INVESTASI
 

Wanprestasi dalam Investasi: Pengertian, Kondisi, Dasar Hukum, dan Upaya Penyelesaiannya

by Rifda Arum - 23 Sep 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Tahukah kamu dalam aktivitas investasi, hubungan antara investor dan pihak yang menerima atau mengelola dana dapat melibatkan perjanjian dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang dikenal sebagai wanprestasi alias ingkar janji.

Wanprestasi tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana. Dalam konteks hukum perdata, wanprestasi berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban yang berasal dari suatu perjanjian. 

Jadi untuk memahami apakah suatu peristiwa termasuk wanprestasi atau bukan, perlu dilihat isi perjanjian, kewajiban para pihak, batas waktu pelaksanaan, serta kondisi yang terjadi ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Sementara dalam konteks investasi, pemahaman mengenai wanprestasi penting karena bentuk investasi dan hubungan hukumnya dapat berbeda-beda. Langsung saja simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Hal itu kurang lebih dinyatakan pada jurnal penelitian berjudul Tinjauan Hukum Perbuatan Wanprestasi Atas Perjanjian Investasi Usaha Konveksi.

Dalam penelitian tersebut menyatakan bahwa perjanjian dipahami sebagai kesepakatan yang lahir dari konsensus 2 pihak atau lebih, baik tertulis maupun lisan, yang mengikat secara hukum dan menciptakan kewajiban timbal balik. 

Nah, dalam perspektif hukum kontrak, kesepakatan tersebut menimbulkan prestasi yakni kewajiban yang harus dipenuhi sesuai isi perjanjian. Namun dalam praktiknya, sering juga terjadi pelanggaran kewajiban alias wanprestasi yang tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu, khususnya investor. 

Sementara itu dalam literatur hukum, konsep wanprestasi merujuk pada kegagalan salah satu pihak yang melaksanakan kewajiban yang telah diperjanjikan, baik itu tidak melaksanakan sama sekali, melaksanakan tetapi tidak sempurna, terlambat melaksanakan, atau bahkan malah melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. 

Jika konteks investasi, misalnya ada seseorang yang menempatkan dana berdasarkan perjanjian bahwa pihak penerima dana akan mengembalikan modal pada tanggal tertentu. Namun ternyata, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perjanjian, maka persoalan tersebut dapat menjadi sengketa wanprestasi.

Eits, perlu diperhatikan bahwa penurunan nilai investasi tidak dengan sendirinya merupakan wanprestasi.

Contoh: investor membeli saham melalui mekanisme pasar modal dan harga saham kemudian turun. Penurunan harga tersebut merupakan risiko yang melekat pada investasi saham, bukan otomatis wanprestasi dari perusahaan yang sahamnya dimiliki investor.

Jadi, wanprestasi lebih berkaitan dengan kewajiban kontraktual yang memang telah disepakati para pihak.

Baca Juga: 8+ Macam Investasi Beserta Kelebihan dan Kekurangannya, Apa Saja?

Wanprestasi dalam Investasi Bisa Terjadi dalam Kondisi Apa?

Ada beberapa kondisi umum yang dapat dikaitkan dengan wanprestasi, antara lain:

1. Tidak memenuhi kewajiban sama sekali

Pihak yang memiliki kewajiban dalam perjanjian tidak menjalankan kewajibannya.

Contoh: sebuah perjanjian investasi mengatur bahwa dana tertentu harus dikembalikan setelah jangka waktu tertentu. Ketika tanggal yang disepakati telah lewat, ternyata kewajiban pengembalian tidak dilakukan. Maka kondisi tersebut dapat menjadi dasar sengketa wanprestasi.

2. Memenuhi kewajiban tetapi tidak sesuai perjanjian

Wanprestasi tidak selalu berarti kewajiban sama sekali tidak dilaksanakan. Seseorang dapat dianggap tidak memenuhi perjanjian apabila kewajibannya dilakukan dengan cara yang berbeda dari apa yang telah disepakati.

Contoh: perjanjian investasi menentukan bahwa suatu aset atau saham tertentu yang menjadi objek transaksi harus dialihkan. Jika pihak yang berkewajiban justru meminta objek yang berbeda dari kesepakatan, hal tersebut dapat menjadi persoalan dalam pelaksanaan perjanjian.

3. Memenuhi kewajiban tetapi terlambat

Perjanjian dapat menetapkan batas waktu tertentu. 

Jika kewajiban baru dilaksanakan setelah melewati waktu yang disepakati, keterlambatan tersebut dapat menjadi bentuk wanprestasi, bergantung pada ketentuan perjanjian dan keadaan hukumnya.

4. Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian

Perjanjian juga dapat memuat larangan atau batasan tertentu.

Jika salah satu pihak melakukan tindakan yang secara jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut, tindakan itu dapat menjadi bagian dari sengketa wanprestasi.

Itulah kenapa, isi perjanjian menjadi salah satu hal utama yang perlu diperiksa ketika menentukan apakah suatu peristiwa merupakan wanprestasi atau bukan. 

Dasar Hukum Wanprestasi dalam Investasi

Wanprestasi pada dasarnya berada dalam ranah hukum perdata, sehingga ketentuannya tidak hanya berasal dari regulasi sektor keuangan saja.  Salah satu dasar yang sering digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal 1238 KUHPerdata

Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai kondisi ketika debitur dinyatakan lalai. Kelalaian dapat terjadi setelah adanya surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan ketentuan dalam perikatannya apabila lewatnya waktu yang telah ditentukan menyebabkan debitur dianggap lalai. 

Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum yang berkaitan dengan somasi atau pemberitahuan mengenai kelalaian. 

Penyuluh Hukum BPHN turut menjelaskan bahwa Pasal 1238 KUHPerdata menjadi salah satu dasar hukum wanprestasi dan bahwa bentuk wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban, terlambat melaksanakan kewajiban, melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan perjanjian, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. 

Pasal 1243 KUHPerdata

Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.

Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga dapat diwajibkan apabila debitur, meskipun telah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi perikatannya, atau kewajiban hanya dapat dilaksanakan setelah melewati waktu yang telah ditentukan

Jika dikaitkan dalam konteks investasi, ketentuan ini dapat relevan ketika suatu pihak memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian, tetapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dan menimbulkan kerugian yang memenuhi persyaratan hukum 

(Sumber: BPHN)

Pasal 1267 KUHPerdata

Pasal 1267 KUHPerdata mengatur pilihan bagi pihak yang perikatannya tidak dipenuhi. Pihak yang dirugikan dapat meminta pemenuhan perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga sesuai ketentuan hukum.

BPHN menjelaskan bahwa ketentuan ini dapat menjadi dasar untuk menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan yang disertai ganti rugi.

Pasal 1338 KUHPerdata

Selain pasal mengenai wanprestasi, Pasal 1338 KUHPerdata juga relevan dalam pembahasan perjanjian. Pasal ini pada dasarnya mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Ketentuan tersebut penting dalam investasi yang didasarkan pada perjanjian karena hak dan kewajiban para pihak pada dasarnya perlu dilihat dari kesepakatan yang dibuat.

BPHN juga menggunakan Pasal 1338 KUHPerdata sebagai salah satu dasar dalam menjelaskan kewajiban para pihak untuk menaati perjanjian yang telah dibuat secara sah.

POJK Nomor 22 Tahun 2023

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dapat menjadi payung perlindungan konsumen dalam konteks wanprestasi ini. 

Peraturan ini mengatur antara lain mengenai informasi produk dan layanan, pemasaran, perjanjian, layanan, pengaduan, serta penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Klik di sini untuk membaca aturan tersebut selengkapnya. 

Baca Juga: Apakah IPO Bisa Diundur? Berikut 4 Alasan dan Dampaknya Bagi Investor!

Bagaimana Upaya Menyelesaikan Wanprestasi dalam Investasi?

Penyelesaian wanprestasi dalam investasi dapat dilakukan secara bertahap, bergantung pada pihak yang terlibat dan ketentuan pada perjanjian.

1. Periksa perjanjian

Langkah pertama adalah melihat dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum. Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

  • siapa saja pihak yang terlibat;
  • objek investasi;
  • jumlah dana atau nilai transaksi;
  • hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  • jangka waktu;
  • mekanisme pembayaran atau pengembalian;
  • klausul keterlambatan;
  • keadaan kahar atau force majeure;
  • mekanisme penyelesaian sengketa.

Dokumen pendukung transaksi juga penting karena dapat digunakan untuk melihat bagaimana kewajiban para pihak dilaksanakan.

2. Menyampaikan pengaduan atau pemberitahuan

Apabila hubungan tersebut melibatkan PUJK, investor dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang disediakan oleh PUJK. POJK Nomor 22 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. 

3. Somasi atau pemberitahuan kelalaian

Dalam perkara perdata tertentu, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan pemberitahuan atau somasi kepada pihak yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya.

Tujuannya antara lain memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk memenuhi kewajibannya dan mendokumentasikan bahwa telah terdapat pemberitahuan mengenai kelalaian.

4. Penyelesaian melalui LAPS SJK

Untuk sengketa yang memenuhi ruang lingkupnya, penyelesaian dapat ditempuh melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). LAPS SJK menyediakan beberapa mekanisme, yaitu:

  • mediasi;
  • arbitrase; dan
  • pendapat mengikat.

LAPS SJK menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan bergantung pada pilihan para pihak dan ketentuan yang berlaku. 

Namun perlu kamu ketahui, LAPS SJK menyatakan bahwa sengketa yang berasal dari investasi ilegal, produk keuangan tidak berizin, tindak pidana, atau pelanggaran market conduct tidak termasuk dalam cakupan penyelesaian sengketa LAPS SJK. (Sumber: LAPS SJK FaQ Nomor 5)

5. Gugatan melalui pengadilan

Jika penyelesaian sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan dan terdapat dasar hukum untuk mengajukan gugatan, sengketa dapat dibawa ke pengadilan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

FYI, pihak Direktori Putusan Mahkamah Agung telah mencatat banyak perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi. Klik di sini untuk membaca Putusan Mahkamah Agung terkait kasus Wanprestasi!

Mau Berinvestasi Obligasi?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu wanprestasi dalam investasi yang merupakan persoalan tidak dipenuhinya kewajiban yang telah disepakati pada suatu perjanjian. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi kewajiban tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan perjanjian.

Wanprestasi dalam investasi perlu dibedakan dari kerugian yang muncul akibat perubahan nilai investasi. Penurunan harga saham atau perubahan nilai portofolio tidak otomatis merupakan wanprestasi. Wanprestasi berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.

Itulah kenapa, sebelum melakukan investasi, penting untuk memahami isi perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Investor juga perlu menyimpan dokumen dan bukti transaksi yang relevan sebagai bagian dari catatan investasi.

Pada obligasi negara, risiko gagal bayar relatif rendah karena pembayaran pokok dan kupon merupakan kewajiban Pemerintah yang dijamin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kamu tetap perlu memahami bahwa setiap instrumen investasi memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda, sehingga keputusan investasi perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. 

Kamu bisa berinvestasi obligasi negara seperti ORI026T6, FR0059, FR0065, dan lainnya dengan mudah hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Sumber:

Madhani, A., Agustiawan, M. N., & Samudra, D. (2025). Tinjauan Hukum Perbuatan Wanprestasi Atas Perjanjian Investasi Usaha Konveksi: Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 12/Pdt. G/2022/PN. Pdl. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5451-5461. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO