul 10.30 berubah menjadi Rp990. Maka itu wajar saja.
Selama Bursa sedang buka, harga ETF dapat berubah mengikuti transaksi yang terjadi di pasar.
Baca Juga: Apakah Reksadana Ada di Luar Negeri? Ini Sebutannya!
Jenis Reksa Dana ETF dan Contohnya
ETF dapat dikelompokkan berdasarkan aset atau indeks yang menjadi dasar pengelolaannya. Di Indonesia, terdapat ETF berbasis saham, obligasi, syariah, dan emas.
1. ETF Saham
ETF saham adalah ETF yang portofolionya berisi saham dan umumnya dirancang untuk mengikuti suatu indeks saham atau kumpulan saham dengan karakteristik tertentu.
Misalnya, suatu ETF menggunakan indeks saham sebagai acuannya. Manajer Investasi kemudian mengelola portofolio ETF dengan mengacu pada komposisi indeks tersebut, yang biasanya berupa:
- indeks saham berkapitalisasi besar,
- indeks saham dengan likuiditas tertentu,
- indeks sektor tertentu,
- indeks berbasis ESG,
- atau indeks saham syariah.
Jadi, ketika investor membeli satu unit ETF saham, investor tidak secara langsung membeli satu saham perusahaan tertentu. Satu unit ETF merepresentasikan kepemilikan atas bagian dari portofolio ETF yang berisi sejumlah Efek.
Contoh produk reksadana ETF yang terdaftar di BEI:
- XIIT - Reksadana KIK Premier IDX30
- XIID - Reksadana Indeks Premier ETF Index IDX30
- XIML - Reksadana Indeks Premier ETF MSCI Indonesia Large Cap
2. ETF Obligasi
ETF berbasis obligasi adalah ETF yang portofolionya berisi obligasi atau surat utang.
Konsepnya sama, yakni investor membeli unit ETF di Bursa, sementara dana yang dikelola ETF ditempatkan pada portofolio surat utang sesuai kebijakan dan tujuan ETF tersebut.
Perbedaannya dengan ETF saham terletak pada aset yang menjadi isi portofolionya. Jika pada ETF saham, portofolionya berupa saham. Maka pada ETF obligasi, portofolionya berupa obligasi atau surat utang.
Contoh produk reksadana ETF berbasis obligasi yang terdaftar di bursa:
- XISB - Reksadana Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds
- XMGB - Reksadana Majoris Government Bonds ETF Indonesia
3. ETF Syariah
Selain berdasarkan aset, ETF juga dapat dibedakan berdasarkan prinsip pengelolaannya. Salah satunya adalah ETF Syariah.
ETF Syariah merupakan ETF yang dikelola dengan memenuhi prinsip pasar modal syariah. Bursa Efek Indonesia mencantumkan ETF Syariah sebagai salah satu produk yang dapat dibeli investor ritel di pasar modal syariah.
Melansir dari artikel penelitian berjudul Exchange Trade Fund (ETF) Syariah Sebagai Alternatif Investasi Halal, ETF syariah memiliki dua karakter investor, yakni investor aktif dan investor pasif yang berkontribusi dalam pasar modal syariah. Adapun, nilai lebih dari ETF syariah yaitu adanya tradable, liquid, dan real time pada BEI.
Contoh produk reksadana ETF syariah yang terdaftar di bursa:
- XSSI - Reksadana Syariah Indeks Simas ETF JII
- XIJI - Reksadana Syariah Premier ETF
4. ETF dengan Aset Dasar Emas
Di Indonesia, telah berkembang juga jenis reksadana ETF berbasis aset emas. Keberadaan instrumen investasi ini diatur melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas.
Bisa dibilang ETF berbasis emas ini adalah instrumen investasi baru karena diluncurkan pada 10 Agustus 2026 silam. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa ETF emas menawarkan investasi yang praktis, likuid, sesuai prinsip syariah, berfungsi sebagai safe haven, sekaligus memperluas Pasar Bullion melalui kolaborasi antarlembaga dan pelaku industri.
Contoh produk reksadana ETF berbasis emas yang terdaftar di bursa:
- XMES - Reksadana Syariah Mandiri ETF Emas
- XSGO - Reksadana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold
- XTRA - Reksadana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas
Baca Juga: Manajer Investasi - Sosok Kapten dalam Kesuksesan Investasi Reksadana
Mau Berinvestasi Reksadana?
Nah, itulah penjelasan tentang reksa dana ETF merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Pengaturannya di Indonesia tercantum dalam POJK Nomor 49/POJK.04/2015.
Setiap ETF memiliki karakteristik yang berbeda sesuai aset dan indeks acuannya. Sebagai investor, kamu perlu membaca prospektus dan fund fact sheet terlebih dahulu. Jadi, pertimbangkan tujuan investasi, jangka waktu, kebutuhan likuiditas, dan profil risiko sebelum mengambil keputusan investasi pada reksadana ETF ini.
Kamu bisa berinvestasi reksadana dengan mudah hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)