INVESTASI
 

Listing Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tahapan di Bursa Efek Indonesia

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 20 Dec 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Istilah listing tentu harus dipahami oleh para pemula karena berkenaan dengan perusahaan emiten. Listing alias pencatatan saham tentu hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang telah go public

Memangnya, apa pengertian listing atau pencatatan? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Apa Itu Listing?

Listing adalah pencatatan suatu Efek ke daftar Efek yang ada di BEI supaya dapat diperdagangkan. Efek ini mengacu pada instrumen investasi baik itu saham, obligasi, reksadana, dan lainnya. 

Singkatnya, listing adalah pencatatan suatu Efek dari perusahaan emiten di sebuah bursa supaya nantinya dapat diperdagangkan. Pencatatan saham ini tentu saja sudah ada aturannya sendiri yakni Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-305/BEJ/07-2004 perihal Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Efek Bersifat Saham.

Pihak yang melakukan listing adalah perusahaan emiten yang sudah go public. Go public disini mengacu pada aktivitas penawaran saham kepada publik melalui Bursa. Jadi, ketika suatu perusahaan emiten listing maka itu berarti sahamnya sudah terdaftar secara sah di BEI dan kamu bisa membeli atau menjual saham tersebut. 

Untuk dapat listing BEI, suatu perusahaan emiten harus mendaftarkan ke BEI supaya nantinya instrumen sahamnya dapat dibeli oleh publik. Jika perusahaan emiten tersebut tidak mendaftar ke BEI, maka nantinya saham tidak dianggap sah. 

Di sisi lain, sebuah perusahaan yang sudah listing harus bisa mengelola sahamnya dengan baik. Jika tidak, nantinya perusahaan emiten tersebut mengalami delisting alias dihapuskan dari bursa sehingga sahamnya tidak dapat diperjualbelikan lagi. 

Namun nantinya, suatu perusahaan yang delisting juga dapat mendaftarkan kembali saham miliknya di bursa yang mana disebut sebagai relisting. 

 

Baca Juga: Delisting Saham - Pengertian, Aturan, Jenis, dan Dampaknya Bagi Investor

 

Jenis-Jenis Listing

Ada berbagai jenis listing yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan emiten pada bursa yakni single listing dan dual listing. Berikut ini penjelasannya.

  1. Single Listing

Adalah jenis listing yang dilakukan oleh suatu perusahaan emiten untuk mencatatkan sahamnya pada satu bursa saham saja. Jadi perusahaan emiten tersebut tidak boleh terdaftar pada dua bursa yang berbeda. 

Misalnya perusahaan Metawin jika sudah terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia), maka tidak boleh terdaftar di NYSE (Bursa Efek Inggris). 

Mayoritas perusahaan di Indonesia juga pasti akan listing di BEI supaya lebih memantau dan mengamati pertumbuhan nilai sahamnya. 

 

  1. Dual Listing

Adalah jenis listing yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mencatatkan sahamnya pada dua bursa atau lebih. Hal ini wajar saja apabila perusahaan tersebut memang ingin modal tambahan dari berbagai negara. 

Perusahaan dari Indonesia juga banyak yang dual listing dan biasanya memang merupakan perusahaan multinasional. Misalnya PT Aneka Tambang (ANTM) dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). 

Pada PT Aneka Tambang (ANTM) telah listing di BEI dan ASX (bursa efek dari Indonesia). Sementara PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) telah listing di tiga bursa yakni BEI, NYSE (bursa efek New York), dan LSE (bursa efek London). 

 

Baca Juga: Pengertian dan Contoh Perusahaan Multinasional di Indonesia

Proses Listing (Pencatatan Saham) di BEI

Untuk dapat menempatkan nama perusahaan emiten di BEI, perusahaan emiten tersebut harus mendaftar terlebih dahulu. Hal ini telah diatur pada UU No.8 Pasal 1 Angka 15 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Dalam aturan tersebut mengatur tentang penawaran umum merupakan kegiatan penawaran efek oleh emiten supaya dapat menjual efeknya kepada masyarakat berdasarkan tata caranya. 

Pada kegiatan penawaran umum, nantinya akan terdapat beberapa kegiatan yakni:

  1. Pasar perdana, dimana efek yang ditawarkan kepada pemodal atau penjamin emisi yang mana melalui agen penjualan tertunjuk.
  2. Penjatahan saham, yakni masa pengalokasian efek pesanan pemodal yang sesuai dengan jumlah efek tersedia,
  3. Proses pencatatan efek di bursa sehingga efek tersebut dapat diperdagangkan. 

 

Tahap Awal

Pada tahap awal ini berupa penawaran umum saham kepada publik dan pencatatan saham di BEI. Nantinya, pihak perusahaan emiten terkait akan membentuk tim internal dengan menunjuk underwriter, lembaga, dan profesi penunjang pasar modal demi persiapan go public. 

Tahap ini akan meminta persetujuan RUPS, mengubah anggaran dasar, dan mempersiapkan dokumen untuk diserahkan kepada BEI serta OJK. Suatu perusahaan emiten yang ingin go public sekaligus listing di bursa, maka harus mengajukan permohonan pencatatan saham. 

Beberapa dokumen yang diperlukan adalah profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, prospektus, dan lainnya. Permohonan pendaftaran saham tersebut akan secara kolektif diserahkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Setelah itu, Bursa Efek Indonesia akan menelaah pengajuan permohonan tersebut dengan mengundang pihak perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan dokumen-dokumen tadi. 

Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan terkait untuk meminta penjelasan tentang rencana IPO perusahaan sekaligus mengetahui lebih lanjutan kegiatan usaha perusahaan. 

Setidaknya dalam waktu maksimal 10 hari setelah dokumen lengkap, pihak BEI akan memberikan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek Indonesia kepada perusahaan terkait. 

Perlu diketahui bahwa jika perusahaan memiliki tambahan informasi tentang bagaimana kondisi keuangan dan kegiatan usaha, maka harus diungkapkan melalui prospektus. Itulah mengapa, sebelum mempublikasikan prospektus (biasanya di surat kabar), maka perusahaan harus menunggu izin dari OJK. 

Setelah prospektus mendapatkan persetujuan dari OJK, maka pihak perusahaan akan mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar sebagai informasi bagi publik atau calon pembeli saham. Biasanya, masa penawaran umum saham dilakukan selama 1-5 hari kerja. 

Jika ternyata permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (oversubscribed), maka akan dilakukan penjatahan dan uang pesanan investor yang tidak memperoleh saham, harus dikembalikan (refund). 

Setelah saham tercatat di bursa, maka investor dapat memperjualbelikan saham tersebut. Tentu saja kode saham akan diberikan pada perusahaan emiten yang berhasil listing. Suatu perusahaan emiten yang sudah listing maka dianggap sebagai Perseroan Terbuka.

 

Baca Juga: Prospektus Adalah - Pengertian, Fungsi, Jenis, Hal-Hal yang Termuat, dan Cara Menilai Kinerjanya

Mau Berinvestasi Saham dengan Mudah?

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu listing yang dilakukan perusahaan emiten pada BEI. Listing diperlukan jika perusahaan emiten tersebut memang membutuhkan modal dari publik berupa saham yang dapat diperjualbelikan melalui BEI. 

Ada banyak saham dari emiten ternama yang dapat kamu tanamkan sahamnya melalui aplikasi InvestasiKu. Misalnya seperti PT Telkom Indonesia dengan kode TLKM, PT XL Axiata dengan kode EXCL, Bank Jago dengan kode ARTO, PT Kalbe Farma dengan kode KLBF, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) dengan kode BELI, dan lainnya. 

Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan modal di reksa dana pasar uang demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

Sitepu, P. P. B. T. D. (2019). Kritisi atas Proses Listing, Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 4(3).

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO